Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN PASAL 22"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
3 April 2019

2 Dasar Hukum Undang-Undang PPh Pasal 22
Kep Menkeu No. 254/KMK.03/2001 jo. 392/KMK.03/2001 jo. 236/KMK.03/2003 jo.154/PMK.03/2007 jo. 08/PMK.03/2008 jo 210/PMK.03/2008 Kep Dirjen No. KEP-417/PJ./2001 KEP - 523/PJ./2001 JO KEP - 25/PJ/2003 PMK No. 253/PMK.03/2008 3 April 2019

3 Pasal 22 UU PPh Menteri Keuangan dapat menetapkan:
bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 3 April 2019

4 Obyek Pemungutan PPh Pasal 22
Ada tiga jenis, yaitu: 1. Impor barang dr luar negeri, 2. Pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah, badan tertentu, dan eksportir /pengusaha industri tertentu 3. Penjualan hasil produksi industri tertentu /Barang sangat Mewah 3 April 2019

5 Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai, atas impor barang Ditjen Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik Pusat atau Daerah yang melakukan pembayaran pembelian barang, BUMN dan BUMD atas pembelian barang dengan dana APBN/D BI, PT PPA, Perum BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Ind., Indosat, Krakatau Steel, Pertamina dan Bank BUMN atas pembelian barang, baik dananya dari APBN maupun non-APBN, 3 April 2019

6 Pemungut PPh Pasal 22 ………… Cont’d
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif, yang ditunjuk kepala KPP, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, Produsen dan Importir bahan bakar minyak (BBM), Gas, dan pelumas atas penjualan BBM, gas dan pelumas Industri & Eksportir yang bergerak dalam sektor Perhutanan, perkebunan, pertanian & perikanan, yang ditunjuk kepala KPP, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah 3 April 2019

7 KMK 254/KMK.03/2001 stdtd jo. 08/PMK.03/2008
Tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat, Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporan Aktivitas/Kegiatan Pemungut PPh Pasal 22 Impor barang Bank Devisa dan DJBC Pembayaran atas pembelian barang DJPer dan Bend. Pemerintah BUMN dan BUMD Pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD BI, PT PPA, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN Pembelian barang yang dananya dari APBN/D atau non APBN/D Industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif Penjualan hasil produksi dalam negeri Produsen dan importir BBM gas dan pelumas Penjualan hasil produksi Industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul WP badan Penjualan barang sangat mewah

8 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA Breaking News ! Industri rokok BUKAN LAGI Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 mulai 1 Januari 2009 3 April 2019

9 1. PPh Pasal 22 atas Impor Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor akan dikenakan PPh pasal 22 Impor Tarif: 2,5% x nilai impor, bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). 7,5% x nilai impor, bagi importir tanpa Angka Pengenal Impor (API). 7,5% x nilai lelang, bagi pemenang hasil lelang impor yang tidak dikuasai. 0,5% X nilai Impor kedelai, gandum dan tepung terigu, bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). Nilai Impor: Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk, yaitu Cost Insurance & Freight (CIF) ditambah bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. 3 April 2019

10 PPh Pasal 22 Impor….….Cont’d
Sifat pemungutan: Tidak Final (sebagai kredit pajak). Saat terutang : Saat pembayaran Bea Masuk. Apabila mendapat fasilitas Bea Masuk ditunda/dibebaskan,maka saat terutang = saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Cara Pemungutan: menggunakan SSPCP di bank devisa Menggunakan BPPCP oleh bendahara Ditjen Bea & Cukai. 3 April 2019

11 2. PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang Dalam Negeri
Terdiri dari: Pembelian barang oleh Ditjen Perbendaharaan atau Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, Pembelian barang oleh BUMN/BUMD, yang dibiayai dari APBN/APBD Pembelian barang oleh BI, PT PPA, Perum BULOG, PT Telkom, PLN, Garuda, Indosat, Krakatau Steel, Pertamina & Bank-bank BUMN, yang dibiayai dari APBN/non-APBN Pembelian barang oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan – bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul. 3 April 2019

12 PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang .…Cont’d
Tarif PPh Pasal 22 : 1,5% dari harga Pembelian. Sifat Pemungutan : Tidak final Saat terutang : Dipungut sekaligus pada setiap dilakukan pembayaran. Cara pemungutan: Bendahara harus menyetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan formulir SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus menyetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 3 April 2019

13 PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang .…Cont’d
PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan keperluan industri Badan usaha industri & Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh KPP, wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri dari pedagang pengumpul adalah 0.5% dari harga pembelian (Kep-25/PJ./2003) PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian. Pemungut Pajak menyetorkan PPh Pasal 22 menggunakan SSP ke bank persepsi dan menerbitkan Bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjual barang. 3 April 2019

14 PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang .…Cont’d
NEW Tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri dari pedagang pengumpul adalah 0.25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN PER DIRJEN NOMOR PER-23/PJ/2009 Mulai berlaku 12 Maret 2009 3 April 2019

15 PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM Premix, Super TT dan Gas
3. PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produk Tertentu di Dalam Negeri PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM Premix, Super TT dan Gas Produsen atau importir BBM (pemungut) wajib menyetor PPh Pasal 22 menggunakan SSP melalui bank persepsi paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sifat Pemungutan: Pemungutan bersifat final dalam hal penjualan kepada agen/penyalur. Pemungutan tidak bersifat final dalam hal penjualan bukan kepada agen/penyalur. 3 April 2019

16 PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM ….Cont’d
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan BBM: Swasta : 0.3% dari penjualan Premium, Solar dan Premix/ Super TT, SPBU Pertamina : 0.25 % dari penjualan Premium, Solar dan Premix/Super TT SPBU Pertamina : 0.3 % dari penjualan Minyak tanah, Gas LPG dan pelumas. 3 April 2019

17 PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Pemungut Pajak: Pengusaha industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif, yang ditunjuk oleh KPP. PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungut wajib memungut PPh Pasal 22 pada saat penjualan dan menyetorkannya ke bank persepsi menggunakan SSP, dan menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pembeli barang. 3 April 2019

18 PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (PMK-253/PMK.03/2008) Tarif 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM Barang yang tergolong sangat mewah adalah: pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp O00.000,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima rates meter persegi); apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp ,000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat rates meter persegi); kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (suv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.00O ,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari cc Mulai 2009 3 April 2019

19 PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (PMK-253/PMK.03/2008) Mulai 2009 PPh 22 dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah. Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan Pemungut Pajak wajib menyetorkan PPh 22 paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 3 April 2019

20 Tarif dan Sifat PPh Pasal 22
Kegiatan Tarif Sifat Impor Barang - Importir - API - Importir - non API 2,5% atau 0,5% 7,5% Tidak Final Pembayaran atas pembelian barang 1,5% Penjualan barang produksi Industri Semen Industri Rokok Industri Kertas Industri Baja Industri Otomotif Penjualan Barang Sangat Mewah 0,25% 0,15% 0,10% 0,30% 0,45% 5% Final hanya untuk Penjualan oleh Industri rokok Penjualan oleh Produsen dan Importir BBM, Gas dan pelumas Premium Solar Premix/Super TT Minyak Tanah Gas LPG Pelumas PTM/SWST 0,25% - 0,3% 0,3% - Khusus penyerahan kepada penyalur/ agen bersifat final Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Sebelum 12 Maret 2009 tarifnya adalah 0,5%)

21 PT. ABC 10 BUMN INDUSTRI B. DEVISA DITJEN BC BD penjual Barang
DITJEN ANGGARAN BENDH. PEM.P/D BUMN/D BD penjual Barang sangat Mewah 10 BUMN 1,5 % 5 % 1,5 % INDUSTRI IMPOR B % O 0,45 % Rok 0,15 % Se 0,25 % Ker 0,10 % B. DEVISA PT. ABC 2,5 % atau 0,5% API DITJEN BC 7,5 % NON API PRODUSEN/ IMPORTIR BBM 0,25% PT. ABC: EKSPORTIR SWASTA : 0,30 % SPBU PERTAMINA: 0,25 % PREMIUM, PREMIX, SOLAR, SUPER TT 0,30 % MINYAK TANAH, GAS, LPG, PELUMAS PEDAGANG PENGUMPUL YANG DIPUNGUT PENYERAHAN BARANG 3 April 2019

22 3 April 2019

23 3 April 2019

24 Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Pembelian Barang Dalam Negeri : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan untuk tujuan ekspor (perlu SKB) Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Pembayaran atas pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG. Pembayaran sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 3 April 2019

25 Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Impor Barang Luar Negeri : Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh (perlu SKB) Dalam hal impor sementara jika nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian , yang telah memenuhi syarat yang ditentukan Ditjen Bea & Cukai. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN (dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai) : a. Barang milik perwakilan negara asing - asas timbal balik. b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui & terdaftar pada pemerintah RI, 3 April 2019

26 Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22…Cont’d
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk/PPN : Kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan, Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan semacamnya, yang terbuka untuk umum, Barang untuk keperluan penelitian, dan pengembangan Iptek, Barang keperluan khusus tunanetra & penyandang cacat lainnya, Peti atau kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah, Barang pindahan, Barang pribadi penumpang, awak kapal, pelintas batas, dan barang kiriman, sampai batas tertentu yang diatur dalam UU Pabean, Barang yang diimpor pemerintah Pusat/ Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, 3 April 2019

27 Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22… Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk/PPN
Barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan & keamanan negara, Vaksin polio dalam rangka program Pekan Imunisasi Nasional (PIN), Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, Kapal laut, kapal angkutan sungai dll yang beserta suku cadang dan peralatan keselamatan pelayaran yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, Pesawat udara, dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara nasional, Kereta api, suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia, Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah RI yang dilakukan TNI 3 April 2019

28 HAK YANG DIPOTONG PAJAK
MEMINTA BUKTI POTONG MENGKREDITKAN BUKTI POTONG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK (SKB) RESTITUSI PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG 3 April 2019

29 Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh
Fasilitas yang disediakan pemerintah Pemotongan yang bersifat tidak final SKB Pasal 22 Impor SKB Pot/Put SKB Selain Ps 22 Impor 3 April 2019

30 SKB PPh Pasal 22 Impor Perusahaan PMA / PMDN yang baru didirikan (bukan perluasan / penanaman kembali laba – laba tahun lalu) Terbatas pada barang – barang modal yang tersebut dalam master list ( lampiran persetujuan tetap yang dikeluarkan BKPM dan keperluan bahan baku untuk satu tahun yang disetujui BKPM ) Berlaku sejak pendirian s.d. 31 Desember tahun pendirian. 3 April 2019

31 SKB PPh Pasal 22 Impor Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan pembebasan PPh Pasal 22 atas Impor ke KPP tempat WP tersebut terdaftar dengan syarat: WP berhak atas kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya sepanjang jumlah kerugiannya > perkiraan penghasilan neto tahun pajak bersangkutan atau Dapat menunjukkan bahwa dalam satu tahun pajak tidak akan terutang PPh PPh yang telah dibayar > PPh yang akan terutang 3 April 2019

32 SKB PPh Pasal 22 Impor Impor barang yang digunakan untuk kegiatan /jasa yang imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor. Untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut, Wajib Pajak bersangkutan dapat menghubungi Kepala KPP tempatnya terdaftar untuk diberikan SKB PPh Pasal 22. 3 April 2019

33 SKB selain PPh Pasal 22 Impor
Kriteria Pemberian SKB WP dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang PPh karena rugi fiskal : - WP baru berdiri & masih tahap investasi - WP belum sampai tahap produksi komersial - force majeur, sehingga mengalami kerugian WP berhak atas kompensasi fiskal yang lebih besar dari perkiraan penghasilan neto WP yang pembayaran PPh dalam tahun berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang. 3 April 2019

34 SKB selain PPh Pasal 22 Impor
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB Menggunakan formulir permohonan SKB Menyampaikan perkiraan penghasilan neto, pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima. 3 April 2019

35 SKB selain PPh Pasal 22 Impor
Penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak : Membandingkan unsur – unsur penghasilan dan biaya dalam perkiraan penghasilan neto dengan unsur – unsur penghasilan dan biaya yang menjadi dasar penerbitan SKP atau yang tercantum dalam SPT tahun sebelumnya. Meneliti kewajaran unsur – unsur penghasilan dan biaya yang terdapat dalam perkiraan penghasilan neto Meneliti dan mempertimbangkan data lain mengenai Wajib Pajak serta prospek usahanya. 3 April 2019

36 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG (PMK NO: 190/PMK.03/2007)
Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dapat meminta kembali pembayaran pajak dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni : a. pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;atau b. pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, Syarat : Pajak yang dipotong/pungut sudah disetor ke negara dan belum dikreditkan oleh WP 3 April 2019

37 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Permohonan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri, antara lain : a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak; b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;dan c. alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan harus dilampiri, antara lain : b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; c. surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukanpemungutan;dan d. alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 3 April 2019

38 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonanWajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis. 3 April 2019


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN PASAL 22"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google