Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID"— Transcript presentasi:

1 Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID
Dirgantara Manurung Pranata Komputer Direktorat e-Government

2 Kominfo sebagai Registrar Domain Pemerintah
Referensi: !  Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yan Permenkominfo no 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain melaksanakan pengelolaan dan Pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan instansi (Permen Kominfo No 05 Tahun 2015)

3

4 Layanan Domain.go.id https:// domain.go.id
!  Terhitung Bulan Januari 2015 pendaftaran domain instansi pemerintah diaftarkan melalui !  Layanan ter Standarisasi sesuai ISO 9001:2008 dan Quickwin Kominfo dimana pendaftaran di proses selambatnya 4 Hari Jam Kerja setelah Domain didaftarkan domain.go.id !  Layanan helpdesk eGovt: helpdesk.layanan.go.id / HP :

5 Proses Pendaftaran Domain Desa.id
Daftar Domain •  Approval •  Daftar akun di domain.go.id (cat: •  Reject Dokumen •  Upload Dokumen Persyaratan •  Cancel Nama wajib .go.id) Domain •  SOP 4 Hari Kerja Kades/Sekdes/ Perangkat Dirjen Aptika Desa

6 Pendaftaran Akun Domain.go.id
1.  Wajib menggunakan .go.id 2.  Pendaftar sesuai SK Pejabat Pengelola 3.  Melampirkan SK Perangkat Desa (Khusus Desa) !  ke !  Nama Pendaftar !  Lampirkan SK Perangkat Desa

7 Persyaratan Domain Desa.id
1.  Surat Permohonan ditandatangani oleh Kades/ Sekdes dan ditujukan Ke Menteri Komunikasi dan Informatika ( ditembuskan ke Bupati/ Wabup atau Sekretaris Daerah) 2.  Surat Kuasa Pejabat Pengelola Nama Domain 3.  Perda ttg pembentukan desa (dapat diganti dengan SK Kades yg di ttd Bupati) 4.  Identitas Pengelola berupa SK Perangkat Desa

8 Pejabat Nama Domain Sekretaris dapat mengganti Pejabat Nama
Domain, dengan Pejabat Nama Domain adalah Pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan mengajukan permohonan kepada Dirjen Aptika oleh Sekretaris Instansi untuk melakukan Dirjen Aptika dapat menyetujui atau menolak, dalam waktu 4 hari pendaftaran dan pengelolaan Domain setelah seluruh Instansi (Pasal 1) persyaratan dinyatakan lengkap diterima secara online Mekanisme perubahan dilakukan secara online Pasal

9 Server Nama Domain Pasal 20 Name Server wajib .id
Wajib menggunakan IP Indonesia Pasal 20 Server Nama Domain wajib berada di Indonesia

10 Kondisi Nama Domain Pemerintah
Dari Total 3562 Domain status aktif pemerintah terdapat: !  1758 Domain status aktif belum melakukan pembayaran !  Pengelolaan Nama Domain dikelola oleh pihak ketiga !  Distribusi Malware melalui domain yang menggunakan Free DNS !  Ada instansi yang belum memiliki Nama Domain !  Instansi memiliki domain instansi lebih dari satu domain !  Domain secara struktur unit kerja harus menjadi sub domain tapi terdaftar sebagai domain resmi diluar instansi induk

11 Perubahan Data Domain Persyaratan :
!  Mekanisme sama dengan Pendaftaran !  Surat Permohonan Perubahan Data Domain !  Diajukan secara online melalui ditujukan ke Dirjen Aptika !  Surat Kuasa Pejabat Pengelola Domain !  SK Kades atau Perda !  SK Perangkat Desa Pengelola Lama tidak koordinatif ? !  persyaratan ke permintaan Authcode

12 Penonaktifan Sementara Permanen • Tidak diperpanjang
•  Keputusan hasil penyelesaian •  Dalam proses perselisihan perselisihan •  Dalam pengawasan karena •  Keputusan Hukum yg berlaku tetap penyalahgunaan •  Tidak diperpanjang setelah dinonaktifkan sementara •  Atas permintaan Instansi

13 Pengelolaan Nama Domain
Peran Pemda dalam Pengelolaan Nama Domain Sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai tugas dan hak kewajiban antara instansi pusat dan daerah, dalam hal ini: !  Setiap pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang berada dibawah struktur induk/instansi sesuai dengan peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dari masing-masing daerah !  Kominfo sebagai registrar memberlakukan “First Come First Serve’ !  Instansi hanya boleh menggunakan satu saja nama domain untuk tingkat Instansi, agar tidak terjadi kebingungan publik.

14 Tata Kelola Domain Instansi
Pasal 9 Tata Kelola Domain Instansi Instansi dapat menyusun peraturan turunan dari Permen ini untuk menata kelola Domain & Sub Domain yang ada pada Instansinya Domain (Instansi/layanan publik/kegiatan/Desa) Sub Domain - Standar penamaan domain - Standar penamaan domain - Pengelola - Pengelola - Hosting - Hosting - SOP, dll - SOP, dll

15 Apakah Pemda bisa mendaftarkan domain .desa.id ?

16 Persyaratan Domain Desa.id Pendaftaran Kolektif
1.  Surat Permohonan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan ditujukan Ke Menteri Komunikasidan Informatika ( ditembuskan ke Bupati/Wabup) 2.  Surat Kuasa Pejabat Pengelola Nama Domain 3.  Surat Pernyataan dari setiap kepala desa persetujuan domain desa Didaftarkan oleh Sekretaris Daerah 4.  Identitas Pejabat Pengelola berupa SK Pengangakatan /Karpeg PNS

17 TERiMAKASiH Dirgantara Manurung
HP :


Download ppt "Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google