Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH: PENYUSUNAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU & TINJAU ULANG ANGKA DASAR 1 (Lampiran II PMK Juksunlah RKAKL & Pengesahan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH: PENYUSUNAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU & TINJAU ULANG ANGKA DASAR 1 (Lampiran II PMK Juksunlah RKAKL & Pengesahan."— Transcript presentasi:

1 KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH: PENYUSUNAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU & TINJAU ULANG ANGKA DASAR 1 (Lampiran II PMK Juksunlah RKAKL & Pengesahan DIPA) Jakarta, Februari 2019

2 DASAR HUKUM... (1/2) Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: (3). Rencana kerja dan anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggran yang disusun. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga disebutkan bahwa dalam menyusun RKA-K/L harus menggunakan pendekatan: a.Kerangka pengeluaran jangka menengah; b.Penganggaran terpadu; dan c.Penganggaran berbasis kinerja. 2

3 DASAR HUKUM... (2/2) Pasal 8 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional terkait dengan tinjau ulang (review) angka dasar Kementerian/Lembaga: (1). Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (review) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga; (4)Hasil tinjau ulang (review) angka dasar dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif Kementerian/Lembaga. Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 142/PMK.02/2018 disebutkan bahwa dalam rangka penerapan KPJM, Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA-K/L disertai dengan Prakiraan Maju. 3

4 KONSEP DASAR KPJM...(1/2) 4 Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran (resource envelope) sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah. Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan. Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies). Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF) merupakan sebuah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi anggaran yang dibutuhkan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.

5 KONSEP DASAR KPJM...(2/2) 5 Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau MTEF pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan (policy based) dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran (multi-years perspective) 1. Prakiraan Maju (PM) proyeksi kebutuhan anggaran untuk tiga tahun berikutnya 3. Angka Dasar kebutuhan anggaran yang harus disediakan untuk melaksanakan Program/Kegiatan sesuai kebijakan Pemerintah dengan target kinerja tertentu yang telah ditetapkan yaitu anggaran sebagai dasar untuk menentukan pagu indikatif untuk tahun yang direncanakan kebutuhan anggaran yang harus disediakan untuk melaksanakan Program/Kegiatan sesuai kebijakan Pemerintah dengan target kinerja tertentu yang telah ditetapkan yaitu anggaran sebagai dasar untuk menentukan pagu indikatif untuk tahun yang direncanakan 2.

6 PRINSIP PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU 6 *Komponen utama juga dapat disesuaikan dengan menggunakan metodologi flat basis dalam hal terjadi perubahan harga output sebagai akibat dari perubahan nilai tukar, suku bunga, dan faktor-faktor sejenis.

7 PERANAN DITJEN ANGGARAN, KEMENKEU 7 Membantu K/L mitranya menyusun, menggulirkan, dan memutakhirkan Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun dengan menggunakan aplikasi Satu DJA, sesuai dengan kewenangannya; Menelaah/meninjau ulang angka dasar yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh unit perencana K/L mitranya dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; Menyesuaikan alokasi usulan angka dasar yang telah disusun dan dimuktahirkan oleh unit perencana K/L mitranya dalam hal resource envelope yang tersedia tidak cukup tersedia untuk membiayai usulan Angka Dasar tersebut; dan Menelaah/meninjau ulang Prakiraan Maju yang disampaikan oleh Unit Perencana K/L mitranya dalam forum penelaahan RKAK-K/L dan KPJM; Menelaah/meninjau ulang usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru dalam Pertemuan Tiga Pihak bersama-sama dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam forum penelaahan Renja K/L.

8 PERANAN UNIT PERENCANA/ BIRO PERENCANAAN K/L 8 Menyusun prakiraan maju 3 tahunan dengan menggunakan aplikasi Satu DJA dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran, bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L Pagu Anggaran atau RKA-K/L Alokasi Anggaran; Melakukan pemutakhiran prakiraan maju sesuai dengan tahapan penganggaran; Menggulirkan prakiraan maju tahun pertama menjadi angka dasar tahun yang direncanakan dan menyusun prakiraan maju yang baru; Menyampaikan angka dasar yang telah dimutakhirkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif Tahun yang direncanakan; dan Menyampaikan usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru (jika ada) ke Kementerian Keuangan cq Direktorat Anggaran dan mitra K/L di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan dan bahan pembahasan dalam Pertemuan Tiga Pihak dalam forum penelaahan Renja K/L.; dan Melakukan penelaahan KPJM dengan mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

9 PERANAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS 9 Menelaah/meninjau ulang Prakiraan Maju yang disampaikan oleh Unit Perencana K/L mitranya dalam forum penelaahan KPJM; Melakukan evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek terkait pencapaian sasaran program pembangunan sebagai bahan tinjau ulang angka dasar Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; dan Menelaah/meninjau ulang usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru bersama-sama Kementerian Keuangan dalam Pertemuan Tiga Pihak dalam forum penelaahan Renja K/L.

10 ILUSTRASI PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN PRAKIRAAN MAJU YANG TERUS-MENERUS (ROLLING) 10 WE ARE HERE 0 1

11 PENYUSUNAN PRAKIRAAN MAJU PADA TAHAP ALOKASI ANGGARAN DENGAN APLIKASI SATU DJA 11 Menyusun RKA-K/L APLIKASI RKAKLDIPA Menyusun Prakiraan Maju: Validasi dan Penyusunan PM Penyesuaian dengan parameter UPLOAD ADK RKA-K/L SURAT TUGAS Penelaahan RKA-K/L dan KPJM* Penelaahan RKA-K/L dan KPJM* Penelaahan RKA-K/L dan KPJM* Menutup forum penelaahan dan menyusun catatan penelaahan** K/L DJA BAPPENAS Keterangan: *Penelaahan KPJM dilakukan bersamaan saat penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran **Forum Penelaahan tidak bisa ditutup sebelum K/L menyusun Prakiraan Maju

12 www.prospera.or.id 12 0. TINJAUAN SALDO AWAL  Susun KPJM  Pastikan data PM1 TA pada laporan sama dengan Perpres Jumlah alokasi laporan pada tingkat K/L dan Program dan Kegiatan  Jika tidak, teliti perbedaan – cari penyebab Jika ya, lanjut ke proses berikutnya. Jika tidak, (misal; MPR), catat perbedaan dan sesuaikan. 3 April 2019

13 13 SIMULASI PENYUSUNAN KPJM DENGAN APLIKASI SATUDJA

14 PENELAAHAN KPJM DAN TINJAU ULANG ANGKA DASAR OLEH MITRA KEMENTERIAN/LEMBAGA 14 Dalam rangka penerapan KPJM, prakiraan maju yang disusun oleh K/L harus ditelaah oleh mitra kerja K/L, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebelum prakiraan maju digulirkan menjadi angka dasar yang direncanakan. Untuk melakukan penelaahan KPJM, dalam aplikasi Satu DJA telah disediakan menu “Lanjut/tidak berlanjut” untuk menghasilkan angka dasar murni. Dalam hal penelaahan KPJM belum dapat dilakukan pada saat penyusunan Lampiran Perpres Rincian APBN, penelaahan KPJM wajib dilakukan oleh DJA setelah DIPA ditetapkan dan sebelum prakiraan maju tahun pertama digulirkan menjadi angka dasar.

15 www.prospera.or.id 15 ILUSTRASI PEMUTAKHIRAN KPJM 3 April 2019 Pemutakhiran KPJM (lanjut/ tidak berlanjut + usulan baru) disesuaikan dengan tahapan penganggaran dan kapasitas fiskal.

16 PENELAAHAN PRAKIRAAN MAJU OLEH DJA... (1/2) 16 Direktorat Jenderal Anggaran mitra kerja K/L melakukan penelaahan KPJM untuk melihat konsistensi pencantuman prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Penelaahan konsistensi pencantuman prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan dilakukan untuk membersihkan prakiraan maju dari “lemak-lemak” yang tidak perlu, seperti: (1) Output Cadangan; (2) Belanja transito; (3) Dana optimalisasi dari DPR; (4)Alokasi anggaran program/kegiatan/output/ komponen/akun/detil yang belum terdapat dasar hukumnya, seperti usulan tunjangan kinerja, rencana tambahan pegawai baru, usulan gaji ke-14**; dan (5) Output teknis yang tidak terjadi secara berulang.

17 PENELAAHAN PRAKIRAAN MAJU OLEH DJA... (2/2) 17 Penelaahan dilakukan dengan menggunakan menu ‘Lanjut/tidak berlanjut” untuk menghasilkan angka dasar murni. Secara konsep, dalam angka dasar (baseline) murni hanya menampung program/kegiatan/output/komponen/akun/detil yang berlanjut saja. Penelaahan KPJM dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-KL Alokasi Anggaran untuk menyusun Lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dalam hal penelaahan KPJM belum dapat dilakukan pada saat penyusunan Lampiran Perpres Rincian APBN, penelaahan KPJM wajib dilakukan oleh DJA setelah DIPA ditetapkan. BAGAIMANA? KAPAN?

18 18 KRITERIA TIDAK BERLANJUT / TIDAK DIANGGARKAN Tergantung kepada aturan/pertimbangan kebijakan yang diterapkan misalnya: a.Kegiatan/Output cadangan tahun lalu; b.Blokir tahun lalu dan tidak boleh dianggarkan pada tahun berikutnya; c.Optimalisasi dari DPR atau kegiatan s.d. komponen yang sifat penganggarannya hanya setahun saja; d.Kontrak Tahun Jamak (MYC) yang sudah selesai; e.Output/komponen yang tidak ada relevansi/keterkaitannya dengan pencapaian output/Outcome di atasnya, misalnya komponen tidak ada keterkaitan dengan pencapaian output f.Volume output teknis sesuai dengan dokumen perencanaan (mis. volume berhenti sesuai Renja)  Untuk setiap penelahaan Lakukan kajian sampai dengan tingkat akun-detil dan tentukan, apakah alokasi diperlukan

19 19 PENELAAHAN OUTPUT CADANGAN  Identifikasikan output cadangan menurut dokumen resmi  Identifikasikan alokasi output cadangan yang telah diproses dengan memilih output kode 999 Bandingkan jumlah alokasi output 999 dengan dokumen resmi Jika jumlah alokasi kurang dari dokumen resmi, gunakan fungsionalitas cari “Uraian Detil” dengan menginput “Output cadangan” atau “Cadangan” Pastikan alokasi PM1, PM2 dan PM3 output cadangan adalah nol Identifikasi output cadangan Apakah jumlah TR sama dengan output 999? Cari alokasi TR yang di proses pada output lainnya Apakah PM = 0? Proses Tidak Lanjut pada PM1, PM2 dan PM3 Tidak ada tindak lanjut Ya Tidak Ya Tidak

20 20 PENELAAHAN DANA OPTIMALISASI HASIL PEMBAHASAN DENGAN DPR  Identifikasi dana optimisasi menurut dokumen resmi hasil pembahasan dengan DPR.  Identifikasikan alokasi dana optimisasi yang telah diproses dengan memilih output/ komponen / akun kode berkenaan.  Bandingkan jumlah alokasi dengan dokumen resmi  Jika jumlah alokasi kurang dari dokumen resmi, gunakan fungsionalitas cari “Uranian Detil” dengan menginput “Dana Optimalisasi” atau “Optimalisasi”  Lakukan tinjauan pada Program s.d. akun berkenaan dan pastikan alokasi PM1, PM2 dan PM3 = nol. Identifikasikan jumlah dana optimalisasi Identifikasikan dana optimalisasi yang telah diproses Apakah jumlah yang telah diproses sama dengan dokumen resmi? Apakah PM = 0? Proses Tidak Lanjut pada PM1,2 &3 Tidak ada tindak lanjut Ya Tidak Ya

21 21 PENELAAHAN KEGIATAN DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK  Identifikasikan alokasi MYC yang telah diproses menurut tagging  Pilih output / komponen / akun kode berkenaan  Bandingkan jumlah alokasi dengan dokumen resmi kontrak  Lakukan kajian dan tentukan apakah alokasi diperlukan pada PM1, PM2 dan PM3?  Kegiatan kontrak tahun jamak per kontrak - memastikan kembali periode kegiatan kontrak tahun jamak, keluaran (output) untuk tahun yang direncanakan berlanjut atau berhenti, dan sejenisnya. Identifikasi MYC yang telah diproses Tinjauan apakah ada keperluan alokasi PM1, PM2 & PM3 Tidak ada tindakan lanjut Proses Tidak Lanjut pada PM1, PM2 dan PM3 Ya Tidak

22 22 PENELAAHAN RELEVANSI/KETERKAITAN LANGSUNG  Identifikasikan alokasi materi yang telah diproses misalnya jumlah total alokasi > Rp XXM atau > 20% alokasi pada jumlah Unit atau alokasi K/L  Pilih output / komponen / akun kode berkenaan  Untuk Output Generik harus sesuai dengan standar  Lakukan kajian menurut kaitan Output dengan Komponen, akun dan detil  Tentukan apakah akokasi diperlukan pada PM1, PM2 dan PM3?  Jika tidak, K/L lakukan proses Tidak Berlanjut pada alokasi output s.d. Akun berkenaan Tinjauan alokasi materi Tinjauan apakah ada keperluan alokasi PM Tidak ada tindakan lanjut Proses Tidak Lanjut pada PM1, PM2 dan PM3 Ya Tidak

23 23 SIMULASI PENELAAHAN KPJM: LANJUT/TIDAK BERLANJUT

24 LANGKAH UTAMA: Pengguliran (roll-over) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3); Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan kinerja realisasi per Kegiatan; Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan parameter; Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju; dan Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan Usulan Keluaran (Output)/Komponen Baru 24 1 2 3 4 5 PENYUSUNAN/PEMUTAKHIRAN ANGKA DASAR PADA TAHAP PAGU INDIKATIF (oleh K/L)

25 25 Pengguliran (roll-over) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3); 1 Menggulirkan informasi volume output dan alokasi dari Tahun Rencana ke Tahun Anggaran, PM1 ke Tahun yang direncanakan, PM2 ke PM1, PM3 ke PM2 dan PM3 baru ditambahkan dengan tetap menggunakan informasi output dan volume output yang sama (PM3 yang disusun pada tahun sebelumnya).

26 26 SIMULASI PENGGULIRAN

27 27 Aplikasi Satu DJA selanjutnya secara otomatis memperbarui Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan menerapkan tingkat realisasi terhadap semua alokasi yang ada dalam tiap kegiatan pada K/L bersangkutan. Penyesuaian atas kinerja realisasi tahun sebelumnya 2 Data realisasi pada tingkat Kegiatan tersebut tersedia dalam aplikasi Satu DJA.

28 28 SIMULASI PENYESUAIAN ATAS REALISASI ANGGARAN

29 29 Penyesuaian atas parameter 3 Dilakukan dengan menerapkan:  Parameter accress untuk komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaji pokok, tunjangan anak, suami/istri, tunjangan beras, dan tunjangan pajak);  Parameter inflasi untuk semua komponen (dikecualikan untuk belanja operasional komponen 002, belanja perjalanan, honor, jasa profesi, konsultan, dan sewa); dan  Parameter kurs untuk alokasi dari PHLN.

30 30 SIMULASI PENYESUAIAN ATAS PARAMETER

31 31 Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju 4 Merupakan perbaikan volume output teknis dan perbaikan alokasi komponen dalam hal terjadi perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi volume dan/atau alokasi, seperti terdapat penambahan jumlah pegawai, perubahan nilai tukar, perubahan data dukung, dan sejenisnya. OUTPUT TEKNIS VOLUME KOMPONEN PENDUKUNG ALOKASI dalam hal terjadi perubahan alokasi anggaran di luar volume keluaran (penyesuaian) KOMPONEN UTAMA

32 32 Perbaikan angka dasar meliputi: Perbaikan nomenklatur output dan komponen; Perbaikan volume output pada komponen utama untuk keluaran (Output) Teknis; Perbaikan alokasi pada komponen pendukung untuk keluaran (Output) Generik dan/atau keluaran (Output) Teknis; Perbaikan alokasi pada komponen utama untuk keluaran (Output) Teknis. PERBAIKAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU

33 www.prospera.or.id 33 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 3 April 2019  Pastikan pemenuhan belanja operasional, termasuk mengenai ada tidaknya realisasi pagu minus, belanja transito, gaji ke-14, tunggakan, tambahan belanja gaji pegawai baru, dan sejenisnya;  Pastikan belanja modal sesuai dengan ketentuan, misalnya kebijakan kapitalisasi dan tidak yang bersifat einmalig (insidentil)  Pastikan penempatan akun sesuai dengan peruntukkannya;  Pastikan kebutuhan dan penggunaan sumber dana non Rupiah Murni (alternatif pembiayaan dari sumber lain Non APBN) sesuai dengan kebijakan pemerintah;  Pastikan dampak hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya (yang disampaikan oleh Bappenas dan DJPb) serta kebijakan tahun berjalan (misalnya perubahan volume output) telah dipertimbangkan.

34 34 KETENTUAN UMUM OUTPUT GENERIK Ketentuan mengenai keluaran (output) generik adalah: Khusus Output Layanan Perkantoran dan Layanan Sarana dan Prasarana Internal dikunci rumusan komponen dan kode, dan ditelaah pada level detil. Untuk Output Generik di luar Output Layanan Perkantoran dan Layanan Sarana dan Prasarana Internal (misal: Output Layanan Dukungan Manajemen Eselon I, Layanan Perencanaan, dll): 1.Komponen dalam keluaran generik harus mengikuti ketentuan tersebut di atas; dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan tusi, sepanjang terdapat hubungan logis antara komponen dengan keluaran (output). 2.Penggunaan output generik yang distandarisasi disinergikan dengan penggunaan output SBK. Terdapat 1 output generik baru: Output Layanan Dukungan Manajemen Satker, untuk mengakomodir unit-unit kesekretariatan di bawah Eselon II. Dalam hal satker/KL memiliki tusi spesifik yang tidak dimiliki oleh satker/KL lain: mohon menggunakan rumusan Output Teknis; tidak mengadopsi rumusan Output Generik yang distandarkan, tidak menggunakan satuan keluaran = layanan. 950 Layanan dukungan manajemen Es I 952 Layanan perencanaan 953 Layanan pemantauan dan evaluasi 954 Layanan manajemen SDM 955 Layanan manajemen keuangan 956 Layanan manajemen BMN 957 Layanan hukum 958 Layanan hubungan masyarakat dan informasi 959 Layanan protokoler 960 Layanan manajemen organisasi 961 Layanan reformasi birokrasi 962 Layanan umum 963 Layanan data dan informasi 964 Layanan kerjasama internasional 965 Layanan audit internal 966 Layanan pendidikan dan pelatihan 967Layanan penelitian dan pengembangan 968 Layanan pendidikan kedinasan 969 Layanan bantuan hukum 970 Layanan dukungan manajemen satker

35 35 OUTPUT LAYANAN PERKANTORAN Keluaran (Output) Volume/Sat uan Keluaran KomponenIndikator Layanan Perkantoran (kode: 994) 1 (satu) layanan a.Gaji dan Tunjangan (kode: 001); dan b.Operasional dan pemeliharaan kantor (kode: 002). 1.Realisasi pembayaran Gaji dan Tunjangan = xx%; dan 2.Realisasi penyediaan layanan operasional dan pemeliharaan kantor = xx%. Keterangan: a.Keluaran (Output) ini ada di setiap satker; b.Komponen Gaji dan Tunjangan termasuk dalam jenis belanja pegawai. c.Komponen Operasional dan pemeliharaan kantor termasuk dalam jenis belanja barang. d.Rincian tiap-tiap komponen dapat disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja sepanjang dalam jenis belanja yang sama. e.Keluaran (Output) ini bersifat permanen. f.Indikator keluaran (Output) harus diisi dengan target/volume masing-masing komponen.

36 36 RINCIAN KOMPONEN 001 DALAM OUTPUT LAYANAN PERKANTORAN *) UraianDetil Gaji dan Tunjangan (komponen dengan kode 001 dalam sistem aplikasi) a.gaji pokok; b.tunjangan yang melekat pada gaji; c.tunjangan kinerja (remunerasi); d.honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan; e.uang lembur; f.uang lauk pauk TNI/Polri; g.uang makan pegawai ASN; h.gaji pokok dan tunjangan pegawai non PNS pada Lembaga/Komisi, tunjangan tenaga pendidik non PNS, termasuk tunjangan profesi guru dan dosen Non PNS; i.tunjangan ikatan dinas; dan j.tunjangan lain yang sah. *) Diatur dalam PMK No. 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran

37 37 RINCIAN KOMPONEN 002 DALAM OUTPUT LAYANAN PERKANTORAN *) UraianDetil Operasional dan pemeliharaan kantor (komponen dengan kode 002 dalam sistem aplikasi) a.Kebutuhan sehari-hari perkantoran (antara lain: alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, perlengkapan fotokopi/komputer, langganan surat kabar/berita/majalah, honor satpam, honor cleaning service, honor sopir, honor pramubakti (yang dipekerjakan secara kontraktual), pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB); b.Langganan daya dan jasa (antara lain: listrik, telepon, air, gas, jasa pos dan giro, telex, internet, bandwith, komunikasi (khusus diplomat), sewa kantor/gedung, sewa kendaraan dinas, sewa mesin fotokopi); c.Pemeliharaan kantor (antara lain pemeliharaan: bangunan/gedung, instalasi jaringan, sarana prasarana kantor, kendaraan dinas, pengurusan pajak kendaraan dinas); dan d.Pembayaran terkait operasional kantor (antara lain: honor terkait tenaga pendukung operasional kantor, bahan makanan, penambah daya tahan tubuh (hanya diberikan kepada pegawai yang bekerja di tempat dengan kondisi atau suhu tidak normal), pemeriksaan kesehatan pegawai, keprotokoleran (termasuk pas dan jasa tol tamu), operasional pimpinan, pelantikan/ pengambilan sumpah jabatan/pegawai, pakaian dinas, pakaian kerja, perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/ koordinasi). *) Diatur dalam PMK No. 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran

38 DIREKTORAT SISTEM PENGANGGARAN 38 OUTPUT LAYANAN PERKANTORAN KPU 2019 Sesuai ketentuan dalam PMK Juksunlah RKAKL, KL TIDAK diperkenankan mengalokasikan belanja transito

39 DIREKTORAT SISTEM PENGANGGARAN 39 Output Layanan Perkantoran (kode 994) pada Kepolisian RI T.A 2019 Output Layanan Perkantoran (kode 994) pada Kepolisian RI T.A 2019, selalu menambahkan komponen Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan (kode:003), seharusnya output 994 hanya terdiri dari 2 komponen yaitu (1) gaji dan tunjangan (2) operasional dan pemeliharaan kantor. Oleh karena itu, pada saat penelaahan KPJM, komponen 003 tersebut mohon dihapuskan.

40 40 OUTPUT LAYANAN SARANA DAN PRASARANA INTERNAL Output-SatuanKomponenIndikator Output: Layanan Sarana dan Prasarana Internal (kode: 951) Satuan: 1 (satu) layanan a.Pengadaan kendaraan bermotor; b.Pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi; c.Pengadaan peralatan fasilitas perkantoran; d.Pembangunan/renovasi gedung dan bangunan; dan e.Pengadaan tanah untuk pembangunan/ renovasi gedung dan bangunan. 1.Jumlah Pengadaan kendaraan bermotor = xx unit; 2.Jumlah Pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi = xx unit; 3.Jumlah Pengadaan peralatan fasilitas perkantoran = xx unit; 4.Luas Pembangunan/ renovasi gedung dan bangunan = xx m2; dan 5.Luas Pengadaan tanah untuk pembangunan/ renovasi gedung dan bangunan = xx m2. Keterangan: a.Keluaran (Output) ini bisa ada di setiap satker; b.Keluaran (Output) ini dalam rangka pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas pegawai internal organisasi; c.Keluaran (Output) ini bersifat sementara; d.Keluaran (output) ini termasuk dalam jenis belanja modal, karena menambah aset/barang milik negara K/L. e.Rincian tiap-tiap komponen disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja sepanjang dalam jenis belanja yang sama. f.Untuk pengadaan Barang Milik Negara (BMN), berpedoman pada hasil penelaahan RKBMN-K/L dengan Ditjen Kekayaan Negara; g.Volume dari masing-masing komponen wajib dicantumkan pada indikator keluaran (output) yang harus tercetak dalam DIPA.

41 41 OUTPUT LAYANAN SARANA DAN PRSARANA INTERNAL Satker 562103-Kemenhan Keluaran (Output) Layanan Sarana dan Prasarana Internal termasuk jenis belanja modal karena menambah aset BMN K/L Akun dan detil belanja seharusnya merupakan belanja modal. Misal: 532111-Belanja Modal Peralatan dan Mesin AC Split Genset 30 KVA Furniture CCTV Volume dan satuan output seharusnya 1 Layanan Volume dari masing-masing komponen wajib dicantumkan dalam indikator output yang harus tercetak dalam DIPA

42 42 OUTPUT DENGAN SATUAN LAYANAN Anggaran Kepolisian RI T.A 2019 masih terdapat output-output dengan satuan layanan. Ouput dengan satuan layanan hanya untuk output standar dan output generik

43 43 SIMULASI PERBAIKAN ANGKA DASAR

44 44 Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan Usulan Keluaran (Output)/Komponen Baru 5 Keluaran (output)/komponen baru dapat diusulkan oleh K/L sepanjang di bawah Program/Kegiatan yang sudah tersedia. Keluaran (output)/komponen baru tersebut akan ditinjau ulang/ditelaah bersama-sama dengan tinjau ulang angka dasar sampai ke level detil.

45 45 USULAN OUTPUT / KOMPONEN BARU 3 April 2019 Output Baru Komponen Baru * Output Prioritas Nasional, yang diturunkan dari RKP

46 46 SIMULASI USULAN BARU

47 www.prospera.or.id 47 LAPORAN RESMI KPJM 3 April 2019  Susun laporan resmi pada menu Laporan–Laporan Utama  Cek dan pastikan data laporan benar  Cetak dan sign-off laporan  Sampaikan laporan yang telah ditandatangani ke DJA-Mitra

48 48 LAPORAN ANGGARAN DAN PRAKIRAAN MAJU TINGKAT KEGIATAN KODE BA – KEMENTERIAN LEMBAGA Tanggal: dd-mm-yyyy (dalam juta rupiah) UnitProgram/Kegiatan Tahun Anggaran Tahun Rencana PM 1PM 2PM 3 20182019202020212022 K/L 1020304050 UNIT 1020304050 Kode dan Nomenklatur Program1020304050 Kode dan Nomenklatur Kegiatan1020304050

49 49 LAPORAN ANGKA DASAR PER KELOMPOK BELANJA (OPERASIONAL DAN NON OPERASIONAL) LAPORAN PER KELOMPOK BELANJA KODE BA – KEMENTERIAN LEMBAGA Tanggal: dd-mm-yyyy (dalam juta rupiah) Keterangan Tahun Anggaran Rencana Anggaran Prakiraan Maju 20182019202020212022 Ops Non Ops Ops Non Ops Ops Non Ops Ops Non Ops Ops Non Ops Kode BA dan Nomenklatur K/L 10 20 30 40 50 Kode dan Nomenklatur Program10 20 30 40 50 Kode dan Nomenklatur Kegiatan10 20 30 40 50 Kode dan Nomenklatur Output10 20 30 40 50 Kode dan Nomenklatur Komponen 10 20 30 40 50

50 LAPORAN PORSES PERBAIKAN DAN USULAN OUTPUT/KOMPONEN BARU

51 51 LAPORAN TINJAU ULANG ANGKA DASAR

52 52 SIMULASI LAPORAN REVIU ANGKA DASAR

53 TERIMA KASIH 53 tsp.dsp@kemenkeu.go.id


Download ppt "KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH: PENYUSUNAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU & TINJAU ULANG ANGKA DASAR 1 (Lampiran II PMK Juksunlah RKAKL & Pengesahan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google