Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Iskandar Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
“Kebebasan Berserikat VS Union Busting: Praktik dan Upaya Penegakkan Hukum Perlindungan Pekerja/Pengusaha” Oleh : Sonhaji, S.H., M.S. (Fakultas Hukum Undip Semarang) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
2
I. Dasar Hukum Kebebasan Berserikat
UUD Negara RI Th 1945 (Pasal 28 & Pasal 28E ayat (3)) UU RI No.39 Th Tentang HAM (Pasal 24 & Pasal 25) UU RI No.13 Th Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 104 ayat (1)) UU RI No.21 Th Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Pasal 5 ayat (1)) Konvensi ILO No.87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Terhadap Hak untuk Berorganisasi Konvensi ILO No.98 Tentang Hak untuk Berorganisasi dan Kesepakatan Kerja Bersama
3
II. Norma-Norma Penting
Pasal 28 UUD ‘45 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 28E ayat (3) UUD ‘45 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 24 ayat (1) UU 39 Th 1999 : Setiap orang berhak berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
4
II. Norma-Norma Penting
Pasal 25 UU 39 Th 1999 : Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pasal 104 ayat (1) UU 13 Th 2003 : Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 2 UU 21 Th 2000 : Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD ‘45 sebagai Konstitusi Negara. Harus memiliki asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD ‘45.
5
II. Norma-Norma Penting
Pasal 3 UU 21 Th 2000 : Sifat Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi harus mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Pasal 4 ayat (1) UU 21 Th 2000 : Pendirian Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Pasal 4 ayat (2) UU 21 Th 2000 : Untuk mencapai tujuan dimaksud Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi mempunyai fungsi : Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
6
II. Norma-Norma Penting
Pasal 4 ayat (2) UU 21 Th 2000 : Untuk mencapai tujuan dimaksud Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi mempunyai fungsi : Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan (Perusahaan yang berbentuk PT)
7
II. Norma-Norma Penting
Pasal 2 Konvensi No.87 : Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun mempunyai hak untuk mendirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan organisasi tersebut, untuk bergabung pada organisasi-organisasi pilihan mereka tanpa otoritas sebelumnya.
8
III. Pengertian Union Busting dan Pengaturannya
Istilah Union Busting tidak kita temukan dalam Peraturan Perundang-undangan nasional. Union Busting (Pembrangusan Kebebasan Berserikat) adalah suatu praktik yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaannya. Jenis-Jenis Union Busting : Pengusaha berupaya mencegah pekerjanya untuk mendirikan/menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Upaya melemahkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah ada di Perusahaan.
9
III. Pengertian Union Busting dan Pengaturannya
Beberapa tindakan yang dapat dikategorikan Union Busting : Menghalangi buruh untuk bergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mengintimidasi. Memutasi pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Surat Peringatan. Skorsing. PHK. Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh tandingan/boneka. Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama. Tidak memberikan pekerjaan. Mengurangi hak/kesempatan. Melemahkan daya juang.
10
III. Pengertian Union Busting dan Pengaturannya
B. Pengaturan Union Busting 1. UU 21 Th 2000, Pasal 28 : “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara : Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
11
III. Pengertian Union Busting dan Pengaturannya
2. Konvensi ILO No.98 : Pasal 1: Buruh harus dapat cukup perlindungan terhadap tindakan-tindakan pembedaan anti Serikat Buruh berhubung dengan pekerjaannya. Perlindungan demikian harus digunakan terutama terhadap tindakan-tindakan yang bermaksud : Mensyaratkan kepada buruh, bahwa ia tidak akan masuk suatu Serikat Buruh atau harus melepas keanggotaannya. Menyebabkan pemberhentian atau secara lain merugikan buruh berdasarkan keanggotaan Serikat Buruh atau karena turut serta dalam tindakan-tindakan buruh di luar jam-jam bekerja atau dengan persetujuan majikan dalam waktu jam kerja.
12
III. Pengertian Union Busting dan Pengaturannya
2. Konvensi ILO No.98 : Pasal 2: Serikat Buruh dan Perserikatan Pengusaha harus cukup mendapat perlindungan terhadap tiap-tiap campur tangan oleh masing-masing pihak atau wakil atau anggota mereka dalam mendirikan organisasi mereka, cara bekerja, atau cara mengurusnya. Khususnya tindakan-tindakan yang bermaksud memajukan berdirinya organisasi buruh dengan uang atau dengan cara lain dengan maksud menempatkan organisasi demikian di bawah pengawasan majikan atau organisasi majikan, harus dianggap termasuk tindakan-tindakan campur tangan termaksud pada pasal ini.
13
IV. Penegakkan Hukum Perlindungan Pekerja/Pengusaha
Pengawasan UU 21 Th 2000, Pasal 40 : “Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaksanakan kegiatannya, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Penyidikan UU 21 Th 2000, Pasal 41 : “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.”
14
IV. Penegakkan Hukum Perlindungan Pekerja/Pengusaha
C. Sanksi Pasal 42 UU 21 Th 2000 Ayat (1) : Pencabutan no.bukti pencatatan Serikat Pekerja/Federasi/Konfederasi yang melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 7 ayat 2 atau pasal 31. Ayat (2) : Serikat Pekerja/Federasi/Konfederasi yang dicabut no.bukti pencatatannya kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf a, b dan c.
15
IV. Penegakkan Hukum Perlindungan Pekerja/Pengusaha
C. Sanksi 2. Pasal 43 UU 21 Th 2000 Ayat (1) : Barangsiapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp ,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp ,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Ayat (2) : Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan Tindak Pidana Kejahatan.
16
IV. Penegakkan Hukum Perlindungan Pekerja/Pengusaha
D. Pengertian Penegakkan Hukum Hukum adalah sarana yang di dalamnya terkandung nilai-nilai/konsep-konsep (ide-ide) tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial dan sebagainya. Kandungan hukum itu bersifat abstrak. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo; Penegakkan hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. E. Instrumen Penegakkan Hukum Pengawasan Pemerintah Pemberian Sanksi
17
IV. Penegakkan Hukum Perlindungan Pekerja/Pengusaha
F. Menurut Prof. Soerjono Soekanto, ada 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu : Faktor hukumnya sendiri; Faktor penegak hukum; Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku/diterapkan; Faktor budaya.
18
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.