Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Penyelenggaraan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Penyelenggaraan"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN Kebijakan Penyelenggaraan IMB dan SLF secara Elektronik

2 LATAR BELAKANG 1 Meningkatkan pelayanan perizinan IMB kepada masyarakat dengan pendekatan Sistem Online di Daerah 2 Melakukan standardisasi regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia 3 Menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan IMB sesuai dengan peraturan yang berlaku

3 LATAR BELAKANG SIMBG Reformasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Perizinan di Indonesia SIMBG sebagai Tools Penting Implementasi Perda tentang BG Mengubah paradigma penyelenggaraan bangunan gedung: Mengedepankan pemenuhan persyaratan teknis untuk menjamin Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan Menjadikan IMB & SLF sebagai instrument control, bukan hanya administratif Mendukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres 91/2017) Mendukung Perwujudan Satu Data melalui program Online Single Submission (OSS) Penyelenggaraan Penerbitan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) Pendataan Bangunan Gedung

4 Hierarki Pengaturan Bangunan Gedung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang BANGUNAN GEDUNG Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Peraturan Presiden Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung Standar Teknis dan Pedoman Teknis Kondisi sosial, budaya, ekonomi, geologi dan geografi daerah setempat

5 Kronologi SIMBG melalui OSS
KEWENANGAN DAERAH UU 23/2014 Penyelenggaraan BG Perda BG Perwal/bup IMB SLF Permen PUPR 25/2007 Permen PUPR 5/2016 Permen PUPR 6/2017 Permen PUPR 11/2018 UU 28/2002 PP 36/2005 SIMBG KEWENANGAN PUSAT Permen PUPR 19/2018 IMB SLF Draft SE SIMBG PP 24/2018 PerPres 91/2017 OSS

6 LANDASAN HUKUM Penyelenggaraan BG & SIMBG
Dasar hukum pelaksanaan percepatan pelayanan perizinan terkait bangunan gedung, antara lain: UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Perpres 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 juncto Permen PUPR Nomor 06/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung Permen PU Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

7 PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pasal 32 ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB, berdasarkan Komitmen.

8 PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pasal 38 ayat: (1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau h. pelaksanaan produksi. (2) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

9 PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pasal 72 ayat (5) Rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus mendapatkan pertimbangan teknis dari: Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB memerlukan persyaratan Amdal, bangunan gedung merupakan bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum, dan bangunan gedung khusus; profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal.

10 PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

11 Permen PUPR No 19 Tahun 2018 tentang IMB dan SLF melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi secara Elektronik Pasal 4 ayat: Pelaku Usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui SIMBG. Pemenuhan Komitmen IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi: tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; data pemilik Bangunan Gedung; dan rencana teknis Bangunan Gedung. Rencana teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: rencana arsitektur; rencana struktur; dan rencana utilitas.

12 Permen PUPR No 19 Tahun 2018 tentang IMB dan SLF melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi secara Elektronik Pasal 4 ayat: Rencana teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari TABG. Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari. Ketentuan mengenai rencana teknis Bangunan Gedung dan pertimbangan teknis diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 Permen PUPR No 19 Tahun 2018 tentang IMB dan SLF melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi secara Elektronik Pasal 5 ayat: Jangka waktu pemenuhan komitmen IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IMB.. Pelaku usaha menyampaikan kelengkapan pemenuhan komitmen IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melalui SIMBG paling lama 5 (lima) hari setelah diterbitkannya IMB. Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Jangka waktu pemenuhan komitmen IMB dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemenuhan komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dioperasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

14 Permen PUPR No 19 Tahun 2018 tentang IMB dan SLF melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi secara Elektronik Pasal 6 ayat: TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) memberikan pertimbangan teknis terhadap dokumen rencana teknis yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah melalui SIMBG. Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rencana teknis belum memenuhi persyaratan, pemerintah daerah melalui SIMBG memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB dibatalkan. Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rencana teknis sudah memenuhi persyaratan, pemerintah daerah melalui SIMBG memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB berlaku efektif. Dalam hal IMB dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha dapat mengajukan kembali IMB melalui OSS dengan syarat kegiatan pembangunan dihentikan sampai dengan IMB berlaku efektif.

15 PERMENDAGRI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2019
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG URUSAN “Dalam Hal mencapai prioritas nasional terkait bangunan gedung maka perlu diliakukan upaya yaitu membuat regulasi dalam rangka implementasi penyelenggaraan Bangunan Gedung (BG) berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/Walikota untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, menetapkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pengkaji Teknis, dan Penilik BG dalam suatu kelembagaan untuk operasionalisasi implementasi penyelenggaraan BG kebijakan, melakukan pendataan proses penyelenggaraan BG menggunakan sistem informasi.”

16 IMPLEMENTASI REGULASI DI TINGKAT DAERAH
PERIZINAN ONLINE TERPUSAT UNTUK DIGUNAKAN OLEH DAERAH Kementerian PUPR menginisiasi pembuatan software berbasis web untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan dan percepatan pelayanan langsung terhadap masyarakat MANFAAT: Percepatan implementasi IMB & SLF online untuk kab/kota SOP, Waktu layanan diselenggarakan dan dikawal oleh system Transparansi dan Kemudahan bagi masyarakat Database yang valid terkait bangunan gedung Dapat menghitung potensi PBB dan Retribusi IMB Memudahakan pengawasan secara berjenjang oleh Pemerintah, Provinsi, dan kabupaten / kota APLIKASI SIMBG SERVER TERPUSAT Kab/kota Kab / Kota TAHAPAN PROGRAM 1 TA 2017 Pembuatan, TA 2018 – 2019 Penerapan di kab/ kota MEMBUTUHKAN KOMITMEN ANTAR KEMENTERIAN / LEMBAGA SERTA KOMITMEN PENDANAAN 2 Ujicoba implementasi software di kab/kota 3 Peraturan Menteri PUPR pemanfaatan SIMBG 4 Pendampingan implementasi software ke kab/kota 5 Monitoring, Evaluasi, Maintenance

17 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG (SIMBG)
SIMBG merupakan system berbasis online yang diperuntukan untuk mendukung pelayanan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal : Merupakan 1 rangkaian system kontrol terhadap penyelenggaraan bangunan gedung Menerbitkan IMB Menerbitkan SLF dan Perpanjangannya Disamping itu, SIMBG di desain dengan maksud mempermudah tugas pemerintah daerah karena memiliki fitur: Koordinasi antar instansi (DPMPTSP, Dinas PUPR, Kecamatan) Kemudahan penugasan TABG dan Tim Teknis Otomatisasi penyelenggaraan layanan sesuai SOP (waktu layanan, perhitungan retribusi, notifikasi, penjadwalan sidang, dll) Kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan SIMBG juga di desain dengan maksud mempermudah masyarakat memiliki fitur: Online Cek Progres Permohonan Pemilihan Jadwal Sidang Saat Pemeriksaan Dokumen Rencana Teknis

18 Bagan Alir Permohonan IMB Pada Aplikasi SIMBG melalui OSS
Submit Kelengkapan Adm & Dokumen Teknis Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administratif dan Teknis Penerbitan IMB Pemeriksaan Dokumen Teknis Pembayaran Retribusi IMB Non Berusaha Pemohon IMB OSS SIMBG Submit Kelengkapan Dokumen Teknis Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administratif dan Teknis Penerbitan IMB / Pernyataan Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Dokumen Teknis Pembayaran Retribusi IMB Berusaha NIB DPMPTSP Dinas Teknis DPMPTSP Maksimal 30 hari

19 Instrumen Pelayanan Perizinan Pada Aplikasi SIMBG melalui OSS
Pelayanan perizinan secara elektronik dilakukan melalui 2 aplikasi website, yaitu: 1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk penerbitan IMB, penerbitan SLF, dan sistem pendataan bangunan gedung, baik untuk kepentingan berusaha maupun non-berusaha 2. Online Single Submission (OSS) adalah sistem elektronik yang terintegrasi yang diakses oleh pelaku usaha dalam rangka memohon perizinan berusaha. Halaman muka Halaman muka (nama daerah).simbg.pu.go.id

20 Tata Cara Penggunaan SIMBG
LINK DOWNLOAD: - Pemohon - DPMPTSP (Kab/Kota) - Dinas Teknis (Kab/Kota) HP (EGI)

21 TERIMA KASIH

22 Bahan Materi Dapat di Download Melalui Link


Download ppt "Kebijakan Penyelenggaraan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google