Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014."— Transcript presentasi:

1 Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014

2  Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.  Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah  Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)  Status Kepegawaian harus diisi lengkap.  Status CPNS/PNS/GTY/GTT  Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah  Lembaga Pengangkat  No SK harus diisi dengan benar  NIP Baru (jika sudah ada)

3  Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs  Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah  Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID  Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

4  Tugas Tambahan yang diakui :  SD 1 Kepala Sekolah  SMP 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek >18 Rombel : 3 Wakasek 1 Kepala Laboratorium 1 Kepala Perpustakaan

5  Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid  Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat  No SK Harus diisi dengan benar  Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.  Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.  Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

6  Kelas Rendah  Kelas 1 : 26 Jam  Kelas 2 : 27 Jam  Kelas 3 : 28 Jam  Kelas Tinggi Total 32 Jam  Guru Kelas mengajar (25 Jam) : PKn (2 jam) Bahasa Indonesia (5 jam) Matematika (5 jam) Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam) Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam) Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam) Muatan Lokal (2 jam)  Guru Agama (3 Jam)  Guru PJOK (4 Jam)  Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

7  Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas  Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).  Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

8 Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas  Guru Kelas 24 atau 25 Jam  Guru Mulok 2 Jam  Guru PJOK 4 Jam  Guru Agama 3 Jam  Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam Jika Kasek Sertifikasi PJOK  Guru Kelas 24 - 27 Jam  Guru Mulok 2 Jam  Guru Agama 3 Jam  Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

9  Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam) Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam PJOK (4 jam) Agama (3 Jam)  Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum  Contoh : Muatan Lokal 2 Jam PKn (Guru Kelas) 2 Jam  Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

10  Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal  Contoh : Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain  Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.  Contoh Jam Wajib Tambahan : Guru Kelas menambahkan 2 Jam Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan  Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

11  Jam Wajib  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan/TIK : 2 Jam  Muatan Lokal : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan  4 Jam Pelajaran apa saja

12  Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)  Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum  Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam  Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.

13  Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal  Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal  Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel  Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.

14  Jam Wajib (32 Jam)  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan: 2 Jam  Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan (4 Jam)  TIK : 2 Jam  Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

15  Jam Wajib (32 Jam)  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan: 2 Jam  Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan (4 Jam)  IPA Terpadu : 1 Jam  Matematika : 1 Jam  Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

16  Jam Wajib (34 Jam)  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)  TIK : 2 Jam (tidak normal)  Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan (4 Jam)  IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)  Matematika : 2 Jam (tidak normal)  Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)  Penjelasan  Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam  Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam

17  Kelas rendah (30-34 jam)  Kelas Tinggi (36 jam)  Agama : 4 Jam  PKn : 6 Jam  Bahasa Indonesia : 10 jam  Matematika : 6 Jam  Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam  PJOK (termasuk mulok) : 4 jam

18  Pembagian Jam Mengajar  Guru Agama : 4 Jam  PJOK : 4 Jam  Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)  Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)  Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)

19  Jam Wajib (36 jam):  Guru Kelas : 28 Jam Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama  PJOK : 4 Jam  Agama : 4 jam  Jam Wajib Tambahan (2 jam):  Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam

20  Jam Wajib (36 jam):  Guru Kelas : 24 Jam Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.  Guru PJOK : 4 Jam  Guru Agama : 4 jam  Guru Muatan Lokal : 2 jam  Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas  Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan

21  Jam Wajib (36 Jam)  Guru Kelas (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam  Guru Agama : 4 Jam  Guru PJOK : 4 Jam  Muatan Lokal : 2 Jam  Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam Nb : Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan. Jika Muatan Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).

22  Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)  Pendidikan Agama : 3 Jam  PKn : 3 jam  Bahasa Indonesis : 6 Jam  Matematika : 5 Jam  IPA : 5 Jam  IPS : 4 jam  Bahasa inggris : 4 Jam  Seni Budaya : 3 jam  PJOK : 3 Jam  Prakarya : 2 jam  Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)  Khusus Muatan Lokal  Diisi sebagai Jam Tambahan  Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan

23  Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal  Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota  SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014  Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.  Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

24 Pengisian pada aplikasi Dapodikdas  Kurikulum KTSP SD (32 jam)  Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan  Kurikulum 2013 SD (36 jam)  Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)

25 Pengisian pada aplikasi Dapodikdas  Kurikulum KTSP SMP (32 jam)  Jam wajib Mulok : 2 jam  Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan  Kurikulum 2013 SMP (38 jam)  Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut : Seni dan Budaya Keterampilan PJOK  Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh : Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

26  Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.  Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)  Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.  Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40  Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

27  Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’  Kode bidang studi sertifikasi harus 810  Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa  Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.

28  Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK  Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’  Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).  Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

29  Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :  Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.  Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’  Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’  JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)

30 1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. 2. SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015. 3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan

31 4. Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan. 5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

32 Alamat Unit Pelayanan Dikdas Gedung C Lantai 19 Komplek Kemdikbud – Senayan Jakarta Selatan Website P2TK Dikdas http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id Alamat email helpdesk Tunjangan Helpdesk.p2tkdikdas@yahoo.co.ic

33


Download ppt "Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google