Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehagus santo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
FOCUS GROUP DISCUSSION1 FGD 1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PEMBINAAN TEKNIS BANGUNAN PPK Pembinaan Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Aceh 1
2
TUJUAN DAN SASARAN TUJUAN Mengendalikan Pemanfaatan lahan dan lingkungan pada ruang kota, agar dapat menampung segala aktifitas perkotaan dalam segala aspek dengan tetap memperhatikan daya dukung lahan. Mengatur bentuk dan penampilan fisik bangunan, lingkungan, dan ruang antar bangunan. Merumuskan kebutuhan investasi kawasan SASARAN Mendukung terwujudnya efisiensi pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Menciptakan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan Menciptakan citra kawasan yang tertata harmonis sesuai dengan karakter setempat Sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan- kawasan perkotaan Sebagai dasar untuk perencanaan yang lebih aplikatif (DED) pada blok-blok kawasan perkotaan 2
3
PENDAHULUAN Potensi Perkotaan Bireuen merupakan salah satu pusat pertumbuhan kategori cepat berkembang di Provinsi NAD. Kawasan Kota Matang Glumpang Dua merupakan aksesibilitas regional Banda Aceh-Medan. Kawasan Kota Matang Glumpang Dua didominasi kawasan CBD dan kawasan pendidikan. Kawasan Strategi Kabupaten Lainnya yang sesuai dengan Kepentingan Pembangunan Wilayah Kabupaten Pengembangan Kawasan Pusat Pendidikan; Kabupaten Bireuen memiliki lokasi pusat perkembangan dan peningkatan sumberdaya manusia di bidang peningkatan kapasitas bidang pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan lanjutan perguruan tinggi. Pengembangan berlokasi di Kecamatan Peusangan. Merupakan kawasan kuliner Kawasan Kota Matang Glumpang Dua termasuk ke dalam embrio metropolitan dalam RTRW Kabupaten Bireuen Permasalahan Belum adanya alokasi ruang terbuka hijau, sebagai pusat interaksi dan sarana bermain Belum adanya pedestrian untuk pejalan kaki Area perparkiran yang masih belum teratur baik untuk kawasan perdagangan, perkantoran dan kawasan bisnis lainnya. Sebagian pedestrian yang ada dipakai untuk tempat jualan/dagang Belum adanya saluran drainase di sepanjang jalan Negara dan beberapa tempat sudah tidak berfungsi (saluran primer, sekunder dan tersier) 3
4
ORIENTASI KAWASAN PERENCANAAN 4
5
RUANG LINGKUP KAWASAN (DELINEASI) Luasan, + 54,59 Ha Kesamaan karakter, keragaman fungsi pendukung Adanya kesepakatan dengan berbagai pihak Adanya aspek historis/budaya Adanya kemudahan dalam pengamatan lapangan Desa/Gampong yang termasuk ke dalam wilayah perencanaan, yaitu : Gampong Matang Glp Dua Meunasah Dayah Gampong Neuheun Gampong Keude Matang Glp Dua Gampong Pante Gajah Gampong Paya Cut Gampong Matang Sagoe Gampong Matang Glp Dua Meunasah Timu 5 Cakupan dan Luas Area Lampiran Permen PU no. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan menetapkan bahwa kawasan perencanaan mencakup suatu lingkungan/kawasan dengan luas 5-60 hektar (Ha) dengan ketentuan sebagai berikut : Kota metropolitan dengan luasan minimal 5 Ha; Kota besar/sedang dengan luasan 15-60 Ha; Kota kecil/desa dengan luasan 30-60 Ha
6
Delineasi Kawasan Perencanaan 6
7
PEMANFAATAN LAHAN EKSISTING 7
8
Gambaran Umum Kawasan Perencanaan Kependudukan 8
9
9
10
10
11
11
12
12
13
Kondisi Fasilitas Sosial Ekonomi 13
14
Kondisi Utilitas 14
15
Materi pokok Penyusunan RTBL Kawasan Kota Matang Glumpang Dua berdasarkan sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoaman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dengan sebagai berikut : 1.Program Bangunan dan Lingkungan Program bangunan dan lingkungan merupakan penjabaran lebih lanjut dari perencanaan dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, yang memuat jenis, jumlah, besaran, dan luas bangunan gedung serta kebutuhan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas aksesibilitas, sarana pencahayaan dan sarana penyehatan lingkungan baik berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun yang baru. 2.Rencana Umum dan Panduan Rancangan Rencana umum dan panduan rancangan merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang memuat rencana peruntukan lahan makro dan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak, rencana sistem pergerakan, rencana prasarana dan sarana lingkungan, rencana aksesibilitas lingkungan dan rencana wujud visual bangunan. 3.Rencana Investasi Rencana investasi juga mengatur upaya percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan prasarana/sarana lingkungan. 4.Ketentuan Pengendalian Rencana Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan RTBL yang dengan melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui pihak yang dianggap dapat mewakili (misalnya LKMD, BKM dan Forum Rembug Desa). 5.Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Pedoman pengendalian pelaksanaan dimaksudkan untuk mengarahkan perwujudan pelakssanaan penataan bangunan dan lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL, dan tingkat memandu pengelolaan kawasan agar dapat berkualitas meningkat berkelanjutan. 15
16
Ilustrasi/Contoh Prototipe Fasade Pertokoan 16
17
17 Ilustrasi/Contoh Prototipe Pedestrian Pertokoan
18
18 Ilustrasi/Contoh Prototipe Parkir
19
19
20
20 Ilustrasi/Contoh Prototipe Pasar Buah
21
21 Ilustrasi/Contoh Prototipe RTH (Play Ground) dan Taman Lingkungan
22
Model Ruang Perkarangan 22 ROW 9 m a b c Ruang terbuka yang bersifat tertutup untuk umum (private) Jarak Antar Bangunan dan Sempadan bangunan
23
Pemanfaatan ruang terbuka pada zona Rumaja, Rumija dan Ruwasja 23
24
Contoh Ilustrasi Street Furniture 24
25
Contoh Ilustrasi Pengolahan IPAL 25
26
Ilustrasi Tipikal Drainase 26
27
27
28
SEKIAN DAN TERIMA KASIH 28
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.