Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Johan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Kepemilikan Tanah Menjadi Hajat Hidup Manusia
Prof. Dr. H. Khaerul Wahidin, M.Ag
2
Prinsip dalam Hak Milik
Kekayaan duniawi yang bersifat “kekal” (tetap) keadaannya sebagai sumber penghidupan. Segala kebutuhan manusia terkadang tidak dapat dilepaskan dari yang namanya tanah.
3
PENGATURAN TENTANG TANAH PERSPEKTIF ISLAM
Kepemilikan yang adil dan merata atas dasar humanistis dan religius. Pemilik tanah secara hak adalah Allah SWT dan manusia memiliki secara Istikhlafi (Tasykhir)
4
KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN Land Reform (Studi Kasus: Cirebon) (Sri Sudaryatmi)
Dasar Kotapraja Cirebon No. 179/Ags/8/61 tanggal 14 Desember tanah milik kraton yang merupakan tanah swapraja dan ex swapraja beralih menjadi milik negara, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Persoalan-persoalan yang terkait kepemilikan tanah yang diluar kewajaran dan menimbulkan sengketa di masyarakat seringkali diselesaikan secara adat, dan menghindari berpanjang- panjang urusan terlebih tidak terbiasa menyelesaikannya lewat pengadilan. Persoalan sengketa tanah seringkali timbul juga tidak lepas dari tradisi lokal dalam keijinan tanah menjadi pertaruhan hidup-matinya seseorang
5
Relevansi Land Reform dengan Nilai-Nilai Spiritual
QS. Al-Hasyr (59) ayat 7, Prinsip Perekonomian (Al-Amwal) Qoidah Al-Maqosid Al-Khausah dalam Kajian Usul Fiqh Hifdzu Din Fifdzu Aql Hifdzu Nasl Hifdzu Irdi Hifdzul Mali Al-Maidah (5) ayat 8 Prinsip keadilan dan kemaslahatan berimplikasi terhadap pertanggung jawaban dunia dan akhirat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.