Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL"— Transcript presentasi:

1 ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL

2 Studi kelayakan dilaksanakan dengan maksud untuk lebih meyakinkan lagi bahwa gagasan yang telah disaring tersebut benar-benar memungkinkan (feasible) untuk dilaksanakan. Hal ini berarti bahwa suatu gagasan proyek yang dari awal sudah tidak memberikan harapan akan berhasil tidak perlu dilakukan studi kelayakan, karena hanya akan membuang biaya saja. Kiranya dapat mudah dipahami, karena studi kelayakan akan melibatkan beberapa ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti tenaga ahli di bidang teknik, sosial, ekonomi, kimia dan biologi serta disiplin ilmu yang lain sehingga tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar.

3 Pengertian Analisa Aspek Lingkungan
Analisa yang membahas tentang kesesuaian lingkungan dengan bisnis yang akan dijalankan, dampak bisnis terhadap lingkungan dan pengaruh lingkungan terhadap kegiatan bisnis.

4 Tujuan Analisa Lingkungan
Menganalisa kondisi lingkungan operasional, lingkungan industri & lingkungan jauh agar memperoleh jawaban apakah kondisi memungkinkan untuk menjalankan ide bisnis. Menganalisa dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi terhadap organisasi. Menganalisa usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif bisnis terhadap lingkungan.

5 Kategori Lingkungan Bisnis

6 Lingkungan Operasional
Lingkungan yang berkaitan langsung dengan aktivitas operasional perusahaan, terdiri dari: Lingkungan Pesaing (Perusahaan yang menjual produk sejenis) Lingkungan Pelanggan (Para Pembeli produk) Lingkungan Pemasok (Pihak yang menyediakan bahan baku, tenaga kerja & sumber-sumber informasi lainnya) 4. Lingkungan Kreditor (Pihak yang mendanai atau membantu pembiayaan proyek tsb) 5. Lingkungan Pegawai (Para pekerja bagi perusahaan)

7 Lingkungan Industri Aspek lingkungan industri lebih mengarah pada aspek persaingan dimana bisnis berada. Menurut Porter terdapat 5 kekuatan dalam persaingan, yaitu: 1. Intensitas persaingan dalam industri. Persaingan dalam industri sangat mempengaruhi kebijakan dan kinerja perusahaan. Hal ini bergantung pada jumlah kompetitor, cepat lambat pertumbuhan industri, tingkat diferensiasi produk di industri tersebut, ketahanan lama tidaknya suatu produk, tinggi rendahnya rintangan keluar dari industri tersebut. 2. Kekuatan Pemasok Pemasok dapat mempengaruhi industri lewat kemampuan mereka menaikkan harga atau mengurangi kualitas produk atau servis

8 Lingkungan Industri (Cont ...)
3. Kekuatan Pembeli Pembeli mampu mempengaruhi perusahaan untuk memotong harga, meningkatkan mutu dan pelayanan serta mengadu perusahaan dengan kompetitor melalui kekuatan yang mereka miliki. 4. Ancaman Produk Pengganti Perusahaan yang berada dalam suatu industri bersaing pula dengan produk pengganti. Walaupun karakteristiknya berbeda, barang subtitusi akan memberikan fungsi yang sama. Ancaman produk subtitusi kuat bila harga produk tersebut lebih murah atau kualitasnya lebih bagus 5. Ancaman Pendatang Baru Masuknya perusahaan sebagai pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi perusahaan yang ada, misalnya kapasitas menjadi bertambah, terjadi perebutan pangsa pasar serta perebutan sumber daya produksi yang terbatas

9 Bagan Kekuatan Persaingan

10 Lingkungan Jauh Lingkungan Ekonomi Kondisi Perekonomian suatu wilayah, negara, atau dunia Lingkungan Sosial Budaya Faktor yang mempengaruhi suatu perusahaan adalah kepercayaan, opini, sikap, pendidikan, dan gaya hidup masyarakat Lingkungan Politik Kondisi politik turut menentukan berhasil tidaknya sebuah bisnis, khususnya dalam masa gejolak politik yang memiliki resiko tinggi

11 Lingkungan Jauh (Cont ...)
Lingkungan Teknologi Perkembangan teknologi dapat berdampak baik dan buruk bagi perusahaan. Lingkungan Ekologi Kegiatan suatu bisnis dalam resikonya terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan alam sekitar, begitupun sebaliknya. 6. Lingkungan Global Pengaruh suatu global yang mungkin berdampak terhadap suatu bisnis.

12 Analisa Aspek AMDAL untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika suatu investasi jadi dilakukan, baik dampak negatif maupun positif. Dampak yang timbul ada yang langsung mempengaruhi pada kegiatan usaha dilakukan sekarang atau baru kelihatan dimasa yang akan datang Studi dilakukan untuk mengetahui dampak yang akan timbul dan dicari jalan keluarnya untuk mengatasinya

13 Definisi AMDAL Telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain adalah teknik untuk menganalisis apakah usaha yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya (vide PP No.27 tahun 1999 Pasal 1)

14 Mengapa AMDAL?? Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu: 1. Karena undang – undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul

15 2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu. Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini buksn berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri.Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah.Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.

16 Kegunaan AMDAL Bagi pemerintah: Bagi masyarakat:
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH. Bagi masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan

17 Kegunaan AMDAL (Cont ...) Bagi pemrakarsa:
Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk nalisis pengelolaan dan sasaran proyek Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup

18 PERATURAN DAN PERUNDANG – UNDANGAN
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya.

19 Berlaku secara internasional
Berlaku secara internasional. Peraturan – peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam.Peraturan –peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian – perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972.

20 Berlaku di Dalam Negeri
Berlaku di Dalam Negeri.Di indonesia, peraturan dan perundang – undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional / daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor tahun Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis

21 Dokumen AMDAL Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan Dokumen Analsisi Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen ini memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL

22 Dokumen AMDAL (Cont ...) Dokumen Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan Dokumen Rencana Pemantauan LH (RPL) Dokumen ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan

23 SISTEMATIKA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkahtertentu menurut PP 29 tahun 1986. 1. Usulan Proyek. Usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan. 2. Penyajian Informasi Lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dile4ngkapi dengan ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL. - perlu dibuatkan ANDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan - tidak perlu dibuatkan ANDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak penting . - PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan Sebelum diajukan kembali.

24 3. Menyusun Kerangka Acuan
Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan. 4. Membuat ANDAL Pemprakarsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawabuntuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu : - ANDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL dan RPL. - ANDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna.Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali. - ANDAL ditolak karena dampak negatofmya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.

25 5. Membuat RKL dan RPL Bila ANDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL ) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang. 6. Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.

26 DOKUMEN RENCANA KELOLA LINGKUNGAN ( RKL )
Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.

27 Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan menbcakup empat kelompok aktivitas :
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro ) lokasi, dan rancang bangun proyek. b. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek. c. Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut. d. Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.

28 e. Kedalaman Rencana Pengelolaan Lingkungan
Mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok – pokok arahan, prinsip- prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak. Hal ini tiodak lain disebabkan karena: • Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum, bellum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak. • Pokok – pokok arahan, prinsip –prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.

29 Rencana Pengelolaan Lingkungan
a. Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas, sistematis serta mengandung ciri – ciri poikok sebagai berikut : Rencana pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip, pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud

30 b. Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan. c. Rencana pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya peningkatan kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan pelatihan. d. Rencana pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.

31 Format Dokumen RKL I. Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
1. Pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan. 2. Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau kegiatan. 3. Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas. 4. Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau kegiatan tersebut.

32 5. Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta administratif, peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup informasi tentang: (1). Letak geografis rencana usaha dan kegiatan; (2). Aliran sungai, rawa, danau; (3). Jaringan jalan dan pemukiman penduduk; (4). Batas administratif pemerintah daerah; (5). Wilayah, kolompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau Kegiatanyang sensitif terhadap perubahan.

33 II. Rencana Pengelolaan Lingkungan
1.Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting a.Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar. b. Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting: - Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.

34 2.Tolok Ukur Dampak Jelaskan tolok ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan); Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

35 3.Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal , dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp (bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah Beroperasi”

36 4. Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan. 5. Lokasi Pengelolaan Lingkungan Utarakan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/ gambar. 6.Periode Pengelolaan Lingkungan Pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).

37 7.Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Pembiayaan tersebut mencakup : a. Biaya investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk kegiatan teknis lainnya. b. Biaya personal dan biaya operasional. c. Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional.

38 8.Institusi Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah.

39 Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 1982 meliputi : (1). Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2) Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. (3). Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait. (4). Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota. (5). Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.

40 Pendekatan Studi AMDAL
Kegiatan Tunggal Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan, dimana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut Kegiatan Terpadu/Multisektor Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem

41 Pendekatan Studi AMDAL (Cont ...)
Kegiatan dalam Kawasan Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem


Download ppt "ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google