Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Sutedja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019
2
MEKANISME PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH
Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Administrasi Keuangan Penyusunan Laporan Penggunaan Dana Hibah
3
1. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Berkaitan dengan berlakunya pajak Progresif untuk Honorarium, maka anggaran dibedakan antara yang mengandung unsur Honorarium dan tidak mengandung unsur Honorarium. Mengandung Unsur Honorarium terdiri dari Honorarium, Uang Harian Perjalanan Dinas dan Uang Transport Perjalanan Dinas. Tidak Mengandung Unsur Honorarium misalnya BHP, Biaya Jasa/Sewa, Tiket, Akomodasi, dll.
4
Perlu dibedakan, karena untuk Komponen yang mengandung unsur Honorarium (dipungut PPh 21) akan dikeep di Keuangan Fakultas dan akan dibayarkan langsung oleh Keuangan Fakultas langsung ke penerima Honorarium. Untuk komponen yang tidak mengandung unsur Honorarium akan dibayarkan ke Rekening Hibah untuk bisa digunakan langsung oleh penerima hibah. Perlu dibuat Tabungan Rekening khusus untuk tampungan dana hibah
5
Perincian anggaran dalam RAB dan pencairan dana dibagi dalam 2 (dua) Tahap :
Tahap 1 (70% dari RAB) dibayarkan setelah penandatanganan Perjanjian Kontrak. Tahap 2 (30% dari RAB) dibayarkan setelah Penerima Hibah mengumpulkan Laporan Monev dan Laporan Penggunaan Dana Tahap 1
6
Draft RAB : No JENIS PENGELUARAN TAHAP 1 (70%) TAHAP 2 (30%) A
Mengandung Unsur Honorarium - Pembayaran Melalui Pengajuan Definitif ke Bagian Keuangan Fakultas - Honorarium xxx - Uang Harian - Uang Transport B Tidak mengandung unsur Honorarium - Pembayaran Langsung oleh Penerima Hibah - Tenaga Lepas - Bahan Habis Pakai - Jasa Pembuatan Video/Animasi - Perjalanan Dinas (Tiket, Biaya Akomodasi)
7
2. Pelaksanaan Administrasi Keuangan
Biaya dibedakan menjadi 5 komponen : Honorarium, uang harian dan uang transport Tenaga lepas Bahan habis pakai Jasa/Sewa Perjalanan Dinas (Tiket dan Biaya Akomodasi)
8
HONORARIUM, UANG HARIAN, UANG TRANSPORT
Pembayaran Honorarium, Uang Harian dan uang Transport akan dibayarkan langsung oleh bagian Keuangan Fakultas berdasarkan pengajuan dari Ketua Pengusul. Honorarium dapat diberikan untuk Dosen ataupun Tenaga Kependidikan FK-KMK UGM yang sudah menerima Insentif Beban Kerja (IBK) dari Fakultas. Uang Harian & Uang Transport dapat diberikan untuk Dosen ataupun Tenaga Kependidikan FK-KMK UGM yang sudah menerima Insentif Beban Kerja (IBK) dari Fakultas.
9
HONORARIUM, UANG HARIAN, UANG TRANSPORT
Contoh Honorarium : Asisten Pengajuan pemberian Honorarium untuk penerima honorarium yang belum ada di HRIS, wajib melampirkan FC KTP, FC NPWP dan FC Sampul Rekening Bank.
10
Tenaga Lepas Tenaga Lepas :
1. Penghasilan kurang dari Rp per hari. 2. Penghasilan bruto jumlahnya tidak melebihi Rp sebulan 3. Penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan Pembayaran Honorarium untuk Tenaga Lepas yang memenuhi 3 poin di atas, dapat diberikan langsung oleh penerima hibah tanpa melalui pengajuan kepada Bagian Keuangan Fakultas (karena tidak ada potongan pajak penghasilan).
11
Tenaga Lepas Honorarium untuk tenaga lepas adalah sebesar maksimal Rp per hari (Berdasar SBU UGM).
12
Bahan Habis Pakai (BHP)
Contoh BHP : ATK, BHP untuk Penelitian/Laboratorium, Foto Copy, Biaya Konsumsi (bukan catering), dsb. Peneliti membayar sesuai tagihan. Pembelian BHP pada kuitansi asli dilengkapi: Materai 3000 : ≥ Rp – Rp Materai 6000 : ˃Rp
13
Biaya Jasa/Sewa Biaya Jasa/Sewa dipungut PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku. 2% dari Jumlah Bruto (untuk Rekanan yang memiliki NPWP) 4% dari Jumlah Bruto (untuk Rekanan yang tidak memiliki NPWP). Contoh Biaya Jasa/Sewa : Jasa Catering, Biaya Cetak, Sewa Kendaraan, Jasa Service, dan sebagainya. Biaya Sewa Tanah/Bangunan dipungut PPh Pasal 4 ayat 2 ; dengan Tarif 10% dari Jumlah Bruto.
14
Biaya Jasa/Sewa Prosedur Pembayaran PPh 23 :
Pengusul melakukan pemungutan atas PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku. Pengusul menyetorkan PPh 23 yang telah dipungut ke Bagian Keuangan Fakultas dengan melampirkan Daftar Rekapitulasi PPh 23 Bagian Keuangan Fakultas menerbitkan Kode Billing PPh 23. Bagian Keuangan Fakultas membayarkan PPh 23 ke Bank. Bukti pembayaran PPh 23 dikembalikan kepada peneliti untuk dilampirkan dalam Laporan Penggunaan Dana.
15
Perjalanan Dinas (Tiket dan Biaya Akomodasi)
Peneliti mengajukan permohonan Surat Tugas dan SPD ke Bagian Tata Usaha FK-KMK UGM (mengurus langsung ke Bagian TU FK-KMK UGM)
16
3. Penyusunan Laporan Penggunaan Dana Hibah
Laporan Pengunaan Dana dikumpulkan 2 Tahap : Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 : untuk melaporkan Penggunaan Dana 70% Laporan Penggunaan Dana Tahap 2 : untuk melaporkan Penggunaan Dana Sisa (30%)
17
Laporan Penggunaan Dana mengikuti sistematika sebagai berikut :
Halaman Sampul disusun sesuai Format dengan sampul warna hijau Laporan Penggunaan Dana, yang mencantumkan Rincian atas Pengeluaran/Biaya (sesuai Format) Untuk halaman selanjutnya disusun bukti-bukti pengeluaran atau kuitansi
18
MEKANISME PELAKSANAAN
BAGIAN KEUANGAN FK-KMK Langsung dibayarkan, Bukti dikumpulkan dalam Laporan TENAGA LEPAS Langsung dibayarkan, Bukti dikumpulkan dalam Laporan TIKET & AKOMODASI Langsung dibayarkan, Pungutan PPh 23 disetorkan ke Keuangan dan Bukti dikumpulkan dalam Laporan JASA/SEWA Pengajuan Pembayaran Definitif HONORARIUM, UANG HARIAN, UANG TRANSPORT BHP Langsung dibayarkan, Bukti dikumpulkan dalam Laporan
19
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.