Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRATEGI DAN LANGKAH PENGINTEGRASIAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DALAM PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Disampaikan oleh: Ir. Kuswiyanto, M.Si Direktorat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRATEGI DAN LANGKAH PENGINTEGRASIAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DALAM PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Disampaikan oleh: Ir. Kuswiyanto, M.Si Direktorat."— Transcript presentasi:

1 STRATEGI DAN LANGKAH PENGINTEGRASIAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DALAM PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Disampaikan oleh: Ir. Kuswiyanto, M.Si Direktorat Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Solo, 15 Mei 2018

2 01 BENCANA DI INDONESIA

3 KERENTANAN INDONESIA TERHADAP RISIKO BENCANA
KENAIKAN MUKA AIR LAUT berpotensi menyebabkan banjir dan hilangnya pulau-pulau kecil PERUBAHAN CURAH HUJAN berpotensi menyebabkan banjir dan erosi PEMANASAN SUHU AIR LAUT berpotensi pada peningkatan kejadian gelombang laut yang abnormal, dan penurunan potensi ikan tangkap Bencana dikelompokkan kedalam : bencana alam, non alam, sosial (UU No. 24/2007) Dalam World Risk Report (2016), Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena tingginya tingkat keterpaparan (exposure) dan kerentanan (vulnerability) terhadap bencana Semakin penting bagi Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terhadap risiko bencana dan perubahan iklim KENAIKAN TEMPERATUR berpotensi menyebabkan kebakaran hutan, kekeringan dan hilangnya keragaman hayati

4 KERUSAKAN DAN KERUGIAN AKIBAT BENCANA BESAR
DI INDONESIA TAHUN 2004 – 2016 A C E H, 2004 Gempa bumi & Tsunami Rp 41,4 triliun MENTAWAI, 2010 JOGJA, 2006 Gempa bumi Rp 21,15 triliun PADANG, 2009 Rp 21,56 triliun PIDIE, 2016 Rp 3,16 triliun KARO, 2013 Erupsi Gunungapi Sinabung Rp 1,8 triliun BENER MERIAH, 2012 Rp 1,4 triliun SIDOARJO, 2006 Lumpur panas JABODETABEK, Banjir 2007 : Rp 5,1 triliun 2013 : Rp 8,2 triliun BENGKULU, 2007 Rp 1,89 triliun Garut, 2016 Banjir Bandang Rp 295 miliar SUMATERA BARAT, 2007 Rp 1,01 triliun Pangandaran, 2006 Rp 402,7 miliar Jawa Timur & Jawa Tengah, 2008 Rp 2,02 triliun TASIKMALAYA, 2009 Rp 7,9 triliun WASIOR, 2010 Rp 281 miliar DIY –JAWA TENGAH, 2010 Erupsi Gunungapi Merapi Rp 3,63 triliun MANADO, 2014 Banjir bandang Rp 1,43 triliun KELUD-JAWA TIMUR, 2014 Erupsi Gunungapi Kelud RP 1,15 Trillion Rp 348 miliar Bima, 2016 Banjir bandang Rp 1,48 triliun

5 DAMPAK BENCANA PADA PEMBANGUNAN
waktu Pembangunan Disaster Pemulihan Pascabencana Pembangunan Normal Pembangunan dengan menerapkan PRB Gap pembangunan yang terhambat, jika tanpa PRB Gap pembangunan yang terhambat UN Global Assessment Report 2013, menunjukkan prediksi PDRB Pakistan akan menurun sebesar 25% tanpa menerapkan investasi PRB Bagaimana menerapkan PRB dan rencana investasi? 5

6 PARADOKS BENCANA DALAM PEMBANGUNAN
Penanganan bencana di dunia telah mengalami perubahan paradigma yaitu dari responsif menjadi preventif, dari sektoral menjadi multi sektor, dari tanggung jawab pemerintah semata menjadi tanggung jawab bersama, dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana Pengurangan risiko bencana menjadi sangat penting karena : Pembangunan berpotensi meningkatkan kerentanan Pembangunan berpotensi mengurangi kerentanan Bencana berpotensi memundurkan pembangunan Bencana berpotensi memberi peluang pembangunan Bencana adalah masalah yang kompleks yaitu dari faktor lingkungan hingga pembangunan; Kesiapan secara konvensional perlu, namun belum lengkap dan menyeluruh; Pemaduan dan pengarustamaan pengurangan risiko bencana dalam pengambilan keputusan dan kegiatan sehari-hari memberikan kontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan. 6

7 02 KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA

8 KEBIJAKAN NASIONAL BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DALAM RPJMN 2015 - 2019
Sasaran Nasional MENURUNNYA INDEKS RISIKO BENCANA PADA PUSAT-PUSAT PERTUMBUHAN YANG BERISIKO TINGGI Arah Kebijakan Internalisasi PRB dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di pusat dan daerah Integrasi PRB dalam perencanaan nasional dan daerah; Pengenalan, pengkajian dan pemantauan risiko bencana Pemanfaatan kajian dan peta risiko untuk penyusunan RPJMD; Integrasi kajian dan peta risiko bencana dalam penyusunan dan review RTRWP/K/K; Harmonisasi kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana di Pusat dan daerah; Penyusunan rencana kontinjensi pada kabupaten/kota Penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana Mendorong dan menumbuh kembangkan budaya sadar bencana Peningkatan sosialisasi dan diseminasi PRB kepada masyarakat Penyediaan dan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat Pelatihan menghadapi bencana secara berkala dan berkesinambungan Meningkatkan kerjasama dengan berbagai stakeholder Peningkatan kualitas hidup masyarakat daerah pasca bencana Pemeliharaan dan penataan lingkungan di daerah rawan bencana alam Membangun dan menumbuhkan kearifan lokal dalam membangun dan mitigasi bencana Peningkatan kapasitas pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana Penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur Penyediaan sistem peringatan dini bencana Pengembangan dan pemanfaatan IPTEK dan pendidikan simulasi dan gladi kesiapsiagaan menghadapi bencana secara berkala dan berkesinambungan Penyediaan infrastruktur mitigasi dan kesiapsiagaan Pengembangan Desa Tangguh Bencana Peningkatan kapasitas manajemen dan pendistribusian logistik kebencanaan Menurunkan risiko bencana Meningkatkan kapasitas pemerintah, pemda dan masyarakat dalam menghadapi bencana Strategi

9 Jumlah Kabupaten/Kota Sasaran dalam Buku III RPJMN 2015 - 2019
TARGET DAN SASARAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA RPJMN 2015 – 2019 Wilayah Kepulauan Jumlah Kabupaten/Kota Sasaran dalam Buku III RPJMN Berisiko Sedang Berisiko Tinggi Papua 1 9 Jawa - Bali 5 31 Kalimantan 4 14 Maluku - 12 Nusa Tenggara Sulawesi 3 21 Sumatera 2 19 Nasional 16 Kab/Kota 120 Kab/Kota 21 18 24 12 10 36 15 9

10 PENDEKATAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGURANGAN RISIKO BENCANA
MASYARAKAT PENGETAHUAN & PEMAHAMAN PENINGKATAN KESADARAN PENDIDIKAN & PELATIHAN GLADI/ SIMULASI Penguatan Sumber daya lokal (Modal Sosial) SOSIALISASI DAN DISEMINASI DATA INFORMASI R ≈ H  V C KERENTANAN EKONOMI KERENTANAN FISIK KERENTANAN SOSIAL KERENTANAN LINGKUNGAN MASYARAKAT DITURUNKAN DITINGKATKAN Kapasitas Antisipatif Kapasitas Pulih Kembali (Bounce back) Kapasitas Respon APARATUR PEMERINTAH PEPRENCANAAN & ANGGARAN PELAKSANAAN IPTEK SDM REGULASI KELEMBAGAAN Masyarakat diharapkan akan memiliki kemampuan dan kapasitas sebagai first responder terhadap bencana sekaligus memiliki daya lenting untuk memulihkan diri ketika bencana terdampak bencana

11 03 STRATEGI DAN LANGKAH INTEGRASI PENGURANGAN RISIKO BENCANA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

12 RISIKO BENCANA JAWA TENGAH

13 PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGANGGARAN DAERAH
Pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah dilakukan dalam seluruh proses atau siklus perencanaan dan penganggaran baik secara teknokratis, partisipatif maupun top down-bottom up. Hasil integrasi ini dapat dilihat melalui dokumen yang dihasilkan di setiap proses perencanaan dan penganggaran.

14 PENYELARASAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
UU 25/2004 Renstra K/L Renja K/L RKA K/L Rincian APBN pedoman pedoman pedoman bahan diacu bahan Pemerintah Pusat RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RAPBN APBN pedoman dijabarkan pedoman diserasikan melalui Musrenbang diacu diperhatikan RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah RAPBD APBD pedoman dijabarkan pedoman Pemerintah Daerah pedoman bahan diacu bahan Renstra SKPD Renja SKPD RKA SKPD Rincian APBD pedoman pedoman UU 17/2003 diacu sumber masukan UU 6/2014 Pemerintah Desa RPJM Desa RKP Desa RAPBDes APBDes dijabarkan pedoman 14

15 SINKRONISASI DAN KONSISTENSI PEMERINTAH PUSAT (1)
RPJPN dan RTRW VISI-MISI PRESIDEN MENTERI WAJIB menyusun Renstra K/L GUBERNUR WAJIB menyusun RPJMD Komitmen Global: SDG’s, Climate Change, SFDRR RPJMN Sasaran Tingkat 1 NAWACITA Prioritas Nasional Impact dan/Outcome Impact dan/Outcome Konsistensi Sasaran Tingkat 2 Program Prioritas Program Pendukung Outcome Sasaran Tingkat 3 Renstra K/L Renstra K/L Renstra K/L RPJMD Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Outcome dan/Output Kontrak Kinerja Menteri/Kepala Badan + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Menteri/Kepala Badan + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Menteri/Kepala Badan + Pakta Integritas KOMITMEN Gubernur + Pakta Integritas Sinkronisasi DPR dan DPD BAPPENAS, SEKAB dan KSP 15 15

16 WAJIB menyusun Renstra K/L
SINKRONISASI DAN KONSISTENSI PEMERINTAH DAERAH RPJPN dan RTRW VISI-MISI GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA MENTERI WAJIB menyusun Renstra K/L GUBERNUR WAJIB menyusun RPJMD Komitmen Global: SDG’s, Climate Change, SFDRR RPJMD DA Sasaran Tingkat 1 Prioritas Daerah Impact dan/Outcome Impact dan/Outcome Konsistensi Sasaran Tingkat 2 Program Prioritas Program Pendukung Outcome Sasaran Tingkat 3 Renstra OPD Renstra OPD Renstra OPD RPJMD Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Outcome dan/Output Kontrak Kinerja Kepala/Pimpinan OPD + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Kepala/Pimpinan OPD + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Kepala/Pimpinan OPD + Pakta Integritas KOMITMEN Bupati/Walikota/ Camat/Kepala Desa + Pakta Integritas Sinkronisasi DPRD BAPPEDA dan SEKDA 16 16

17 + + SINKRONISASI DAN KONSISTENSI PEMERINTAH DAERAH (2) Kabid/Kasubdit
RPJMD + ARAHAN (DIREKTIF) GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA + ANTISIPASI RISIKO PERUBAHAN RENSTRA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Sasaran Tingkat 3 Outcome dan/Output Konsistensi Sasaran Tingkat 4 Program, Kegiatan dan Proyek Prioritas Program, Kegiatan dan Proyek Pendukung Outcome dan/Output Sasaran Tingkat 5 Kabid/Kasubdit Kabid/Kasubdit Kabid/Kasubdit UPT Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama Otcome dan Output Kegiatan dan Proyek Prioritas dan Pendukung Kegiatan dan Proyek Prioritas dan Pendukung Kegiatan dan Proyek Prioritas dan Pendukung Kegiatan Prioritas dan Pendukung Sasaran Tingkat 6 Input dan Output Sinkronisasi SEKRETARIS DAN INSPEKTORAT 17 17

18 04 PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENGURANGAN RISIKO BENCANA

19 PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA MERUPAKAN URUSAN WAJIB
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah bahwa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah urusan wajib terkait pelayanan dasar. Daerah wajib mendukung upaya penanggulangan bencana dan menjadikan wilayahnya menjadi tangguh bencana. Karena itu mengintegrasikan PRB dalam Perencanaan Daerah merupakan upaya sinergi antara kegiatan pembangunan dan penanggulangan bencana. 19

20 Penanggulangan Bencana sebagai Urusan Pemerintah Wajib dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal)
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas : Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Sosial SPM Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat Pemerintah Provinsi : pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota : pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum pelayanan informasi rawan bencana pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban

21 MEKANISME KOORDINASI DAN KETERLIBATAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM INTERNALISASI PRB
Internalisasi pengurangan risiko bencana dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di Pusat dan daerah 1.Pengarusutama-an PRB dalam perencanaan pembangunan 2.Pengkajian risiko bencana tingkat kabupaten/kota 3.Kajian risiko bencana untuk penyusunan RPJMD 4.Integrasi Kajian Risiko bencana dalam RTRWP/K/K 5.Harmonisasi kebijakan dan peraturan Pusat dan daerah 6.Penyusunan rencana kontinjensi 1 BNPB, Bappenas, Kemendagri, Pemda Pedoman dan Standardisasi Pengurangan Risiko Bencana 5 Penyusunan dan harmonisasI produk Hukum BNPB, KL, Pemda 2 BNPB, BPBD, PT BNPB, Bappenas, Kemendagri, Pemda Kajian Pengurangan Risiko Bencana 3 6 Rencana Kontinjensi BNPB, BPBD 4 BNPB, Bappenas, Kemendagri, Kemen ATR, Kemen PU-PR, Pemda Pedoman dan Standardisasi Pengurangan Risiko Bencana

22 KOORDINASI DAN KETERLIBATAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM
PENURUNAN KERENTANAN TERHADAP BENCANA 5 Penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana 1.Menumbuh-kan kesadaran dan pengetahuan bencana 2.Sosialisasi PB melalui media 3.Penyebarluas-an informasi kebencanaan 4.Kerjasama Pemerintah dengan lembaga non pemerintah 5.Percepatan penyelesaian pemulihan pascabencana 6.Penataan dan pemeliharaan lingkungan rawan bencana 7.Menumbuh-kan kearifan lokal 1 BNPB, Kemen PU-PR, Kemenhub, Kemenkes, Kemendikbud, Kementan, Kemenhut, Kemensos, Kemendag, dll, Pemda Fasilitasi Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Fasilitasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Fisik Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi dan Sosial di Wilayah Pascabencana BNPB, Kemendagri, Kemendikbud, Kemendes PDTT, Pemda Pendidikan dan pelatihan PB Pertukaran Pengetahuan Pengurangan Risiko Bencana 2 BNPB, Kemenkominfo, Pemda Penyebaran Informasi Kebencanaan 6 BNPB, Kemen PU-PR, Kemen ATR, Kemen LHK, Pemda Penerapan Mitigasi Bencana 3 BNPB, Kemenkominfo, BMKG, Pemda Penyusunan data dan informasi kebencanaan 7 BNPB, Kemendagri, Kemendikbud, Kemendes PDTT, dll, Pemda Fasilitasi dan Pengembangan Kapasitas Relawan PB Fasilitasi dan Pengembangan Pemberdayaan kelompok Masyarakat dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Fasilitasi pemberdayaan dan Pengembangan ketangguhan masyarakat 4 BNPB, Bappenas, Kemenlu, Pemda Kerjasama Antar Lembaga Kerjasama Internasional

23 Peningkatan kapasitas dalam penanggulangan bencana
KOORDINASI DAN KETERLIBATAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM PENINGKATAN KAPASITAS MENGHADAPI BENCANA Peningkatan kapasitas dalam penanggulangan bencana 1.Kapasitas kelembagaan dan aparatur 2.Penguatan tata kelola PB 3.Pengembang-an sistem peringatan dini 4.Pengembang-an dan pemanfaatan IPTEK 5.Simulasi dan gladi PB 6.Infrastruktur mitigasi dan kesiapsiagaan 7.Perlindungan dan layanan pada saat darurat bencana 8.Desa tangguh bencana untuk desa hebat 9.Pusat logistik kewilayahan 1 6 BNPB, Kemendagri, Pemda Pendidikan dan pelatihan Kemen PU-PR, Kemenhub, KKP, dll, Pemda Pembangunan EWS, TES, jalur evakuasi, dll 2 BNPB, BPKP,BPK, Itwil Koordinasi Kesiapsiagaan Peningkatan Kapasitas Penanganan Darurat 7 BNPB, Kemensos, Kemendikbud, Kemenkes, Kemen PU-PR, Kemen LHK, Kementan, BASARNAS dll Penyaluran Bantuan Kedaruratan 3 BNPB, BMKG. Kemen ESDM, Kemen PU-PR, Kemen LHK, Pemda Fasilitasi Kesiapsiagaan Penguatan Pengurangan Risiko Bencana Daerah 8 BNPB, Kemendagri, Kemenkes, Kemendes PDTT, KKP, Kemensos, dll, Pemda Fasilitasi dan Pengembangan Pemberdayaan kelompok Masyarakat dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 4 BNPB, Kemenristek, BPPT, LIPI Teknologi modifikasi cuaca Riset dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi 9 BNPB, Kemendagri, KL, Pemda Penyediaan dan distribusi logistik dan peralatan Pembangunan Gudang Logistik 5 BNPB, BPBD, K/L, Pemda Simulasi PRB Gladi Penanggulangan Bencana

24 PENUTUP

25 PENUTUP Mendorong penginterasian PRB dalam perencanaan pembangunan melalui visi misi kepala daerah. Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM, urusan kebencanaan merupakan urusan bersama sehingga Pemerintah Daerah wajib menyediakan pelayanan dasar kebencanaan dan mendorong konsolidasi dalam penanganan bencana di daerah. Bappeda dan BPBD sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempunyai tugas melaksanakanan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencananaan pembangunan daerah, termasuk didalamnya kebijakan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. BPBD dan Bappeda provinsi/kabupaten/kota agar melaksanakan peranannya sebagai ujung tombak untuk memastikan bahwa PRB menjadi isu strategis pembangunan didaerahnya. Bappeda dan BPBD mengawal pengarusutamaan PRB dalam penyusunan RPJMD, RKPD, dan RENSTRA SKPD dalam Forum Musrenbang di Daerah

26 TERIMA KASIH


Download ppt "STRATEGI DAN LANGKAH PENGINTEGRASIAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DALAM PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Disampaikan oleh: Ir. Kuswiyanto, M.Si Direktorat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google