Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengangkutan Laut, Udara, dan Peti Kemas (container)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengangkutan Laut, Udara, dan Peti Kemas (container)"— Transcript presentasi:

1 Pengangkutan Laut, Udara, dan Peti Kemas (container)
PERTEMUAN KE 8

2 Tujuan Pembelajaran Materi Hari ini:
Mahasiswa dapat memahami pengangkutan ditinjau dari ilmu ekonomi Mahasiswa dapat memahami usaha pelayaran niaga Mahasiswa dapat memahami dokumen-dokumen muatan Mahasiswa dapat memahami pelayaran niaga Mahasiswa dapat memahami pencharteran kapal Mahasiswa dapat memahami pengertian kargo udara Mahasiswa dapat memahami perkembangan kargo udara Mahasiswa dapat memahami airway bill Mahasiswa dapat memahami syarat-syarat angkutan kargo udara Mahasiswa dapat memahami syarat-syarat pengiriman, tanggung jawab pengirim

3 Tujuan Pembelajaran Materi Hari ini:
Mahasiswa dapat memahami tarif angkutan Mahasiswa dapat memahami tarif kargo udara (TACT) Mahasiswa dapat memahami pengertian istilah peti kemas (container) Mahasiswa dapat memahami bahan baku peti kemas Mahasiswa dapat memahami ukuran peti kemas Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis peti kemas Mahasiswa dapat memahami status pabean mengenai container Mahasiswa dapat memahami istilah dalam penggunaan container Mahasiswa dapat memahami prosedur pabean terhadap barang dalam container Mahasiswa dapat memahami penyelesaian administrasi container

4 Tujuan Pembelajaran Materi Hari ini:
Mahasiswa dapat memahami mother vessel Mahasiswa dapat memahami alat-alat bongkar muat container Mahasiswa dapat memahami jenis cara pengangkutan dengan container

5 PENGANGKUTAN LAUT PENGANGKUTAN DITINJAU DARI ILMU EKONOMI:
Dalam ilmu ekonomi kita mengenal 5 (lima) sifat kegunaan (utility) suatu benda yang dalam pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, yaitu : Kegunaan bentuk (form utility), contohnya perubahan bentuk kulit menjadi sepatu. Kegunaan fisik (physical utility), contohnya perubahan fisik tepung terigu dengan ditambah bumbu dan dibakar sehingga menjadi roti. Kegunaan tempat (placa utility), yakni kegunaan pemindahan barang dari tempat yang satu ke tempat lain dalam keadaaan utuh. Kegunaan waktu (time utility), yakni menyediakan suatu barang tepat pada waktu yang diperlukan. Kegunaan pemilikan (property utility), yakni menyediakan barang dengan harga yang cocok bagi yang memerlukan untuk dimiliki. Contoh tukang loak menyediakan barang bekas untuk yang memerlukannya.

6 PENGANGKUTAN LAUT PENGANGKUTAN DITINJAU DARI ILMU EKONOMI:
Ilmu ekonomi pengangkutan (economic of transportation) adalah merupakan bagian dari ilmu ekonomi. Dari kelima kegunaan diatas jadi bidang pengangkutan berada antara kegunaan tempat dan waktu (time and place utility) yaitu memindahkan suatu barang dari suatu tempat yang satu ke tempat yang lain tepat pada waktunya dalam keadaan utuh. Ilmu ekonomi pengangkutan adalah ilmu yang mempelajari daya upaya manusia untuk memindahkan barang-barang dari tempat yang satu ke tempat yang lain dalam keadaan utuh.

7 PENGANGKUTAN LAUT PENGANGKUTAN DITINJAU DARI ILMU EKONOMI:
Sarana angkutan bila kita rinci secara teknis dapat dibagi dalam 5 (lima) macam sarana angkutan yaitu : angkutan jalan raya angkutan rel kereta api angkutan air angkutan udara angkutan pipa

8 PENGANGKUTAN LAUT Bidang pelayaran niaga terdapat 3 (tiga) bentuk usaha pelayaran yaitu : - Linear Service - Tramp Service - Industrial Carrier Service

9 PENGANGKUTAN LAUT Linear Service
Usaha pelayaran linear service yaitu yang mengoperasikan kapal denga memenuhi persyaratan sebagai berikut : Mempunyai jadwal pelayaran kapal kapal yang tetap. Mempunyai route yang tetap. Menerbitkan konsumen sebagai bukti kontrak pengangkutan.

10 PENGANGKUTAN LAUT Tramp Service Pengoperasian pelayaran secara trampers adalah pengoperasian kapal yang selalu ditujukan kepada kalkulasi komersial semata dengan route yang tidak menentu.

11 PENGANGKUTAN LAUT DOKUMEN – DOKUMEN MUATAN :
Recu Gudang (Godown Receipt) Tiap barang / muatan yang ditumpuk dalam gudang perusahaan pelayaran harus dilindungi Recu Gudang, Recu Gudang tersebut dapat dibuat oleh pengirim barang, setelah barang selesai ditumpuk dalam gudang dan dicocokan dengan lembaran hitungan maka Recu Gudang ditandatangani oleh Kepala Gudang.

12 PENGANGKUTAN LAUT DOKUMEN – DOKUMEN MUATAN :
Recu Mualim (Mate’s Receipt) Tiap barang / muatan yang akan dimuat ke kapal harus dilindungi Recu Mualim, setelah barang dimuat dan dicocokan dengan lembaran hitungan dan ternyata sesuai demikian juga pembungkusnya dalam keadaan baik maka Recu Mualim ditandatangani oleh Mualim (Chief Mate / Officer in Charge), Kalau pada waktu barang dimuat dikapal terdapat catatan seperti: damage, broken, short delivery atau unseaworthy packing, maka hal itu dicatat oleh Mualim dalam Mate Receipt, kemudian catatan tersebut dipindahkan dalam Bill of Lading, dengan demikian Bill of Ladingnya kotor ( Unclean B/L)

13 PENGANGKUTAN LAUT DOKUMEN – DOKUMEN MUATAN :
Lembaran Hitungan (Tally Sheet) Tiap barang yang ditumpuk dalam gudang Perusahaan Pelayaran dan juga yang dimuat ke kapal harus dicatat / dihitung dalam lembaran hitungan, demikian halnya muatan yang dibongkar dari kapal dicatat dalam lembaran hitungan oleh Tally Clerk. Setelah selesai barang dimuat dikapal kemudian dicocokan / disesuaikan dalam jumlah colli (peti) yang diberitahukan atau tercantum dalam Mate Receipt, kalau sesuai maka Tally Sheet turut ditandatangani oleh Chief Mate (officer in chargo). Kalau ternyata hitungan dalam Tally Sheet tidak sesuai misalnya terdapat selisih atau yang diberitahukan / dinyatakan dalam Mate Receipt, berarti terdapat sengketa (dispute).

14 PENGANGKUTAN LAUT DOKUMEN – DOKUMEN MUATAN :
Surat Muatan (Bill of Lading) Berdasarkan Mate Receipt yang ditandatangani oleh Chief Mate, oleh Perusahaan Pelayaran dibuatkan / dikeluarkan Bill of lading untuk pengirim barang (shipper) berapa rangkap B/L dibuat tergantung dari permintaan pengirim barang (eksportir).

15 PENGANGKUTAN LAUT DOKUMEN – DOKUMEN MUATAN : Manifest
Manifest merupakan daftar atau himpunan Bill of Lading yang disusun berdasarkan Pelabuhan yang akan disinggahi/ pembongkaran, dipelabuhan mana barang bersangkutan akan dibongkar, maka Manifest disebutkan : Nama kapal, nama nakhoda (Master) Pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan Nomor B/L, merk dan nomor, pembungkus / kemasan dan uraian jenis barang Pengirim barang, penerima barang (consignee) Freight berdasarkan ton atau M3

16 PENGANGKUTAN LAUT DOKUMEN – DOKUMEN MUATAN : Pemberitahuan Umum
Isi PU merupakan daftar barang-barang yang akan dibongkar dari kapal. Dipelabuhan tujuan, perusahaan pelayaran diwajibkan menyerahkan Pemberitahuan Umum kepada Bea & Cukai paling lambat 2 X 24 jam setelah kedatangan kapal, hari Minggu dan hari libur tidak dihitung.

17 PENGANGKUTAN LAUT Surat-surat Kapal Surat Tanda Kebangsaan,
DOKUMEN – DOKUMEN MUATAN : Surat-surat Kapal Surat Tanda Kebangsaan, Surat Laut, Pas Tahunan, Pas Kecil, Surat Laut Sementara, Surat Ukur, Surat Layak Laut, Sertifikat Lambung Timbul, Daftar Anak Buah Kapal, Petikan Dari Daftar Kapal, Sertifikat Keamanan Radio, Sertifikat Keamanan, Sertifikat Kesehatan, Surat Tikus, Buku Harian.

18 PENGANGKUTAN LAUT PELAYARAN NIAGA
Perusahaan pelayaran adalah perusahaan pengangkutan barang, khususnya barang dagangan (hewan dan barang muatan lainnya) melalui laut, baik yang dilakukan diantara tempat-tempat/ pelabuhan-pelabuhan dalam wilayah suatu negara maupun antar negara. Berdasarkan pembatasan pengertian diatas maka perusahaan pelayaran dapat dibedakan antara pelayaran dalam negeri dan pelayaran luar negeri.

19 PENGANGKUTAN LAUT PELAYARAN NIAGA Pengertian Usaha Pelayaran dalam PP No. 17 / 1988 (pasal 9 & 10 ) terdiri dari : - Pelayaran dalam negeri termasuk pelayaran rakyat dan pelayaran perintis - Pelayaran luar negeri. Pelayaran dalam negeri merupakan kegiatan angkutan antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal. Pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khususnya untuk barang atau hewan antar pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan kapal layar atau kapal motor sesuai dengan persyaratan yang ditentukan (terdiri dari unit perahu layar atau kapal layar motor dengan ukuran sampai dengan 850 m3 isi kotor atau kapal motor dengan ukuran sampai dengan 100 m3). Pelayaran perintis merupakan kegiatan angkutan laut secara tetap dan teratur yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pelayaran luar negeri merupakan pelayaran samudera sebagai kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara teratur dan tetap atau dengan pelayaran yang tidak tetap dan teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.

20 PENGANGKUTAN LAUT Bentuk-bentuk baku persetujuan sewa menyewa kapal (Pencharteran Kapal) ada tiga jenis : Time Charter : penyewaan kapal dalam keadaan siap berlayar untuk suatu jangka waktu tiga bulan atau kelipatan dari tiga bulan. Voyage Charter (Charter Perjalanan) penyewaan kapal untuk mengangkut sejumlah muatan tertentu dari satu pelabuhan atau lebih ke satu atau lebih pelabuhan lainnya. Bareboat Charter : penyewaan kapal dalam keadaan tidak layak laut untuk suatu jangka waktu tertentu.

21 PENGANGKUTAN LAUT Ocean Bill of Lading

22 PENGANGKUTAN UDARA PENGERTIAN KARGO UDARA Kargo biasa disebut barang, artinya sesuatu yang diangkut dalam pesawat dan tidak sama dengan surat atau barang bagasi terkecuali barang tersebut disiapkan untuk tidak diikuti pemiliknya yang tersurat dalam Air way Bill (Surat Muat Kapal Udara atau B/L dalam Kapal Laut), lain hal disebut cargo.

23 PENGANGKUTAN UDARA Kargo dapat diklasifikasikan dalam 3 macam :
Revenue Basic Kargo yang mana biaya angkutnya dibayar. Traffic Basic Online – Kiriman yang diangkut oleh 1 (satu) penerbangan. Interline – Kiriman yang diangkut oleh lebih dari 2 (dua) penerbangan. Off-line – Kiriman yang diangkut seluruhnya oleh penerbangan lain. 3. Handling Basic General Cargo - Semua kiriman yang bersih, kering, tidak berbahaya, tidak mudah busuk, bukan barang berharga dan tidak memerlukan penanganan dan penyimpanan khusus. Special Cargo – Kargo dapat diterima hanya apabila memenuhi persyaratan tertentu yang memerlukan penanganan yang khusus.

24 PENGANGKUTAN UDARA PERKEMBANGAN KARGO UDARA
Pada awalnya penerbangan hanya mengangkut kiriman kecil dan urgent yang diangkut secara tidak rutin dan dalam jumlah yang masih sedikit. Pertukaran barang melalui udara yang begitu cepat dan regular banyak membantu peningkatan standar hidup di banyak belahan dunia. Dalam era serba cepat ini perkembangan tersebut telah tumbuh perhatian tercurah pada perkembangan perjalanan kargo udara. Bila kita periksa kargo manifest, kita akan temukan hal-hal seperti : pakaian bulu, kera, alat bedah, suku cadang kapal, komputer, kamera, daging, sayuran dan masih banyak lagi.

25 PENGANGKUTAN UDARA AIR WAY BILL
Air Way bill adalah tanda terima barang yang dikirim per udara untuk orang dan alamat tertentu. Air Waybill ini dibuat dalam rangkap 3, satu untuk pengirim, satu untuk maskapai penerbangan dan satu lagi untuk penerima barang. Ada tiga alasan pokok mengapa setiap pengiriman harus di cover dengan Airwaybill : Airwaybill merupakan bukti tertulis kontrak angkutan antara pengirim dan pengangkut. Airwaybill bukti dokumentasi lengkap barang kiriman. Copy Airwaybill sama dengan tanda terima bagi pengirim pada saat penerimaan dan bagi pengangkutan pada saat pengantaran.

26 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Persyaratan Umum : Semua angkutan kargo udara diatur oleh persyaratan penerbangan. Yakni harus tunduk pada kaidah, peraturan dan tariff penerbangan pada saat tanggal pengisian AWB oleh pihak penerbangan atau pada tanggal pencatatan pengiriman yang mana dapat diberlakukan.

27 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Cargo Acceptance (Penerimaan kargo) : Maskapai penerbangan melakukan pengangkutan, tunduk pada tersedianya peralatan dan space yang memadai barang kiriman, kecuali bila peraturan penerbangan melarangnya dan agar disiapkan terlebih dahulu hal sebagai berikut: Barang angkutan tersebut tidak dilarang oleh hukum atau peraturan negara yang dilalui dari, ke atau hanya dilewati. Barang-barang tersebut ada dalam packing yang baik dan layak untuk diangkut via udara. Barang-barang tersebut dilengkapi oleh dokumen penerbangan yang diisyaratkan Barang-barang tersebut tidak membahayakan pesawat, pribadi atau hak milik atau mengganggu penumpang.

28 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Batas Barang Kiriman Maskapai penerbangan dapat menolak kiriman barang yang memiliki jumlah yang telah ditentukan oleh peraturan maskapai penerbangan. Hak Pemeriksaan Maskapai Penerbangan Pihak penerbangan berhak untuk memeriksa kemasa dan isi semua kiriman dan menyelidiki kebenaran dan keabsahan informasi atau dokumen yang diajukan berkenaan dengan pengiriman tersebut tetapi pihak penerbangan seyogyanya tidak bertanggung jawab untuk melakukan semuanya.

29 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Surat Muatan Udara (AWB) Pengirim harus mengisi atau telah mengisi atas permintaan sendiri satu surat muatan udara (AWB) dalam format, cara dan jumlah copy yang telah ditentukan oleh penerbangan, harus menyerahkan (AWB) tersebut ke penerbangan bersamaan penerimaan kargo oleh penerbangan untuk diangkut. Begitupun, biaya angkutan dan biaya-biaya lainnya harus juga dimasukkan dalam AWB oleh pihak penerbangan. Penerbangan dapat meminta pengirim untuk mengisi atau telah mengisi atas kepentingannya, AWB terpisah / tersendiri bila terdapat lebih dari satu kiriman. AWB yang ada perubahan atau penghapusan didalamnya, tidak akan diterima oleh pihak penerbangan.

30 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Dasar Biaya dan Tarif Selain dari apa yang lebih disediakan dalam peraturan penerbangan, biaya dan tarif hanya berlaku dari airport ke airport Kiriman dengan biaya collect akan diterima hanya ke negara-negara yang terdaftar dalam peraturan penerbangan dan tunduk pada persyaratan yang terdapat di dalamnya. Dalam beberapa hal pihak penerbangan berhak untuk menolak kiriman dengan biaya collect untuk negara tujuan dimana perundang-undangan negara tersebut mencegah pengalihan dana ke dalam mata uang asing atau transfer ke negara lain. Seluruh biaya yang berlaku terhadap barang kiriman dibayar langsung / cash pada saat penerimaan kargo oleh pihak penerbangan bila kiriman pre-paid, atau pada saat pengantaran barang oleh penerbangan bila kiriman tersebut collect.

31 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Jadwal, Rute dan Pembatalan Penerbangan Waktu keberangkatan yang tercantum dalam jadwal penerbangan atau dimanapun merupakan jadwal ‘kira-kira’ dan tidak dijamin dan merupakan bagian dari contract of carriage. Tidak ada waktu yang pasti untuk penanganan awal penyelesaian akhir atau pengantaran kargo. Pihak penerbangan tanpa pemberitahuan, dapat melakukan penggantian pesawat alternatif. Pihak penerbangan tanpa pemberitahuan, dapat membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda, menangguhkan penerbangan, atau pengoperasian dengan pesawat lainnya, atau proses dengan penerbangan lainnya tanpa harus mengangkut semua kargo.

32 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Jadwal, Rute dan Pembatalan Penerbangan Pihak penerbangan dapat membatalkan barang kiriman atas permintaan pengirim, setelah permintaan oleh penerbangan, untuk membayar biaya-biaya atau bagian dari biaya itu seperti yang diharuskan tanpa harus tunduk pertanggung jawaban yang ada. Dalam hal dimana penerbangan dibatalkan, ditunda atau dimajukan, atau dialihkan pihak penerbangan tidak bertanggung jawab atas semuanya itu. Dalam hal dimana pengangkutan kiriman atau bagian darinya dialihkan, maka pengantaran yang dilakukan oleh pihak penerbangan untuk ditransfer ke agen yang selanjutnya dilakukan penyampaian, atau disimpan digudang, harus dicantumkan permohonan pengantaran ke akhir tujuan pada AWB dan pihak penerbangan tanpa pamrih harus menerima untuk memberikan catatan disposisi atas kiriman tersebut pada AWB. Tunduk pada hukum, perundang-undangan, perintah yang berwenang, pihak penerbangan berhak untuk menentukan prioritas pengiriman diantara barang kiriman dan antara pengiriman-pengiriman dengan kargo lainnya, surat dan penumpang dan untuk menentukan artikel mana yang harus diangkut dan tidak atau dipindah kapal dan dimanapun dan untuk mengangkut dengan pesawat apa saja tanpa semuanya sebagian barang tersebut dalam satu pengiriman.

33 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Penolakkan Penerima untuk Pengambilan Barang. Bila penerima menolak untuk mengambil kiriman setelah kedatangan barang ditujuan, pihak penerbangan akan berusaha untuk mengikuti instruksi sesuai yang dinyatakan pada bagian muka AWB. Bila tidak ada instruksi dimaksud, atau instruksi tersebut tidak dapat dijadikan acuan, pihak penerbangan, setelah melakukan pengangkutan ke tujuan dimana penerima menolak kiriman tersebut, dapat: Mengembalikan kiriman tersebut dengan penerbangan itu sendiri atau dengan penerbangan lainnya ke airport asal barang kiriman, dalam hal ini harus instruksi, atau Setelah menahan barang tersebut dalam waktu tidak kurang dari 30 hari, barang tersebut dapat dilelang.

34 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Penolakkan Penerima untuk Pengambilan Barang. Pengirim atau pemilik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menanggung segala ongkos dan biaya yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan penolakan penerimaan mengambil barang, termasuk, tetapi tidak terbatas pada ongkos kirim yang timbul untuk pengembalian kiriman. Bila kiriman dikembalikan ke airport asal, dan pengirim serta penerima atau pemilik barang menolak atau enggan untuk membayar dalam jangka waktu 15 hari setelah barang kembali, pihak penerbangan dapat menghancurkan kiriman atau sebagian darinya dihadapan umum setelah menyampaikan berita ke alamat pengirim seperti tercantum dalam AWB untuk melakukannya selambat-lambatnya 10 hari. Dalam pelelangan kiriman seperti dimaksud diatas, baik ditempat asal barang maupun ditempat pengembalian barang, pihak penerbangan berhak untuk memotong biaya angkutan dan biaya pelayanan angkutan lainnya serta upah lelang, menyimpan kelebihan hasil lelang atas permintaan pengirim dan atau pemilik syah untuk membayar bila ada penyusutan.

35 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT ANGKUTAN KARGO UDARA
Pembuangan Kiriman Mudah Busuk Bila ada pengiriman barang mudah busuk yang tertunda disebabkan oleh pihak penerbangan tidak dapat diklaim atau ditolak ditujuan akhir barang, atau karena sebab lain diperlakukan dengan tidak baik / layak, maskapai penerbangan dapat segera mengambil langkah-langkah yang aman untuk melindungi diri sendiri dan pihak-pihak terkait, termasuk, tetapi tidak terbatas pada penghancuran dan pemusnahan seluruh atau sebagian kiriman tersebut, pengiriman berita instruksi pembayaran oleh pengirim, biaya sewa gudang barang kiriman atau sebagian darinya atau pelelangan tanpa pemberitahuan, proses pelelangan tersebut tunduk pada pembayaran ke maskapai penerbangan untuk semua ongkos dan biaya yang timbul.

36 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN – TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
Pengirim bertanggung jawab untuk dapat meyakinkan bahwa cargo packing secara benar sesuai untuk angkutan udara dan tidak akan melukai atau merusak orang, barang atau hak milik lainnya, setiap packing harus di marking secara benar dan semestinya dengan memberi nama dan alamat jelas pengirim dan penerima. Pengirim menjamin pembayaran untuk semua biaya yang belum dilunasi, uang muka dan ongkos / biaya penerbangan. Pengirim juga menjamin pembayaran untuk semua pengeluaran, belanja, denda, kerugian waktu, kerusakan biaya lainnya yang mungkin timbul oleh penerbangan atau oleh alasan lain yang termasuk dalam pengiriman barang dimana pengangkutnya dilarang oleh Undang-undang, atau tidak legal, kesalahan atau ketidakbenaran dalam marking, penomoran, alamat, atau packing barang, atau keterangan kargo, atau sertifikat / dokumen yang dibutuhkan, nilai barang yang tidak sesuai, atau kesalahan berat dan volume. Maskapai penerbangan memiliki hak gadai / kargo yang terpenting dalam hal kargo yang tidak dibayar, penerbangan berhak melakukan pelelangan (pelelangan tersebut terlebih dahulu di informasikan pengirim atau penerima ke alamat sesuai yang tertera pada AWB). Dan biaya pelelangan tersebut sebagian atau semuanya ditanggung oleh penerbangan. Pelelangan tersebut tidak mengharuskan penerbangan untuk bertanggung jawab untuk membayar kekurangan, karena hal itu menjadi tanggung jawab pengirim dan penerima baik secara bersama maupun sendiri-sendiri. Dengan melakukan pengantaran dan memberlakukan hak-hak yang tercantum pada kontrak pengangkutan, penerima setuju untuk membayar segala biaya dan uang muka kecuali untuk kiriman pre-paid.

37 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN – TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran keterangan dan pernyataan yang diisikan dalam AWB atau dilengkapi pada maskapai penerbangan untuk dimasukkan sebagai catatan. Pengirim dapat meminta ganti rugi kepada penerbangan untuk kerusakan yang disebabkan, atau oleh pihak lain yang menjadi tanggung jawab olehnya dengan alasan ketidaksesuaian, kesalahan kekurangan dari barang kiriman yang telah diisikan oleh penerbangan atas nama data pengiriman. Pengiriman harus tunduk pada Undang-undang, Bea & Cukai dan peraturan pemerintah lainnya yang berlaku disetiap negara, dari, melalui atau melintasi, dimana kargo tersebut dibawa yang berkaitan dengan packing, pengangkutan atau pengantaran kargo dan harus bersamaan dengan kiriman tersebut, dilengkapi dengan pemberitahuan dan penyerahan dokumen yang mungkin dibutuhkan oleh Undang-undang atau peraturan yang berlaku. Penerbangan tidak bertanggung jawab untuk mengoreksi kebenaran informasi dokumen. Penerbangan tidak bertanggung jawab kepada atau pihak lain atas kerugian atau pengeluaran yang disebabkan oleh kegagalan pengiriman diatas. Pengiriman bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh karena ketiadaan, kekurangan dan atau kesalahan informasi untuk dokumentasi.

38 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN – TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
Hak Deposito Pengirim Penggunaan Hak Deposito Setiap penggunaan hak deposito harus dilakukan oleh pengirim atau agen yang ditunjuk ke rumah bila, dan harus berlaku untuk semua pengiriman dalam suatu AWB atau dalam satu data pengiriman. Hak Deposito terhadap kargo hanya dapat dipergunakan bila pengirim atau agennya memakai AWB yang diberikan kepadanya, atau menyatakan bentuk otoritas lainnya seperti yang dijelaskan oleh peraturan penerbangan. Instruksi Disposisi harus diberikan (dalam surat) dengan bentuk seperti yang dijelaskan oleh penerbangan. Dalam hal dimana penggunaan hak disposisi tersebut menimbulkan perubahan penerimaan, penerima baru harus dianggap sebagai penerima yang timbul dalam AWB atau dalam data pengiriman. Kebebasan Pengirim Tunduk pada tanggung jawabnya untuk menjelaskan kewajiban sesuai kontrak pengangkutan dan menyadari bahwa hak disposisi tidak dipergunakan untuk mencurigai maskapai penerbangan atau pengiriman lain, pengiriman dapat mengatur kargo tersebut untuk: Menarik kembali pada pelabuhan pemberangkatan atau pelabuhan kedatangan, atau Menahan pada pertengahan jalan atau landing transit, atau Memerintahkan di delivery ke akhir tujuan atau seperti tercantum dalam AWB atau data pengiriman, atau Meminta untuk dikembalikan ke pelabuhan asal.

39 PENGANGKUTAN UDARA SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN – TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
Bila penerima enggan atau menolak untuk mengambil kiriman setelah kedatangan dibandara tujuan, penerbangan agar tunduk pada instruksi pengiriman yang dinyatakan pada bagian muka AWB, atau dalam data pengiriman. Bila instruksi tersebut tidak dinyatakan atau tidak dapat dituruti, penerbangan harus memberi tahu pengirim tentang kegagalan penerima untuk mengambil barang dan minta instruksinya. Bila dalam 30 hari tidak dapat instruksi, penerbangan dapat menjual barang kiriman tersebut dalam suatu pelelangan atau menghancurkan barang itu. Pengiriman bertanggung jawab atas ongkos dan biaya yang timbul akibat dari, atau dalam hubungan dengan kegagalan penyampaian kiriman, tetapi tidak terbatas pada ongkos kirim yang timbul dalam pengambilan kiriman bila diinginkan dalam instruksi pengiriman. Bila kiriman dikembalikan ke bandara asal dan pengirim menolak untuk membayar dalam 15 hari setelah barang tiba, penerbangan dapat melakukan kiriman itu atau bagian darinya sebagai barang lelang setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengirim mengenai rencana tersebut tidak kurang dari 10 hari.

40 PENGANGKUTAN UDARA TARIF ANGKUTAN
Setelah memperhatikan berbagai unsur yang terkait dalam penerimaan kargo, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif/ongkos angkut yang harus dibayar oleh pengirim atau penerima ditujuan akhir. Dibawah ini adalah unsur-unsur yang terkait dalam perhitungan ongkos / biaya : Berat dihitung (chargeable weight) Ongkos dan tarif yang berlaku Ongkos/ biaya pengiriman dihitung dengan perkalian antara tarif yang berlaku dengan berat yang dihitung.

41 PENGANGKUTAN UDARA TARIF KARGO UDARA (TACT)
Sebelum tahun 1975 telah terbit tarif penerbangan yang berbeda-beda. Tarif-tarif tersebut semuanya berisi informasi dasar yang sama, walaupun segi penyampaian dan formatnya berbeda antara yang satu dengan lainnya. Untuk alasan praktis dan ekonomis, sejumlah maskapai penerbangan memutuskan untuk menerbitkan tarif gabungan yang disebut The Air Cargo Tariff (TACT). TACT tersebut menggantikan tarif ACT & CAT yang diterbitkan oleh beberapa maskapai penerbangan sampai dengan tahun 1975. Maskapai penerbangan yang menerbitkan TACT telah mencoba untuk tetap memakai bentuk terbaik dari tarif lama tersebut dan mengkombinasikannya dalam satu penerbitan dengan menyajikan Airline Personnel, Cargo Agents & Shipper di seluruh dunia dalam satu bentuk sumber referensi yang berisi Air Cargo Rates & Rules. Penerbitan maskapai penerbangan terdaftar pada bagian muka cover TACT.

42 PENGANGKUTAN UDARA AIR WAYBILL

43 PETI KEMAS (CONTAINER)
PENGERTIAN ISTILAH PETI KEMAS (CONTAINER) Container atau peti kemas secara umum digambar sebagai gudang yang dapat dipindahkan (removable warehouse) yang digunakan untuk mengangkut barang, merupakan perangkat perdagangan dan sekaligus juga merupakan komponen daripada sistem pengangkutan. Container dipakai untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penyebaran barang dan sekaligus melindunginya dari kemungkinan kerusakan. Yang dimaksud dengan container ini adalah freight container atau cargo container dan harus ditarik batasan tegas dengan container yang disebutkan diatas.

44 PETI KEMAS (CONTAINER)
PENGERTIAN ISTILAH PETI KEMAS (CONTAINER) Dalam pengertian perdagangan, khususnya perdagangan internasional, container adalah sebuah peti berbentuk empat persegi panjang terbuat dari besi, aluminium, plastik, fiberglass, atau kayu yang berpintu dan dilengkapi dengan alat kemudahan pada keempat sudut pada atapnya untuk mengangkatnya dan digunakan untuk mengepak atau mengemas barang-barang untuk diangkut melalui laut atau pun udara. Itulah sebabnya container juga disebut peti kemas. Pada dasarnya container harus memenuhi persyaratan untuk bisa diangkat melalui tiga modus angkutan yaitu darat, laut dan udara dalam berbagai ukuran namun mempunyai persamaan yaitu empat persegi panjang, kulit luar yang relatif tahan cuaca, kokoh menutupi struktur bangunan bagian dalam dan memberikan perlindungan terhadap isinya.

45 PETI KEMAS (CONTAINER)
PENGERTIAN ISTILAH PETI KEMAS (CONTAINER) Berdasarkan rekomendasi terhadap ISO (International Standard Organization) No. R.668 menetapkan definisi freight container sebagai berikut : Memiliki sifat langgeng (permanen) dan dengan demikian cukup kuat untuk penggunaan yang berulang-ulang. Khusus dirancang untuk pengangkutan barang-barang dengan satu modus angkutan atau lebih tanpa adanya pemuatan kembali (intermediate loading). Dilengkapi dengan alat-alat kemudahan yang memungkinkan penanganan yang cepat dan segera terutama pada waktu perpindahan dari satu modus angkutan ke modus angkutan yang lainnya. Dirancang sedemikian rupa sehingga mudah disi dan mudah dikosongkan. Mempunyai luas dalam (interior volume) minimal 1 m3.

46 PETI KEMAS (CONTAINER)
BAHAN BAKU PETI KEMAS Peti kemas yang digunakan dalam pelayaran dibuat dari berbagai jenis bahan antara lain : Besi baja tahan karat. Aluminium ekstrusi. Fibre glass. Kayu lapis (plywood).

47 PETI KEMAS (CONTAINER)
UKURAN PETI KEMAS Ada beberapa ukuran container yang dipakai dalam bidang angkutan laut internasional yaitu ukuran 10 feet, 20 feet, 30 feet, 40 feet atau 45 feet. Yang paling banyak dipakai adalah 20 feet dan 40 feet.

48 PETI KEMAS (CONTAINER)
Tabel ukuran dan Kapasitas Container

49 PETI KEMAS (CONTAINER)
JENIS-JENIS PETI KEMAS Berdasarkan pengelompokan jenis muatan, maka freight container dapat dibagi menjadi 3 jenis utama yaitu : Container untuk muatan kering (dry container). Container untuk muatan cair dan muatan bulk (liquid bulk dan dry bulk cargo). Container untuk muatan khusus yang memerlukan perlindungan.

50 PETI KEMAS (CONTAINER)
JENIS-JENIS PETI KEMAS General Cargo Container (Dry Cargo Container/Dry Goods Container/General Purpose Container). Terminal Container (Refrigerated/reefer container/ insulated container/heated container/cooltainer). Tank Container (bulk liquid container/compressed gas container). Dry bulk container (bungker, bulk freight container). Platform Container (termasuk dalam kelompok ini adalah cattle container/ hanging garment container, meat rail container).

51 PETI KEMAS (CONTAINER)
STATUS PABEAN MENGENAI CONTAINER Container yang dimasukkan dari luar daerah pabean (luar negeri) ke Indonesia, pemasukkannya diizinkan sementara berdasarkan pasal 23 Ordonansi Bea. Dalam jangka waktu 3 bulan sesuai konvensi tersebut diatas, harus dikirim kembali ke luar negeri (luar daerah pabean) baik diisi barang maupun dalam keadaan kosong. Apabila container tersebut digunakan untuk mengangkut barang di dalam negeri (dalam daerah pabean) maka terlebih dahulu di penuhi ketentuan impornya yaitu membayar Bea masuk, PPN dan PPh menurut ketentuan yang berlaku.

52 PETI KEMAS (CONTAINER)
ISTILAH DALAM PENGGUNAAN CONTAINER F.C.L = Full Container Load, yaitu container terdiri dari satu jenis barang, baik pengirim / supplier maupun penerima barang/ importir terdiri dari satu orang. L.C.L = Less Container Load, yaitu container yang berisi berbagai jenis barang, baik pengirim/ supplier maupun penerima barang/ importir lebih dari satu orang. Container Freight Station (CFS) yaitu tempat penumpukan container status LCL, disini muatan di Stuffing dan di Stripping. T.E.U = Twenty Feet Equivalent Unit, yaitu container berukuran terdiri dari : 8 kaki lebar x 8 kaki tinggi x 20 kaki panjang (8 x 8 x 20). F.E.U = Forty Feet Equivalent Unit, yaitu contoh berukuran terdiri dari : 8 kaki lebar x 8 kaki tinggi x 40 kaki panjang (8 x 8 x 40). STRIPPING (UNSTUFFING) = yaitu pengeluaran barang dari dalam container, misalnya untuk pemeriksaan oleh Bea & Cukai. STUFFING = yaitu pengisian / memasukkan barang kedalam container. ROOL ON ROOL OFF (RORO) = yaitu container yang beroda sehingga memudahkan pemuatan dan pembongkarannya dengan cara didorong atau ditarik, bahkan ada yang dilengkapi dengan mesin penggerak. LAIGHTHER ABOARD SHIP (LASH) = yaitu container yang berbentuk tongkang ( barge ) dengan atau tanpa mesin penggerak.

53 PETI KEMAS (CONTAINER)
PROSEDUR PABEAN TERHADAP BARANG DALAM CONTAINER Ekspor : Container yang semula didatangkan dari luar negeri baik dalam keadaan berisi maupun kosong dapat digunakan untuk pengiriman barang ekspor. Barang yang diekspor harus dimasukkan ke dalam cotainer di pelabuhan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bea & Cukai. Atas persetujuan Kepala Bea & Cukai dengan pengawasan seperlunya maka barang yang akan diekspor dapat diperiksa dan diisi ke dalam container di tempat / di gudang pemilik barang. Dalam hal ini setelah selesai di periksa dan kepadatan cocok maka di masukkan kedalam container, dimana container tersebut dimaterai oleh petugas yang melakukan pemeriksaan atas barang-barang tersebut. Pada waktu container tiba di pelabuhan tidak dilakukan pemeriksaan lagi, kecuali materai (segel) ternyata rusak atau cacat.

54 PETI KEMAS (CONTAINER)
PROSEDUR PABEAN TERHADAP BARANG DALAM CONTAINER Container antar pulau Container dapat juga digunakan untuk pengangkutan barang antar pulau, namun hanya container tersebut terlebih dahulu diselesaikan ketentuan impornya, maksudnya dengan melunasi BM dan pungutan pabean yang berlaku. Container dikunci oleh pemilik barang atau oleh Perusahaan Pelayaran, setelah isinya diperiksa oleh Bea & Cukai. Atas persetujuan Kepala Kantor Bea & Cukai atau pejabat yang ditunjuknya maka pemeriksaan dan pemasukan barang ke dalam container dapat dilakukan ditempat / gudang pemilik barang, dalam hal ini container di materai ( disegel ) oleh petugas yang melakukan pemeriksaan, dipelabuhan tidak lagi diperiksa, kecuali apabila dirasa perlu. Container “antar pulau” tidak boleh digunakan untuk pengiriman barang ekspor.

55 PETI KEMAS (CONTAINER)
PENYELESAIAN ADMINISTRASI CONTAINER Container yang didatangkan dari luar negeri, pemasukannya diizinkan sementara berdasarkan Pasal 23 OB / OR / RO, hingga kini belum ada peraturan lain yang mengatur tentang container tersebut. Pemasukannya tidak diperlukan membuat PIB kecuali apabila dimasukan untuk pengangkutan barang antar pulau maka untuk itu penyelesaiannya dengan membuat PIB. Penyelesaian administrasi container yang dimasukkan untuk sementara diganti dengan membuat formulir Model X dan Model Y dengan penjelasan sebagai berikut : MODEL X : Perusahaan Pelayaran atau pihak lain yang mendatangkan container dari luar negeri diwajibkan melaporkan pada Bea & Cukai dengan membuat formulir Model X. MODEL Y : Container yang semula didatangkan dari luar negeri kemudian dikirim kembali baik dalam keadaan berisi maupun dalam keadaan kosong diwajibkan melaporkan kepada Bea & Cukai dengan membuat formulir Model Y.

56 PETI KEMAS (CONTAINER)
Dokumen Laporan Pemasukkan Container Model X

57 PETI KEMAS (CONTAINER)
Dokumen Laporan Pengiriman Container Keluar Negeri Model Y

58 PETI KEMAS (CONTAINER)
MOTHER VESSEL (LASH VESSEL) Adalah kapal dengan konstruksi untuk keperluan mengangkut LASH dapat dikatakan sebagai kapal induk untuk memuat tongkang-tongkang yang dilengkapi dengan derek khusus yang bergerak dari bagian depan ke belakang kapal atau sebaliknya untuk membongkar (menurunkan) dan memuat LASH. Tongkang-tongkang tersebut dilepas kepelabuhan tujuan untuk melakukan bongkar muat container, kemudian kembali ke kapal induknya.

59 PETI KEMAS (CONTAINER)
ALAT-ALAT BONGKAR MUAT CONTAINER Crane container (Quay Crane) untuk keperluan bongkar muat container dari dan ke kapal. Forklift angkat beban dari samping (Side Container Loader). Forklift angkat beban dari atas (Top Container Loader). Transtainer, alat yang digunakan untuk menstacking container (menumpuk container) di lapangan penumpukan. Starddle Carrier, alat untuk menstack container di lapangan penumpukan, juga berfungsi sebagai alat transport maupun sebagai alat bongkar muat dari dan ke atas kapal untuk tipe kapal Roll On Roll Off System.

60 PETI KEMAS (CONTAINER)
JENIS CARA PENGANGKUTAN DENGAN CONTAINER Door to Door Yaitu pengangkutan barang dengan container dari tempat/ gudang pengirim barang sampai ditempat/ gudang penerima barang/ importir, terutama container status FCL karena barang dalam container tersebut milik satu importir. CY to CY Yaitu pengangkutan barang dengan container dari Container Yard (tempat penumpukan container) barang sampai di pelabuhan pemuatan di tempat supplier sampai dengan di Container Yard di pelabuhan bongkar negeri importir. Muatan tidak boleh distripping oleh perusahaan tanpa sepengetahuan importir. CFS to CFS Yaitu pengangkutan barang dengan container dari container pengirim barang sampai ditempat/ gudang penerima barang/ importir, terutama container status FCL karena barang dalam container tersebut milik satu importir.

61 TERIMA KASIH


Download ppt "Pengangkutan Laut, Udara, dan Peti Kemas (container)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google