Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017"— Transcript presentasi:

1 KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2018 Disampaikan Oleh : Ir. MUHAMMAD HUDORI, M.Si DIREKTUR PERENCANAN, EVALUASI DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017

2 DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 263 & Pasal 264) UU 23/2014
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan KERANGKA EKONOMI DAERAH, PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, serta RENCANA KERJA DAN PENDANAAN untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. ditetapkan dengan Perkada

3 RKPD (Pasal 263 ayat (4) UU 23/2014)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana Pemerintah tahunan daerah. RKPD merupakan penjabaran RPJMD; dan Memuat rancangan kerangka ekonomi daerah; program prioritas Pemerintah daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. 3

4 KETERKAITAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH
RPJP NASIONAL DIPERHATIKAN PEDOMAN 20 TAHUN 5 TAHUN 1 TAHUN DIJABARKAN DIACU RPJM NASIONAL RKP RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKPD RENSTRA SKPD RENJA SKPD DIACU/DISERASIKAN 4

5 RKPD KUA PPAS RAPBD Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Penetapan Perda APBD (Desember) Penetapan RKPD (Mei) Musrenbang (Maret s.d April) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) Musrenbang Kecamatan (Februari) Musrenbang Desa (Januari) Penyusunan DPA SKPD (Desember) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 11 12 10 13 Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember)

6 TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD PROVINSI
Rancangan Awal RKPD Musrenbang RKPD provinsi PENYUSUNAN KUA & PPAS Rancangan Akhir RKPD Penetapan PERGUB ttg RKPD Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan beserta pagu Forum Konsultasi Publik Perumusan Kerangka Ekonomi & Kebijakan Keuda Pengolahan data dan informasi Analisis Ekonomi & keuda Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Telaahan kebijakan nasional SE Penyusunan Renja-SKPD Penyusunan Rancangan Renja SKPD Provinsi Rancangan RKPD VERIFIKASI Bappeda Persiapan Penyusunan RKPD Pokok-pokok pikiran DPRD provinsi Berita Acara Musrenbang kab/kota Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Evaluasi Kinerja RKPD Tahun Lalu Review RPJMD Dok RKPD provinsi tahun berjalan Perumusan program prioritas daerah beserta pagu indikatif Penyelarasan Rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif 1 2 3 4 5 Rakortek

7 TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD KAB/KOTA
1 Persiapan Penyusunan RKPD SE Penyusunan Renja-SKPD Berita Acara Musrenbang Kecamatan Pengolahan data dan informasi Telaahan kebijakan nasional Pokok-pokok pikiran DPRD Kab/Kota 2 Rancangan Awal RKPD Penyusunan Rancangan Renja SKPD Kab/Kota Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah VERIFIKASI Bappeda Analisis Ekonomi & keuda Rancangan RKPD Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan beserta pagu Perumusan Kerangka Ekonomi & Kebijakan Keuda Perumusan program prioritas daerah beserta pagu indikatif Evaluasi Kinerja RKPD Tahun Lalu 5 Penetapan PERBUP/PERWALI ttg RKPD Rakortek 3 4 Review RPJMD PENYUSUNAN KUA & PPAS Dok RKPD Kab/Kota tahun berjalan Forum Konsultasi Publik Penyelarasan Rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif Musrenbang RKPD Kab/Kota Rancangan Akhir RKPD

8 TUJUAN KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Memastikan penyusunan program dalam RKPD telah berpedoman pada RPJMD. Memastikan kegiatan dalam RKPD telah mengakomodasi Renja SKPD yang telah disusun berdasarkan Renstra-SKPD. Memastikan program dan kegiatan yang disusun dalam RKPD telah memuat indikator dan target kinerja (outcome dan output), kelompok sasaran, lokasi dan pagu indikatif serta prakiraan maju dan mendukung prioritas nasional Memastikan KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD sebagai landasan penyusunan RKA-SKPD dalam rangka penyusunan RAPBD. Memastikan hasil pelaksanaan APBD mencapai target yang ditetapkan dalam RKPD dan RPJMD. Memastikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi fokus pada pencapaian target kinerja yang ditetapkan.

9 KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGARAN RKPD-KUA - PPAS & RAPBD
Pasal 17 ayat (2) UU 17/2003 Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pasal 18 ayat (1) Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Pasal 18 ayat (3) Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas PPAS untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD. Pasal 25 ayat (2) UU 25/2004 RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Pasal 16 PP 58/2005 Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

10 DASAR HUKUM PENERBITAN PERMENDAGRI TENTANG RKPD TAHUN 2018
NO DASAR HUKUM KEWAJIBAN 1 UU No 23 Tahun 2014 Pembinaan dan pengawasan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri (Pasal 373) 2 PP No 08 Tahun 2008 Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi (Pasal 43 dan Pasal 46) 3 PP No. 58 Tahun 2005 Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Pasal 16 ayat (2) 4 PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010 Mendagri melaksanakan Binwas terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan (Pasal 291 dan Pasal 292) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 294) Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota. Pasal 156 ayat (3)

11 TUJUAN PERMENDAGRI TTG RKPD 2018
Mensinergikan perencanaan pembangunan tahunan antar Pusat & Daerah serta Antardaerah Konsistensi Penjabaran Program RPJMD kedalam RKPD Tahun 2018 Keselarasan penyusunan RENJA SKPD dengan RENSTRA SKPD & RKPD Tahun 2018 Pedoman Perubahan RKPD & Perubahan RENJA PD Meningkatkan pengendalian & evaluasi hasil RKPD & RENJA PD Tahun 2018 Tercapainya prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota, provinsi mendukung prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2018

12 PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018

13 RUANG LINGKUP PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG RKPD TAHUN 2018 (4 Bab & 9 Pasal )
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2018 I. PENDAHULUAN II. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL A. Prioritas Pembangunan Nasional B. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah 1. Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2. Arah kebijakan pembangunan daerah yang mendukung prioritas nasional.

14 BAB II PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 Pasal 2
RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah; prioritas pembangunan daerah; dan rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

15 BAB II PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 Pasal 3
Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2018 yang dimuat dalam rancangan RKP Tahun 2018. Arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

16 BAB II PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 Pasal 4
Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2018 dan perubahan RKPD Tahun 2018 mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.

17 BAB II PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 Pasal 5 dan Pasal 6
Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi Rancangan APBD Tahun Anggaran Pasal 6 Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2018 kepada gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

18 BAB II PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018 Pasal 7
Penyampaian Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dengan melampirkan: hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RKPD Tahun 2018; berita acara kesepakatan hasil musyawarah rencana pembangunan RKPD Tahun 2018; dan laporan hasil review APIP terhadap RKPD Tahun 2018.

19 BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 8
(1) Dalam hal daerah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 dan/atau dokumen RPJMD berakhir, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada: arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, serta program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memperhatikan visi, misi, serta program kepala daerah terpilih; dan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah. (2) Dalam hal Peraturan Daerah mengenai RPJMD telah ditetapkan, tetapi belum menyesuaikan dengan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada RPJMD berkenaan, RKP, program strategis nasional, dan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah. (3) Dalam hal daerah sedang menyusun Peraturan Daerah mengenai RPJMD yang sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2018 memperhatikan rencana program, sasaran, dan pagu indikatif yang disusun dalam Rancangan RPJMD.

20 LAMPIRAN : I. PENDAHULUAN
Pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

21 I. PENDAHULUAN (Lanjutan)
RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat: Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun; Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD); Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja PD; dan Secara faktual, menjadi tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

22 “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan”
II. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL A. PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TEMA RKP TAHUN 2018 : “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan” Sasaran yang harus dicapai pada akhir tahun 2018 antara lain: Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1 % Pencapaian target tingkat kemiskinan 12,5 % Pencapaian target tingkat pengangguran terbuka 4,44% Laju inflasi 3,5% sesuai dengan Rancangan RKP Tahun 2018

23 3 (TIGA) DIMENSI PEMBANGUNAN
RKPD Tahun 2018 harus diselaraskan untuk mendukung pencapaian 3 (tiga) dimensi pembangunan sebagai berikut: Dimensi Pembangunan Manusia, yang terdiri dari: a) revolusi mental; b) pembangunan pendidikan; c) pembangunan kesehatan; dan d) pembangunan perumahan dan permukiman. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, yang terdiri dari: a) kedaulatan pangan; b) kedaulatan energi dan ketenagalistrikan; c) kemaritiman dan kelautan; d) pariwisata; dan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan, yang terdiri dari: a) pemerataan antarkelompok pendapatan; b) perbatasan negara dan daerah tertinggal; c) pembangunan perdesaan dan perkotaan; dan d) pengembangan konektivitas nasional. Untuk mencapai 3 (tiga) dimensi pembangunan, diperlukan kondisi yang kondusif yang terkait pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan.

24 II. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL B
II. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL B. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2018 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah berpedoman pada: Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial; dan Arah kebijakan pembangunan daerah yang mendukung prioritas nasional.

25 1. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 gubernur, bupati/wali kota menggunakan target dan capaian Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar disesuaikan dengan rencana capaian target sasaran terukur dari output kegiatan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Bidang Pendidikan Bidang Kesehatan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Bidang Sosial

26 2. Arah kebijakan pembangunan daerah yang mendukung prioritas nasional.
Tenaga Kerja Komunikasi dan Informatika Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Pangan Penanaman Modal Pertanahan Kepemudaan dan Olah Raga Lingkungan Hidup Statistik Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persandian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Perhubungan

27 2. Arah kebijakan pembangunan daerah yang mendukung prioritas nasional
2. Arah kebijakan pembangunan daerah yang mendukung prioritas nasional. (Lanjutan) Kebudayaan Perencanaan Pembangunan Daerah Perpustakaan Keuangan Daerah Kearsipan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan Pariwisata Pengelolaan Kawasan Perkotaan Pertanian Perbatasan Antar Negara Kehutanan Batas Daerah dan Toponimi Energi dan Sumber Daya Mineral Penanganan Bencana Perdagangan Pemerintahan Umum Perindustrian Otonomi Daerah dan Desentralisasi Transmigrasi Pengawasan Penyeleggaraan Pemerintahan Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

28 FORMAT I.A REKAPITULASI PENYELESAIAN PENYUSUNAN/PENETAPAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH SE-PROVINSI ………………………

29 Petunjuk Pengisian: Format Rekapitulasi Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah. Kolom (1) diisi dengan nomor urut. Kolom (2) diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota. Kolom (3) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya RPJPD provinsi/kabupaten/kota. Kolom (4) diisi dengan nomor Peraturan Daerah tentang RPJPD dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (5) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya RPJMD untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (6) diisi dengan nomor Peraturan Daerah tentang RPJMD dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (7) diisi dengan jumlah seluruh perangkat daerah di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (8) diisi dengan jumlah Renstra perangkat daerah yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (9) diisi dengan jumlah Renstra perangkat daerah yang belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, dengan mengisi angka hasil pengurangan dari jumlah perangkat daerah yang dicantumkan dalam kolom (7) dengan jumlah angka Renstra perangkat daerah yang sudah ditetapkan yang diisi dalam kolom (8). Kolom (10) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya Perubahan RKPD 2017 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (11) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD 2017 dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (12) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya RKPD 2018 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota.

30 Petunjuk Pengisian: Format Rekapitulasi Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah. (Lanjutan) Kolom (13) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD 2018 dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (14) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya Perubahan KUA PPAS 2017 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (15) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan KUA PPAS 2017 dan tanggal kesepakatannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (16) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya KUA PPAS 2018 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (17) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang KUA PPAS 2018 dan tanggal kesepakatannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (18) diisi dengan jumlah Perubahan Renja perangkat daerah 2018 yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (19) diisi dengan jumlah Perubahan Renja perangkat daerah 2017 yang belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, dengan mengisi angka hasil pengurangan dari jumlah perangkat daerah yang dicantumkan dalam kolom (7) dengan jumlah angka Perubahan Renja perangkat daerah yang sudah ditetapkan yang diisi dalam kolom (18). Kolom (20) diisi dengan jumlah Renja perangkat daerah 2018 yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (21) diisi dengan jumlah Renja perangkat daerah 2018 yang belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, dengan mengisi angka hasil pengurangan dari jumlah perangkat daerah yang dicantumkan dalam kolom (7) dengan jumlah angka Renja perangkat daerah yang sudah ditetapkan yang diisi dalam kolom (20). Kolom (22) diisi dengan keterangan sesuai kebutuhan.

31 FORMAT I.B PENYELESAIAN PENYUSUNAN/PENETAPAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN/KOTA*) ……………………………

32 Petunjuk Pengisian: Format Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Kolom (1) diisi dengan nomor urut dokumen rencana pembangunan daerah. Kolom (2) diisi dengan dokumen rencana pembangunan daerah. Kolom (3) diisi dengan jenis dasar hukum penetapan dokumen rencana pembangunan daerah (peraturan daerah/keputusan kepala daerah/nota kesepakatan). Kolom (4) diisi dengan nomor dasar hukum penetapan dokumen rencana pembangunan daerah. Kolom (5) diisi dengan tanggal penetapan dasar hukum dokumen rencana pembangunan daerah Kolom (6) diisi keterangan

33 PENYELESAIAN PENYUSUNAN/PENETAPAN DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA*) …………………………….

34 Petunjuk Pengisian : Format Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. (Lanjutan) Kolom (1) diisi dengan nomor urut. Kolom (2) diisi dengan nama perangkat daerah. Kolom (3) diisi dengan tanda cek (√) jika Renstra perangkat daerah sudah ditetapkan. Kolom (4) diisi dengan tanda cek (√) jika Renstra perangkat daerah belum ditetapkan. Kolom (5) diisi dengan jenis dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renstra perangkat daerah. Kolom (6) diisi dengan nomor dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renstra perangkat daerah. Kolom (7) diisi dengan tanggal penetapan dasar hukum (keputusan kepala daerah) Renstra perangkat daerah. Kolom (8) diisi dengan tanda cek (√) jika Perubahan Renja perangkat daerah 2017 sudah ditetapkan. Kolom (9) diisi dengan tanda cek (√) jika Perubahan Renja perangkat daerah 2017 belum ditetapkan.

35 Petunjuk Pengisian : Format Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Kolom (10) diisi dengan jenis dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Perubahan Renja perangkat daerah 2017. Kolom (11) diisi dengan nomor dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Perubahan Renja perangkat daerah 2017. Kolom (12) diisi dengan tanggal dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Perubahan Renja perangkat daerah 2017. Kolom (13) diisi dengan tanda cek (√) jika Renja perangkat daerah 2018 sudah ditetapkan. Kolom (14) diisi dengan tanda cek (√) jika Renja perangkat daerah 2018 belum ditetapkan. Kolom (15) diisi dengan jenis dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renja perangkat daerah Kolom (16) diisi dengan nomor dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renja perangkat daerah 2018.  Kolom (17) diisi dengan tanggal dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renja perangkat daerah 2018. Kolom (18) diisi dengan keterangan sesuai kebutuhan.

36 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google