Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Gunardi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
(SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION / OSS) Oleh : Dr. Zainal Muttaqin, S.H.,M.H Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Forum Hukum dan Organisasi, Kemeneterian Kelautan dan Perikanan Bandung, 15 Oktober 2018
2
TITIK TOLAK PEMIKIRAN HAN
LEGALITAS : WEWENANG URUSAN PEMERINTAHAN PEJABAT KEPASTIAN HK. HORIZONTAL VERTIKAL KEDALAM KELUAR
3
SUMBER KEWENANGAN UU 30/2014 ATRIBUSI : Pemberian kewenangan kepada Badan/Pejabat Administasi oleh UUD atau UU DELEGASI : Pelimpahan kewenangan dari Badan/Pejabat Administrasi yang lebih tinggi kepada Badan/Pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab & tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. MANDAT : Pelimpahan kewenangan dari Badan/Pejabat yang lebih tinggi kepada Badan/Pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab/ tanggung gugat berada pada pemberi mandat
4
PP 24/2018 Rujukan : UU 25/2007 Pasal 25 UU 23/2014 Pasal 350 Tujuan : Deregulasi perizinan Berusaha Debirokratisasi Sasaran : Terbangunnya Sistem pelayanan di bidang perizinan berusaha secara cepat & terintegrasi (melalui sistem online)
5
TEORI/PENGERTIAN IZIN
Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (Uthrecht). Keputusan Pejabat Pemerintah yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UU AP)
6
TUJUAN IZIN Tujuan izin adalah:
Mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu Untuk menyeleksi aktivitas-aktivitas Mencegah bahaya bagi lingkungan Memberi izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, dan pengawasan serta pencegahan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, bareang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Melindungi objek-objek tertentu Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan atau perusakan terhadap objek-objek tertentu yang memiliki izin resmi. Membagi objek-objek yang sedikit Memberikan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan suatu kegiatan tertentu dengan memberikan suatu objek untuk kegiatan dimaksud.
7
IZIN DALAM PP 24/2018 Perizinan Berusaha : Pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan atau komitmen. Komitmen : Persyaratan pelaku usahanya memenuhi persyaratan izin usaha/izin komersial. Boleh melakukan kegiatan sebelum terbit izin Apabila komitmen ditolak, izin menjadi batal Potensi sengketa
8
IZIN USAHA : Izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimp. Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai berusaha/kegiatan sebelum pelaksanaan komersial/operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL : Izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimp. Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional MANDAT : Atasan ke bawahan Pemberi mandat yang bertanggungjawab
9
LEMBAGA OSS Kedudukan : Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal Wewenang : - menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS - membatalkan izin (usaha & komersial) - menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan berusaha - menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha - mengelola & mengembangkan sistem OSS - bekerjasama dengan pihak lain Pengambil alihan wewenang menerbitkan izin oleh Lembaga OSS, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, IMB Pengawasan pelaksanaan izin ada pada Kementerian, Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.
10
INSENTIF & DISINSENTIF Bagi Kementerian, Pimp
INSENTIF & DISINSENTIF Bagi Kementerian, Pimp. Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota INSENTIF : Tambahan anggaran dana insentif DISINSENTIF : Pengurangan Anggaran Penundaan DAU/Dana Bagi Hasil
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.