Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehyohana syafruddin Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
?
2
Indonesia-ku tercinta……..
4
BUKU REFERENSI Syarbaini, Syahrial. (2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia. _______________ Dkk. (2006). Membangnun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Mewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kansil C.S. T. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003. Hlm. 1—17
5
Srijanti, A. Rahman H.I., Purwanto S.K. (2006). Etika Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Empat Sumarsono, S [et al]. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000. Hlm. 1—7 Winaarno (2007). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara. Kaelan, H dan H. Achmad Zubaidi. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
6
Subpokok Bahasan LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA : – LANDASAN HISTORIS – LANDASAN KULTURAL – LANDASAN YURIDIS – LANDASAN FILOSOFIS TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA: – TUJUAN NASIONAL – TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL – TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
7
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
8
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. 2. Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
9
LANDASAN HISTORIS Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
10
Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata- negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali keUUD 45. Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila berbeda-beda: – Masa Orla: Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut trisila – kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong);
11
– Masa Orba: Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4; – Masa Reformasi: MPR melalui Tap MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
12
LANDASAN KULTURAL Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya. Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positip, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
13
LANDASAN YURIDIS UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat: a) Pendidikan Pancasila; b) Pendidikan Agama; dan c) Pendidikan Kewarganegaraan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
14
PP no. 60 tahun 1999 Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia. Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
15
Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu- rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.
16
LANDASAN FILOSOFIS Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Nilai-nilai itu: – bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, – berkemanusiaan yang adil dan beradab, – selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan
17
Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.
18
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
19
TUJUAN NASIONAL Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: …”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”
20
Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
21
Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999- 2004, dinyatakan: Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
22
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
23
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
24
Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
25
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan: 1.Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri 2.Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila)
26
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu: 1.Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2.Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab; 3.Perilaku kebudayaan, dan 4.Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
27
BUKU REFERENSI Syarbaini, Syahrial. (2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia. _______________ Dkk. (2006). Membangnun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Mewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kansil C.S. T. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003. Hlm. 1—17
28
Srijanti, A. Rahman H.I., Purwanto S.K. (2006). Etika Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Empat Sumarsono, S [et al]. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000. Hlm. 1—7 Winaarno (2007). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara. Kaelan, H dan H. Achmad Zubaidi. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
29
TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA 1. YURIIDIS KONSTITUSIONAL Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan negara, oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. 2. OBYEKTIF ILMIAH Pancasila adalah suatu faham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
30
Pancasila tidak hanya merupakan dasar negara, tetapi juga pandangan hidup bangsa. Tentu hal itu membawa konsekuensi, nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku manusia Indonesia dalam kehidupan sehari- hari. Penanaman nilai-nilai itu, terutama bagi generasi penerus, dapat dilakukan melalui jalur pendidik-an sebagai wahana yang efektif bagi pembentukan pribadi yang tangguh. Berdasar alasan tersebut Pendidikan Pancasila masuk dalam kurikulum sekolah, sejak taman kanak- kanak hingga perguruan tinggi.
31
➢ Pendidikan Pancasila adalah suatu usaha sadar, yang terencana dan terarah, melalui pendidikan formal, untuk mentransformasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada anak didik. Anak diharap dapat mencerna nilai-nilai Pancasila melalui akalnya, dan menumbuhkan rasionalitas sesuai dengan kemampuan, sehingga anak mencapai perkembangan penalaran moral seoptimal mungkin yang dijiwai Pancasila. ➢ Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat penting, khususnya dalam pembentukan kepribadian manusia Indonesia, yaitu kepribadian yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Sasaran terakhir dari Pedidikan Pancasila adalah dipahami, dihayati dan diamalkan Pancasila oleh setiap anak didik di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
32
➢ Karena Pendidikan Pancasila ternyata diberikan pada setiap tingkat dan jenjang pendidikan formal, diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat dicerna dan diterima peserta didik menurut tingkat pengalaman dan perkembangan penalarannya. Dalam setiap jenjang perkembangannya, diharap peserta didik mampu menemukan relevansi nilai-nilai Pancasila bagi kehidupannya, sehingga mampu mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata sehari-hari.
33
HAKEKAT MEMPELAJARI PANCASILA 1. Mengerti Pancasila yang benar. 2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila. 3. Mengamankan Pancasila. PENDIDIKAN PANCASILA Adalah Pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positip manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
34
Setiap negara mempunyai Norma Dasar dan Dasar Negara. Norma Dasar merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam suatu negara Dasar Negara merupakan fundamen bagi suatu negara. Norma dasar dapat merekat persatuan kesatuan bagi suatu negara, bangsa. Pancasila adalah Norma Dasar sekaligus Dasar Negara Indonesia.
35
PANDANGAN PARA AHLI (Norma Dasar) ➢ Prof. Dr. Hans Kelsen Norma Dasar – Grundnorm ➢ Prof. Dr. Hans Nawiasky Norma Fundamental Negara – Staatsfundamentalnorm. ➢ Prof. Dr. Friedrich Carl von Savigny Jiwa Bangsa – Volksgeist. ➢ Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. Azas Kerokhanian Negara ➢ Prof. Mr. Dr. Raden Soepomo Cita-cita Hukum – Rechtsidee. ➢ Prof. Kenneth C Wheare Hukum Alam – Natural Law
36
PANCASILA Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu sebagai hasil konsensus nasional bangsa Indonesia melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
37
Hakikat Pancasila hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada norma moral bangsa Indonesia; hakikat dasar negara Pancasila berbentuk pada norma hukum negara Indonesia; hakikat tujuan nasional/negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia.
38
A. Alasan Rasional Pendidikan Pancasila a.Visi dan Misi P. Pancasila Sumber Nilai & Pedoman Pengembangan Kepribadian VISIMISI -Mewujudkan nilai dasar -Menumbuhkan kesadaran -Menumbuhkan sikap& perilaku -Menumbuhkan tanggung jawab iptek & seni (Semuanya bersedikan nilai-nilai Pancasila) Pancasila sbg keyakinan dan pegangan hidup bermasyarakat, berbangsa & bernegara Pancasila dirasakan sebg sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan keseharian OUT PUT PRASYARAT
39
b. Kompetensi yang diharapkan Kemampuan memaknai peristiwa sejarah & nilai2 budaya bagi Persatuan Indonesia Pengenalan masalah hidup & kesejahteraan & cara pemecahannya Pengenalan atas perubahan & perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,seni Sikap bertanggung jawab KOMPETENSI HARAPAN
40
B. LANDASAN P. PANCASILA Landasan Filosofis Landasan Kultural Landasan Historis LANDASA N P. PANCASIL A
41
LANDASAN & TUJUAN P. PANCASILA 1. Landasan Historis Nasionalisme & rasa kebangsaan yang kuat yang berakar pada sejarah Bukan kekuasaan /hegemoni ideologi Nilai-nilai Pancasila berasal dari bangsa sendiri = kausa materialis, sehingga Bgs Indonesia tidak dapat dipisahkan dgn nilai-nilai Pancasila 2. Landasan Kultural Ciri khas pandangan hidup, falsafah bangsa yang berbeda dgn lainnya. Falsafah hidup tersebut diangkat dari nilai-nilai kultural melalui refleksi filosofis pendiri negara.
42
Lanjutan….. 2. Landasan Filosofis
43
PENGETAHUAN A PRIORIA POSTERIORI C. PANCASILA SECARA ILMIAH Pengetahuan menurut Sifatnya Pengetahuan yang terjadi secara serta merta tanpa melalui pengalaman Pengetahuan yang terjadi berdasar pengalaman yang dikenal.
44
Pengetahuan berdasarkan gradasinya Pengetahuan inderawi Pengetahuan sistemik melalui metodologi ilmiah Pengetahuan menuju hakikat objek ( melalaui refleksi: analisa,pemahaman, deskripsi, penafsiran, spekulasi Pengetahuan wahyu melalui keyakinan (terjadi melalui proses keyakinan shg sifatnya “dogmatik tradisional”
45
Pengetahuan Ilmiah berdasarkan gradasinya Menjawab pertanyaan “Bagaimana” Menjawab pertanyaan”Mengapa” Menjawab pertanyaan “ ke mana” Menjawab pertanyaan “apa” PYK Fil. Pancasila
46
Syarat Pengetahuan Ilmiah
47
4 Syarat Pengetahuan Ilmiah Pada Pancasila
48
Penerapan Jenis Pengetahuan Ilmiah Pada Pancasila Kajian mengenai sejarah perumusan, bentuk & susunan otentik, kedudukan & fungsi Kajian mengenai kausalitas Pancasila ( K Materialis:asal mula bahan; asli ada pada bangsa) ( K Formalis: asal mula bentuk;susunan & rumusan aline 4 ( K Efisien: asal mula karya;perumusan BPUPKI,pentpn PPKI (sbg pembentuk negara) ( K Finalis: asal mula tujuan ;Pancasial sbg dasar filsft neg.) Kajian mengenai pedoman, norma hukum sbg realisasi & kongkritisasi nilai Pancasila Kajian mengenai hakikat dari isi arti Pancasila
49
BAGIAN II
50
PANCASILA - Bhs Sansekerta (Panca=5, Syila= dasar/alas/sendi) - Syiila= aturan tingkah laku yang baik/ penting - Tri Pitaka Budha ( 5 aturan berupa larangan = membunuh, mencuri,berzina, berdusta, minum miras) -Negara Kertagama;Pu Prapanca; Majapahit 1365 &Sutasoma;Pu Tantular ( 5 batu sendi kesusilaan berupa larangan = tindak kekerasa, mencuri,berhati dengki,berdusta,minum miras) - Digunakan untuk memberi nama dasar fils negara. - Prosesnya : Pengusulan ( Sukarno, sidang BPUPKI 1 Juni 1945) Perumusan (Panitia 9 BPUPKI 22 Juni 45 dlm Piagam Jakarta) Penetapan ( PPKI, 18 Agst 45, dlm Pembukaan UUD 45 Peresmian ( MPRS, 5 Juli 1966, dlm Tap MPRS No. XX/MPRS/66)
51
PANCASILA Nilai2 Pancasila sdh ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangs Indonesia sebelum membentuk negara dan ditetapkan sbg dasar negara. Ex;nilai dalam adat, kebudayaan, nilai religius dalm hidup sehari-hari.
52
BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Hierarkis Piramidal ) Sila V Sila IV Sila III Sila II Sila I Sila yang di depan mendasari, meliputi dan menjiwai sila- sila dibelakangnya atau sila dibelakang didasari, diliputi, dan dijiwai sila didepannya Sila 1 menjiwai sila 2,3,4,&5 Sila 2 dijiwai sila 1 dan menjiwai sila 3,4 & 5 Sila 3 dijiwai sila 1,2 dan menjiwai sila 4 & 5 Sila 4 dijiwai sila 1,2,3 dan menjiwai sila 5 Sila 5 dijiwai sila 1,2,3,4 Sila dibelakang sila lainya itu adalah pengjelmaan / pengkususan sila- sila dimukanya Lebih sempit “luasnya” tapi lebih luasa “sifatnya”
53
BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Kesatuan Majemuk Tunggal Bersifat Organis ) Masing-masing sila tidak terpisahkan satu sama lain dalam hal kesatuannya Masing-masing sila mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri Masing-masing sila berbeda namun tidak bertentangani Masing-masing sila atau bagian saling melengkapi Masing-masing sila atau bagian tidak boleh dilepas-pisahkan satu sama lain Masing-masing sila atau bagian bersatu untuk terwujudnya keseluruhan, dan keseluruhan membina bagian2 Kesatuan organis dari kemajemukan akan menghidupkan keduduakn dan fungsi- fungsi sila dalam satu kesatuanyang utuh
54
Fungsi Sila-Sila Sila 1 Sila 5 Sila 3 Sila 4 FUNDAMEN MORAL NEGARA (FMN) FUNDAMEN POLITIK NEGARA (FPN) Fundamen Moral Negara (FMN) menjiwai Fundamen Politik Negara (FPN)
55
Hubungan FMN & FPN Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil & Beradab ( Terkandung 3 Hukum: Hk Tuhan, Hk Kodrat, Hk Etik ) Menjiwai (4) Pokok Pikiran Persatuan (1) (Sila 3) Kerakyatan,Permusyawarat an Perwakilan (3) (Sila 4) Pokok Pikiran Keadilan Sosial (2) (Sila 5) Sebagai Dasar Negara Sebagai Sistem Negara Sebagai Tujuan Negara Fundamen Politik Negara/FPN Fundamen Moral Negara/FMN
56
BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Saling Mengkualifikasi/Mengisi ) Masing-Masing Sila Mengandung 4 sila lainnya Dikualifikasi oleh 4 sila lainnya Sila 1 juga mengandung sila 2,3,4,5 Sila 2 juga mengandung sila 1,3,4,5 Sila 3 juga mengandung sila 1,2,4,5 Sila 4 juga mengandung sila 1,2,3,5 Sila 5 juga mengandung sila 1,2,3,4
57
Syarat Sistem SISTEM
58
Landasan Antropologi Pancasila Hakikat Manusia Susunan Kodrat Sifat Kodrat Kedudukan Kodrat Jasmani/ Tubuh Jiwa Makhluk Individu Makhluk Sosial Makhluk Otonom Makhluk Tuhan Unsur Anorganis Monodualis Unsur Vegetatif Unsur Animal Akal Rasa Karsa Monodualis MONOPLURALISMONOPLURALIS
59
Kata Kunci Manusia seutuhnya digunakan untuk memahami arti makna Pancasila sebagai ideologi pembangunan serta tujuan jangka panjang yang hendak dicapai bersama. Ideologi pembangunan bercorak “ antroposentrik” dalam arti manusia yang berada pada tempat yang sentral sebagai subjek dan sekaligus objek pembangunan
60
ISI ARTI PANCASILA Abstrak Umum Universal Umum Kolektif Khusus Singular & Kongkrit Isi arti yang tidak terbatas ruang,waktu,keadaan,sit uasi,kondisi maupun jumlah. Meunjuk pada makna esensial: Tuhan, manusia,satu,rakyat, adil Wujud pelaksanaan secara kongkret dalam hidup kenegaraan Indonesia. Mrpkn pedoman normatif dalam perundangan. Ex. Sila 1: Pembukaan UUD45 Al 4, Psl 29 ayat 2. Sila 2:Ps 27,28 Wujud pelaksanaan secara kongkret dlm bid khusus namun nyata seperti, epoleksusbud, organisasi,pendidikan.Bisa berkembang dan dinamis. Ex. UU Politik 85 mjd 99 no 2,3,4. Pendidikan, BUMN dll
61
wilayah rakyat pemerintah Paham Negara Persatuan Paham Negara Kebangsaan Paham Negara Integralistik Kesatuan bangsa,pulau, budaya,golongan & agama Persekutuan hidup sosial masyarakat Indonesia Mengatasi semua gol, tidak memihak dan melindungi Negara Pancasila.
62
Merupakan sumber tertib hukum tertinggi Terdiri atas 4 alinea. Pernyataan Kemerdekaan Alinea 1 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atasdunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan & perikeadilan Alinea 2 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaul at adil dan makmur Alinea 3 Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea 4 Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan neg Indonesia ang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…..keadilan sos bagi seluruh rakyat Indonesia Pernyatana tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya ( penjelasan atasperistiwa/keadaan yang mendahului terbentuknya negara RI Memiliki hubungan kausal dengan pasal- pasalnya, dalam sudut: 1, UUD ditentukan akan ada 2, Yang diatur dlm UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan neg yang memenuhi berbagai syarat 3, Negara Inodnesia adalah berbentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat 4, Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar filsafat negara
63
Sbg fakta sejarah yg tak dapat terulang Berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah Memuat sifat- sifat Fundamental & asasi bagi negara Mengandung cita-cita luhur Proklamasi Pernyataan kemerde- Kaan yang terinci Pembukaan UUD 1945
64
Hakikat Pembukaan UUD 1945 (staatsfundamentalnorm) Sebagai Tertib Hukum Tertinggi -sumber hukum positif pokok2 pikiran meliputi suasana kebatinan, mewujudkan cta-cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan tak tertulis/konvensi -pokok pikiran terkongkritisasi dalam pasl2 -pasal-pasal dijabarkan dalam hukum positif dibawahnya Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia Adanya Kesatuan Subjek; penguasa atasperaturan hukum ( Al:4) Adanya Kesatuan asaa kerokhanian; dasar dari keseluruhan perat hukum, sbg sumber segala hukum. Al. 4 Adanya Kesatuan Daerah :seluru tumpah darah, Al. 4 Adanya Kesatuan waktu, dimana perat. Hkm berlaku. (maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan.. Sebagai Pokok Kaidah Negara Yg Fundamental. Dari segi terjadinya: Sbg kehendak bersama Dari segi isinya: -Dasar tujuan negara (umum dan khusus) -Ketentuan diadakanya UUD ( maka disusnlah kemerdekan… -Bentuk negara (susunan neg berkedaulantan rakyat) -dasar Filsf. Neg. (dengan berdasar pada ketuhanan…sosial Tetap terlekat pada kelangsungan hidup negara Tak dapat diubah oleh siapapun Sbg tertib hukum tertinggiyang tetap & dapat diubah Sebagai pengejawantahan Proklamasi
65
Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 Alinea 2 Alinea 3 Alinea 4 Hak Kodrat Realisasi perjuangan n cita-cita Nilai religius, moral, pernyataan ulang Prokl Tujuan Negara Ketentuaan Diadakannya UUD Negara Dasar Filsafat Negara Bentuk Negara
66
Tujuan Pembukaan UUD 1945 Alinea I Pertanggung jawaban atas pernyataan kemerdekaan yang sudah selayaknya, berdasar hak kodrat yang mutlak dari moral bangsa untuk merdeka Alinea II Penetapan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaan ; terpeliharanya kemerdekaan, kedaulatan negara,kesatuan bangsa,neg &daerah atasdasar hukum dan moral, untuk kemakmuran bersama yang berkeadilan Alinea III Penegasan bahwa proklamasi menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenagaraan yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Alinea IV Penegasan bahwa untuk melaksanakan segala hal dalam perwujudan hal-hal tertentu dalam alien 4, sebagai pedoman dan peganagan yang tetap dan praktis dalam realisasi hidup bernegara berdasar Pancasila
67
Makna Alinea 1 Dalil Objektif -Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusisaan dan perikeadilan - Bahwa semua bangsa di dunia harus dapat menjalankan hak asasinya yaitu hak untuk merdeka Pernyataan Subjektif Aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan Landasan Pokok Politik Luar Negeri -Melawan setiap bentuk penjajahan, mendukung kemerdekaan setiap bangsa -menentang setiap hal atau sifat yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan & perikeadilan Dasar hukum dari pembentukan negara Republik Indonesia Bahwa berdasarkan hukum alam adalah hak asasi setiap bangsa untuk memperoleh kemerdekaan
68
Makna Alinea 2 Alinea ini menunjukkan ketajaman penilaian : -Bahwa perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan --Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyetakan kemerdekaan --Bahwa kemerdekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur Alinea ini menunjukkan unsur-unsur negara merdeka, menurut anggapan bangs aIndonesia, yaitu : MERDEKA BERSATU ADIL BERDAULAT MAKMUR
69
Makna Alinea 3 Pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan Membuat motivasi spiritual yang luhur, suatu kehidupan yang seimbang material dan spiritual didunia dan akhirat Menunjukkan ketagwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Berkat ridhoNya bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya. Menunjukkan adanya perjanjian masyarakat atau perjanjian membentuk negara Berbeda dengan teori Thomas Hobbes, John Locke, Rousseau, sehingga perjanjian ini merupakan : Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Didorong oleh keinginanyang suapya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
70
Makna Alinea 4 Tujuan perjuangan : Negera Indonesia mempnyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan yaitu : -Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Dirumuskan adanya: Unsur-unsur Negara ( teori Klasik): Pemerintah, Bangsa, Wilayah Tujuan negara Indonesia: -Nasional -- International Sistem Hukum dasar kita : UUD 1945 ( Hukum Dasar Tertulis) Prinsip Dasar: Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam satu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara yang berkedaulan rakyat Dasar Falsafah Negara : PANCASILA Bentuk negara : REPUBLIK Kekuasaan tertinggi : KEDAULATAN RAKYAT Dasar Negara: PANCASILA
71
Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 45 Pokok Pikiran I “PERSATUAN” Pokok Pikiran II “KEADILAN SOSIAL” Pokok Pikiran III “KEDAULATAN RAKYAT” Pokok Pikiran IV “KETUHANAN & KEMANUSIAAN” Fundamen Politik Negara Fundamen Moral Negara (juga landasan kejiawaan hukum dasar negara & khdpn bgsa
72
Kedudukan Pembukaan UUD 45 -Sbg pernyataan kemerdekaan yang terperinci -Mengandung dasar,rangka dan suasana bagi negara dan hukum Indonesia -Memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara -Mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum : nilai hukum Tuhan, hukum kodrat,hukum etis,hukum filosofis Hukum Kodrat Hukum Etis Cita-Cita Kemerdekaan Hukum Tuhan Hukum Etis Hukum Tuhan Hukum Etis Hukum Tuhan Hukum Etis Alinea I Alinea II Alinea III Alinea IV Pelaksanaan Negara Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.