Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua. Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua. Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain."— Transcript presentasi:

1 Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua

2 Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain terhadap penyakit yang diderita pasien. Mencari pendapat lain bisa dikatakan sebagai upaya penemuan sudut pandang lain dari dokter kedua setelah pasien mengunjungi atau berkonsultasi dengan dokter pertama realitanya di lapangan, kadang pasien bisa jadi menemui lebih dari dua dokter untuk dimintakan pendapat medisnya. (second opinion hanya istilah)

3 second opinion diatur dalam Undang Undang no. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bagian empat pasal 32 poin H tentang hak pasien, disebutkan bahwa "Setiap pasien memiliki hak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit”

4 Perbedaan diagnosis dan penatalaksaan penyakit oleh dokter sering terjadi di belahan dunia manapun Menimbulkan keraguan pasien dan keluarganya

5  Kesalahan diagnosis dan penatalaksaan pengobatan dokter sering terjadi di belahan dunia manapun, termasuk di Indonesia  Perbedaan pendapat para dokter dalam mengobati penderita  Second opinion dianjurkan bila menyangkut ancaman nyawa, kerugian biaya atau dampak finansial yang besar.

6  Keputusan dokter tentang tindakan operasi, apalagi yang akan membuat perubahan anatomis permanen pada tubuh pasien dan tindakan operasi lainnya.  Keputusan dokter tentang pemberian obat jangka panjang lebih dari 2 minggu, misalnya pemberian obat TBC jangka panjang, pemberian antibiotika jangka panjang dan pemberian obat-obat jangka panjang lainnya  Keputusan dokter dalam pemberian obat yang sangat mahal : baik obat minum, antibiotika, susu mahal atau pemberian imunisasi yang sangat mahal.  Kebiasaan dokter memberikan terlalu sering antibiotika berlebihan pada kasus yang tidak seharusnya diberikan : seperti infeksi saluran napas, diare, muntah.  Keputusan dokter dalam pemeriksaan laboratorium dengan biaya sangat besar.

7  Keputusan dokter tentang suatu penyakit yang berulang diderita misalnya : penyakit tifus berulang,  Keputusan diagnosis dokter yang meragukan: biasanya dokter tersebut menggunakan istilah “gejala” seperti gejala tifus, gejala ADHD, gejala demam berdarah, gejala usus buntu. Atau diagnosis autis ringan, ADHD ringan dan gangguan perilaku lainnya.  Ketika pasien didiagnosa penyakit serius seperti kanker, maka pasien pun biasanya diizinkan meminta pendapat lain.  Keputusan pemeriksaan dan pengobatan yang tidak direkomendasikan oleh institusi kesehatan nasional atau internasional : seperti pengobatan dan terapi bioresonansi, terapi antibiotika yang berlebihan dan tidak sesuai dengan indikasi.

8 Oleh dokter sesuai kompetensinya Referensi dan pengalaman teman dari kasus sama Informasi dari media Jika emergency maka keputusan second opinion dalam waktu singkat Diutamakan kepada dokter yg dapat menjelaskan mudah dan tidak menyalahkan kolega

9 Tidak menceritakan pendapat dokter sebelumnya agar lebih obyektif kecuali ditanyakan pengobatan sebelumnya Jangan menggurui dan sebaiknya didiskusikan Bila pendapat berbeda maka pasien memutuskan salah satu berdasarkan argumen yang diterima oleh logika atau mencari pendapat ketiga (kasus sulit) Terapi alternatif sebaiknya tidak dilakukan krn pasti terjadi perbedaan pendapat Kebenaran ilmiah tidak berdasarkan senioritas tapi (Evidance Base Medicine)

10 Second Opinion merupakan hak pasien Manfaat second opinion; pasien lebih teredukasi

11 Pasien menghubungi perawat/dokter secara langsung Menyampaikan keinginan untuk mendapatkan second opinion Dokter yang merawat berkewajiban menerangkan ke pasien dan keluarga tentang HAK untuk second opinion

12 Formulir permintaan pendapat kedua (second opinion ) diisi oleh pasien/wali dan diketahui DPJP dan saksi Apabila keputusan mengambil pendapat lain telah disepakati DPJP melaksanakan permohonan second opinion dengan menggunakan formullir konsul kepada dokter yang dituju.

13 Terima kasih


Download ppt "Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua. Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google