Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BUDAYA KESELAMATAN 25 Oktober 2017.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BUDAYA KESELAMATAN 25 Oktober 2017."— Transcript presentasi:

1 BUDAYA KESELAMATAN 25 Oktober 2017

2 dr Luwiharsih, MSc

3 JABATAN SEKARANG : PENDIDIKAN Ka Bidang Diklat KARS 2011 - sekarang
Ka Kompartemen Mutu PERSI 2015 – 2018 PENDIDIKAN SI Fakultas Kedokteran Unair SII Pasca Sarjana UI, Manajemen Rumah Sakit

4 PENGALAMAN KERJA Surveior & Pembimbing Akreditasi RS (1995 – sekarang ) Direktur RSK Sitanala Tangerang ( 2007 – ) Ka Sub Dit RS Pendidikan ( 2005 – 2007 ) Ka Sub Dit RS Swasta ( 2001 – 2005 ) Ka Sub Dit Akreditasi RS (1995 – 2001)

5 Standar TKRS.13 Direktur RS menciptakan dan mendukung budaya keselamatan di seluruh area di RS sesuai peraturan perundang-undangan. 6 September 2017

6 Elemen Penilaian TKRS.13 Direktur rumah sakit mendukung terciptanya budaya keterbukaan yang dilandalasi akuntabilitas. (W) Direktur Rumah Sakit mengidentifikasi, mendokumentasikan dan melaksanakan perbaikan perilaku yang tidak dapat diterima. (D,O,W ) Direktur rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (seperti bahan pustaka dan laporan) yang terkait dengan budaya keselamatan Rumah Sakit bagi semua individu yang bekerja dalam Rumah Sakit.(D,O,W ) Dimasukkan ke dalam masksud dan tujuan 6 September 2017

7 Elemen Penilaian TKRS.13 Direktur Rumah Sakit menjelaskan bagaimana masalah terkait budaya keselamatan dalam Rumah Sakit dapat diidentifikasi dan dikendalikan.(W ) Direktur rumah sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di dalam Rumah Sakit.(D,O,W) Dimasukkan ke dalam masksud dan tujuan 6 September 2017

8 BUDAYA KESELAMATAN  Standar TKRS.13.1 Direktur Rumah Sakit melaksanakan, melakukan monitor, mengambil tindakan untuk memperbaiki program budaya keselamatan di seluruh area di Rumah Sakit 6 September 2017

9 Elemen Penilaian TKRS 13.1 Direktur rumah sakit menetapkan regulasi pengaturan sistem menjaga kerahasiaan, sederhana dan mudah diakses oleh fihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam Rumah Sakit secara tepat waktu (R) Sistem yang rahasia, sederhana dan mudah diakses oleh fihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam RS telah disediakan (O, W) 6 September 2017

10 Elemen Penilaian TKRS 13.1 Semua laporan terkait budaya keselamatan rumah sakit telah di investigasi secara tepat waktu. (D,W) Ada bukti bahwa iidentifikasi masalah pada sistem yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan perilaku yang berbahaya. telah dilaksanakan. (D, W)  6 September 2017

11 Elemen Penilaian TKRS 13.1 Direktur rumah sakit telah menggunakan pengukuran/indikator mutu untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan dalam rumah sakit serta melaksanakan perbaikan yang telah teridentifikasi dari pengukuran dan evaluasi tersebut.(D,W ) Direktur Rumah Sakit menerapkan sebuah proses untuk mencegah kerugian/dampak terhadap individu yang melaporkan masalah terkait budaya keselamatan tersebut. (D,O,W) 6 September 2017

12 Maksud TKRS.13 dan TKRS.13.1 Budaya keselamatan dapat diartikan sebagai berikut : “Budaya keselamatan di rumah sakit adalah sebuah lingkungan yang kolaboratif di mana staf klinis memperlakukan satu sama lain dengan hormat, dengan melibatkan dan memberdayakan pasien dan keluarga. Pimpinan mendorong staf klinis pemberi asuhan bekerja sama dalam tim yang efektif dan mendukung proses kolaborasi interprofesional dalam asuhan berfokus pada pasien”. 6 September 2017

13 Perilaku yg tidak mendukung budaya keselamatan spt :
Perilaku yg tidak layak (Inappropriate), seperti kata2 atau bahasa tubuh yg merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat, memaki. 6 September 2017

14 perilaku yang mengganggu (disruptive) a,l, perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau non verbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, “celetukan maut” adalah komentar sembrono didepan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain, contoh mengomentari negatif hasil tindakan atau pengobatan staf lain didepan pasien, misalnya “obatnya ini salah, tamatan mana dia...?”, melarang perawat untuk membuat laporan tentang kejadian tidak diharapkan, memarahi staf klinis lainnya didepan pasien, kemarahan yang ditunjukkan dengan melempar alat bedah di kamar operasi, membuang rekam medis diruang rawat. perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, suku termasuk gender pelecehan seksual. 6 September 2017

15 Maksud TKRS.13 dan TKRS.13.1 Hal-hal penting menuju budaya keselamatan : Staf rumah sakit mengetahui bahwa kegiatan operasional RS berisiko tinggi dan bertekad untuk melaksanakan tugas dengan konsisten dan aman. Regulasi dan lingkungan kerja mendorong staf tidak takut mendapat hukuman bila membuat laporan tentang kejadian tidak diharapkan dan kejadian nyaris cedera 6 September 2017

16 Maksud TKRS.13 dan TKRS.13.1 Direktur rumah sakit mendorong tim keselamatan pasien melaporkan insiden keselamatan pasien ke tingkat nasional sesuai peraturan perundang- undangan. Mendorong adanya kolaborasi antar staf klinis dengan pimpinan untuk mencari penyelesaian masalah keselamatan pasien. Komitmen organisasi menyediakan sumber daya, seperti staf, pelatihan, metode pelaporan yang aman, dan sebagainya untuk menangani masalah keselamatan 6 September 2017

17 Maksud TKRS.13 dan TKRS.13.1  Just culture adalah model terkini mengenai pembentukan suatu budaya yang terbuka, adil dan pantas, menciptakan suatu budaya belajar, merancang sistem2 yang aman, dan mengelola perilaku yang terpilih (human error, at risk behavior dan reckless behavior). Model ini melihat peristiwa2 bukan sebagai hal2 yang perlu diperbaiki, tetapi sebagai peluang2 untuk memperbaiki pemahaman baik terhadap risiko dari sistem maupun risiko perilaku 6 September 2017

18 Maksud TKRS.13 dan TKRS.13.1  Ada saat-saat dimana individu seharusnya tidak disalahkan atas suatu kekeliruan; sebagai contoh, ketika ada komunikasi yang buruk antara pasien dan staf, ketika perlu adanya pengambilan keputusan secara cepat, dan ketika ada kekurangan faktor manusia dalam pola proses pelayanan. Namun, terdapat juga kesalahan tertentu yang merupakan hasil dari perilaku yang sembrono. dan hal ini membutuhkan pertanggungjawaban. Contoh dari perilaku sembrono mencakup kegagalan dalam mengikuti pedoman kebersihan tangan, tidak melakukan time-out sebelum mulainya operasi, atau tidak memberi tanda pada lokasi pembedahan 6 September 2017

19 Budaya keselamatan mencakup mengenali dan menujukan masalah yang terkait dengan sistem yang mengarah pada perilaku yang tidak aman. Pada saat yang sama, RS harus memelihara pertang gungjawaban dengan tidak mentoleransi perilaku sembrono. Pertanggungjawaban membedakan kesalahan unsur manusia (seperti kekeliruan), perilaku yang berisiko (contohnya mengambil jalan pintas), dan perilaku sembrono (seperti mengabai kan langkah- langkah keselamatan yang sudah ditetapkan 6 September 2017

20 Direktur Rumah Sakit melakukan evaluasi rutin dengan jadwal yang tetap dengan menggunakan beberapa metoda, survei resmi, wawancara staf, analisis data dan diskusi kelompok. 6 September 2017

21 Direktur Rumah Sakit mendorong agar dapat terbentuk kerja sama untuk membuat struktur, proses dan program yang memberikan jalan bagi perkembangan budaya positif ini. Direktur Rumah Sakit harus menanggapi perilaku yang tidak terpuji dari semua individu dari semua jenjang Rumah Sakit, termasuk manajemen, staf administrasi, staf klinis, dokter tamu atau dokter part time serta anggota representasi pemilik 6 September 2017

22 KOMPENDIUM PERSI Kode ETIK PERILAKU TENAGA KESEHATAN halaman 35 - 36
6 September 2017

23 KODE ETIK PERILAKU TENAGA KESEHATAN
Perilaku yang pantas adalah perilaku yang mendukung kepentingan pasien, membantu asuhan pelaksanaan asuhan pasien, dan ikut serta berperan mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan perumahsakitan. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RS harus mengikuti kode etik perilaku yg tercantum dalam peraturan internal RS/corporate bylaws. Kode etik perilaku merupakan seperangkat peraturan yang dijadikan pedoman perilaku di RS. Kode etik perilaku bertujuan membantu menciptakan lingkunan kerja yang aman, sehat, nyaman dan dimana setiap orang dihargai dan dihormati martabatnya setara sebagai anggota tim asuhan pasien 6 September 2017

24 JENIS PERILAKU Perilaku yang pantas Perilaku yang tidak pantas
6 September 2017

25 PERILAKU YANG PANTAS Tenaga kesehatan tidak dapat dikenakan sanksi jika berperilaku, sebagaimana contoh-2 di bawah ini : Penyampaian pendapat pribadi atau profesional pada saat diskusi, seminar, atau pada situasi lain : Penyampaian pendapat utk kepentingan pasien kepada pihak lain (dokter, perawat, atau direksi RS) dengan cara yang sopan dan pantas Pandangan Profesional Penyampaian pendapat pada saat diskusi kasus 6 September 2017

26 PERILAKU YANG PANTAS Penyampaian ketidaksetujuan atau ketidakpuasan atas kebijakan melalui tata cara yg berlaku di RS tsb Menyampaikan kritik konstruktif atau kesalahan pihak dng cara yg tepat, tidak bertujuan utk menjatuhkan atau menyalahkan pihak tersebut 6 September 2017

27 PERILAKU YANG TIDAK PANTAS
Tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi jika berperilaku tidak pantas, sebagaimana contoh-2 dibawah ini : Merendahkanatau mengeluarkan perkataan tidak pantas kepada pasien dan atau keluarganya Dengan sengaja menyampaikan rahasia, aib, atau keburukan orang lain Menggunakan bahasa yg mengancam, menyerang, merendahkan, atau menghina 6 September 2017

28 PERILAKU YANG TIDAK PANTAS
Membuat komentar yg tidak pantas tentang tenaga medis di depan pasien atau di dalam rekam medis. Tidak peduli, tidak tanggap terhadap permintaan pasien atau tenaga kesehatan lainnya Tidak mampu bekerjasama dng anggota Tim asuhan pasien atau pihak lain tanpa alasan yg jelas 6 September 2017

29 PERILAKU YANG TIDAK PANTAS
Perilaku yang dapat diartikan sebagai menghina, mengancam, melecehkan, atau tidak bersahabat kepada pasien dan atau keluarganya. Melakukan pelecehan seksual baik melalui perkataan ataupun perbuatan kepada pasien atau keluarga pasien. 6 September 2017

30 6 September 2017

31 6 September 2017

32 6 September 2017

33 6 September 2017

34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang RS.
Referensi Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang RS. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi RS KMK No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS Konsil Kedokteran Indonesia Komunikasi Efektif Dokter-Pasien ,tahun 2006 Pedoman Pengorganisasian Komite Etik RS Dan Majelis Kehormatan Etik RS Indonesia,Persi – Makersi,tahun...... 6 September 2017

35 PERATURAN PERUNDANGAN UNTUK PPK BLUD :
Referensi Konsil Kedokteran Indonesia,Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran tahun 2006 Supply Chain Identifying Critical Supplies And Technology, Evaluating Integrity. Making Decisions, Tracking Critical Items John C. Wocher, M.H.A, LFACHE Consultant Joint Commission International PERATURAN PERUNDANGAN UNTUK PPK BLUD : UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 6 September 2017

36 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah Permendagri nomor 13 tahun 2005 yang diubah keduakalinya dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 Permenkeu nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD 6 September 2017

37 PERATURAN PERUNDANGAN UNTUK ORGANISASI RUMAH SAKIT DAERAH
a.UU 23/2014 : tentang Pemerintahan Daerah b.PP 18/2016 : tentang Perangkat Daerah 6 September 2017

38 TERIMA KASIH 6 September 2017


Download ppt "BUDAYA KESELAMATAN 25 Oktober 2017."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google