Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Sumadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA Pelaksanaan Sistem OSS dan Pokok-Pokok PP Nomor 24 Tahun 2018 Lombok, 20 September 2018
2
Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha
2 Tahap II berjalan paralel dengan Tahap I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS) TAHAP 1 TAHAP 2 PEMBENTUKAN SATGAS K/L/P: mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan Penerapan Sistem CHECKLIST di KEK, FTZ, Kawasan Industri, KSPN* yang telah beroperasi REFORMASI REGULASI di Pusat dan Daerah Uji Coba Sistem & Pelaksanan Penyusunan Arsitektur dan Peta Jalan Sistem OSS Penerapan DATA SHARING untuk perizinan *) KSPN: Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha.
3
100% IT Based New FASHION Sistem OSS New REGIME
Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Pelaksanan Sistem OSS OSS TERSTANDARISASI TERINTEGRASI KEMUDAHAN AKSES ! KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR TERPENUHINYA ASPEK K3L PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT New REGIME New FASHION 100% IT Based
4
Proses & Mekanisme Kerja Sistem OSS (2)
Pemrosesan Pendaftaran, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Usaha, Penerbitan Izin Usaha, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Komersial, Notifikasi atas semua Izin. OSS K/L SiCANTIK (kominfo) SPIPISE (BKPM) DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Investasi/Urusan Urusan Pelaku Usaha Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) Pemrosesan Izin Komersial di PTSP Daerah/KL Pengawasan & Pengendalian investasi AHU - NPWP Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak. ADMINDUK – NIK Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK. INSW Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation. Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS
5
SUBSTANSI POKOK PP NOMOR 24 TAHUN 2018
6
Pokok-Pokok PP Nomor 24 Tahun 2018
Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan. Mekanisme Pelaksanaan Perizinan: Pengaturan kembali fungsi K/L/P. Reformasi Perizinan OSS: Kelembagaan, Sistem, dan Pendanaan. Insentif atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS. Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Melalui OSS. Pengenaan Sanksi. PP 24/2018
7
1. Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha (1/3)
7 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha : Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.
8
Pemohon Perizinan Berusaha (2/3)
8 Siapa Pemohon Perizinan Berusaha (Pasal 6): Pelaku Usaha Perseorangan. Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Persekutuan Perdata
9
Penerbit Perizinan Berusaha (3/3)
9 Siapa Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19): Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.
10
2. PELAKSANAAN PERIZINAN (Pasal 20):
10 Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Lembaga OSS fasilitasi Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah). Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
11
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (4) : Tahap Pendaftaran
11 Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS (Pasal 21 – 30): Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan. Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB ssekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA ((dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat.
12
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (5) : Tahap Penerbitan Izin Usaha (1)
12 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen (Pasal 31-38): Izin Lingkungan Tidak dipersyaratkan, hanya menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. IMB tidak dipersyaratkan sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan (estate regulation). Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan: Izin Lokasi; Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Izin Lokasi Perairan; Izin Lingkungan; dan/atau Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan IMB. Kegiatan berusaha di KEK: Izin Lokasi diberikan langsung tanpa komitmen. TERBIT
13
Pemenuhan Komitmen Izin (1)
13 Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis atau lebih dari 10 Hari tidak memberikan pertimbangan teknis. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu tersebut pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku 1. Izin Lokasi (Pasal 42-46):
14
Pemenuhan Komitmen Izin (2)
14 Izin Lokasi Perairan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lama 10 Hari menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah memberikan penolakan, Izin Lokasi Perairan dinyatakan batal. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi perairan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. 2. Izin Lokasi Perairan (Pasal 47-49):
15
Pemenuhan Komitmen Izin (3)
15 3. Izin Lingkungan (Pasal 50-71): Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi UKL UPL atau dokumen Amdal. UKL-UPL: Pelaku Usaha wajib melengkapi UKL-UPL sesuai formulir UKL-UPL. Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 Hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal hasil pemeriksaan tidak terdapat perbaikan UKL-UPL, ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat perbaikan UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL paling lama 5 Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan.
16
Pemenuhan Komitmen Izin (4)
16 AMDAL Dokumen Amdal Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen Amdal. Penyusunan dokumen Amdal harus dimulai dilakukan paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Dokumen Amdal dilakukan melalui kegiatan: penyusunan Andal dan RKL-RPL; penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan keputusan kelayakan Penyusunan Andal dan RKL-RPL berdasarkan formulir kerangka acuan. Jangka waktu, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17
Pemenuhan Komitmen Izin (5)
17 UKL-UPL Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sekaligus dilakukan dengan penyusunan Andal Lalin Pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. e. Izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan Pelaku Usaha dalam memerlukan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun, penyusunan dokumen Amdal dilakukan termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; pembuangan air limbah ke laut; pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah,
18
Pemenuhan Komitmen Izin (6)
18 IMB dan SLF Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan IMB. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keterangan rencana kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS dan Surat keterangan rencana kabupaten/kota tersebut menjadi dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung untuk kegiatan berusaha. Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen Amdal, Pelaku Usaha mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Komitmen Amdal dipenuhi. Dalam rangka pengoperasian bangunan gedung pemilik bangunan gedung wajib memiliki sertifikat laik fungsi. Pemenuhan Komitmen IMB dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi: tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; Sertifikat laik diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat paling lama 3 (tiga) Hari data pemilik bangunan gedung; dan rencana teknis bangunan gedung.
19
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (6) : Tahap Penerbitan Izin Usaha (2)
19 Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan: Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: pengadaan tanah; Amdal; dan/atau perubahan luas lahan; rencana teknis bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. pengadaan peralatan atau sarana; pengadaan sumber daya manusia; penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau pelaksanaan produksi. TERBIT
20
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (7) : Tahap Penerbitan Izin Komersial atau Operasional
20 Penerbitan Izin Komersial atau Operasional (Pasal 39-41): Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk: standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen. Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *Mekanisme pemenuhan komitmen : Lampiran
21
Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha (Pasal 77)
21 Pelaku Usaha wajib Melakukan Pembayaran (Pasal 77): Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan: penerimaan negara bukan pajak; bea masuk dan/atau bea keluar; cukai; dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen. Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran biaya mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. Pelaksanaan pembayaran biaya dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya, Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diberikan dinyatakan batal.
22
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (8) :Fasilitasi Perizinan Berusaha
22 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha (Pasal 78): Fasilitasi terutama usaha mikro, kecil, dan menengah Fasilitasi berupa: pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha
23
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (9) : Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha
23 Wajib dilakukan Pengawasan (Pasal 81-83): Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas: pemenuhan Komitmen; pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan, Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah mengambil tindakan berupa: peringatan; penghentian sementara kegiatan berusaha; pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha. Aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha.
24
3. Reformasi Perizinan Berusaha (1)
24 Reformasi peraturan Perizinan Berusaha (Pasal 84-89) meliputi: pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi yang melingkupi: pengklasifikasian; penghapusan; penggabungan; perubahan nomenklatur; atau penyesuaian persyaratan. penahapan untuk memperoleh perizinan; dan pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan. Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan
25
Reformasi Perizinan Berusaha (2)
25 Pelaksanaan Reformasi Peraturan dan Perizinan Berusaha pada: 1 2 3 4 5 6 7 Ketenaga listrikan Kelautan Dan Perikanan Obat dan Makanan Pertanian LHK PUPR Kesehatan 8 9 10 11 12 13 14 Komunikasi & Informatika Keuangan Pariwisata Pendidikan dan Kebudayaan Perindustrian Perdagangan Perhubungan 15 16 17 18 19 20 Pendidikan Tinggi Ketenaga Kerjaan Koperasi & UMKM Keagamaan Kepolisian Nuklir
26
Reformasi Perizinan Berusaha pada Leading Sectors (3)
26 No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 1 Perhubungan Izin 68 46 Terdapat pengintegrasian Izin dan penghapusan izin Terdapat pengintegrasian non-izin dan penghapusan non-izin. Persetujuan dikategorikan sebagai izin. Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 129 73 2 Pertanian 26 12 29 Digabungkan* Sudah dikonfirmasi oleh sektor 35 18 3 Kelautan dan Perikanan 32 11 Terdapat pengintegrasian dan penghapusan Izin. SIUP merupakan izin dasar untuk setiap sub-sektor Terdapat pengintegrasian dan penghapusan non-izin 47 33 4 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 15 5 5 Digabung*, 2 diintegrasikan prosesnya dengan AMDAL dan 3 dihapus 8 Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda
27
Reformasi Perizinan Berusaha pada Leading Sectors (4)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Izin 39 16 20 digabung Sudah dikonfirmasi oleh sektor untuk subsektor lingkungan Non-Izin 7 6 Perdagangan 86 41 68 digabung* dan 14 dihapus 10 Dihapuskan 55 4 Perindustrian Beberapa izin digabung dan 3 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor 44 15 8 Komunikasi dan Informatika 36 10 32 digabungkan*, 1 diubah menjadi standar 1 9 Kesehatan 31 22 digabungkan*, 3 diubah menjadi standar dan 6 penambahan standar 2 Pariwisata Sudah dikonfirmasi oleh sector Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda
28
Reformasi Perizinan Berusaha pada Leading Sectors (5)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 11 Pendidikan dan Kebudayaan Izin 16 6 2 digabung dan 2 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 1 3 12 Riset dan Pendidikan Tinggi 5 2 dihapuskan 13 Ketenagakerjaan 9 2 pendaftaran dihapus 4 2 14 Keuangan 8 6 digabung dan 1 dihapus 15 ESDM (Ketenagalistrikan) 43 3 diubah menjadi standar 30 Agama 17 Obat dan Makanan 4 digabung dan 3 dihapus Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan
29
Reformasi Perizinan Berusaha pada Leading Sectors (6)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 18 Kepolisian Izin 1 - Non-Izin 19 Perkoperasian dan UMKM 5 20 Ketenaganukliran 129 39 90 Izin dihapus dan diintegrasikan Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan
30
Reformasi Perizinan Berusaha (7)
30 Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang belum masuk dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan (c.q. khusus Sektor Pertambangan dan Sektor Perbankan) Menteri dan pimpinan lembaga menyusun dan menetapkan standar Perizinan Berusaha di sektornya masing-masing berupa Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK). Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai NSPK Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
31
4. OSS : Kelembagaan, Sistem, dan Pendanaan (1)
31 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS. Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS berwenang untuk: menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. Online Single Submission (Pasal 90-96):
32
OSS : Kelembagaan, Sistem, dan Pendanaan (2) : Transisi Pelaksanaan Sistem OSS (Pasal 105)
32 Dalam hal Lembaga OSS (c.q. BKPM) belum dapat melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dilaksanakaan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan sistem OSS kepada BKPM.
33
6. Insetif dan Disinsentif
33 INSENTIF DISINSENTIF Disinsentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disinsentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa penundaan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penundaan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran DAU/DBHl, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Insentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
34
7. Mekanisme Penyelesaian Permasalahan (Pasal 98-99):
34 1 Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 3 Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. 4 Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan
35
8. Pengenaan Sanksi (Pasal 100-101)
35 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang- undangan terkait dikenai sanksi, berupa:teguran tertulis kepada: Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dan teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut- turut: Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS. bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 Hari. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara
36
TERIMA KASIH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
37
PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG IZIN LOKASI
38
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG IZIN LOKASI Tersusun dalam 9 (sembilan) bab dan 30 (tiga puluh) pasal : BAB I : KETENTUAN UMUM terdiri atas 1 (satu) pasal; BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP terdiri atas 2 (dua) pasal; BAB III : OBJEK DAN SUBJEK IZIN LOKASI terdiri atas 3 (tiga) pasal; BAB IV : TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU terdiri atas 14 (empat belas) pasal; BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASI terdiri atas 4 (empat) pasal; BAB VI : PEMBIAYAAN IZIN LOKASI terdiri atas 1 (satu) pasal; BAB VII : MONITORING DAN EVALUASI terdiri atas 1 (satu) pasal; BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN terdiri atas 2 (dua) pasal; dan BAB IX : KETENTUAN PENUTUP terdiri atas 2 (dua) pasal.
39
BAGAN ALUR PENERBITAN IZIN LOKASI
Pelaku usaha OUTPUT DARI OSS Tidak Sesuai RDTR IZIN LOKASI DITOLAK INPUT KE SISTEM OSS RDTR Nomor Induk Berusaha Izin Usaha Berdasarkan Komitmen Luas dan letak tanah yang dimohon Jalan, nomor, RT/RW Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Rencana kegiatan IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN + PETA Sesuai RDTR NOTIFIKASI KE ATR/BPN IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN + PETA Tanah lokasi usaha Memenuhi 7 kriteria: Sesuai RDTR KEK Sudah ada IL Otorita/ Kws pengembangan tertentu Perluasan usaha Batasan luas <25 Ha utk tnh pertanian <5 Ha utk permukiman MBR <1 Ha utk tnh Non pertanian g) Proyek Strategis Nasional Form Pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi INPUT KE LOKET/ SISTEM KKP Deteksi ketersediaan data dan kesesuaian tata ruang: Upload Peta lokasi yg dimohon: Upload shapefile Digitasi on-screen Form Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi PROPOSAL Rencana kegiatan usaha RTRW Form Pernyataan Luas Tanah yang dikuasai Pertimbangan Teknis Pertanahan
40
BAGAN ALUR MEKANISME PENERBITAN IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN
Tidak menyerahkan persyaratan Dlm waktu 10 hari Pelaku usaha Izin Lokasi Batal OSS Menolak Menolak IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN Kantor Pertanahan Pemerintah Daerah Persetujuan Pemenuhan Komitmen 2 Hari Pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Pertimbangan Teknis Per-tanahan 10 Hari Penyerahan Persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam waktu 10 Hari tidak memberikan persetujuan Lebih dari 2 Hari tidak menerbitkan PTP Lebih dari 10 Hari Menyerahkan persyaratan Dlm waktu tidak lebih dari 10 hari Izin Lokasi efektif berlaku Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB*, Keputusan Pemberian Izin Lokasi Menyetujui Menyetujui *NIB = Nomor Induk Berusaha
41
BAGAN ALUR MEKANISME PENERBITAN IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN
OSS Pelaku usaha Izin Lokasi efektif berlaku IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN Tanah lokasi usaha Memenuhi 7 kriteria: Sesuai RDTR KEK Sudah ada IL Otorita/ Kws pengembangan tertentu Perluasan usaha Batasan luas <25 Ha utk tnh pertanian <5 Ha utk permukiman MBR <1 Ha utk tnh Non pertanian g) Proyek Strategis Nasional Kantor Pertanahan Pertimbangan Teknis Pertanahan 10 Hari Menggunakan dan memanfaatkan tanah
42
Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen
Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan atau Penolakan Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha Kantor Pertanahan Pemda Kab/kota Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan/ OSS Kepala Kantor Pertanahan Bupati/ Walikota/ Ka.PTSP Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB, Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen persetujuan atau penolakan dari pejabat pimpinan tinggi madya di bidang penataan agraria untuk Izin Lokasi dengan luasan melebihi batasan Permen ttg Izin Lokasi Pemeriksaan Berkas Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan/Penolakan Izin Lokasi Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyerahan Hasil kepada pemohon/ OSS Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran (maksimal 10 hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi) Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr maksimal 2 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
43
Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka
Penggunaan dan Pemanfaatan tanah Izin Lokasi Tanpa Komitmen Pelaku Usaha Kantor Pertanahan Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan/ OSS Kepala Kantor Pertanahan Akan menggunakan dan memanfaatkan tanah Pemeriksaan Berkas Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Penyerahan Hasil kepada pemohon Pertimbangan Teknis Pertanahan Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB, Izin Lokasi Tanpa Komitmen Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
44
VIII. Status Perda RDTR Kabupaten/Kota (1/2)
2,2% Sudah Perda RDTR 97,8% 97,8% Belum Perda RDTR Dari 508 kabupaten/kota, hanya terdapat 38 kabupaten/kota yang telah menetapkan Perda RDTR. 44
45
PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN
46
PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018
X. Perbandingan Perkaban Nomor 2 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 ttg PTP (1/2) No. Uraian Perkaban 2/2011 PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018 1. Dasar Menimbang PP 16 tahun 2004 PP 16 tahun 2004 dan PP 24 tahun 2018 2. Muatan PTP dalam rangka : Penerbitan Izin Lokasi Penetapan Lokasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah Persetujuan /penolakan Izin Lokasi Pemberian/perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah; Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul; atau Perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah 3. Posisi PTP Terbit sebelum Izin Lokasi diterbitkan oleh Kepala PTSP/Bupati/ Walikota Sebagai dasar pertimbangan penerbitan Izin Lokasi Setelah Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS Sebagai dasar pertimbangan Izin Lokasi efektif berlaku 4. Tata Cara Pemohon datang langsung ke kantor Melalui Sistem OSS secara elektronik bagi PELAKU USAHA
47
PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018
Perbandingan Perkaban Nomor 2 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 ttg PTP (2/2) No. Uraian Perkaban 2/2011 PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018 5. Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas ) hari 10 ( sepuluh) hari 6. Subjek/Pemohon perusahaan, instansi pemerintah, subyek pemohon lainnya yang sah BUMN/BUMD/BUMDes; Perorangan atau Badan Hukum; atau Pelaku Usaha 7. Output Risalah dan Lampiran 7 Peta: Petunjuk Letak Lokasi; Penggunaan Tanah; Gambaran Umum Penguasaan Tanah; Kemampuan Tanah; Kesesuaian Penggunaan Tanah; Ketersediaan Tanah; Pertimbangan Teknis Pertanahan Risalah, Pertimbangan Teknis Pertanahan dan 1 Lampiran Peta 8. Kewenangan Berjenjang Kantah-Kanwil-Pusat Kantor Pertanahan Kab/Kota 9. Pelaksana Struktural Struktural dan Fungsional
48
Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen
Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan atau Penolakan Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha Kantor Pertanahan Pemda Kab/kota Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan/ OSS Kepala Kantor Pertanahan Bupati/ Walikota/ Ka.PTSP Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB, Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen persetujuan atau penolakan dari pejabat pimpinan tinggi madya di bidang penataan agraria untuk Izin Lokasi dengan luasan melebihi batasan Permen ttg Izin Lokasi Pemeriksaan Berkas Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan/Penolakan Izin Lokasi Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyerahan Hasil kepada pemohon/ OSS Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran (maksimal 10 hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi) Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr maksimal 2 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
49
Izin Lokasi Tanpa Komitmen (akan menggunakan dan memanfaatkan tanah)
Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan atau Penolakan Izin Lokasi Tanpa Komitmen (akan menggunakan dan memanfaatkan tanah) Pelaku Usaha Kantor Pertanahan Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan/ OSS Kepala Kantor Pertanahan Akan menggunakan dan memanfaatkan tanah Pemeriksaan Berkas Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Penyerahan Hasil kepada pemohon Pertimbangan Teknis Pertanahan Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB, Izin Lokasi Tanpa Komitmen Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
50
Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Kepala Kantor Pertanahan
Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka rangka Pemberian/perpanjangan atau pembaharuan hak atas tnh, Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tnh timbul; atau Perubahan penggunaan dan pemanfaatan tnh Pemohon Kantor Pertanahan Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan Kepala Kantor Pertanahan Pemeriksaan Berkas Penyerahan Hasil kepada pemohon Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Pertimbangan Teknis Pertanahan Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB (bagi Pelaku Usaha) Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.