Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO.22 TAHUN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SPP-IRT DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN BADAN POM

2 Peran dan Kewenangan di Bidang Keamanan Pangan
UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 68 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu (5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan Pasal 12 Ayat 1 Kesehatan merupakan salah satu dari 6 urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pemerintah Pusat Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan pre-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga Pengawasan post-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga Keamanan Pangan PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Inpres No.3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Pasal 43 ayat 3 Kewenangan PemKab/Kota menerbitkan sertifikat produksi IRTP Pasal 43 ayat 4 Kewenangan BPOM menetapkan pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga Instruksi kepada Bupati/Walikota terkait Pengawasan Pangan Meningkatkan koordinasi pengawasan Melakukan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat produk pangan industri rumah tangga Melakukan pengkajian ulang sertifikasi produksi industri rumah tangga Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

3 Pengawasan Peredaran Pangan
UU No 18 Tahun 2012 PP No. 28 Tahun 2004 Ka. Badan POM (ML) CORNBEEF Perbatasan Negara PRODUKSI PRA-PANEN PRODUKSI PASCA -PANEN PANGAN SEGAR DIKONSUMSI BAHAN BAKU LANGSUNG PENGOLAHAN PANGAN OLAHAN PENGOLAH-AN Ka. Badan POM (MD) Bupati/Walikota (P-IRT) Pangan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran (berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan) Dikecualikan pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga (pangan olahan IRT wajib memiliki sertifikat produksi pangan IRT) SERTIFIKAT PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

4 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Pedoman ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan (Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota) dalam pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

5 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Langsung Tembusan PEMOHON DINKES KAB/KOTA SERTIFIKAT P-IRT (SPP-IRT) BADAN POM/ BBPOM PROV. PEMERIKSAAN SARANA PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN 1 4 3 5 6 3.1 4.1 PTSP 2 Tahapan: Penerimaan Pengajuan Permohonan Evaluasi dokumen permohonan Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT Pemberian Nomor P-IRT Penyerahan SPP-IRT REKOMENDASI PTSP

6 1. PENERIMAAN PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Permohonan SPP-IRT Diterima Oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 1.1. Formulir yang memuat informasi sebagai berikut : (a) Nama jenis pangan (g) Nama, alamat, kode pos (b) Nama dagang dan nomor telepon IRTP (c) Jenis kemasan (h) Nama pemilik (d) Berat bersih/isi bersih (i) Nama penanggung jawab (mg/g/kg atau ml/l/kl) (j) Informasi tentang masa (e) Komposisi simpan (kedaluwarsa) (f) Tahapan produksi (k) Informasi tentang kode produksi 1.2. Dokumen lain antara lain : Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang Rancangan label pangan

7 (2) Permohonan SPP-IRT Dievaluasi Kelengkapan dan Kesesuaiannya :
a. Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengirimkan berkas permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dievaluasi kesesuaian isi formulir permohonan tersebut di atas dengan persyaratan yang ditetapkan dan terkait keamanan pangan. b. Jika ada kekurangan atau hal yang kurang tepat dalam isian dokumen dan kelengkapan permohonan SPP-IRT, Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada IRTP yang mengajukan permohonan, termasuk perbaikan rancangan label pangan agar sesuai dengan persyaratan tentang label pangan. c. Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b) sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan.

8 2. PENYELENGGARAAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
Dikoordinir oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupeten / Kota (2) Kriteria Tenaga PKP : - PNS - Memiliki Sertifikat Kompetensi PKP - Ditugaskan Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kab / Kota (3) Narasumber : Tenaga PKP dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Balai Besar/Balai POM Setempat 4) Peserta PKP: Pemilik dan / atau Penanggung Jawab IRTP (5) Materi Penyuluhan : 5.1. Materi utama : Peraturan perundang-undangan di bidang pangan Keamanan dan Mutu Pangan Teknologi Proses Pengolahan Pangan Prosedur Operasi Sanitasi yang Standar (Standard Santitation Operating Procedure /SSOP) Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Persyaratan Label dan Iklan Pangan 5.2. Materi pendukung : Pencantuman Label Halal Etika Bisnis dan Pengembangan Jejaring Bisnis IRTP HS, CPPB P-IRT SPP-IRT

9 123/4567/89 (6) Metoda Penyuluhan Keamanan Pangan :
Ceramah, diskusi, demonstrasi / peragaan simulasi, pemutaran video, cara lain yang mendukung pemahaman 123/4567/89 (7) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan: Tahun Penerbitan sertifikat Pemilik/ Penanggung jawab lulus PKP dengan nilai post test minimal 60 Penomoran Sertifikat sesuai aturan Kode provinsi dan Kab./kota Nomor urut tenaga/peserta yang memperoleh Sertifikat

10 3. PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
(1) Setelah pemilik / penanggung jawab memiliki Sertifikat PKP (2) Tenaga Pemeriksa : PNS memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Pangan Kabupaten/ Kota (DFI) dilengkapi surat tugas dari Bupati/ Walikota cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota (3) Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (4) Hasil pemeriksaan menunjukkan Level I – II akan diberi SPP-IRT

11 P-IRT No. 1234567890123 – 45 4. PEMBERIAN NOMOR P-IRT
Minimal (lima belas) digit P-IRT No – 45 Digit ke = Jenis kemasan Digit ke-4,5,6, = Kode Povinsi dan kode Kab/Kota Digit ke-8, = Nomor urut produk pangan yang telah mendapat SPP-IRT di IRTP tsb Digit ke-2, = Jenis produk Digit ke-10,11,12,13 = Nomor urut IRTP di Kab/Kota Digit ke-14, = Tahun berakhir masa berlaku SPP-IRT

12 (1) Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRTP
(2) Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.

13 Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
PEMBERIAN SERTIFIKAT OLEH PEMDA KABUPATEN/KOTA Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP-IRT) Mengikuti acara Penyuluhan Keamanan Pangan Diperiksa Sarana Produksinya Hasil Post test Minimal 60 Berita Acara Pemeriksaan Minimal Level I - II

14 PERPANJANGAN SPP – IRT & PERUBAHAN PEMILIK
PENGAJUAN PERPANJANGAN Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. 2. PERUBAHAN PEMILIK / PENANGGUNGJAWAB Perubahan pemilik / penanggung jawab IRTP harus dilaporkan pada Bupati/Walikota cq. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

15 PENCABUTAN SPP – IRT PENCABUT
Dicabut oleh Bupati / Walikota c.q. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota ALASAN PENCABUTAN Pemilik dan atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku Pangan terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan Pangan mengandung Bahan Berbahaya/ atau bahan kimia obat (BKO) Pangan produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukkannya sebagai Pangan Produksi IRTP Lokasi sarana produksi pangan produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran dan/atau Sarana dan atau produk pangan olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRT Pencabutan sebagaimana dimaksud di atas juga dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan POM

16 KODE JENIS PANGAN PRODUK IRT 01 Hasil Olahan Daging Kering
02 Hasil Olahan Ikan Kering 03 Hasil Olahan Unggas Kering 04 Sayur Asin dan Sayur Kering /Hasil Olahan Sayur 05 Hasil Olahan Kelapa 06 Tepung dan Hasil Olahnya 07 Minyak dan Lemak 08 Selai, Jeli dan Sejenisnya 09 Gula, Kembang Gula dan Madu Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya/ Kopi dan Teh Kering Bumbu 12 Rempah-rempah 13 Minuman Ringan, Minuman Serbuk /Minuman Serbuk Hasil Olahan Buah Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-Kacangan dan Umbi Lain-lain - Es

17 KEMASAN PRIMER PRODUK IRT
Catatan: *) Aluminium kombinasi plastik : yaitu kemasan aluminium di satu sisi dan sisi lainnya berupa plastik transparan yang tembus pandang sehingga bentuk dan warna produk pangan di dalamnya dapat dilihat, umumnya berbentuk standing pouch **) Kemasan Komposit adalah adalah kemasan yang terbuat dari dua atau lebih bahan kemasan yang berbeda, misal plastik dengan alumonium foil, kertas dengan aluminium foil ****) Kemasan Ganda adalah adalah kemasan yang terdiri dari dua atau lebih jenis kemasan yang berbeda pada satu produk pangan, contoh: kemasan primer dan sekunder pada satu produk, misalnya Aluminium Foil sebagai kemasan primer dan Karton sebagai kemasan sekunder KEMASAN PRIMER PRODUK IRT KODE JENIS KEMASAN KETERANGAN 1 Gelas Tidak digunakan untuk pangan yang disterilisasi komersial 2 Plastik Tidak digunakan untuk pangan yang disterilisasi komersial atau pasteurisasi 3 Karton / Kertas 4 Kaleng 5 Aluminium Foil Termasuk aluminium foil kombinasi plastik **) 6 Lain-lain Misalnya daun 7 Komposit ***) 8 Ganda ****)

18 APLIKASI PELAPORAN SPP-IRT
BPOM telah mengembangkan aplikasi monitoring dan pelaporan SPP-IRT. Sistem informasi ini memungkinkan Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk menginput dan mengedit data pelaksanaan SPP-IRT yang berisi data IRTP dan produknya yang ada di wilayah kerjanya. Profil SPP-IRT dapat diperoleh melalui pemanfaatan aplikasi pelaporan SPP-IRT sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan IRTP. Saat ini sedang diupayakan untuk mengintegrasikan aplikasi SPP-IRT dengan OSS. Aplikasi SPP-IRT: sppirt.pom.go.id

19 Pelayanan Perizinan SPP-IRT
Regulasi terkait Penerbitan SPP-IRT PERBPOM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik PMK Nomor 26 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan Ditetapkan untuk melaksanakan amanah regulasi mengenai pembinaan pangan olahan di IRTP yaitu Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS SPP-IRT Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha pada sektor kesehatan yang diselenggarakan melalui OSS antara lain Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga (izin komersial atau operasional) Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Bupati/Wali kota antara lain: Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga

20 RENCANA ALUR PENERBITAN SPP-IRT TERINTEGRASI DENGAN OSS

21 DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN BADAN POM


Download ppt "PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google