Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA (IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK) Semarang, 1 Nopember 2018

2 BIG PICTURE EKONOMI SEKTOR RIIL
PDB KONSUMSI PMTB DAGLU (X-M) PENGELUARAN PEMERINTAH INVESTASI LANGSUNG (SEKTOR EKSPOR/ IMPOR $ KEBIJAKAN DASAR BIDANG USAHA PERIZINAN FASILITAS Non disriminasi Tidak nasionalisasi Badan usaha asing (PT) Valuta asing Tenaga kerja asing Penyelesaian sengketa INSENTIF KEMUDAHAN DNI PTSP OSS SATGAS TAX RELIEF TANAH IMIGRASI TERTUTUP DICADANGKAN UMKM/KEMITRAAN TERBUKA DENGAN PERSYARATAN NON FISCAL KETENAGA KERJAAN IZIN IMPOR 24

3 RANGKAIAN KEBIJAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA

4 I. PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I-XV
(POKOK-POKOK KEBIJAKAN MENDORONG DAYA SAING SEKTOR RIIL) 4 KEBIJAKAN AKSI REGULASI PKE PENYEDERHANAAN REGULASI DAN KEMUDAHAAN BIROKRASI Menghapus berbagai eraturan/ketentuan dan menghilangkan berbagai rekomendasi untuk kegiatan industri, investasi, ekspor, dan wisata serta proyek strategis nasional PKE Jilid I Perampingan izin sektor kehutanan Kemudahan layanan investasi 3 jam, percepatan pemberian tax allowance dan tax holiday PKE Jilid II Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. PKE Jilild III Penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh BPOM PKE Jilild VI Kemudahan mendapatkan sertifikat tanah. PKE Jilid VII Ease of Doing Business/EODB PKE Jilid XII Memangkas perizinan rumah bagi MBR dari 33 tahapan perizinan, menjadi 11 tahapan, antara lain meliputi izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill, serta analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin). PKE Jilid XIII KEPASTIAN USAHA Penetapan formulasi penetapan UMP PKE Jilild IV Pokja II PKE yang menjaga konsistensi peraturan Pokja IV PKE yang menyelesaikan permasalahan kegiatan usaha Pembentukan Satgas PKE One map policy. PKE Jilid VIII

5 PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I-XV
(POKOK-POKOK KEBIJAKAN MENDORONG DAYA SAING SEKTOR RIIL) 5 KEBIJAKAN AKSI REGULASI PKE PENGURANGAN BIAYA USAHA DAN KSEJAHTERAAN Penurunan tarif listrik, harga BBM, dan gas. PKE Jilild V Stabilisasi harga daging. PKE Jilid IX INSENTIF Pembebasan PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito PKE Jilid II Insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). Revaluasi aset untuk perusahaan BUMN serta individu. Menghilangkan pajak berganda untuk REIT. PKE Jilid VI Keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya. PKE Jilid VII Pemberian insentif bagi jasa pemeliharaan pesawat. PKE Jilid VIII Pemberian fasilitas PPh dan BPHTB untuk penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE PKE Jilid XI PERLUASAN USAHA Perluasan penerima KUR. PKE Jilid III Memperlonggar investasi dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). PKE Jilid X Pemberian KUR Berorientasi Ekspor (KURBE). Pengembangan industri kefarmasian dan alat kesehatan. Roadmape-commerce: pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber (cyber security), dan pembentukan manajemen pelaksana. PKE XIV

6 PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I-XV
(POKOK-POKOK KEBIJAKAN MENDORONG DAYA SAING SEKTOR RIIL) 6 KEBIJAKAN AKSI REGULASI PKE INFRASTRUKTUR Mempercepat pembangunan kilang minyak. PKE Jilid VIII Percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik. PKE Jilid IX LOGISTIK Pusat Logistik Berikat PKE Jilid I Peningkatan sektor logistik desa-kota.(Aggregator UMKM) Pengembangan Logistik Nasional PKE Jilid XV

7 II. LIMA ISU KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
7 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS) 1 PEMBENTUKAN SATGAS K/L/P: mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan Penerapan Sistem CHECKLIST di KEK, FTZ, Kawasan Industri, KSPN* yang telah beroperasi REFORMASI REGULASI di Pusat dan Daerah Penerapan DATA SHARING untuk perizinan *) KSPN: Kawasan Strategis Pariwisata Nasional 2 Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. 3 4 OSS K/L SiCANTIK SPIPISE DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Investor Pelaku Usaha lainnya Investasi/Urusan Urusan Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) 5

8 III. KEBIJAKAN EKSEKUSI KEMUDAHAAN BERUSAHA
1. REZIM BARU PERIZINAN BERUSAHA 2. GAYA BARU PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA 3. MODEL BARU STANDAR PTSP

9 1. NEW REGIME PERIZINAN BERUSAHA
Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha : Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.

10 INSENTIF DAN DISINSENTIF
10 INSENTIF DISINSENTIF Disinsentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disinsentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa penundaan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penundaan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran DAU/DBHl, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Insentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara

11 JUMLAH PELAYANAN OSS 9 JUL – 19 OKT 2018
2. NEW FASHION PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA (ONLINE SINGLE SUBMISSION (Pasal PP 24/2018): OSS telah operasional dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha (NIB, Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial) secara elektronik 24/7 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS. Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS berwenang untuk: menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. KEMENTERIAN /LEMBAGA DPMPTSP BKPM Pelaku usaha Nomor Induk Berusaha Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional Pelayanan dalam rangka pemenuhan komitmen izin usaha/operasional Validasi, integrasi penerbitan standard, pendaftaran produk dll Permohonan Pengawalan end to end oleh SATGAS Menggunakan satu portal nasional (oss.go.id), satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format perizinan berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial); Perizinan Berusaha diterbitkan berdasarkan Komitmen Kepatuhan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha; Pemenuhan komitmen diselesaikan di K/L dan/atau Pemda. Jumlah Total Rata-Rata (Per Hari) Registrasi 1.206 Aktivasi akun 79.636 905 Nomor Induk Berusaha (NIB) 64.055 728 Izin Usaha 47.827 543 Izin Komersial/Operasional 39.103 444 JUMLAH PELAYANAN OSS 9 JUL – 19 OKT 2018

12 Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017)
Gambaran Sistem Dalam Proses Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui OSS (tersedia secara cloud di OSS K/L SiCANTIK SPIPISE DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Investor Pelaku Usaha lainnya Investasi/Urusan Urusan Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) SPIPISE (BKPM) Proses Pengawasan dan Pengendalian atas Investasi dan Realisasi Investasi dengan data yang diterima dari OSS. SiCANTIK (KOMINFO) Pemrosesan Izin Komersial di PTSP Daerah/KL AHU - NPWP Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak. ADMINDUK – NIK Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK. INSW Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation. Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS

13 3. MODEL BARU STANDAR PTSP
LAYANAN MANDIRI LAYANAN BERBANTUAN KLINIK BERUSAHA LAYANAN PRIORITAS

14 TERIMA KASIH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA


Download ppt "KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google