Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)"— Transcript presentasi:

1 Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DALAM KONTEKS PERENCANAAN SPAM Disampaikan pada: Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED) SPAM

2 OUTLINE Capaian dan Target Pelayanan Air Minum
Indikator Utama Rancangan RPJMN Skenario Pencapaian Target Tahun 2019 Tantangan dalam Pengembangan SPAM Skenario Pendanaan Dasar Kebijakan Pengembangan SPAM Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM

3 CAPAIAN DAN TARGET PELAYANAN AIR MINUM
KONDISI PELAYANAN AIR MINUM TARGET PELAYANAN AIR MINUM TAHUN 2015 S/D 2019 TAHUN 2009 2011 2012 2013 Proporsi penduduk thdp sumber air minum terlindungi (akses aman) Nasional: 47,71% Nasional: % Nasional: % Nasional: % Perkotaan: 49,82% Perkotaan: 52.16% Perkotaan: 57.76% Perkotaan: 79.34% Perdesaan: 45,72% Perdesaan: 57.87% Perdesaan: 58.34% Perdesaan: 56.17% 2015 2019 Proporsi penduduk thdp sumber air minum terlindungi (akses aman) Nasional: 68,87% 100% Perkotaan: 75,29% Perdesaan: 65,81% Ket : Target pelayanan air minum tahun 2015 mengacu pada target MDGs Target pelayanan akses air minum tahun 2020 mengacu pada UU No 17 Tahun 2007 tentang RPJP

4 INDIKATOR UTAMA RANCANGAN RPJMN 2015-2019
% Air Minum Kumuh Sanitasi

5 SKENARIO PENCAPAIAN TARGET TAHUN 2019
Sistem Jaringan Perpipaan dan Bukan Jaringan Perpipaan (%) Amanat Undang Undang No. 17 tahun 2007 tentang RPJP : Indonesia menargetkan 100 persen akses terhadap minum dan sanitasi pada tahun 2019 Bukan Jaringan Perpipaan

6 TANTANGAN DALAM PENGEMBANGAN SPAM
Laju pertumbuhan penduduk dan tingkat urbanisasi yang tinggi Tingginya pencemaran lingkungan perkotaan Tingginya angka prevalensi penyakit akibat buruknya layanan air minum dan sanitasi Pertumbuhan cakupan pelayanan air minum tidak sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk serta Terbatasnya sumber air baku untuk penyediaan air minum di wilayah kabupaten/kota Air, peduli sekarang atau merugi nanti

7 KOMPOSISI SUMBER PENDANAAN
SKENARIO PENDANAAN Dalam rangka percepatan pencapaian akses air minum aman dengan penekanan pada Sistem Jaringan Perpipaan (JP) untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan dan meningkatkan kualitas air minum Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) , maka diperlukan dana sebesar Rp.253,8 trilyun untuk tahun SKENARIO SUMBER PENDANAAN KOMPOSISI SUMBER PENDANAAN SUMBER NILAI (Rp.T) APBN 52,08 DAK 15,39 APBD/CSR/PIP 136,64 PDAM/Perbankan 29,57 KPS 20,15 TOTAL 253,8 8% 20% APBD/CSR/PIP 54% PDAM/Perbankan 6% 7

8 Landasan Kebijakan Penyelenggaraan SPAM
Sustainable Development Goals (SDG’s) Target 6: Air Bersih “Menjamin Ketersediaan dan Keberlanjutan Pengelolaan Air” Tahun 2017, tercapai 72,04% akses pelayanan air minum Nasional RPJMN Indonesia ( ) Universal access (100%) di sektor air minum UU Dasar 1945 Pasal 33 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Pasal 28H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

9 UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN MENTERI
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG UU 11/1974 tentang Pengairan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah - PERATURAN PEMERINTAH PP 121/2015 tentang Pengusahaan SDA PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PERATURAN MENTERI Permen PUPR 27/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM Permen PUPR 25/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha Permen PUPR 19/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM PERATURAN LAIN YANG TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN SPAM Perpres 185/2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Permenkes 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

10 KERANGKA REGULASI PENYELENGGARAAN SPAM
UU 11/1974 tentang Pengairan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 121/2015 Tentang Pengusahaan SDA PP 122/2015 Tentang SPAM PP 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah PP 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Permen PUPR 19/2016 Tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM Permen PUPR 25/2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha Permen PUPR 27/2016 Tentang Penyelenggaraan SPAM

11 Hirarki Penanganan SPAM
Bupati/ Walikota (Kab/Kota) Satu wilayah kab/kota Lintas kab/kota Lintas provinsi Gubernur (Provinsi) Menteri (Pusat) 11

12 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN SPAM
PEMERINTAH PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH DAERAH Nasional Provinsi Kab/Kota Antar provinsi, bersifat khusus, strategis, bersifat nasional maupun internasional Lintas Kab/Kota Kebijakan dan Strategi Fasilitasi Pengembangan SPAM Membentuk BUMN Membentuk BUMD Provinsi Kelembagaan Membentuk BUMD Kab/Kota Izin Penyelenggaraan Lintas Provinsi Air Baku Melakukan fasilitasi pemenuhan air baku sesuai kewenangan 12

13 KEBIJAKAN & STRATEGI PENYELENGGARAAN SPAM

14 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SPAM
Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan dan perdesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat Pengembangan inovasi teknologi SPAM

15 Kebijakan Penyelenggaraan SPAM
1 2 3 Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan. Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan SPAM. 4 Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan dan perdesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi. Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah. 5 6 7 Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan. Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat. Pengembangan inovasi teknologi SPAM.

16 01. Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat

17 Isu Strategis Pertumbuhan cakupan pelayanan SPAM JP belum dapat mengimbangi pesatnya pertumbuhan penduduk & ekonomi. SPAM BJP berkembang pesat, namun perkembangannya menjadi SPAM BJP terlindungi belum menjadi prioritas Pelayanan SPAM JP terbatas untuk masyarakat menengah keatas di perkotaan, pelayanan SPAM untuk MBR belum memadai dan mahal. Angka prevalensi penyakit akibat buruknya akses air minum aman masih tinggi. Ketersediaan data cakupan dan akses air minum yang akurat belum memadai.

18 Strategi Pengembangan SPAM untuk meningkatkan cakupan pelayanan
SPAM REGIONAL SPAM PERKOTAAN SPAM PERDESAAN

19 02. Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan

20 Isu Strategis Tarif dibawah harga pokok produksi.

21 Isu Strategis Investasi selama ini lebih bergantung pada dana pemerintah daripada sumber dana internal, dan pengembangan sumber pembiayaan dalam negeri, potensi masysrakat, serta dunia usaha belum diberdayakan secara optimal. Masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan kebijakan pendanaan pengembangan SPAM yang disubsidi oleh Pemerintah.

22 Isu Strategis Adanya keinginan pemerintah daerah untuk segera melayani masyarakat namun tidak disertai dengan alokasi dana yang memadai. Banyak pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiscal rendah, sehingga tidak dapat memberikan dukungan pendanaan (DDUB) yang memadai untuk pengembangan SPAM Masih banyak pemerintah daerah yang memperlakukan PDAM sebagai instansi/dinas, bukan sebagai perusahaan yang harus berkembang dengan segenap potensi yang ada. Peran serta swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pengembangan SPAM masih rendah. Komitmen dan kepedulian pemerintah daerah dan penyelenggara SPAM terutama untuk peningkatan pelayanan air minum di wilayah Perdesaan masih rendah.

23 Pengembangan SPAM Regional 1
Strategi Pengembangan SPAM untuk meningkatkan Kemampuan Pendanaan Operator & Pengembangan Alternatif Pembiayaan Pengembangan SPAM Regional 1 SPAM Regional memungkinkan pendanaan APBD Provinsi untuk pengembangan SPAM di wilayahnya. Pengembangan SPAM Perkotaan 2 Meningkatkan kinerja BUMD Penyelenggara SPAM: Penerapan Tarif FCR; Peningkatan Efisiensi Biaya Produksi; Penurunan NRW. Pengembangan SPAM Perdesaan 3 Memungkinkan pendanaan masyarakat dan CSR

24 UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN
SKEMA PEMBIAYAAN SPAM UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN SPAM REGIONAL Pusat: APBN SDA Pusat: Pemprov: APBN CK APBD Provinsi PIP Pemkab/kota: PDAM APBD kab/kota Internal Cash DAK ● CSR Perbankan PIP ● KPS B-to-B Provinsi ● KPS/B-toB ● PIP SPAM KAB/KOTA Kab/kota ● KPS/B-toB ● PIP 24

25 03. Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM

26 Kerjasama dalam rangka efisiensi & efektivitas penyelenggaraan SPAM
PENYELENGGARAAN SPAM (PP 122/2015) Kerjasama dalam rangka efisiensi & efektivitas penyelenggaraan SPAM Penyelenggaraan SPAM Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Badan Usaha Swasta Wewenang mengatur Wewenang membentuk Kerjasama operasional Operator BUMN/BUMD Jika berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/D Masyarakat Terlayani UPT/UPTD Jika berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/D dan UPT/D Kelompok Masyarakat Untuk kawasan yang belum terjangkau BUMN/D, dan UPT/D Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri

27 Kondisi Kelembagaan di Indonesia

28 PERMASALAHAN EKSTERNAL
TANTANGAN PENYELENGGARAAN SPAM OLEH PDAM PERMASALAHAN INTERNAL Kualitas SDM rendah OM tidak efisien Sebagian besar belum memiliki SOP Kas internal rendah GAMBARAN UMUM Cakupan rendah NRW tinggi Idle Capacity Tunggakan utang tinggi Tidak bankable Manajemen yang kurang baik Keterbatasan akses pendanaan PERMASALAHAN EKSTERNAL Kompetensi badan pengawas Kompetensi direksi Dukungan APBD rendah Tarif belum FCR Dukungan akses pendanaan rendah Pengaruh yang tidak kondusif 28

29 3 1 2 4 100% PDAM Sehat STRATEGI MENCAPAI 100% PDAM SEHAT
Jaminan Ketersediaan Air Baku Penyesuaian Tarif Air & Retrukturisasi Utang Optimalisasi pendapatan Efisiensi biaya Optimalisasi SPAM Eksisting Pemanfaatan idle capacity Rerating/uprating Penurunan NRW 100% PDAM Sehat 2 4 Dana Pemerintah dan Sumber Pendanaan Lainnya Peningkatan Kapasitas SDM dan Manajemen Kompetensi SDM  Program Center of Excellence (COE) Penerapan Good Corporate Governance Pengembangan SPAM Baru Kerjasama Pemerintah dan Bada Usaha (KPBU) B to B

30 TANTANGAN PENYELENGGARAAN SPAM OLEH UPTD
Legalisasi pembentukan dan susunan organisasi UPTD belum sesuai dengan PP 18/2016 dan Permendagri 12/2017 Struktur organisasi UPTD belum terisi personil Penggantian Pejabat yang terlalu sering KELEMBAGAAN Anggaran operasional UPTD yang disediakan APBD tidak mencukupi dan tidak berkelanjutan Tidak adanya RAT (Rencana Anggaran Tahunan) yang dibuat dan diusulkan UPTD KEUANGAN SDM belum memiliki kompetensi dibidang SPAM Keterbatasan SDM di daerah SUMBER DAYA MANUSIA Keberfungsian dan kebermanfaatan Sarana dan Prasarana belum optimal TEKNIS

31 STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN UPT/UPTD
Dukungan Kebijakan pemerintah daerah untuk peningkatan kinerja UPTD Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Fasilitasi sarana dan prasarana yang optimal Penyediaan Jumlah SDM yang cukup dan kompeten dalam teknis operasional SPAM Penyediaan biaya operasional rutin setiap tahun sesuai kebutuhan Penyusunan rencana kerja 5 tahunan mengacu padaJakstra Daerah Penggantian Pejabat dan pegawai di UPT/UPTD tidak terlalu sering (min 2 tahun)

32 PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
DEFINIISI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Pasal 346 UU 23/2014 Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perUUan ”badan layanan umum daerah” adalah sistem yg diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dlm memberikan pelayanan kpd masyarakat yg mempunyai fleksibilitas dlm pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah pada umumnya SIFAT Quasi-public goods Pelayanan diberikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dengan sebagian biaya operasional bersumber sebagian dari APBD dan sebagian lainnya bersumber dari hasil jasa layanan. Namun sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. 32 32 32

33 PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN SPAM REGIONAL
Berbasis provinsi Lingkup pengelolaan: bangunan intake, jaringan transmisi air baku dan unit produksi Pola pelayanan: penyaluran air curah ke kabupaten/kota peserta SPAM Regional Lembaga pengelola: BUMD atau UPTD Pengelolaan distribusi oleh kabupaten/kota Kabupaten/kota bertanggung jawab memanfaatkan air curah yang didistribusikan oleh provinsi Alokasi dana untuk jaringan distribusi dan Sambungan Rumah (SR)

34 04. Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah

35 LANDASAN PENYELENGGARAAN SPAM
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Menteri Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Gubernur Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Bupati/Walikota Rencana Induk SPAM Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota Periode: 5 tahun Periode: 15-20 tahun

36 Isu Strategis NSPK di tingkat Nasional belum ditindaklanjuti untuk menjadi pengaturan di daerah; Pedoman dan pengaturan mengenai SPAM berbasis masyarakat belum tersosialisasi; Pengaturan pemanfaatan air tanah dalam di wilayah pelayanan PDAM yang telah dilayani SPAM perpipaan belum ada; Pengaturan yang mengatur terpenuhinya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan Penyelenggara SPAM belum tegas; Penerapan peraturan serah terima aset masih sulit; Masih banyak Penyelenggara SPAM yang tidak memiliki Rencana Bisnis (bussines plan); Air minum yang didistribusikan dari SPAM masih banyak yang belum memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan kontinuitas, serta kehilangan air teknis/fisik masih tinggi; Dokumen perencanaan pengembangan SPAM (Rencana Induk, Studi Kelayakan, dan Perencanaan Teknis) masih ada yang belum lengkap dan memenuhi kaidah teknis; Pelaksanaan konstruksi fisik SPAM masih adayang belum mengikuti perencanaan teknis yang lengkap dan benar; Adanya upaya percepatan pengembangan SPAM yang tidak disertai dengan dana yang cukup sehingga tidak memperhatikan kaidah teknis yang berlaku; Masih ada sistem jaringan distribusi yang tidak memperhatikan kaidah teknis sehingga pelayanan tidak optimal, meskipun hasil pengolahan di unit produksi sudah memenuhi persyaratan; Kurang berkembangnya kebijakan pembentukan zona kualitas air minum (ZAM)

37 05. Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan

38 Prinsip Penyelenggaraan SPAM
6 Prinsip Dasar Pembatasan pengelolaan SDA: Pengusahaan atas air tidak boleh menganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air; Kelestarian lingkungan hidup; Pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak; Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Apabila semua batasan telah terpenuhi, Pemerintah dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat tertentu dan ketat. Putusan MK mengamanatkan kehadiran negara pada penyelenggaraan SPAM adalah mutlak untuk memenuhi hak rakyat atas air. Pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya Kehadiran negara diterjemahkan dalam 4 (empat) unsur, yaitu: 1. Izin pemanfaatan air baku untuk air minum Tarif ditetapkan oleh pemerintah Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pemerintah

39 Isu Strategis Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di berbagai lokasi makin menurun; Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih kurang optimal; Rencana pengalokasian penggunaan air baku belum ada sehingga menimbulkan konflik kepentingan di tingkat pengguna; Pemerintah daerah dan Penyelenggara SPAM umumnya belum memiliki perencanaan kebutuhan air baku; Terjadinya konflik antar wilayah dan antar pengguna atas penggunaan sumber air akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan air baku dan kebutuhan, dan/atau akibat pemekaran wilayah; Masih banyak Penyelenggara SPAM yang belum memiliki surat ijin pemanfaatan air baku (SIPA); Peraturan perizinan penggunaan air baku di beberapa daerah tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga terdapat kendala dalam pemanfaatan air baku lintas wilayah.

40 Strategi Penanganan – Pengembangan SPAM Regional

41 (Beroperasi, Konstruksi, Penyiapan dan Potensial)
SEBARAN SPAM REGIONAL (Beroperasi, Konstruksi, Penyiapan dan Potensial) NO KETERANGAN JUMLAH 1 TOTAL SPAM REGIONAL 78 2 TOTAL PROVINSI 30

42 06. Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat

43 Isu Strategis Air masih dipandang sebagai benda sosial meskipun pengolahan air baku menjadi air minum memerlukan biaya relatif besar dan masih dianggapnya penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagai urusan pemerintah; Potensi masyarakat dan dunia usaha belum diberdayakan secara optimal; Kesadaran masyarakat akan penghematan air masih rendah; Jangkauan pembinaan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengembangan SPAM masih terbatas; Lembaga Penyelenggara SPAM perdesaan masih lemah, mengakibatkan rawannya keberlanjutan SPAM yang dibangun; Pembinaan pemerintah daerah secara langsung kepada kelompok masyarakat sebagai Penyelenggara SPAM masih kurang; Sektor swasta masih kurang tertarik untuk melakukan investasi dalam pengembangan SPAM akibat kurang kondusifnya iklim usaha antara lain: masih kurangnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerjasama pemerintah dan swasta; masih adanya pemberlakuan tarif air minum di bawah harga pokok penjualan; masih rendahnya komitmen pemerintah daerah; tidak adanya kejelasan penjaminan pengembalian investasi dari pemerintah.

44 Pengembangan SPAM Regional
Mengatasi ketersediaan air baku yang tidak merata Meningkatkan skala ekonomi SPAM Memfasilitasi kerjasama antar-daerah Meningkatkan efisiensi pendanaan Menarik investasi

45 07. Pengembangan Inovasi Teknologi SPAM

46 Isu Strategis Inovasi teknologi yang efisien dalam pengolahan air untuk kawasan yang memiliki keterbatasan kualitas air baku masih belum berkembang; Inovasi teknologi yang efisien dalam penggunaan energi dan penurunan kehilangan air fisik masih perlu ditingkatkan; Pemanfaatan air hasil daur ulang dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk penggunaan non-konsumsi masih kurang berkembang.

47 Pemanfaatan Teknologi SWRO

48 Penerapan Teknologi Otomasi dalam SPAM
TWUIN SCADA PDAM Kota Malang

49 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA


Download ppt "Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google