Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH SECARA NON TUNAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH SECARA NON TUNAI"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH SECARA NON TUNAI
oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2018

2

3 LANGKAH-LANGKAH PERCEPATAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
SE MDN No 900/1866/SJ dan No 900/1867/SJ Melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerah untuk persiapan Implementasi Transaksi Non Tunai. Gubernur/Bupati/Walikota menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud Pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan Transaksi Non Tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan Transaksi Non Tunai dimaksud secara bertahap; Bupati/Walikota melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai di daerahnya masing-masing kepada Gubernur dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library Gubernur melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Provinsi dan melakukan monitoring/evaluasi atas implementasi non tunai pada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. KEMENTERIAN DALAM NEGERI –DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH

4 SE MDN No 900/1866/SJ dan No 900/1867/SJ Tgl 17 April 2017
Pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi: penerimaan daerah yang dilakukan oleh penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara peugeluaran pembantu' Dalam rangka persiapan implementasi transaksi non tunai diminta kepada Gub/Bup/Walkot untuk melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerah Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud

5 LANJUTAN Dalam hal karena pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Bupati/Walikota melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai di daerahnya masing-masing kepada Gubernur dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 1 September 2017 Gubernur melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Provinsi dan melakukan monitoring/evaluasi atas implementasi non tunai pada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk selanjutnya melaporkan kesiapan implementasi transaksi non tunai dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 1 Oktober 2017

6 SURAT KEMENDAGRI TTG PERKEMBANGAN NON TUNAI No
SURAT KEMENDAGRI TTG PERKEMBANGAN NON TUNAI No. 900/5275/Keuda Tanggal 16 Oktober 2018 1 Melaporkan perkembangan Implementasi Transaksi Non Tunai di wilayah masing-masing 2 Melakukan monitoring/evaluasi atas Implementasi Transaksi Non Tunai pada Kabupaten/Kota di wilayahnya masing–masing; dan 3 Perkembangan Implementasi Transaksi Non Tunai dimaksud pada angka 1 dan 2, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Oktober 2018.

7 CONTOH LAPORAN MATRIK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
PADA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………………………………………. TAHUN 2018 NO URAIAN 2018 KETERANGAN JAN FEB MAR APRIL MEI JUNI JULI AGT SEP OKT NOP DES 1 Menerbitkan Peraturan ……………. (Pergub/Perwal/Perbup) Nomor ... Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah 2 Pembahasan ……………….. dengan BPD………. 3 Sosialisasi transaksi non tunai kepada seluruh SKPD 4 Membuat Keputusan Kepala SKPD tentang Jenis Belanja Non Tunai yang Dapat Dilakukan Pembayaran Secara Tunai, berdasarkan/mengacu pada ketentuan………….(Pergub/Perwal/Perbup) 5 Evaluai Keputusan Kepala SKPD tentang Jenis Belanja Non Tunai yang Dapat Dilakukan Pembayaran Secara Tunai 6 Impelementasi transaksi non tunai berdasarkan ……………………… (Pergub/Perwal/Perbup) 7 Evaluasi implementasi transaksi non tunai 8 Penyusunan Draft Perubahan Peraturan…………………….. (Pergub/Perwal/Perbup) Nomor ...Tahun tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah 9 Tahapan yang telah diterapkan dalam Transaksi Non Tunai: Penerimaan: a. …………………………………………………………. b. …………………………………………………………. c. …………………………………………………………. Pengeluaran: a. …………………………………………………………. b. …………………………………………………………. c. ………………………………………………………….

8

9 PERBANKAN BERDASARKAN JENIS USAHA BANK PEMBANGUNAN DAERAH

10 PERAN PIHAK PEMERINTAH PUSAT
Menetapkan kebijakan pembatasan transaksi tunai pada Pemerintah Daerah Monitoring implementasi transaksi non tunai Koordinasi kepada Pemerintah Daerah terkait implementasi transaksi non tunai PEMERINTAH DAERAH Menyiapkan landasan hukum melalui penetapan peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan implementasi transaksi non tunai Menyiapkan aspek teknologi dan SDM dalam implementasi transaksi non tunai Koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/atau bukan bank BANK INDONESIA Fasilitator untuk penyiapan sistem pembayaran antara Pemerintah dan Perbankan Assesmen dan persetujuan sistem pembayaran yang digunakan Menyusun model bisnis transaksi non tunai dan monev terhadap penerapannya PERBANKAN Menyediakan teknologi CMS sesuai kebutuhan Pemerintah Bekerjasama dengan Pemerintah untuk penggunaan CMS

11 KENDALA DAN ALTERNATIF SOLUSI

12 10 MANFAAT NON TUNAI RINGAN AMAN TERCATAT TIDAK REPOT DITERIMA ASLI
DARURAT MUDAH HEMAT FLEKSIBLE

13 Potensi Bisnis di Daerah yang Dapat Didukung Perbankan Dalam Transaksi Non Tunai
Potensi Bisnis di Daerah, terutama Koperasi, UKM dalam memanfaatkan peluang Pariwisata, Jasa Service, Cattering diantaranya memperluas cakupan serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi konsumen. Transaksi non-tunai juga dapat meningkatkan produktivitas bisnis dengan memungkinkan pelaku usaha untuk dapat melakukan pelacakan aliran transaksi secara lebih valid. UMKM Jasa Service KOPERASI Cattering S PARIWISATA

14 TAHAPAN IMPLEMENTASI NON TUNAI
AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER IMPLEMENTASI PER JANUARI 2018 (pembatasan uang per hari Rp ) DESEMBER MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL SOSIALISASI KEPADA STAKEHOLDERS PERUMUSAN REGULASI TRIAL AND ERROR APLIKASI PERUMUSAN KONSEP DAN KERJASAMA DENGAN PERBANKAN

15 Cashless Society MASTER PLAN 2019 2018 2017
KOMITMEN DAN PENYUSUNAN REGULASI PENGGUNAAN UANG TUNAI MAKSIMAL Rp.5 JUTA PER HARI MINIMALISASI TRANSAKSI TUNAI DAN SPOT PUBLIC LAYANAN CASHLESS 2017

16 BEFORE AFTER

17 ELEKTRONIFIKASI PENGELUARAN DAERAH
PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI INTERNET BANKING CORPORATE SP2D ONLINE APLIKASI PERBANKAN Uang Persediaan Non Tunai Pemindahbukuan RKUD Pembayaran belanja Uang Persediaan yang bersifat SELF SERVICE; Disediakan 2 TOKEN PIN: MAKER untuk BENDAHARA dan APPROVAL untuk PPK-SKPD; Layanan pencairan SP2D secara HOST to HOST antara sistem aplikasi dengan aplikasi BPD; Mengurangi resiko HUMAN ERROR; Bersifat PAPERLESS.

18 BENDAHARA PENGELUARAN
ILUSTRASI PEMBAYARAN MELALUI INTERNET BANKING BENDAHARA MENGINPUT TRANSKASI PADA BKU DAN INTERNET BANKING (MAKER) PIHAK KETIGA BENDAHARA PENGELUARAN PPK-SKPD MELAKUKAN VERIFIKASI DAN OTORISASI PADA TRANSAKSI YANG AKAN DISETUJUI (CHECKER) PRINT OUT TRANSFER SEBAGAI DOKUMEN KELENGKAPAN SPJ SECARA OTOMATIS AKAN MENDEBET SALDO REKENING GIRO BENDAHARA PENGELUARAN SKPD DAN DITRANSFER KE REKENING PENERIMA

19 INTERNET BANKING CORPORATE
PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI-PENGGUNAAN UP INTERNET BANKING CORPORATE Layanan Internet Banking Corporate digunakan oleh Pemda untuk melakukan transaksi pembayaran belanja tanpa harus datang ke Bank. Untuk keamanan transaksi menggunakan Hard Token, dimana Hard Token dipegang oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagai Maker dan PPK-SKPD sebagai Approval. Catatan: Batas maksimal penggunaan Uang Persediaan secara tunai per hari contoh : sebesar lima juta rupiah.

20 PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI
SP2D Online (UP/GU/TU/LS) Layanan pencairan SP2D secara Host to Host antara APLIKASI KEUDA dengan Sistem BPD sehingga mengurangi kesalahan input, memudahkan rekonsiliasi dan mempercepat proses pencairan SP2D.

21 ALUR SP2D ONLINE Database Private Mengambil data untuk keperluan SP2D dari tabel yang disediakan pada Database Aplikasi Keuda dan “mengcopy ke Database Antara dengan cara Replikasi “ LAN Link Database Antara Vendor Server BANK Private Link

22 KETENTUAN LAIN-LAIN Biaya jasa layanan yang ditimbulkan atas transaksi penerimaan daerah dibebankan pada pembayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya jasa layanan yang ditimbulkan atas transaksi pengeluaran daerah dibebankan pada penerima transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk transfer ke banyak penerima (> 20 nomor rekening) dapat menggunakan Standing Instruction melalui surat yang diajukan oleh Pengguna Anggaran kepada Bank. Untuk mengakomodir pembayaran honor kepada pihak eksternal dalam jumlah banyak dapat diakomodir melalui Koordinator yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran. Pembayaran atas pajak belanja GU menggunakan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank.

23 KENDALA DAN HAMBATAN Pemahaman SDM terhadap aplikasi perbankan
Masih belum terkoneksinya aplikasi perbankan dengan aplikasi penatausahaan keuangan Pemda (one click entry) Pembebanan biaya layanan perbankan

24 LANGKAH STRATEGIS Koordinasi secara intensif antar Kementerian dan Lembaga antara lain: Kemendagri, BI, Kemenkeu, dan Perbankan dalam rangka keselarasan implementasi Koordinasi dengan Stakeholders Pelatihan dan bimtek internet banking corporate Konsultasi permasalahan layanan perbankan Penambahan fasilitas payment point Pelatihan mandiri kepada pejabat dan pelaksana penatausahaan keuangan SKPD oleh Perbankan Layanan konsultasi penatausahaan keuangan Forum diskusi dan sharing Edukasi dan fasilitasi permasalahan teknis aplikasi keuangan Pendampingan dan Evaluation Desk kepada pejabat dan pelaksana penatausahaan keuangan SKPD oleh BUD

25 Pelaksanaan TNT : Paling lambat 1 Januari 2018 yang meliputi:
Pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara pengel uaran/bendahara pengeluaran pembantu Penerimaan daerah yang dilakukan bendahara penerima/bendahara penerimaan pembantu

26

27 KENDALA TNT DARI SISI BELANJA:
Belum semua ASN memiliki rekening BPD , sehingga BPD siap melayani pembukaan rekening secara serempak di masing2 SKPD, dengan cara bendahara mengakomodir KTP dan NPWP ASN yang belum memiliki rekening BPD Belum semua rekanan pihak ketiga memiliki rekening agar memudahkan pembayaran non tunai. Aplikasi CMS Bendahara belum tersedia (rencana awal tahun 2018 sudah tersedia untuk proses uji coba)

28 KENDALA TNT DARI SISI PENDAPATAN:
MASIH DILAKUKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DENGAN MEKANISME NON TUNAI KESIAPAN INFRASTRUKTUR BELUM MEMADAI TERUTAMA WILAYAH TERPENCIL

29 BURUNG IRIAN BURUNG CENDRAWASIH SEKIAN DAN TERIMAKASIH
HP/WA :


Download ppt "IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH SECARA NON TUNAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google