Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2016 4/3/2019 8:36 PM

2 SISTEMATIKA PERMENRISTEKDIKTI NO 44/2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI BAB III STANDAR NASIONAL PENELITIAN BAB II PENDIDIKAN BAB IV STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB I UMUM BAB VI PENUTUP KOMPETENSI LULUSAN STANDAR ISI STANDAR PROSES PENILAIAN STANDAR DOSEN & TENAGA KEPENDI SARANA PRASARANA PENGELOLAAN PENDANAAN PEMBIAYAAN STANDAR HASIL PENELITI PROSES PELAKSANA DEFINISI KOMPONEN SN DIKTI TUJUAN SN DIKTI KEWAJIBAN ATAS SN DIKTI RUANG LINGKUP Rumusan Pengetahuan Keterampilan Khusus yg belum dikaji Pengelolaan Penyelenggaraan PT Permen yang terbit sebelum permen ini Pendirian PT dan Pembukaan Program Studi 4/3/2019 8:36 PM

3 apa itu SN Dikti? Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4/3/2019 8:36 PM

4 RUANG LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
TUJUAN : MENJAMIN TERCAPAINYA TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI MENJAMIN MUTU PEMBELAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MENDORONG PT MELAMPAUI SN DIKTI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STANDAR NASIONAL PENELITIAN PERAN: SEBAGAI DASAR PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN PT DAN IZIN PEMBUKAAN PRODI SEBAGAI DASAR PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DASAR PENYELENGGARAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI 4/3/2019 8:36 PM

5 Standar nasional pendidikan
a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi pembelajaran; c. standar proses pembelajaran; d. standar penilaian pembelajaran; e. standar dosen dan tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana pembelajaran; g. standar pengelolaan pembelajaran; dan h. standar pembiayaan pembelajaran. 4/3/2019 8:36 PM

6 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI sebagai ACUAN menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi kurikulum
6. Standar SarPras 8 Standar Penelitian & 8 Standar PPM 1. Standar Kompetensi Lulusan Standar pembiayaan Standar pengelolaan 3. Standar Proses StandarDosen 2. Standar Isi Standar Penilaian Lingkungan-sarana-prasarana Proses dan asesmen Dosen Maha siswa Sumber belajar KONSEP KURIKULUM Rencana Pembelajaran Semester Lulusan memiliki capaian pembelajaran Evaluasi Program Pembelajaran

7 1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR DITENDIK STANDAR SARPRAS CAPAIAN PEMBELAJARAN ACUAN ACUAN Ketrampilan khusus sikap STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN MENCAPAI MENCAPAI Pengetahuan Ketrampilan umum STANDAR PENGELO-LAAN STANDAR PEMBIAYAAN dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri dirumuskan sesuai jenis dan jenjang program studi, dicantumkan pada Lampiran SN DIKTI, dan dapat ditambahkan oleh Perguruan Tinggi 4/3/2019 8:36 PM

8 2. STANDAR ISI PEMBELAJARAN
PROGRAM TINGKAT KEDALAMAN DAN KELUASAN MATERI PEMBELAJARAN D-1 Mengacu pada CP Lulusan Memanfaatkan hasil penelitian & hasil pengabdian kepada masyarakat Menguasai konsep umum, pengetahuan, & keterampilan operasional lengkap. D-2 Menguasai prinsip dasar pengetahuan & keterampilan pada bidang keahlian tertentu D-3 Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum D-4 / S-1 Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam S-2 / Sp-1 menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu PROFESI Menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu S-3/Sp-2 menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu Dituangkan dalam BAHAN KAJIAN yang distrukturkan dalam bentuk MATAKULIAH 4/3/2019 8:36 PM

9 proses pembelajaran a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran; c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan d. beban belajar mahasiswa. 4/3/2019 8:36 PM

10 3 2 1 BEBAN BELAJAR MAHASISWA 3. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
INTERAKSI DOSEN-MAHASISWA-SUMBER & LINGKUNGAN BELAJAR BEBAN BELAJAR MAHASISWA PERENCANAAN PEMBELAJARAN : RPS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN BENTUK PEMBELAJARAN KULIAH RESPONSI DAN TUTORIAL METODE DISKUSI KELOMPOK, SIMULASI, STUDI KASUS, KOLABORATIF, KOOPERATIF, PROYEK BASED, PROBLEM BASED, DAN LAINNYA SEMINAR PRAKTIKUM/PRAKTIK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENELITIAN 3 2 KARAKTERISTIK: INTERAKTIF, HOLISTIK, INTEGRATIF, SAINTIFIK, KONTEKSTUAL, TEMATIK, EFEKTIF, KOLABORATIF, DAN BERPUSAT PADA MAHASISWA 1 4/3/2019 8:36 PM

11 STANDAR PROSES PEMBELAJARAN (BEBAN BELAJAR MAHASISWA)
4 STANDAR PROSES PEMBELAJARAN (BEBAN BELAJAR MAHASISWA) No Program Beban Belajar Minimum (sks) Masa Studi (tahun) Untuk memenuhi CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN program, mahasiswa wajib menempuh Beban Belajar maksimum dalam Masa Studi sbb.: 1 D1 36 2 D2 72 3 D3 108 5 4 D4/Sarjana 144 7 Profesi 24 3 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) 6 Magister, Magister terapan, dan Sp-1 4 (setelah menyelesaikan program D4/S1) S-3, S-3 Terapan, & Sp-2 42 Program profesi diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan. Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum 4/3/2019 8:36 PM

12 Implementasi sks Merupakan beban belajar mahasiswa
Satuan waktu belajar yang dirancang agar mahasiswa memiliki kemampuan tertentu (pengetahuan, ketrampilan, sikap) Beban belajar mahasiswa D2, D3, D4, S1 =24 sks setelah menempuh 2 semester dengan IPS>3,00 + memenuhi etika akdemik. Mahasiswa S2/S2 terapan dapat langsung menjadi mahasiswa S3/S3 terapan sebelum selesai program S2 nya jika IPS>3,50 + memenuhi etika akademik Mahasiswa program S2 yang melanjutkan langsung ke program S3 harus menyelesaikan program S2 sebelum menyelesaikan program S3 nya.

13 1 Sks berarti PENGERTIAN SATUAN KREDIT SEMESTER KULIAH
Kegiatan tatap muka menit Kegiatan terstruktur menit Kegiatan mandiri menit PENGERTIAN SATUAN KREDIT SEMESTER (dalam SN DIKTI) 1 Sks berarti RESPONSI/ TUTORIAL/ SEMINAR kegiatan tatap muka 100 menit kegiatan mandiri 70 menit 170 menit kegiatan belajar mahasiswa /minggu/semester PRAKTIKUM/ STUDIO/ BENGKEL 170 menit kegiatan di laboratorium/studio/bengkel

14 penilaian pembelajaran
a. prinsip penilaian; b. teknik dan instrumen penilaian; c. mekanisme dan prosedur penilaian; d. pelaksanaan penilaian; e. pelaporan penilaian; dan f. kelulusan mahasiswa. 4/3/2019 8:36 PM

15 c. mekanisme 4. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN
a. Prinsip : Edukatif, Otentik, Obyektif, Akuntabel, transparan, dan terintegrasi d.Pelaksana Penilaian: Dosen atau Tim Dosen Pengampu tanpa atau dengan menyertakan pihak lain. d. Pemberian nilai akhir a. Perencanaan Penilaian b. Pemberian tugas atau soal c. mekanisme menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran b. Teknik Penilaian: Observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket melaksanakan proses penilaian memberikan umpan balik dan konfirmasi hasil penilaian Kategori Nilai: A-E atau 4-0 mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa Kelulusan: Diploma & Sarjana: ≥ 2.00 Selain itu: ≥ 3.00 c. Observasi kinerja dan pengembalian hasil observasi 4/3/2019 8:36 PM

16 IPK kelulusan PREDIKAT DIPLOMA, SARJANA PROFESI MAGISTER DOKTOR LULUS ≥ 2,00 ≥ 3,00 MEMUASKAN 2,76 ≥ 3,00 3,00 ≥ 3,50 SANGAT MEMUASKAN 3,01 ≥ 3,50 3,51 ≥ 3,75 PUJIAN ≥ 3,51 ≥ 3,76 4/3/2019 8:36 PM

17 5. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KUALIFIKASI AKADEMIK DOSEN
PROGRAM KUALIFIKASI AKADEMIK DOSEN D-1 / D-2 Kompetensi Pendidik Sehat Jasmani dan Rohani Mampu menyelenggarakan pendidikan paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan prodi, dan dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik paling rendah lulusan D-3 berpengalaman relevan dengan prodi dan paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam) KKNI) paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan prodi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan prodi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI) D-3 / D-4 Sarjana Profesi paling rendah lulusan magister atau magister yang relevan dengan prodi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, serta dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan prodi, yang berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI) 4/3/2019 8:36 PM

18 STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KUALIFIKASI AKADEMIK DOSEN
PROGRAM KUALIFIKASI AKADEMIK DOSEN Magister Kompetensi Pendidik Sehat Jasmani dan Rohani Mampu menyelenggarakan pendidikan lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (delapan) KKNI) Spesialis lulusan spesialis dua, lulusan doktor atau lulusan doktor terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI; yang menjadi pembimbing utama, harus sudah pernah memublikasikan paling sedikit 2 karya ilmiah pada jurnal internasional terindeks yang diakui oleh Direktorat Jenderal S-3 4/3/2019 8:36 PM

19 STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dosen Tetap: dosen yang bekerjasebagai pendidik tetap di satu PT dan tidak menjadi pegawai tetap di unit kerja lain atau PT lain Jumlah dosen tetap ≥ 60% KEGIATAN POKOK : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Proses Pembelajaran Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran Pembimbingan dan Pelatihan Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Pejabat Strukutural: Menyesuaikan beban tugas tambahan Pembimbing Utama : Paling banyak 10 Mahasiswa KEGIATAN TUGAS TAMBAHAN KEGIATAN PENUNJANG 4/3/2019 8:36 PM

20 STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
JUMLAH DOSEN TETAP MINIMAL 6 ORANG PER PRODI UNTUK PROGRAM DOKTOR MINIMAL HARUS ADA 2 GURU BESAR Dalam hal sebagai pembimbing utama PROGRAM DOKTOR, DOKTOR TERAPAN, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir telah menghasilkan paling sedikit: 1. 1 (satu) karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi; atau 2. 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi. (PENYESUAIAN 3 TAHUN) TENAGA KEPENDIDIKAN, Paling rendah lulusan program D-3, kecuali untuk tenaga administrasi, paling rendah SMA atau sederajat Yang memerlukan keahlian khusus, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya 4/3/2019 8:36 PM

21 6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA PEMBELAJARAN
Alat peraga, pustaka, alat laboratorium, dll. SARANA Sumber daya fisik yang digunakan langsung untuk mengeksekusi suatu kegiatan Lahan, Bangunan, jalan, jaringan, dll Sumber daya fisik yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan suatu kegiatan PRASARANA HARUS SESUAI DENGAN DENGAN KEBUTUHAN ISI DAN PROSES PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMENUHAN CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR DALAM PERATURAN DIRJEN DIKTI 4/3/2019 8:36 PM

22 7. STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
PROGRAM STUDI melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah; menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan; melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik; melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran 4/3/2019 8:36 PM

23 STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
PERGURUAN TINGGI menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran; menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan; menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi; melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen; menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi 4/3/2019 8:36 PM

24 8. STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI
BIAYA INVESTASI pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung Ditetapkan per mahasiswa per tahun (Standar Satuan Biaya Operasional Dikti Estándar Satuan Biaya Operasional Dikti ditetapkan oleh Menteri secara periodik dengan mempertimbangkan: jenis Prodi, tingkat akreditasi, dan indeks kemahalan wilayah BIAYA OPERASIONAL PEMBIAYAAN Perguruan tinggi wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan PENDANAAN 4/3/2019 8:36 PM

25 KETENTUAN PERALIHAN Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus yang belum dikaji dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi dapat menggunakan rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus yang disusun secara mandiri untuk proses penjaminan mutu internal dan proses penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi; Lahan perguruan tinggi yang digunakan melalui perjanjian sewa menyewa paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4/3/2019 8:36 PM

26 Apa yang harus dilakukan oleh PTS?
Menyusun Standar Perguruan Tinggi (SPT): mengacu pada Vi dan Misi serta Tujuan Pendidikan Standar Pendidikan Standar Penelitian Standar PKM 1. SKL: CP, per prodi 2. Isi, tgt bahan kajian 3. Proses 4. Penilaian 5. SDM 6. Sarpras 7. Pengelolaan 8. Pembiayaan

27 Mutu HUBUNGAN SPMI DENGAN SPME
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi SN Dikti SN Dikti Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) SPT Mutu SN Dikti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

28 Tugas Pimpinan PT Mensosialisasikan Permen 44 tahun 2015
Mengingatkan PTS untuk membuat Standar PTS yang dead lin Standar Program Studi seyogyanya paling sedikit mengandung unsur: Pengantar 7. Dosen Tujuan program 8. Sumberdaya Learning Outcome 9. Monitoring dan Evaluasi Kurikulum Kepemimpinan, Tatakelola Asesmen Perbaikan Mutu Seleksi Mahasiswa berkelanjutan

29 TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google