Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Letter of credit PERTEMUAN KE 7.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Letter of credit PERTEMUAN KE 7."— Transcript presentasi:

1 letter of credit PERTEMUAN KE 7

2 Tujuan Pembelajaran Materi Hari ini:
Mahasiswa dapat memahami istilah dan definisi L/C Mahasiswa dapat memahami tujuan dan fungsi L/C Mahasiswa dapat memahami authentic letter of credit Mahasiswa dapat memahami pihak-pihak yang terlibat dalam L/C Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis L/C Mahasiswa dapat memahami jangka waktu dan valuta L/C Mahasiswa dapat memahami pembukaan L/C Mahasiswa dapat memahami syarat dan kondisi L/C Mahasiswa dapat memahami prosedur impor dengan L/C

3 ISTILAH DAN DEFINISI Terdapat berbagai istilah Letter of Credit dalam perdagangan internasional, hal tersebut sangat tergantung pada kebijaksanaan negara atau bank dalam menggunakan bahasa antara lain : L/C, karena bentuk L/C dapat berupa letter / surat. Commercial Letter of Credit, karena L/C dapat diperdagangkan / dijual belikan. Documentary Credit, karena L/C didasarkan atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang. Credit, karena sifat L/C berupa kredit. Dari istilah-istilah diatas mencerminkan bahwa L/C sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang-barang dagangan yang dijualbelikan.

4 DEFINISI LETTER OF CREDIT
Letter of Credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant) atau atas namanya sendiri : melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Beneficiary) atau ordernya (orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga), atau mengaksep atau membayar wesel-wesel yang ditarik oleh Beneficiary, atau Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut, atau untuk mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut, atau Memberi kuasa bank lain untuk menegosiasi, atas pembayaran dokumen-dokumen ditetapkan, asalkan persyaratan dan kondisi dari kredit yang bersangkutan sudah dipenuhi.

5 Fungsi Letter of Credit
Merupakan perjanjian antar bank yang terlibat untuk menyelesaikan transaksi komersial internasional. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transaksi. Menjamin pembayaran asalkan persyaratan L/C telah dipenuhi. Merupakan instrumen pembayaran yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa-jasa. Membantu issuing bank yang menyediakan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.

6 AUTHENTIC LETTER OF CREDIT
L/C yang dikirim dari Opening Bank kepada Koresponden Bank biasanya berbentuk : Surat atau Mail L/C Telex atau Cable L/C SWIFT (The Society for Worldwide Interbank Financial Telecomunication )

7 PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pihak-pihak yang terlibat secara langsung : Pembeli / Importir Penjual / Eksportir Bank Pembuka / Penerbit L/C Bank Penerus L/C Bank yang menegaskan / menjamin pembayaran atas L/C Bank Pembayar Bank yang menegosiasi Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)

8 PIHAK–PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pihak-pihak yang tidak terlibat secara langsung : Perusahaan / Maskapai Pelayaran / Perkapalan. Bea dan Cukai atau Pabean. Perusahaan Asuransi. Badan-badan Pemeriksa. Badan-badan Penelitian Lainnya.

9 JENIS – JENIS L/C YANG UMUM
Pada umumnya L/C dapat dibedakan sebagai berikut: Revocable L/C Irrevocable L/C Irrevocable Confirmed L/C Irrevocable Unconfirmed L/C

10 Revocable L/C L/C ini bersifat dapat ditarik kembali (Revocable) dan tidak mengikat pihak manapun. L/C ini mengandung resiko sebab sewaktu-waktu pada saat barang didalam perjalanan atau sebelum dokumen diajukan atau walaupun dokumen telah diajukan tetapi belum diadakan pembayaran, dapat diubah atau dibatalkan sepihak tanpa sepengetahuan pihak lain.

11 Irrevocable L/C L/C ini bank pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kembali untuk membayar atau mengaksep wasel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C. L/C ini dapat diubah atau dibatalkan dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi importir L/C dirasa kurang luwes/ longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan perubahan – perubahan/ pembatalan. Bagi eksportir ada jaminan akan diterimanya pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir yang bersangkutan.

12 Irrevocable L/C Irrevocable L/C dibagi 2 yaitu : Irrevocable Sight L/C
Suatu irrevocable L/C yang mengandung persyaratan, bahwa pembayaran dapat dilaksanakan secepatnya, setelah wesel ekspor diajukan/ diserahkan. Irrevocable Usance L/C Suatu irrevocable L/C yang mengandung persyaratan “pembayaran berjangka”.

13 Irrevocable Confirmed L/C
L/C selain diadviskan/ diteruskan kepada eksportir juga “dikonfirmasi (confirmed)” dan advising bank dapat ditindak sebagai konfirming bank. Bila tidak, bank lain bisa dilibatkan sebagai confirming bank, yakni bank yang mengikatkan diri untuk menjamin dibayarnya L/C tersebut sesuai syarat-syarat L/C.

14 Irrevocable Unconfirmed L/C
L/C yang diadviskan melalui bank lain yang tidak menyatakan tambahan penggunaan kewajiban apapun atas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank-bank asing “tanpa konfirmasi (unconfirmed)”, karena bank yang menerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya.

15 Jenis-jenis L/C yang khusus
Red Clause L/C Restricted L/C Unrestricted L/C Transferable L/C Untransferable L/C Revolving L/C Back to back L/C Preadvice L/C Merchant’s L/C Stanby L/C Straight L/C

16 Red Clause L/C L/C yang memberikan fasilitas kepada eksportir untuk menarik sejumlah uang lebih dahulu sebelum ekspor dilaksanakan, tanpa penyerahan jaminan dan hanya dilakukan dengan menandatangani “kwitansi (receipt)” serta letter of undertaking. Hasil negosiasi dokumen diutamakan untuk melunasi pinjaman (uang muka) red claused, bila ada sisanya dapat dibayarkan kepada yang berkepentingan.

17 Restricted L/C L/C yang membatasi pengambilalihan (negosiasi) wesel dan dokumen hanya pada bank yang tercantum dalam L/C tersebut.

18 Unrestricted L/C L/C yang dapat diambilalih oleh bank lain dan tidak terbatas pada bank yang tercantum dalam L/C tersebut.

19 Transferable L/C L/C yang memberi hak kepada Beneficiary untuk memindahkan dana yang tercantum dalam L/C tersebut baik seluruhnya maupun sebagian kepada Beneficiary lain dengan cara memerintahkan kepada bank untuk melakukan pemindahan dana tersebut.

20 Untransferable L/C L/C dimana beneficiary tidak dapat memindahkan/ mengalihkan hak kepada pihak ketiga, sehingga penggunaannya terbatas kepada beneficiary yang tercantum dalam L/C tersebut.

21 Revolving L/C L/C yang dapat dipakai untuk mengekspor berulang-ulang selama waktu yang ditentukan.

22 Back to back L/C L/C yang dapat dijadikan jaminan oleh eksportir untuk membuka seperangkat L/C kepada supplier untuk menggantikan barang yang dipesan atau diminta oleh pembeli/ bank pembuka L/C. Pihak pertama penerima L/C, belum memiliki barang tersebut, mengusahakan pengadaan barang ekspor tersebut dari supplier lain, dengan tidak mengurangi persyaratan dalam L/C pertama. Semua ketentuan yang tercantum dalam L/C kedua harus sama dengan L/C pertama, terkecuali mengenai tanggal pengapalan terakhir dan batas waktu negosiasi dokumen yang harus dipercepat serta harga.

23 Preadvice L/C Berita pendahuluan suatu L/C, sehingga belum merupakan L/C yang definitif atau surat berharga yang dapat dijadikan pegangan, untuk melaksanakan negoisasi dokumen ekspor, karena bank pembuka L/C tidak menegaskan bahwa mereka menjamin pembayaran terhadap penarikan wesel.

24 Merchant’s L/C L/C yang dibuka oleh importir/ pembeli tanpa tanggung jawab bank atau lembaga keuangan bukan bank, sedangkan bank hanya sebagai pengirim L/C saja.

25 Stanby L/C L/C dimana issuing bank berjanji akan melaksanakan pembayaran, jika bank accountee, tidak memenuhi janjinya.

26 Straight L/C L/C yang dapat mengikat opening bank, apabila dokumen-dokumen diajukan secara langsung (straight) kepadanya. L/C ini biasanya jatuh tempo di negara bank pembuka.

27 JANGKA WAKTU DAN VALUTA L/C
Pada umumnya jangka waktu L/C dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran wesel L/C yang lazim dinamakan “tenor” yang dibedakan dalam : Sight L/C Mengandung syarat pembayaran berjangka At Sight (segera pada saat ditunjukan/ diserahkan). Usance L/C Mengandung syarat pembayaran-pembayaran berjangka “usance”. bahwa terhadap penyerahan wesel L/C tersebut tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan “akseptasi (acceptance)” yakni menyetujui melakukan pembayaran atas wesel tersebut pada waktu tertentu kemudian dengan syarat-syarat L/C. Adapun jangka waktu atau tenor wesel tersebut adalah 30, 60, 90, 180 sampai 720 hari setelah penunjangan wesel atau tanggal B/L.

28 JANGKA WAKTU DAN VALUTA L/C
Valuta Asing. Valuta dalam L/C adalah jenis mata uang yang dinyatakan dalam L/C walaupun valuta USD merupakan valuta yang paling umum digunakan dalam transaksi ekspor-impor namun L/C dapat ditukar dalam pasar uang internasional.

29 PEMBUKAAN L/C Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh importir Opening Bank kepada aplikasi pembukaan Letter of Credit : Nama jelas dan alamat eksportir/ Beneficiary. Jumlah dan valuta (jenis mata uang) L/C. Jenis L/C apakah Revocable , Irrevocable atau transferabel. Apakah L/C tersebut akan diselesaikan dengan cara pembayaran, akseptasi atau negosiasi. Atas siapa wesel ( draft ) akan ditarik dan bagaimana tenor draft tersebut. Uraian singkat dari barang-barang yang akan diimpor akan termasuk jumlah dan harga per unit (jika ada). Syarat-syarat penyerahan barang dalam kondisi FOB. CFR. CIF dsb. Perincian dokumen-dokumen yang diminta.

30 PEMBUKAAN L/C Nama pelabuhan pemuat dan pelabuhan tujuan.
Transhipment atau pindah kapal diperbolehkan atau tidak. Pengapalan sebagian-sebagian (partial shipment diperbolehkan atau tidak). Tanggal pengapalan terakhir (latest shipment ). Tanggal jatuh tempo L/C (expiry date). Jangka waktu penyerahan/ presentasi dokumen. Apakah L/C akan disampaikan per surat/ mail, Telex/ Cable atau SWIFT. Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan L/C diluar Indonesia.

31 Kewajiban importir terhadap Bank pembuka (Opening Bank) L/C
Mengganti pembayaran (reimburse) kepada Opening Bank atas segala pembayaran yang dilakukan berdasarkan L/C. Membayar kepada Opening Bank pada saat diminta atas segala pembebanan, ongkos-ongkos provisi yang terjadi berkaitan dengan L/C. Membebaskan Bank dari kerugian-kerugian dan tanggung jawab atas keadaan, jumlah, mutu barang. Mengizinkan Bank untuk memiliki dan menjual barang-barang yang dikapalkan berdasarkan L/C tersebut apabila tidak terjadi pembayaran. Menandatangani dan menyerahkan kepada Bank tambahan instrumen-instrumen yang diperlukan oleh Bank. Apabila L/C dalam valuta USD, maka akan menyetujui mereimburse bank dalam Valuta USD dengan kurs yang berlaku.

32 Alasan-alasan penolakan Bank atas Aplikasi Pembukaan L/C
Alamat Beneficiary tidak tercantum Uraian barang tidak tercantum secukupnya atau bertele-tele ( terlalu terinci mis. 3 halaman ) Latest shipment dan expiry date tidak tercantum Nama penerima barang di luar negeri tidak tercantum Syarat-syarat dokumen tidak tercantum Pelabuhan pengapalan dan pelabuhan tujuan tidak tercantum Instruksi-instruksi yang saling kontradiksi Pembukaan L/C menyatakan dua syarat penyerahan barang “FOB” dan “CFR”. Dalam pembukaan L/C menyatakan secara tegas adanya dua tanggal pengapalan terakhir, namun juga menyatakan bahwa partial shipment tidak diperbolehkan.

33 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Authentic L/C L/C biasanya dibuka dalam 2 bentuk yaitu dengan surat / mail atau dengan kawat/ teletransmission. Bilamana L/C dibuka dengan surat / mail, apakah tanda tangan pejabat dalam L/C tersebut telah cocok dengan specimen yang masih berlaku diterima dari Opening Bank ? Bilamana L/C dibuka dengan teletransmission atau kawat, apakah angka tesnya correct atau incorrect ? Bila L/C dibuka dengan SWIFT, apakah ada pernyataan “AUTH OK”.

34 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Applicant Apakah telah dicantumkan nama dan alamat lengkap importir dengan benar ? Issuing Bank Apakah nama dan alamat Issuing Bank telah tercantum dengan benar ? Date of Issued Apakah telah tercantum tanggal, bulan dan tahun secara lengkap ?

35 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Applicant Apakah telah dicantumkan nama dan alamat lengkap importir dengan benar ? Issuing Bank Apakah nama dan alamat Issuing Bank telah tercantum dengan benar ? Date of Issued Apakah telah tercantum tanggal, bulan dan tahun secara lengkap ?

36 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Date and Place of Expiry Apakah pada L/C telah dicantumkan tanggal, bulan dan tahun secara lengkap mengenai tanggal jatuh tempo atau tanggal berakhirnya L/C ? Bila tanggal berakhirnya L/C jatuh tempo pada hari libur, sesuai dengan ketentuan pasal 44 (a) UCP, diperpanjang sampai hari kerja pertama berikutnya. Tempat berakhirnya L/C, apakah telah diisi nama kota atau negara dimana L/C itu berlaku ? Transferable Credit Apakah L/C tersebut telah menyebutkan secara jelas diperkenankan atau tidak diperkenankan ditranfer kepada Beneficiary kedua.

37 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Confirmation Apakah L/C tersebut secara jelas menyebutkan dengan atau tanpa menambah konfirmasi pada saat L/C diteruskan kepada Beneficiary ? Amount Apakah amount telah disebutkan baik dalam angka maupun huruf ? Apakah kode mata uang telah dicantumkan dengan jelas, misalnya : US$, GBP, DEM. Apakah amount disebutkan secara jelas diperkenankan toleransi 10 % lebih atau 10 % kurang dari jumlah yang disebutkan dalam L/C ? Dalam kaitannya dengan amount, apakah terdapat istilah-istilah sebagai berikut : About berarti toleransi 10 % Approximately berarti toleransi 10 % Maximum berarti tidak boleh melebihi nilai L/C Up to berarti tidak boleh melebihi nilai L/C Not exceeding berarti tidak boleh melebihi nilai L/C

38 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Availability Sesuai ketentuan dalam pasal 9 (a) UCP, apakah L/C tersebut telah menunjuk bank yang dikuasakan untuk membayar ( Paying Bank ), untuk mengaksep wesel ( accepting bank ) atau untuk menegosiasi ( Negotiating Bank ), kecuali jika L/C itu memperkenankan negosiasi dokumen oleh setiap bank ( any bank ). Apakah L/C tersebut telah menyebutkan secara jelas L/C berlaku : By sight payment By defered payment By Acceptance By negotiation Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) 

39 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Availability Apakah L/C berlaku by defered payment, apakah L/C tersebut telah dicantumkan kapan jatuh tempo pembayaran dilaksanakan dan bagaimana jatuh tempo itu dicantumkan, misalnya : 30 days after date of shipment 60 days after presentation of documents. Apakah L/C berlaku by acceptance , apakah L/C tersebut telah mensyaratkan minta draft yang ditarik atas bank yang disebutkan dan apakah telah ditetapkan jatuh tempo wesel berjangka yang ditarik itu, misalnya : 30 day’s sight 3 months’ date

40 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Availability Apakah L/C berlaku by negotiation, dalam pasal 10 (b) UCP ditegaskan bahwa ada 2 jenis L/C yang belaku dengan negosiasi, yaitu : L/C tersebut restricted negotiation atau terbatas kepada bank yang disebut. L/C tersebut memperkenankan negosiasi dilakukan oleh setiap bank ( freely negotiable credits atau unrestricted )

41 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Draft s Ditarik atas permohonan kredit ( Applicant ), pembuka credit ( Opening Bank ) atau bank pembayar yang ditunjuk ( Paying Bank ). Bila draft ditarik pada Applicant, maka draft s atau wesel-wesel tersebut akan dianggap sebagai dokumen tambahan. Partial Shipment Diperkenankan ( allowed ) atau tidak diperkenankan ( not allowed ). Transhipment Insurance Ditutup oleh Applicant atau Beneficiary.

42 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Tranport details Dari mana pelabuhan muatnya ( port of loading ) dan kemana pelabuhan / negara tujuan (port of destination). Apakah telah menetapkan batas waktu pengapalan terakhir. Goods description Apakah uraian barang telah dibuat secara ringkas dan jelas serta tidak memuat rincian yang berlebihan. Apakah dalam uraian barang telah dimuat pula jumlah dan atau harga satuan barang. Trade terms Apakah telah memuat syarat penyerahan barang yang telah disetujui dalam sales contract, misalnya : CIF, CFR, FOB.

43 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Document to be stipulated Pasal 20 UCPDC menegaskan bahwa pemohon kredit harus menyebutkan secara ringkas dan jelas dokumen apa saja yang diminta sebagai syarat dilakukannya pembayaran, akseptasi atau negosiasi atas L/C yang bersangkutan. Dokumen pengakuan harus terdiri dari seperangkap lengkap lembar asli (full set of originals) apabila dokumen itu diterbitkan lebih dari satu lembar asli. B/L dalam rangkap berapa, misalnya 3/3, 2/3, 1/3 original. Bila 2/3 atau 1/3 berarti ada bagian B/L yang dikirimkan langsung oleh eksportir dan harus dinyatakan dalam sertifikat. Commercial Invoice berapa rangkap Insurance Document berapa rangkap Dokumen-dokumen lain jika diperlukan, berapa rangkap dan diterbitkan oleh siapa.

44 TATA CARA MEMAHAMI SYARAT DAN KONDISI L/C
Presentation Period Beberapa hari setelah tanggal dokumen pengapalan, dokumen-dokumen tersebut harus dipresentasikan ke bank. Apabila L/C tidak menetapkan jangka waktu, menurut pasal 43 (a) UCPDC dengan sendirinya berlaku 21 hari. Additional Instruction Apakah terdapat instruksi-instruksi tambahan yang diperlukan. Reimbursement Bank Apakah Opening Bank mengauthorisasi Negotiating Bank untuk claim reimburse ke reimbursement bank yang ditunjuk.

45 PROSEDUR IMPOR DENGAN L/C
Importir (Applicant) melakukan negosiasi harga barang dengan eksportir (Beneficiary). Setelah terjadi kesepakatan harga termasuk cara pembayaran dan syarat pembayaran barang selanjutnya dibuat Sales Contract antara kedua pihak tersebut. Importir menyiapkan Aplikasi Pembukaan L/C yang diperoleh dari Bank Devisa dan diisi berdasarkan Sales Contract, yang selanjutnya Aplikasi Pembukaan L/C tersebut diajukan ke Bank Devisa dengan dilampirkan copy Sales Contract-nya untuk dibuka/diterbitkan L/C-nya. Untuk importir yang baru pertama kali melakukan pembukaan L/C impor melalui Bank Devisa tersebut, maka importir harus menyerahkan persyaratan administratif yang diisyaratkan oleh Bank Devisa seperti : photocopy dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, APIS/API/APIT, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Pengakuan Keagenan yang dikeluarkan oleh Depperindag. (jika perusahaan Agen) dan Specimen (tanda tangan yang berhak menandatangani dokumen impor).

46 PROSEDUR IMPOR DENGAN L/C
Bank Devisa sebagai Opening/Issuing Bank akan meneliti persyaratan administratif importir dan kelengkapan pengisian Aplikasi Pembukaan L/C yang diajukan oleh importir serta status report Importir. Jika Importir telah memenuhi syarat maka Bank Devisa akan menerbitkan L/C untuk kepentingan eksportir di luar negeri melalui Bank Korespondennya. Bank Devisa akan membebaskan biaya kepada importir seperti provisi Pembukaan L/C Impor dan pengiriman L/C serta marginal deposit ( marge storing ) yaitu uang yang disetor ke bank sebagai jaminan atas pembukaan L/C.

47 PROSEDUR IMPOR DENGAN L/C
Bank Koresponden (Correspondence Bank) melakukan penelitian terhadap keabsyahan L/C kemudian mengothentikasi L/C dimaksud. Jika eksportir merupakan nasabah dari Bank Koresponden, maka Bank tersebut akan meneruskan (advise) L/C kepada eksportir. Fungsi bank yang meneruskan L/C ini disebut Advising Bank. Jika eksportir telah memeriksa syarat dan kondisi L/C dan ia yakin bisa memenuhi persyaratannya, maka eksportir memproses pengapalan barang melalui Customs di luar negeri. Customs di luar negeri memberikan ijin pemuatan barang, selanjutnya Maskapai Pelayaran mengangkut barang ke Pelabuhan tujuan atau Pabean Indonesia.

48 PROSEDUR IMPOR DENGAN L/C
Eksportir menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan di dalam L/C dan menyampaikan/mempresentasikan ke Bank. Bank yang menerima dokumen dan mengambil alih serta melakukan pembayaran disebutkan sebagai Negotiating Bank. Negotiating Bank kemudian meminta penggantian pembayaran / reimbursement (jika Sight L/C) atau meminta akseptasi (jika usance L/C ) ke Bank Devisa (Opening Bank) dengan mengirimkan bukti tagihan berupa Schedule of Remittance serta dilampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disyaratkan dalam L/C.

49 PROSEDUR IMPOR DENGAN L/C
Bank Devisa seterimanya dokumen, kemudian melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokan isi dokumen dengan persyaratan L/C. Jika dokumen sesuai dengan persyaratan dalam L/C atau akan melakukan akseptasi ( jika Usance L/C ) yakni menyetujui pembayaran pada saat jatuh waktu. Selanjutnya Bank Devisa manyampaikan dokumen tersebut kepada Importir. Importir melakukan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran jika Sight L/C dan importir mendapat fasilitas marginal deposit. Atau importir melakukan akseptasi (jika Unsance L/C).

50 PROSEDUR IMPOR DENGAN L/C
Importir seterimanya dokumen, kemudian menghitung sendiri pungutan importirnya seperti Bea Masuk (BM), PPN, PPh, Ps. 22 dan PPn.BM (jika ada). Kemudian Importir menyiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), jika barang tertentu yang formulirnya dapat diperoleh dari Pabean (Bea & Cukai). Untuk pembayaran Bea Masuk dengan menggunakan Formulir Surat Setoran Bea & Cukai (SSBC) sedangkan pembayaran pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Importir kemudian mengambil Delivery Order (DO) di Agen Maskapai Pelayaran di Pelabuhan Tujuan dengan cara menukar 1 (satu) original B/L dengan DO dimaksud. Selanjutnya Importir mengajukan PIB/PIBT yang dilampirkan Dokumen Pabean, DO dan SSBC & SSP ke Petugas Hanggar Pabean. Pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor dapat pula dilakukan melalui Bank Devisa dengan melampirkan PIB/PIBT, selanjutnya Bank Devisa akan memberikan bukti pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dimaksud.

51 PROSEDUR IMPOR DENGAN L/C
Petugas Hanggar memeriksa kelengkapan pengisian PIB/PIBT dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya jika dokumen-dokumen dimaksud telah lengkap dan penghitungan pungutan impor benar maka Petugas Hanggar akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB ) untuk barang-barang yang melalui jalur hijau. Sedangkan untuk barang-barang yang melalui jalur merah yakni barang-barang yang kena pemeriksaan acak atau barang tersebut terdapat Nota Hasil Intellijen ( NHI ) atau Nota Intellijen (NI ) maka terhadap barang-barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pabean terlebih dahulu, jika telah sesuai maka Petugas Hanggar akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Petugas Hanggar akan menunjuk Petugas Dinas Luar yang akan mengawasi pengeluaran Barang dari gudang Lini I. Selanjutnya Importir menyiapkan alat angkut didepan gudang pintu Lini I untuk mengangkut barang dari pelabuhan ke gudang Importir.

52 TERIMA KASIH


Download ppt "Letter of credit PERTEMUAN KE 7."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google