Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Hadiman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang Negara
Cirebon, Februari 2019 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
2
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
DASAR HUKUM KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugasmengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya (Pasal 9 huruf e) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
3
KEWAJIBAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Pasal 34 ayat (1) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 34 ayat (2) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
4
ALUR PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA
Pengelolaan Piutang oleh Penyerah/Pemilik Piutang Diajukan oleh Penyerah/ Pemilik Piutang Pengurusan Piutang oleh DJKN / PUPN Dasar Hukum: UU No.1/2004 Piutang Timbul (pencatatan, penatausahaan) Akuntansi, pemeliharaan dok. sumber, rekap, saldo kartu piutang Melakukan Penyelesaian Piutang seluruhnya dan tepat waktu Upaya Penagihan, Somasi (Surat Tagihan I, II, III) Piutang Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh Penyerah Piutang/ Pemilik Piutang. Menerapkan : Penentuan Kualitas Piutang Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang yang kualitasnya “macet”, diserahkan pengurusannya kepada DJKN/PUPN Dasar Hukum : UU No.1/2004 PP 14 Thn 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya Diajukan usul oleh Pimpinan K/L kepada Menteri Keuangan. Diajukan usul oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kanwil DJKN. Dokumen yang diperlukan. Penghapusan Bersyarat berupa : Daftar nominatif, surat PSBDT, Rekomendasi penghapusan bersyarat Tuntutan Ganti Rugi dari BPK (khusus piutang TGR) Penghapusan Mutlak berupa : Daftar Nominatif, SK Penghapusan Bersyarat, Surat Keterangan aparat/pejabat yg berwenang Dasar Hukum: UU No.49 Prp 1960 Penagihan sampai dengan optimal Kewenangan : Pemblokiran Pencegahan Surat Paksa Penyitaan, Lelang Paksa badan Pemeriksaan/asset tracing, dsb. Pengenaan biaya administrasi pengurusan piutang negara kepada penanggung hutang (sebagai PNBP). Surat Penyerahan Pengurusan Piutang Resume Dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang Dokumen pendukung lainnya 4 Proses Pencatatan Akuntansi pada K/L dan Pemda
5
APA YANG HARUS DILAKUKAN K/L TERHADAP PIUTANG NEGARA
Melakukan pencatatan, penatausahaan terkait dengan piutang Melakukan Penyelesaian Piutang seluruhnya dan tepat waktu Menerapkan Penentuan Kualitas Piutang Menerapkan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Melakukan penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan Menyerahkan pengurusan piutang yang kualitasnya “macet” ke PUPN Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
6
PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG K/L
LANCAR belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan KURANG LANCAR dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan DIRAGUKAN dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan MACET dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
7
BAGAN ALIR PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Kualitas Piutang : Lancar Kurang Lancar Diragukan Macet JUMLAH PIUTANG PADA K/L DAN BUN (BRUTO) 1. PENENTUAN KUALITAS PIUTANG 2. PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PENYAJIAN PIUTANG SEBESAR NILAI REALISASI BERSIH PADA NERACA Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih : Lancar 5‰ Kurang Lancar 10% Diragukan 50% Macet 100% Setelah dikurangi nilai agunan atau barang sitaan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
8
Setelah dikurangi nilai agunan atau barang sitaan
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih : Lancar 5‰ Kurang Lancar 10% Diragukan 50% Macet 100% Setelah dikurangi nilai agunan atau barang sitaan Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, yaitu: 100% dari agunan berupa surat berharga Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia. 80% dari nilai HT atas tanah SHM atau SHGB berikut bangunan di atasnya 60% dari NJOP tanah SHM, SHGB, atau Hak Pakai berikut bangunan di atasnya, yang tidak diikat HT 50% dari NJOP tanah Surat Girik (letter C) atau non sertipikat lainnya disertai SPPT terakhir 50% dari nilai hipotik pesawat udara dan kapal laut isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik 50% nilai fidusia kendaraan bermotor 50% nilai yg dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat dan disertai bukti kepemilikan (vide Pasal 8 ayat (1) PMK No.69/PMK.06/2014) Nilai barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, yaitu: 100% dari agunan berupa surat berharga Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia. 60% dari NJOP tanah SHM, SHGB, atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya, 50% dari NJOP tanah Surat Girik (letter C) atau non sertipikat lainnya disertai SPPT terakhir 50% dari nilai yg dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang disertai dengan bukti kepemilikan. (vide Pasal 9 ayat (1) PMK No.69/PMK.06/2014)
9
AGUNAN ATAU BARANG SITAAN
Untuk jenis agunan selain yang disebutkan dalam PMK, dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Barang sitaan selain yang dalam PMK, tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
10
KEWAJIBAN PENYISIHAN PIUTANG
Kementerian Negara/Lembaga/PPA BUN wajib untuk: Kementerian/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud, Kementerian/Lembaga/PPA BUN wajib: menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelolanya; dan memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. Penilaian Kualitas Piutang tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya : jatuh tempo Piutang; dan upaya penagihan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 PMK 69/PMK.06/2014
11
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Nilai Penyisihan piutang tidak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi ditetapkan setiap semester dan tahunan sesuai perkembangan kualitas piutang. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 82/PB/2011 Pasal 3 ayat (4) Nilai atas piutang dengan kualitas macet yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN sebesar nilai piutangnya (bukan sebesar nilai setelah dilakukan penyisihan) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
12
Pengurusan Piutang Negara
Cirebon, Februari 2019 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
13
Pengertian Piutang Negara
Piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. (Pasal 8 UU No. 49 Prp Tahun1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011) Piutang Negara merupakan hak Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang. Hutang pajak merupakan Piutang Negara, tetapi diselesaikan dengan UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. (Penjelasan Pasal 8 UU No. 49 Prp Tahun 1960) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
14
KEWAJIBAN K/L/PEMDA DALAM MENGELOLA PIUTANG
Salah satu tugas Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran adalah mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab K/L yang dipimpinnya. Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
15
KEWAJIBAN K/L/PEMDA MENYELESAIKAN PIUTANG
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
16
KEWAJIBAN K/L/PEMDA MENYERAHKAN PIUTANG MACET
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
17
KEWAJIBAN K/L/PEMDA MENYERAHKAN PIUTANG MACET
Piutang kategori kualitas macet Pengurusannya diserahkan kepada DJKN/PUPN Piutang Negara K/L yang sudah diserahkan ke PUPN/DJKN bukan berarti K/L sudah lepas tanggung jawab, tetapi K/L mempunyai tanggung jawab mencatat pada laporan keuangan K/L Pasal 12 ayat (1) UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
18
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 49.Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara Perdirjen KN Nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
19
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Pengertian/Istilah Penanggung Hutang : adalah badan dan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang. Penjamin Hutang : adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang. (borg) Dalam KUH Perdata : disebut juga : “borg”, merupakan pihak ketiga yang berjanji kepada Kreditor untuk menanggung pembayaran suatu hutang apabila Debitor tidak menepati kewajibannya. penjamin hutang/borg ini timbul sebagai akibat adanya suatu perjanjian. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
20
Tujuan Pengurusan Piutang Negara :
melakukan penagihan piutang negara secara singkat, efektif serta mendapatkan hasil yang optimal dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada Penanggung Hutang. Wewenang khusus : parate eksekusi kewenangan untuk menerbitkan keputusan-keputusan yang mempunyai kekuatan seperti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) kewenangan untuk melaksanakan sendiri putusan-putusannya tanpa harus meminta bantuan dari lembaga peradilan. Putusan-putusan PUPN al : Surat Paksa (SP), Surat Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS), dll. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
21
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
Satu surat penyerahan untuk satu berkas kasus piutang negara Penyerahan dilakukan atas piutang yang ada dan besar piutang negara telah pasti menurut hukum. Berkas penyerahan piutang negara berupa surat penyerahan, resume dan dokumen piutang PENYERAHAN Pengenaan Biaya administrasi pengurusan piutang negara kepada Penanggung Hutang. Sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh Penyerah Piutang (SP 1, SP 2 dan SP 3) Penyerahan kepada PUPN Cabang c.q. KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang,tempat dibuatnya PK/tempat terjadinya piutang,domisili hukum yg ditunjuk dalam perjanjian, domisili PH. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
22
KEWENANGAN PUPN/DJKN DALAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Melakukan pemblokiran Barang Jaminan. Melakukan penagihan dengan Surat Paksa. Melakukan penyitaan Barang Jaminan. Melaksanakan lelang Barang Jaminan. Melakukan Paksa Badan (Gijzeling). Melakukan Pemeriksaan atas Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain (Debtor/Asset Tracing). Melakukan pencegahan bepergian keluar wilayah Republik Indonesia. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
23
ALUR PROSES PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pencegahan Penyerahan Pengurusan T Dokumen lengkap? Paksa Badan (setelah Surat Paksa) Brg Jam? Y Ada PENYERAH PIUTANG (PP) Penagihan oleh PP SP3N SP Sita Pemblokiran Panggilan Penebusan Y Lunas? Penjualan Tanpa lelang PJPN /PB T Lelang Keringanan Y T Lunas? Tertagih? Y Penarikan Lunas? T Y Surat Paksa T Pemeriksaan T Lunas Y Brg Jam habis? T Lunas? SPPNL PSBDT Y pengecualian
24
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (UMUM) fotokopi perjanjian kredit dan perubahannya, atau dokumen lain sejenis yang membuktikan adanya piutang; fotokopi rekening koran, prima nota, mutasi piutang, dan/atau dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya piutang; fotokopi surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya penagihan; fotokopi surat pemberitahuan dari Penyerah Piutang kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Cabang; fotokopi bukti pemilikan dan pengikatan Barang Jaminan; fotokopi bukti penjaminan kredit oleh pihak ketiga atau bukti lain sejenis; fotokopi akta pendirian perusahaan, pengumuman akta pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara beserta akta perubahannya, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan, dan/atau identitas lainnya; fotokopi izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan, dan/atau surat-surat izin lainnya; fotokopi kartu identitas diri Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; fotokopi daftar Harta Kekayaan Lain; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerah Piutang untuk mengajukan permohonan roya. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
25
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
PENANGGUNG HUTANG INSTANSI PEMERINTAH Apabila Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang berkedudukan sebagai Instansi Pemerintah, pengurusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan tidak dilakukan tindakan penyitaan, Pencegahan dan/atau Paksa Badan. Dalam hal Instansi Pemerintah tersebut tidak terdapat alokasi anggaran pada tahun anggaran yang bersangkutan, Kantor Pelayanan atau Kantor Pelayanan melalui Kantor Wilayah/Kantor Pusat dapat meminta Instansi Pemerintah yang bersangkutan untuk melakukan revisi anggaran atau mengalokasikan pada tahun anggaran berikutnya. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
26
HASIL PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS) Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara (SPPPN) Piutang Negara Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
27
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
PSBDT dapat menjadi dasar untuk usulan penghapusan piutang secara bersyarat/mutlak Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
28
DASAR HUKUM PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2017; PMK Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah; PMK Nomor 112/PMK.07/2005 tentang Perubahan atas PMK Nomor 31/PMK.07/2005; PMK Nomor 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum; Peraturan Dirjen KN Nomor Per-05/KN/2009 tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat yang digunakan dalam Tata Cara Penelitian dan Penyampaian Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
29
PENGERTIAN PENGHAPUSAN PIUTANG
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
30
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
PP Nomor dan Perubahannya Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara. Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
31
PERSYARATAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT
Penghapusan Secara Bersyarat dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam hal piutang berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; atau b. dalam hal piutang selain piutang Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
32
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai: sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia; dan lebih dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
33
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
KEWENANGAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT PIUTANG NEGARA BADAN LAYANAN UMUM Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. sampai dengan Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) per Penanggung Utang ditetapkan oleh Pemimpin BLU; lebih dari Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang ditetapkan Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas ; dan Lebih dari Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang sesuai dengan ketentuan di bidang penghapusan piutang negara; Direktur Utama Dirut Dewas Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
34
PENGAJUAN USUL PENGHAPUSAN
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
35
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
USULAN PENGAJUAN PENGHAPUSAN BERSYARAT/MUTLAK PIUTANG NEGARA (1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai: sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal; lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan lebih dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
36
USULAN PENGAJUAN PENGHAPUSAN BERSYARAT/MUTLAK PIUTANG NEGARA (2)
Menteri/Pimpinan Lembaga (yang memiliki piutang) mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara. Dalam hal permohonan penghapusan Piutang Negara disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga, harus ada pendelegasian wewenang dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat bersangkutan. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
37
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
DOKUMEN USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT/SECARA MUTLAK Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. Daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. c. Apabila piutang TGR, ditambah surat rekomendasi dari BPK RI untuk penghapusan Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. Daftar nominatif Penanggung Utang; b. SK Penghapusan Bersyarat; dan c. Surat Keterangan Pejabat/Aparat yang Berwenang tentang keterangan tidak mampu; atau d. Dalam hal Piutang dari Rumah Sakit surat keterangan tidak mampu/tidak diketahui keberadaannya dikeluarkan oleh Penyerah Piutang Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
38
piutang negara/daerah dalam mata uang asing
Piutang Negara/Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat/mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/PimpinanLembaga/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kurs Tengah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
39
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
(Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2017) Syarat Penghapusan Piutang Mutlak: diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan secara bersyarat piutang; dan melampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. Khusus Piutang Negara/Daerah berasal dari Pasien Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan ditetapkan oleh Penyerah Piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah: pihak Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola piutang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan; dan pihak badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mengelola piutang Instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
40
DAFTAR NOMINATIF PIUTANG NEGARA
Memuat sekurang-kurangnya: Identitas para Penanggung Hutang yang meliputi nama dan alamat Sisa utang masing-masing Penanggung Hutang yang akan dihapuskan Tanggal terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang Tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN; dan Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan dan/atau keterangan lain yang terkait Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
41
Prosedur Penghapusan Piutang Negara
Secara Mutlak Menkeu melalui Dirjen KN / Presiden R.I. melalui Menkeu Daftar nominatif SK Penghapusan Secara Bersyarat Surat keterangan dari Aparat/Pejabat berwenang atas ketidakmampuan debitor Usul Penghapusan Piutang Negara dari Menteri/ Pimpinan Lembaga Penelitian oleh DJKN Penetapan Penghapusan Secara Mutlak (sesuai kewenangannya) Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
42
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan sk Penghapusan secara bersyarat oleh direktur rumah sakit 1. Dasar Hukum Update peraturan terbaru, baik peraturan di Kementerian Kesehatan, maupun di Kementerian Keuangan. Misal: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagai pengganti PMK Nomor 128/PMK.06/2007 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 21/PMK.06/2016 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 2. Lampiran SK Penghapusan Bersyarat (PMK-230/PMK.05/2009) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
43
Hal-hal yang perlu diperhatikan .... lanjutan
3. Nilai Yang Dihapuskan Secara Bersyarat Yang dihapuskan adalah Nilai Hak PP, tidak termasuk biad PPN 10% Contoh: Nilai yang dihapuskan Rp ,00 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
44
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan .... lanjutan 4. Identitas Penanggung Utang Identitas Penanggung Utang seyogyanya sama antara PSBDT, SK Hapus bersyarat. Diperlukan koordinasi dengan KPKNL apabila terdapat perbedaan data terkait identitas Penaggung uTang 5. Data PSBDT Beberapa RS tidak melampirkan fotocopy PSBDT (Pasal 4 ayat (4) huruf c PMK 230/PMK.06/2016) dalam menyampaikan tembusan SK Penghapusan Secara Bersyarat. Hal ini diperlukan untuk kroscek data antara SK Penghapusan Secara Bersyarat dengan Lampiran SK. Data PSBDT dapat dikirimkan melalui Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
45
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan usul penghapusan secara mutlak oleh kementerian/lembaga 1. Tenggang Waktu Pengajuan usul penghapusan secara mutlak oleh K/L diajukan ke Menteri Keuangan up. Direktorat Jendeal Kekayaan Negara setelah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal SK Penghapusan Bersyarat. 2. Daftar Nominatif Sekurang-kurangnya memuat: identitas PH, sisa hutang yang dihapuskan, tanggal terjadinya piutang, tanggal dinyatakan macet, tanggal diserahkan ke PUPN/KPKNL, tanggal dinyatakan PSBDT oleh PUPN, keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait (PMK-31/PMK.07/2005 jo PMK-112/PMK.07/2005) 3. Surat Keterangan Aparat/Pejabat Berwenang/Pimpinan Rumah Sakit Seyogyanya diadministrasikan sesudah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal SK Penghapusan Bersyarat. Dibuat per Penanggung Hutang Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
46
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Daftar nominatif… Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
47
CONTOH SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN
1. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat Kementerian/Lembaga Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
48
CONTOH SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN
2. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat BLU, contoh Rumah Sakit
49
CONTOH SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN
3. Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
50
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
3. Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak ...lanjutan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
51
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
TERIMA KASIH Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain-DJKN Gedung Syafrudi Prawiranegara Lantai 6 Utara Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat Telepon Fax . Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.