Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007 DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007 DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR."— Transcript presentasi:

1

2 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007 DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR

3 BANTUAN TEKNIS dengan maksud:  membina dan mengatur penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung, dengan maksud:  membina dan mengatur penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung, yang bertujuan:  terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, aman, nyaman, sehat, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya; dan  terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung. adalah upaya memberdayakan pihak-pihak terkait dalam hal teknis baik berupa bantuan tenaga, informasi, maupun percontohan.

4 Lingkup BANTUAN TEKNIS 1.Bantuan Tenaga: 2.Bantuan Informasi: Pemimpin Proyek; Panitia; Pengelola Teknis. Pemimpin Proyek; Panitia; Pengelola Teknis. Peraturan, Pedoman/ Petunjuk/Standar Teknis; Advis Teknis; Rekomendasi. Peraturan, Pedoman/ Petunjuk/Standar Teknis; Advis Teknis; Rekomendasi. 3.Bantuan Percontohan: Model Pengaturan (RTBL,; Fisik. Model Pengaturan (RTBL,; Fisik. Tenaga Teknis; Narasumber; Penatar/penyuluh. Tenaga Teknis; Narasumber; Penatar/penyuluh.

5 SKB MENKEU, MENPUTL, KETUA BAPPENAS tahun 1970 SKB MENKEU, MENPUTL, KETUA BAPPENAS tahun 1970 KepMenPU No. 281/KPTS/79 KepMenPU No. 281/KPTS/79 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA tentang Pedoman Standarisasi dan Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara dari tahun 1979 sd. 1993 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA tentang Pedoman Standarisasi dan Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara dari tahun 1979 sd. 1993 Dirjen CK menetaapkaan Harga Satuan per-M2 dan Pedoman Operasional SKB MENKEU dan KETUA BAPPENAS tahun 1979 Harga Satuan per-M2 dan Pedoman Operasional ditetapkan secara periodik oleh Dirjen CK Dep, PU. SEB MENKEU dan KETUA BAPPENAS SEB MENKEU dan KETUA BAPPENAS tahun 1997 KEPPRES 16/1994 Harga Standar untuk pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetaapkan secara khusus secara berkala oleh BAPPENAS dan DEP. KEU. Pembagunan gedung negara untuk keperluan dinas mengikuti PEDOMAN TEKNIS dari Dep. PU. Pedoman Teknis masih dalam taraf penyelesaian Dep. PU. cq. DCJK. KEPUTUSAN DJCK 295 /KPTS/CK/97 KEPMEN KIMPRASWIL 332/KPTS/M/2002 PERMEN PU 45/PRT/M/2007 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KEPUTUSAN DJCK 295 /KPTS/CK/97 KEPMEN KIMPRASWIL 332/KPTS/M/2002 PERMEN PU 45/PRT/M/2007 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA DASAR HUKUM Pengaturan BGN

6 1.PP No. 36 tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung negara diatur oleh Menteri PU. {Ps.5 ayat (8)} 2.PP No. 38 tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa penetapan kebijakan pembangunan serta pengelolaan gedung dan rumah negara merupakan urusan Pemerintah.

7 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara

8 Tujuan:Tujuan:  Terwujudnya bangunan gedung negara yang fungsional, aman, sehat, nyaman, MUDAH (selamat, efisien), serta serasi dan seimbang dengan lingkungannya,  Terwujudnya penyelenggaraan bangunan gedung negara yang tertib, efektif, dan efisien. Maksud:Maksud: Sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para penyelenggara pembangunan bangunan gedung dan rumah negara

9 PENGERTIAN  Bangunan Gedung Negara : adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi milik negara dan dibangun dengan sumber pembiayaan APBN, dan atau sumber pembiayaan lainnya.

10 KLASIFIKASI BGN KLASIFIKASI BGN STANDAR LUAS BGN STANDAR LUAS BGN STANDAR HARGA STANDAR HARGA PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN TEKNIS PENYELENGGARA PEMBANGUNAN PENYELENGGARA PEMBANGUNAN ORGANISASI & TATA LAKSANA ORGANISASI & TATA LAKSANA PROSEDUR PEMBANGUNAN PROSEDUR PEMBANGUNAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PERAWATAN/ PEMELIHARAAN PERAWATAN/ PEMELIHARAAN PEMBINAAN & WASTEK PEMBINAAN & WASTEK SPESIFIKASI TEKNIS TATA CARA TATA CARA PENYELENGGARAAN MATERI PTPBGN

11 KLASIFIKASI BGN KLASIFIKASI BGN STANDAR LUAS BGN STANDAR LUAS BGN PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN TEKNIS PENYELENGGARA PEMBANGUNAN PENYELENGGARA PEMBANGUNAN ORGANISASI & TATA LAKSANA ORGANISASI & TATA LAKSANA PEMBANGUNAN TERTENTU PEMBANGUNAN TERTENTU PERAWATAN/ PEMELIHARAAN PERAWATAN/ PEMELIHARAAN PEMBINAAN & WASTEK PEMBINAAN & WASTEK PERSYARATAN BGN TATA CARA TATA CARA PENYELENGGARAAN TIPE RUMAH NEGARA TIPE RUMAH NEGARA PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN ADMINISTRASI KOMPONEN BIAYA KOMPONEN BIAYA PEMBIAYAAN BGN TERTENTU PEMBIAYAAN BGN TERTENTU PEMBIAYAAN NON STANDAR PEMBIAYAAN NON STANDAR PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN PEMBIAYAAN BGN TAHAPAN PEMBANGUNAN BGN PEMBANGUNAN BGN PERSIAPAN PERENCANAAN & PELAKSANAAN PERENCANAAN & PELAKSANAAN PENDAFTARAN BGN PENDAFTARAN BGN

12 Klasifikasi BGN (perubahan)  BG Kantor yang sudah ada disain prototipe-nya/ sd. 2 lantai/luas sd. 500 m2  Rumah Dinas Tipe C,D, dan E  Pelayanan kesehatan: Puskesmas  Pendidikan: lanjutan dan dasar sd. 2 lantai  BG Kantor belum ada prototipe-nya/ diatas 2 lantai/ >500 m2  Rumah Dinas Tipe A & B, atau C,D,&E bertingkat  Rumah Sakit Klas A & B  Universitas/Akademi  Istana Negara/Wisma Negara  Instalasi Nuklir  Laboratorium  Bangunan Monumental Klas Penggunaan Bangunan SEDERHANA TIDAKSEDERHANA KHUSUS

13 Tipe B Rumah Negara (perubahan)  Menteri/Kepala Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara  Sekjen, Dirjen, Irjen, Kepala Badan  Pejabat yang setingkat  Direktur, Kapus, Karo, KaKanwil  Pejabat yang setingkat  Kasubdit, Kabag, Kabid  Pejabat yang setingkat  Kasi, Kasubag, Kasubdid  Pejabat yang setingkat  Kasubseksi  Pejabat yang setingkat Klas Penggunaan Bangunan Khusus A C D E B 250 M2-600 M2 120 M2-350 M2 70 M2 - 200 M2 50 M2 - 120 M2 35 M2 - 100 M2

14 2. RUMAH NEGARA Standar luas Rumah Negara ditentukan sesuai dengan tipe peruntukannya, sebagai berikut: Tipe Luas Bangunan Luas lahan *): Khusus 400 m2 1.000 m2 A 250 m2 600 m2 B 120 m2 350 m2 C 70 m2 200 m2 D 50 m2 120 m2 E 36 m2 100 m2 Jenis dan jumlah ruang minimum yang harus ditampung dalam tiap Tipe Rumah Negara, sesuai dengan yang tercantum dalam Tabel D. Luas teras beratap dihitung 50%, sedangkan luas teras tidak beratap dihitung 30%. *) PENJELASAN 1. Dalam hal besaran luas lahan telah diatur dalamRencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkandalam Peraturan Daerah setempat, maka standarluas lahan dapat disesuaikan; 2. Dalam hal rumah negara dibangun dalam bentukbangunan gedung bertingkat/rumah susun, makaluas lahan tersebut tidak berlaku, disesuaikandengan kebutuhan sesuai Rencana Tata RuangWilayah; 3. Toleransi maksimal kelebihan luas tanahberdasarkan lokasi Rumah Negara: a. DKI Jakarta : 20 % b. Ibu Kota Provinsi : 30 % c. Ibukota Kab/Kota : 40 % d. Perdesaan : 50 % Perkecualian terhadap butir 3 apabila sesuaidengan ketentuan RTRW setempat atau letak tanahdisudut

15 Persyaratan Bangunan Gedung NEGARA Persyaratan Teknis Tata Bangunan (bangunan gedung dengan lingkungannya) Keandalan Bangunan Gedung (teknis teknologis bangunan gedung) Persyaratan Administrasi Status Hak atas Tanah dan Perizinan Dokumen-Dokumen

16 Persyaratan Teknis BG  FUNGSIONAL  TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN  ke selamat an  ke sehat an  ke mudah an/aksesibilitas  ke nyaman an  KEANDALAN  peruntukan dan intensitas bangunan  wujud / arsitektur bangunan dan lingkungan  dampak lingkungan

17 PERATURAN & STANDAR YANG HARUS DIACU KepMen PU No. 441/KPTS/1998 KepMen PU No. 441/KPTS/1998 PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG (BCI) PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG (BCI) SNI-SNI TENTANG BANGUNAN GEDUNG SNI-SNI TENTANG BANGUNAN GEDUNG PERDA SETEMPAT TENTANG BANGUNAN PERDA SETEMPAT TENTANG BANGUNAN UNDANG-UNDANG N0 28/2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG UNDANG-UNDANG N0 28/2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG UNDANG-UNDANG N0 18/1999, TENTANG JASA KONSTRUKSI UNDANG-UNDANG N0 18/1999, TENTANG JASA KONSTRUKSI KepMen PU No. 468/KPTS/1998 KepMen PU No. 468/KPTS/1998 PERSYARATAN TEKNIS AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN UMUM PERSYARATAN TEKNIS AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN UMUM DAN LINGKUNGAN DAN LINGKUNGAN

18 Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara  Jarak antar bangunan, KDB, KLB, Ketinggian dan GSB : sesuai Perda Setempat  Ketinggian langit-langit: 2,60 m’  Kelengkapan S&P: parkir, aksesibilitas, air bersih, persampahan dan limbah serta Tata Hijau  Lantai: keramik, vinil, tegel PC  Dinding Luar: bata, batako diplester & dicat, dan kaca  Dinding dalam: bata, batako diplester & dicat, dan kaca, serta partisi kayu lapis  Plafond: kayu lapis dicat  Atap: genteng, asbes gelombang, seng atau sirap  Kosen/Daun Pintu: kayu klas II dicat, atau aluminium  Pondasi: batu belah, kayu, beton bertulang  Struktur Lantai: beton bertulang, baja, kayu klas kuat II  Kolom/Balok : beton bertulang, baja, kayu klas kuat II  Rangka Atap: kayu klas kuat II, baja TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN BAHAN BANGUNAN STRUKTUR BANGUNAN

19  Air Bersih: PAM; Mandiri/sumur  Drainase dan Pembuangan Kotoran: sesuai kebutuhan lokasi dengan rencana kota/lingkungan.  Sarana PPB Kebakaran: sesuai Kepmen PU 02/85 dan SNI yang berlaku  Penerangan: 100-215 lux/m2  Ventilasi 6-10% luas dinding  Penangkal Petir: lokal  Tangga penyelamatan: lebar min. 1,20 m’  Tanda Penunjuk Arah Keluar: jelas dasar putih huruf hijau  Pintu: lebar min. 0,90 m’, satu ruang minimal 2 pintu dn membuka keluar.  Koridor/selasar: lebar min. 1,80 m’. UTILITAS BANGUNAN SARANA PENYELEMATAN Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara

20  Status Hak atas Tanah  Perizinan Bangunan  Dokumen Pembiayaan  Dokumen Perencanaan  Dokumen Pembangunan  Dokumen Pendaftaran di catat sebagai asset milik Negara

21 PERENCANAANPELAKSANAANPEMANFAATAN PELELANGANPENDAFTARANPERSIAPANPENGHAPUSAN IMBSLF PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN

22 BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PELESTARIAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKP PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN AMDAL PENYEDIA JASA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KETERANGAN : M-Masyarakat KT-Kajian Teknis KI-Kajian Identifikasi RTB-Rencana Teknis Pembongkaran TABG-Tim Ahli Bangunan Gedung SLF-Sertifikat Laik Fungsi SLFn-Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi PERENCANAAN PELAKSANAAN IMB SLF PEMBONGKARAN PEMANFAATAN SLFn RTB PEMBANGUNAN KT KI RTBL PENDATAAN / PENDAFTARAN Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional 07.a / 26 Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional

23 BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG TERTENTU UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PELESTARIAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKP PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN AMDAL PENYEDIA JASA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KETERANGAN : M-Masyarakat KT-Kajian Teknis KI-Kajian Identifikasi RTB-Rencana Teknis Pembongkaran TABG-Tim Ahli Bangunan Gedung SLF-Sertifikat Laik Fungsi SLFn-Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional PERENCANAAN PELAKSANAAN IMB SLF PEMBONGKARAN PEMANFAATAN SLFn RTB PEMBANGUNAN KT KI RTBL TABG MM M M MM PENDATAAN / PENDAFTARAN 07.b / 26 ( REN – LAK )

24 Pembiayaan Pembangunan BGN: Biaya Pembangunan BGN: Biaya Pekerjaan Standar Biaya Pekerjaan Non Standar Standar Harga Satuan Tertinggi per M2: Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana dan Tidak Sederhana Standar Harga Bangunan Rumah Negara Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Komponen Biaya Pembangunan: Biaya Konstruksi Fisik Biaya Perancangan Biaya Pengawasan/Manajemen Konstruksi Biaya Pengelolaan Proyek

25 Pembiayaan Pembangunan BGN: Pembiayaan Bangunan tertentu: Pembangunan 1 tahun anggaran Pembangunan > 1 tahun anggaran / multy years Bangunan dengan Desain Prototipe Bangunan dengan Desain Berulang Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari : Biaya Keseluruhan Bangunan = 100% terhadap masing-masing KLASIFIKASI bangunannya. Biaya Konstruksi Fisik + 87% Biaya Perancangan + 7% Biaya Pengawasan/Manajemen Konstruksi + 4% Biaya Pengelolaan Proyek + 2%

26 Biaya Konstruksi Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan prestasi/ kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. Biaya Manajemen Konstruksi Pembayaran didasarkan pada pencapaian prestasi/ kemajuan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan, yaitu (maksimum) : 1.Tahap Persiapan/ pengadaan konsultan perencana 5% 2.Tahapan review rencana taknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan 10% 3.Tahap pelelangan pemborong 5% 4.Tahap konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan s.d. serah terima kedua pekerjaan 80%

27 Biaya Perencanaan Pembayaran didasarkan pada pencapaian prestasi/ kemajuan perencanaan, yaitu (maksimum) : 1.Tahap konsep rancangan 10% 2.Tahapan pra-rancangan 20% 3.Tahap pengembangan 25% 4.Tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25% 5.Tahap pelelengan 5% 6.Tahap pengawasan berkala 15% Biaya Pengawasan Pembayaran dapat dilakukan secara secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkanpada pencapaian prestasi/ kemajuan kerjaan konstruksi fisik di lapanganatau penyelesaian tugas dan kewajiban pengawas.

28 Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar  Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis PU;  Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate;  Besarnya biaya tertinggi pekerjaan non-standar maksimum sebesar dari biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada : 150% Jenis PekerjaanBiaya Alat Pengkondisian Udara10-20% dari X Elevator/Escalato r 8-12% dari X Tata Suara (Sound System)3-6% dari X Telepon dan PABX3-6% dari X Instalasi IT (Informasi&Tekologi)6-11% dari X Elektrikal (termasuk genset)7-12% dari X Sistem Proteksi Kebakaran7-12% dari X Sistem Penangkal Petir Khusus2-5% dari X Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)2-4% dari X Interior (termasuk furniture)15-25% dari X Gas Pembakaran1-2% dari X Gas Medis2-4% dari X Pencegahan Bahaya Rayap1-3% dari X Pondasi Dalam7-12% dari X Fasilitas Penyandang acat & Kebutuhan Khusus3-8% dari X Sarana/ Prasarana Lingkungan3-8% dari X

29 Tata Cara Pembangunan Bangunan Gedung Negara

30 Para Pihak dalam Pembangunan BGN Pengelola Proyek Pengelola Proyek Konsultan Perencana Konsultan Perencana Konsultan MK/Pengawas Konsultan MK/Pengawas Kontraktor PT

31 Organisasi Proyek BGN: Pejbt Pemb Komitmen Pengelola Administrasi Bendaharawan Pengelola Teknis Konsultan Perencana Kontraktor/s Konsultan MK / Pengawas  DjCK/PU (APBN)  DPUProv (APBD Prov)  DPUKab/Kota (APBDKab/Kota) HUBUNGAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN

32 Pengelola Teknis Proyek Untuk APBN: Di pusat oleh unsur DjCK, Kement PU di Pusat, Di daerah oleh unsur Dinas PU Provinsi (dekonsentrasi) atau unsur Dinas PU Kab/Kota (tugas pembantuan) Untuk APBD Provinsi: oleh unsur Dinas PU Provinsi atau oleh unsur Dinas PU Kab/Kota (tugas pembantuan) Untuk APBD Kab/Kota: oleh unsur Dinas PU Kab/Kota

33 HUBUNGAN KERJA PEMBERI TUGAS DAN PEMBERI JASA KONSTRUKSI PBGN Dilaksanakan dengan cara  kontrak lumpsum fixed price yang berarti: suatu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga total penawaran yang pasti dan tetap. daftar volume dan harga (bills of quantitiy/BQ) bersifat tidak mengikat dalam kontrak dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan untuk melakukan pembayaran.

34 DESAIN BERULANG BIAYA PERENCANAAN BANGUNAN DESAIN BERULANG  PENGULANGAN PERTAMA75%  PENGULANGAN KEDUA65%  PENGULANGAN KETIGA50% TERHADAP BIAYA PERENCANAAN K onsultan Perencana :

35 Penggunaan K onsultan M anajemen K onstruksi: Bangunan bertingkat diatas 4(empat) lantai, dan atau Bangunan bertingkat diatas 4(empat) lantai, dan atau bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2, dan atau bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2, dan atau bangunan khusus, dan atau bangunan khusus, dan atau pembangunan yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana atau kontraktor, dan atau pembangunan yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana atau kontraktor, dan atau pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap /multy years karena tidak dapat selesai dalam 1(satu) tahun anggaran. pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap /multy years karena tidak dapat selesai dalam 1(satu) tahun anggaran.

36 Pembangunan > 1 th. Anggaran Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku Diupayakan dilaksanakan dengan izin multi- years deri Menteri Keuangan Diupayakan dilaksanakan dengan izin multi- years deri Menteri Keuangan Diupayakan dilaksanakan dengan izin multi- years deri Menteri Keuangan Diupayakan dilaksanakan dengan izin multi- years deri Menteri Keuangan Disusun kontrak (induk) multi-years Disusun kontrak (induk) multi-years Disusun kontrak (induk) multi-years Disusun kontrak (induk) multi-years Disusun addendum kontrak tahunan (anak) Disusun addendum kontrak tahunan (anak) Disusun addendum kontrak tahunan (anak) Disusun addendum kontrak tahunan (anak) Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada tahun pertama (untuk induk) Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada tahun pertama (untuk induk) Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada tahun pertama (untuk induk) Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada tahun pertama (untuk induk)

37 Perawatan & Pemelihraan Perawatan & Pemelihraan: Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi 2%/tahun, salvage value minimum 20%. Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi 2%/tahun, salvage value minimum 20%. Perawatan : tergantung tingkat kerusakan, ringan (30%), sedang (45%), atau berat (65%). Perawatan : tergantung tingkat kerusakan, ringan (30%), sedang (45%), atau berat (65%). Penentuan tingkat kerusakan dengan rekomendasi Instansi Teknis PU. Penentuan tingkat kerusakan dengan rekomendasi Instansi Teknis PU. Pemeliharaan per-m2/tahun BGN sebesar 2% dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku. Pemeliharaan per-m2/tahun BGN sebesar 2% dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku.

38 TABEL B1 PROSENTASE KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI SEDERHANA SEDERHANA BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp) KOMPONEN KEGIATAN s.d 100 s.d 250 s.d 500 s.d 1.000 s.d 2.000 s.d 5.000 s.d 10.000 s.d 20.000 s.d 50.000 s.d 100.000 s.d 200.000 s.d 500.000 12345678910111213 1.PERENCANAAN KONSTRUKSI (DALAM %) 8.23 s.d 6.83 s.d 5.63 s.d 4.65 s.d 3.90 s.d 3.28 s.d 2.82 s.d 2.44 s.d 2.16 s.d 1.94 s.d 1.80 s.d 1.72 2.PENGAWASAN KONSTRUKSI (DALAM %) 5.35 s.d 4.62 s.d 3.90 s.d 3.27 s.d 2.73 s.d 2.27 s.d 1.92 s.d 1.65 s.d 1.43 s.d 1.26 s.d 1.18 s.d 1.14 3.PENGELOLAAN PROYEK (DALAM %) 1.75 s.d 1.45 s.d 1.16 s.d 0.86 s.d 0.65 s.d 0.50 s.d 0.37 s.d 0.28 s.d 0.21 s.d 0.18 s.d 0.16 s.d 0.14

39 TIDAK SEDERHANA TABEL B2 PROSENTASE KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp) KOMPONEN KEGIATAN s.d 100 s.d 250 s.d 500 s.d 1.000 s.d 2.000 s.d 5.000 s.d 10.000 s.d 20.000 s.d 50.000 s.d 100.000 s.d 200.000 s.d 500.000 12345678910111213 1.PERENCANAAN KONSTRUKSI (DALAM %) 9.00 s.d 7.55 s.d 6.35 s.d 5.37 s.d 4.55 s.d 3.92 s.d 3.42 s.d 3.02 s.d 2.72 s.d 2.50 s.d 2.32 s.d 2.25 2.MANAJEMEN KONSTRUKSI (DALAM %) atau 3.PENGAWASAN KONSTRUKSI (DALAM %) 7.25 s.d 6.20 s.d 5.25 s.d 4.50 s.d 3.80 s.d 3.25 s.d 2.80 s.d 2.48 s.d 2.19 s.d 2.00 s.d 1.89 s.d 1.84 6.00 s.d 5.20 s.d 4.45 s.d 3.80 s.d 3.20 s.d 2.70 s.d 2.30 s.d 2.00 s.d 1.78 s.d 1.60 s.d 1.50 s.d 1.45 4.PENGELOLAAN PROYEK (DALAM %) 1.90 s.d 1.50 s.d 1.20 s.d 0.90 s.d 0.68 s.d 0.53 s.d 0.40 s.d 0.30 s.d 0.23 s.d 0.19 s.d 0.17 s.d 0.15

40 KHUSUS TABEL 3 PROSENTASE KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI KHUSUS BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp) KOMPONEN KEGIATAN s.d 100 s.d 250 s.d 500 s.d 1.000 s.d 2.000 s.d 5.000 s.d 10.000 s.d 20.000 s.d 50.000 s.d 100.000 s.d 200.000 s.d 500.000 12345678910111213 1.PERENCANAAN KONSTRUKSI (DALAM %) 9.75 s.d 8.20 s.d 6.89 s.d 5.85 s.d 5.00 s.d 4.35 s.d 3.85 s.d 3.45 s.d 3.10 s.d 2.90 s.d 2.75 s.d 2.70 1.MANAJEMEN KONSTRUKSI (DALAM %) 7.95 s.d 6.68 s.d 5.70 s.d 4.87 s.d 4.15 s.d 3.60 s.d 3.10 s.d 2.77 s.d 2.49 s.d 2.30 s.d 2.17 s.d 2.12 1.PENGELOLAAN PROYEK (DALAM %) 1.90 s.d 1.50 1.44 s.d 1.20 1.18 s.d 0.90 0.86 s.d 0.68 0.80 s.d 0.53 0.55 s.d 0.40 0.43 s.d 0.30 0.34 s.d 0.23 0.26 s.d 0.19 0.21 s.d 0.17 s.d 0.15

41 TABEL C STANDAR LUAS RUANG GEDUNG KANTOR A.RUANG KERJA JABATAN LUAS RUANG (M2) KETERANGAN RG. KERJA RG. TAMU RG. RAPAT RG. SEKRET RG. TUNGGU RG. SIMPAN RG. TOILETJUMLAH 12345678910 1.Menteri9.0010.0020.008.0020.005.004.0076.00Standar luas ruang tersebut merupakan acuan dasar disesuaikan berdasarkan fungsi/sifat tiap eselon/jabatan 1.Eselon IA9.0010.0015.006.0012.005.004.0061.00 1.Eselon IB9.0010.00 3.006.005.004.0047.00 1.Eselon IIA8.006.0010.004.009.003.000.0040.00 1.Eselon IIB8.006.004.003.005.003.000.0029.00 1.Eselon IIIA6.00 0.003.000.003.000.0018.00 1.Eselon IIIB6.00 0.00 3.000.0015.00 1.Eselon IV4.000.00 2.000.006.00 1.Eselon V3.000.00 1.000.004.00 1.Staf2.000.00 2.00 RUANG PENUNJANG Ruang Rapat =1,2 m2/orang Ruang Arsip =0,4 m2/orang WC/Urinoir = 2 m2/orang Mushola =0,8 m2/orang Ruang Sirkulasi = 25% total luas ruang

42 TABEL D KETENTUAN JENIS & JUMLAH RUANG BANGUNAN RUMAH NEGARA NONO URAIAN TIPE KETERANGAN Khusus A/250 m2 B/120 m2C/70 m2D/50 m2E/36 m2 1.Ruang Tamu111111Di dalam hasil rancangan dimungkinkan adanya penggabungan beberapa fungsi dalam satu ruang, misalnya fungsi ruang duduk dan ruang makan. 2.Ruang Kerja111--- 3.Ruang Duduk111--- 4.Ruang Makan111111 5.Ruang Tidur443322 6.Kamar Mandi/WC221111 7.Dapur111111 8.Gudang111111 9.Garasi211--- 1 0. Ruang Tidur Pembantu222--- 1 1. Ruang Cuci111111Tidak dihitung dalam luas bangunan standar 1 2. Kamar Mandi Pembantu111---

43 Jumlah Lantai Banguanan Harga Satuan per m² Tertinggi Bangunan 2 lantai1,090 standart harga gedung bertingkat Bangunan 3 lantai1,120 standart harga gedung bertingkat Bangunan 4lantai1,135 standart harga gedung bertingkat Bangunan 5 lantai1,162 standart harga gedung bertingkat Bangunan 6 lantai1,197 standart harga gedung bertingkat Bangunan 7 lantai1,236 standart harga gedung bertingkat Bangunan 8 lantai1,265 standart harga gedung bertingkat TABEL E HARGA SATUAN TERTINGGI RATA-RATA PER-M² BANGUNAN BERTINGKAT UNTUK BANGUNAN GEDUNG NEGARA

44 KomponenGedung NegaraRumah Negara Pondasi5% - 10%3% - 7% Stuktur25% - 35%20% - 25% Lantai5% - 10%10% - 15% Dinding7% - 10%10% - 15% Plafond6% - 8%8% - 10% Atap8% - 10%10% - 15% Utilitas5% - 8%8% - 10% Finishing10% - 15%15% - 20% TABEL F PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

45 Fungsi Bangunan/ Ruang Harga Satuan per m² Tertinggi ICU/ ICCU/ UGD/ CMU1,50 standart harga satuan bangunan Ruang Operasi2,00 standart harga satuan bangunan Ruang Radiology1,25 standart harga satuan bangunan Rawat Inap1,10 standart harga satuan bangunan Laboraturium1,10 standart harga satuan bangunan Ruang Kebidanan & Kandungan 1,20 standart harga satuan bangunan Ruang Gawat Darurat1,10 standart harga satuan bangunan Power House1,25 standart harga satuan bangunan Ruang Rawat Jalan1,10 standart harga satuan bangunan Dapur dan laundry1,10 standart harga satuan bangunan Bengkel1,00 standart harga satuan bangunan Selasar Beratap/ Teras0, 5 standart harga satuan bangunan TABEL G PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

46 Terima Kasih Terima Kasih


Download ppt "Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007 DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google