Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Kurniawan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
OLEH : SURTI HARTINI, SH.CN. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN KLATEN
2
DASAR HUKUM : SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SURAT EDARAN BUPATI KLATEN NOMOR 892/179/10 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
3
TUJUAN : Mendorong PNS untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, pengetahuan, ketrampilan dan profesionalisme guna mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pengembangan karier PNS; dan Untuk memenuhi kebutuhan organisasi pada tenaga ahli dan meningkatkan keterampilan serta pengetahuan PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
4
PROGRAM TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
1. Program tugas belajar meliputi : program Diploma I (D.I); program Diploma II (D.II); program Diploma III (D.III); program Strata I (S.I)/Diploma IV (D.IV) atau setara; program Strata II (S.2) atau setara; program Strata III (S.3) atau setara; dan program pendidikan profesi. 2. Program izin belajar meliputi : pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Kejar Paket B atau setara; pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Kejar Paket C atau setara; program pendidikan Diploma I (D.I); program pendidikan Diploma II (D.II); program pendidikan Diploma III (D.III); program pendidikan Strata I (S.1)/Diploma IV (D.IV) atau setara; program pendidikan Strata II (S.2) atau setara; program pendidikan Strata III (S.3) atau setara; dan
5
TUGAS BELAJAR KETENTUAN :
Penugasan PNS dalam Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme seleksi yang tepat dan transparan serta diusulkan Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati Cq. Kepala BKPPD Kabupaten Klaten. Dalam usulan tugas belajar setiap Kepala Perangkat Daerah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS. Tugas belajar dapat diberikan kepada PNS untuk program pendidikan formal jenjang Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV, Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan pendidikan profesi. Penunjukan tempat pendidikan PNS Tugas Belajar adalah lembaga pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri yang telah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6
PERSYARATAN : Telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh Pemerintah Daerah dapat diberikan sejak diangkat PNS; Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang; Sehat jasmani serta rohani; Menandatangani perjanjian tugas belajar; Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan sumber daya manusia; dst
7
BATAS USIA MAKSIMAL TUGAS BELAJAR
Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV dan Program Strata 1 (S-1) atau yang setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Program Pendidikan Profesi berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan Program Pendidikan Dokter Spesialis menyesuaikan dengan batas usia tertinggi yang dipersyaratkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
8
Mekanisme Pemberian Tugas Belajar
Pencalonan peserta tugas belajar berdasarkan penawaran tertulis dari penanggung biaya pendidikan. Pencalonan PNS tugas belajar diajukan untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti seleksi tugas belajar. Pencalonan diajukan Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Kepala BKPPD dengan menyebutkan : Waktu dan tempat seleksi akan dilaksanakan; Program Studi Lembaga Pendidikan yang akan diikuti; dan Lembaga pemberi beasiswa.
9
PNS yang dinyatakan lulus tahapan seleksi baik administratif maupun akademis agar mengajukan penetapan tugas belajar melalui Kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan kelengkapan persyaratan : Salinan sah Surat Rekomendasi Seleksi dari Kepala BKPPD; Surat Keterangan lulus seleksi penerimaan sebagai mahasiswa tugas belajar; Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir; Salinan sah Daftar Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir; Surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan tentang: tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat; tidak sedang cuti di luar tanggungan negara; tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; dan tidak sedang dalam proses perkara pidana. Penetapan sebagai peserta tugas belajar dari pihak penanggung biaya pendidikan dan atau surat keterangan/surat jaminan pemberian biaya pendidikan dari pihak penanggung biaya pendidikan. Salinan sah ijazah terakhir dan transkrip nilai.
10
Status, Hak, dan Kewajiban
Status kepegawaian bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar melekat pada Perangkat Daerah asal. PNS tugas belajar yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi diberhentikan dari jabatan dimaksud. PNS yang diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dihentikan pembayaran tunjangan jabatannya terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. PNS tugas belajar yang menduduki jabatan fungsional tertentu dibebaskan sementara dari jabatannya. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dihentikan pembayaran tunjangan jabatan fungsionalnya terhitung mulai bulan ketujuh.
11
Kewajiban PNS Peserta Tugas Belajar :
Belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh; Mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di lembaga pendidikan; Menyampaikan laporan perkembangan pendidikan pada setiap akhir semester kepada Bupati melalui Kepala BKPPD diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan hasil akademik yang diperolehnya; dan Menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
12
Pemberhentian Tugas Belajar
PNS dapat diberhentikan dari tugas belajarnya sebelum menyelesaikan pendidikan apabila : Tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan jangka waktu masa tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; Sakit jasmani dan atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin lagi meneruskan program tugas belajar, yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil pengujian kesehatan dari tim penguji kesehatan; Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kriminal berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Dikeluarkan sebagai mahasiswa tugas belajar oleh Lembaga Pendidikan karena tidak ada kemajuan prestasi akademik maupun pelanggaran perilaku yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Lembaga Pendidikan yang diikuti; Dikenakan pemberhentian sementara sebagai PNS; dan Meninggal dunia.
13
PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas belajar, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa tugas belajar kepada Bupati melalui kepala BKPPD diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah dengan dilampiri : Salinan sah ijazah; Salinan sah transkrip nilai; dan Salinan sah surat keputusan tugas belajar;
14
I Z I N B E L A J A R KETENTUAN :
Izin Belajar diberikan kepada PNS atas usul dan persetujuan Kepala Perangkat Daerah. Izin Belajar dapat diberikan kepada PNS yang mengikuti program pendidikan formal untuk jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang setara, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang setara, Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV, Strata 1, Strata 2, Strata 3 dan pendidikan Profesi. kegiatan pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta pada program studi yang terakreditasi minimal B dan pelaksanaannya bukan merupakan Kelas Jauh. kegiatan pendidikan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan dilaksanakan di luar jam kerja serta lokasi lembaga pendidikan yang terdekat dengan tempat kerja PNS.
15
KETENTUAN : Pendidikan yang akan ditempuh secara akademis sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah. biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan. PNS yang diberikan Izin Belajar setelah menyelesaikan pendidikan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian serta jabatan, kecuali terdapat formasi. Izin Belajar dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16
PERSYARATAN IZIN BELAJAR
Berstatus PNS; Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin kategori sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; dan Mendapatkan persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah.
17
PANGKAT DAN GOLONGAN MINIMAL UNTUK PERMOHONAN IZIN BELAJAR :
Pangkat Juru Muda Tingkat I golongan I/b untuk jenjang SLTP/ Kejar Paket B atau yang setara; Pangkat Juru Golongan I/c untuk jenjang SLTA/Kejar Paket C atau yang setara; Pangkat Pengatur Muda golongan II/a untuk jenjang Diploma I. Diploma II, dan Diploma III; Pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan II/b untuk jenjang Diploma IV, Strata I dan Pendidikan Profesi; Pangkat Penata Muda golongan III/a untuk jenjang pendidikan Strata 2 dan Pendidikan Profesi; dan Pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b untuk jenjang Strata 3 dan Pendidikan Profesi.
18
Mekanisme Pemberian Izin Belajar :
PNS mengajukan permohonan izin belajar kepada Kepala Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah mengajukan permohonan izin belajar bagi PNS yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala BKPPD. Permohonan izin belajar disampaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
19
Berkas Pendukung Permohonan Izin Belajar :
Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Perangkat Daerah; Surat usul penetapan izin belajar dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BKPPD; Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir; Salinan sah Surat Keputusan Alih Tugas terakhir; Salinan sah Penetapan Angka Kredit terakhir bagi pejabat fungsional; Salinan sah Ijazah terakhir yang telah diakui dalam status kepegawaiannya; Salinan Daftar Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir; Salinan sah Sertifikat Akreditasi Program Studi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
20
Berkas Pendukung Permohonan Izin Belajar :
Salinan sah Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten atau lembaga yang berwenang untuk Program Kejar Paket B/SLTP dan Kejar Paket C/SLTA; Surat Keterangan diterima sebagai peserta didik aktif dari lembaga pendidikan; Rencana kegiatan dan jadwal pembelajaran di luar jam kerja kedinasan; Jadwal mengajar bagi guru; Jadwal shift bagi PNS dengan kerja shift; Surat Pernyataan di atas materai secukupnya yang berisi : kesediaan untuk menanggung sendiri biaya pendidikan; tidak dikenakan hukuman disiplin dari Kepala Perangkat Daerah; tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah; tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan atau jabatan setelah menyelesaikan pendidikan kecuali terdapat formasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
21
PNS izin belajar yang telah menyelesaikan pendidikan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan izin belajar kepada Kepala BKPPD melalui Kepala Perangkat Daerah dilampiri : salinan sah ijazah; salinan sah transkrip nilai; dan salinan sah surat izin belajar.
22
IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
PNS yang telah selesai menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah dengan menggunakan gelar akademik, wajib melaporkan kepada Bupati untuk diberikan izin penggunaan gelar akademik, kecuali pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau ijazah yang tidak menggunakan gelar akademik
23
PERSYARATAN ADMINISTRASI IZIN PENGGUNAAN GELAR
surat permohonan izin penggunaan gelar akademik dibuat oleh PNS yang bersangkutan; surat usul penetapan izin penggunaan gelar akademik dari Kepala Perangkat Daerah; fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir; fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir; fotokopi Surat Izin Belajar dilegalisir; fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir;
24
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional, dipersyaratkan untuk :
Menilaikan ijazah yang diperoleh kepada Tim Penilai angka kredit; Setelah dinilai, hasil penilaian angka kredit sebagai salah satu syarat mengajukan Izin Penggunaan Gelar yang nantinya sebagai pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Izin Penggunaan Gelar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
25
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional keterampilan dan telah memperoleh ijazah Strata I/Diploma 4 dan boleh mengajukan Izin Penggunaan Gelar, tetapi tidak menuntut alih dari jenjang jabatan keterampilan ke jenjang keahlian, selama formasi jabatan fungsional keahlian belum tersedia, walaupun ijazah yang diperoleh linier dengan tugas jabatannya.
26
SURAT KETERANGAN BELAJAR
CPNS yang pada saat pengangkatan sedang menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS dapat menyampaikan permohonan kepada Bupati melalui Kepala BKPPD untuk mendapatkan Surat Keterangan Belajar.
27
Mempunyai ijazah terakhir yang diperoleh sebelumnya;
Surat Keterangan Belajar diberikan kepada CPNS oleh BKPPD atas pertimbangan dan persetujuan Kepala Perangkat Daerah dengan ketentuan : Berstatus CPNS; Mempunyai ijazah terakhir yang diperoleh sebelumnya; Kegiatan pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri dan swasta pada program studi yang terakreditasi minimal B dan pelaksanaannya bukan merupakan Kelas Jauh; Kegiatan pendidikan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan dilaksanakan di luar jam kerja; dan Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh CPNS yang bersangkutan;
28
S E K I A N & T E R I M A K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.