Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Amanat Pasal 50 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012: “Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri.” Pasal 48 mengenai pengaturan kerja sama perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Pasal 79 ayat (1) “Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, industri, alumni, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.” Pasal 85 ayat (1) “Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.”
3
Akademik NON- AKADEMIK
dapat dilakukan antarperguruan tinggi atau antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain Akademik BIDANG KERJA SAMA NON- AKADEMIK
4
KERJA SAMA BIDANG AKADEMIK ANTARPERGURUAN TINGGI
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; penjaminan mutu internal; program kembaran; gelar bersama; gelar ganda; pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; pengembangan pusat kajian Indonesia danbudaya lokal; penerbitan berkala ilmiah; pemagangan; penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau hal lain yang dianggap perlu.
5
KERJA SAMA BIDANG AKADEMIK
ANTARA PERGURUAN TINGGI DENGAN DUNIA USAHA DAN/ATAU PIHAK LAIN pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat; pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah; penyelenggaraan seminar bersama; layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha; pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau bentuk lain yang dianggap perlu.
6
KERJA SAMA BIDANG NON-AKADEMIK ANTARPERGURUAN TINGGI
pendayagunaan aset; penggalangan dana; jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau bentuk lain yang dianggap perlu.
7
jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual;
KERJA SAMA BIDANG NON-AKADEMIK ANTARA PERGURUAN TINGGI DENGAN DUNIA USAHA DAN/ATAU PIHAK LAIN pendayagunaan aset; penggalangan dana; jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual; pengembangan sumberdaya manusia; pengurangan tarif; koordinator kegiatan; pemberdayaan masyarakat; dan/atau bentuk lain yang dianggap perlu.
8
KETENTUAN KERJA SAMA (1)
Kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri hanya dapat dilakukan apabila perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya. Kerja sama dengan dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri hanya dapat dilakukan apabila dunia usaha dan/atau pihak lain luar negeri telah teregistrasi di negaranya.
9
KETENTUAN KERJA SAMA (2)
Perjanjian kerja sama yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal: bidang pendidikan dan pembelajaran antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di dalam negeri; bidang akademik dan/atau bidang non-akademik antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di luar negeri; yang menggunakan dana APBN; dan/atau yang berdampak pada kepentingan bangsa dan negara menurut pertimbangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut wajib dilaporkan secara berkala oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
10
KETENTUAN PERALIHAN Kerja sama perguruan tinggi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku apabila: tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian, harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun dengan Peraturan Menteri ini; atau mencantumkan jangka waktu perjanjian, tetap dapat diselenggarakan sampai berakhirnya perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama yang telah ada tersebut harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. Dalam hal perjanjian kerja sama yang mencantumkan jangka waktu perjanjian akan diperpanjang, perpanjangan perjanjian kerja sama harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
11
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.