Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM.52 TAHUN 2012 TENTANG ALUR-PELAYARAN SUNGAI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM.52 TAHUN 2012 TENTANG ALUR-PELAYARAN SUNGAI."— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM.52 TAHUN 2012 TENTANG ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU Batam, 2 MEI 2013

2 DEFINISI (Psl. 1) Alur-Pelayaran Sungai dan Danau adalah perairan sungai dan danau, muara sungai, alur yang menghubungkan 2 (dua) atau lebih antar muara sungai yang merupakan satu kesatuan alur- pelayaran sungai dan danau dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai atau danau. Fasilitas Alur-Pelayaran Sungai dan Danau adalah sarana dan prasarana yang wajib dilengkapi untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan pada suatu alur-pelayaran.

3 Lanjutan.. Rambu adalah fasilitas berupa tanda-tanda dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, dan atau perpaduan diantaranya yang dapat berupa papan berwarna atau pelampung dan atau isyarat sinar yang digunakan untuk memberikan larangan, perintah, petunjuk, dan peringatan bagi pemakai alur-pelayaran sungai dan danau. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan sungai dan danau untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan sungai dan danau yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal sungai dan danau yang dilakukan di bawah air sungai dan danau.

4 PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU (Psl. 3) TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH (Psl. 4) TUJUAN 1. KETERTIBAN LALU LINTAS KAPAL SUNGAI DAN DANAU 2. MEMONITOR PERGERAKAN KAPAL 3. MENGARAHKAN PERGERAKAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU MENETAPKAN : 1. ALUR-PELAYARAN 2. SISTEM RUTE 3. TATA CARA BERLALU LINTAS 4.DAERAH LABUH KAPAL SESUAI KEPENTINGANNYA MELIPUTI (Psl. 5) 1. PERENCANAAN 2. PEMBANGUNAN 3. PENGOPERASIAN 4. PEMELIHARAAN

5 Perencanaan Alur-Pelayaran ( Psl. 6 & 7 ) Perencanaan alur-pelayaran sungai dan danau terdiri atas : a.Jangka panjang, diatas 15 tahun - 20 tahun b.Jangka menengah, diatas 10 tahun – 15 tahun c. Jangka pendek, diatas 5 tahun – 10 tahun Perencanaan alur-pelayaran sungai dan danau meliputi : a.Survei inventarisasi dan identifikasi alur- pelayaran serta lalu lintas angkutan sungai dan danau b. Survei data primer alur- pelayaran c. Profil alur

6 Survei Data Primer alur-Pelayaran Lebar Pasang surut Kedalaman PROFIL ALUR-PELAYARAN MEMUAT Prakiraan wilayah alur-pelayaran yang digunakan untuk kegiatan angkutan sungai Prakiraan perekayasaan alur-palayaran sungai Prakiraan kelas alur-pelayaran Prakiraan fasilitas alur-pelayaran Perencanaan Alur-Pelayaran SURVEI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI ALUR-PELAYARAN, LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU KESESUAIAN DENGAN RTRW ANALISIS PENGEMBANGAN WILAYAH SUNGAI DAN DANAU KESESUAIAN DENGAN PENGELOLAAN SDA ANALISIS KARAKTERISTIK ALUR- PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU 1 2 3 Penetapan kelas alur- pelayaran

7 SURVEI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI ALUR-PELAYARAN, LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU (Psl. 8) KESESUAIAN DENGAN RTRW, UNTUK MENGETAHUI : 1. LOKASI, JENIS DAN SKALA KEGIATAN SOSIAL DAN EKONOMI 2. PERANAN TRANSPORTASI SUNGAI DAN DANAU KESESUAIAN DENGAN PENGELOLAAN SDA, UNTUK MENGETAHUI : 1. SISTEM JARINGAN PENGAIRAN 2. DAERAH PEMANFAATAN SDA ANALISIS PENGEMBANGAN WILAYAH SUNGAI DAN DANAU, UNTUK MENGETAHUI : 1.PEMANFAATAN SUNGAI DAN DANAU SESUAI DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN WILAYAH 2. PENGEMBANGAN KEGIATAN DISEKITAR DAS 3.PENGEMBANGAN TRANSPORTASI SELAIN ANGKUTAN SUNGAIDAN DANAU DI SEKITAR DAS DAN DANAU ANALISIS KARAKTERISTIK ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU, UNTUK MENGETAHUI : 1.PANJANG, LEBAR, KEDALAMAN, RADIUS TIKUNGAN, RUANG BEBAS HARIZONTAL, DAN VERTIKAL TERHADAP RENCANA ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU 2. KECEPATAN ARUS, KECEPATAN ANGIN TINGKAT SEDIMENTASI, CURAH HUJAN, DAN KEDALAMAN AIR ANALISIS KARAKTERISTIK LALU LINTAS KAPAL SUNGAI DAN DANAU, UNTUK MENGETAHUI : 1.UKURAN KAPAL PALING BESAR 2. POLA LALU LINTAS KAPAL SUNGAI DAN DANAU 3. PERKIRAAN DAMPAK LALU LINTAS KAPAL SUNGAI DAN DANAU 1 2 3 5 4

8 PEMBAGIAN DAN PENETAPAN KELAS ALUR-PELAYARAN (Psl.12) Ditetapkan Oleh Kelas Alur Dalam (M) Lebar (M) Ruang Bebas Bawah Bangunan yg Melintas Di Atas Sungai (M) Menteri Kelas I>10>250> 15 Gubernur Kelas II5-10100 – 250 10 – 15 Bupati/Walikota Kelas III< 5< 100< 10 Setiap alur-pelayaran yang telah ditetapkan kelasnya dibuat peta alur- pelayaran dan buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau

9 PERUBAHAN KELAS ALUR-PELAYARAN (Psl.14) PERUBAHAN KELAS ALUR- PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU Perubahan Kondisi Alur-Pelayaran Perubahan Kondisi Lalu Lintas DI USULKAN OLEH Direktur Jenderal, Alur-pelayaran Kelas I Bupati/ Walikota, Alur-pelayaran Kelas III Gubernur, Alur-pelayaran Kelas II Penetapan oleh Menteri

10 PETA ALUR-PELAYARAN DAN BUKU PETUNJUK PELAYARAN DI SUNGAI DAN DANAU (Psl.15) PETA ALUR-PELAYARAN DAN BUKU PETUNJUK PELAYARAN DI SUNGAI DAN DANAU DI TERBITKAN OLEH Direktur Jenderal, Alur-pelayaran Kelas I Bupati/ Walikota, Alur-pelayaran Kelas III Gubernur, Alur-pelayaran Kelas II

11 PETA ALUR-PELAYARAN DAN BUKU PETUNJUK PELAYARAN (Psl.16 & 17) PETA ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU, MEMUAT : HAMBATAN DI ALUR-PELAYARAN, KEDALAMAN ALUR DAN SKALA TINGGI AIR LOKASI FASILITAS ALUR-PELAYARAN BATAS BAGIAN DARATAN DENGAN DAERAH PERAIRAN, TOPOGRAFI ALUR-PELAYARAN, DAN PELABUHAN JUDUL, SKALA, BULAN DAN TAHUN PENERBITAN PETA ALUR-PELAYARAN PERUBAHAN PETA INFORMASI BUKU PETUNJUK ALUR- PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU, MEMUAT : BERITA KAPALYANG BERLAYAR DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU TATA CARA PENGGUNAAN BUKU PETUNJUK PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU KETERANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PETA ALUR-PELAYARAN, CUACA, ARUS SUNGAI, VARIASI KEDALAMAN AIR, ISYARAT-ISYARAT, PERINGATAN- PERINGATAN, FASILITAS ALUR-PELAYARAN SERTA ALAT KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UKURAN DAN SATUAN YANG DIGUNAKAN DALAM BUKU PETUNJUK

12 PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN ALUR-PELAYARAN (Psl.18 s.d 22) PEMBANGUNAN ALUR-PELAYARAN Pengerukan Alur-Pelayaran Reklamasi di Pelabuhan Sungai PENGOPERASIAN ALUR-PELAYARAN Rencana Pengoperasian Evaluasi Pelaksanaan Pengoperasian Pelaksanaan Pengoperasian Sistem Rute Kelengkapan Fasilitas Alur- Pelayaran Tata Cara Berlalu Lintas Peta Sungai dan Buku Petunjuk Pelayaran Tersedianya Alur-Pelayaran Sungai Terpeliharanya Kondisi Lingkungan Perairan Tersedianya Fasilitas Untuk Menjamin Kelancaran Tersedianya Pelaksanaan Penyelenggaraan Alur Memiliki Sistem dan Prosedur Pelayanan Tersedianya SDM Teknis Pengoperasian Alur-Pelayaran Laporan Kondisi Alur- Pelayaran Laporan Bahaya dan Hambatan Laporan Kecelakaan Laporan Kondisi Fasilitas Alur-Pelayaran

13 Pemeliharaan Alur-Pelayaran (Psl.23) Perawatan dan Perbaikan Fasilitas Alur Pembersihan Alur Pengerukan Sungai

14 SISTEM RUTE (Psl.31) SISTEM RUTE SKEMA PEMISAH LALU LINTAS GARIS HALUAN YANG DIANJURKAN RUTE DUA ARAH DAERAH YANG HARUS DIHINDARI DAERAH KEWASPADAAN DI TETAPKAN OLEH Direktur Jenderal, Alur-pelayaran Kelas I Bupati/ Walikota, Alur-pelayaran Kelas III Gubernur, Alur-pelayaran Kelas II

15 Skema Pemisah Lalu Lintas dan Rute Dua Arah Ditetapkan Dengan Mempertimbangkan (Psl.33):  Spesifikasi alur  Spesifikasi kapal sungai dan danau  Tingkat kepadatan lalu lintas kapal sungai dan danau  Kondisi lingkungan perairan dan area disekitar sungai dan danau Garis Haluan Yang Dianjurkan Ditetapkan Dengan Mempertimbangkan (Psl.36):  Spesifikasi alur-pelayaran  Spesifikasi Kapal Sungai Dan Danau  Kondisi lingkungan perairan dan area disekitar sungai dan danau Daerah Yang Harus Dihindari Ditetapkan Dengan Mempertimbangkan (Psl.38):  Spesifikasi alur  Spesifikasi kapal sungai dan danau  Kondisi cuaca  Kondisi lingkungan perairan dan area disekitar sungai dan danau

16 TATA CARA BERLALU LINTAS (Psl. 44) DITETAPKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN :  KONDISI ALUR-PELAYARAN  KEPADATAN LALU LINTAS  UKURAN DAN SARAT (DRAFT) KAPAL  KONDISI CUACA TERDIRI ATAS :  KELAIKAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU  PENGATURAN BERLALU LINTAS  PENGGUNAAN LAMPU PENERANGAN/NAVIGASI  ALAT PEMBERI ISYARAT

17 KELAIKAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU (Psl. 45)  Keselamatan kapal;  Pencegahan pencemaran perairan dari kapal;  Pengawakan;  Garis muat;  Pemuatan;  Kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;  Status hukum kapal;  Manajemen keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran di atas kapal sungai dan danau.

18 PENGATURAN BERLALU LINTAS (Psl.46) PERSIAPAN SEBELUM KAPAL BERANGKAT SAAT BERLALU LINTAS SAAT KAPAL SUNGAI DAN DANAU DALAM KEADAAN BAHAYA DAN MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN

19 SAAT BERLALU LINTAS PRINSIP BERLALU LINTAS PELAYARAN JARAK PANDANG TERBATAS/ MALAM HARI PELAYARAN KONDISI JARAK PANDANG BEBAS SAAT KAPAL DALAM KEADAAN BAHAYA DAN MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN MEMBERIKAN ISYARAT BUNYI SECARA TERUS MENERUS MEMBERIKAN KATA “MAYDAY MAYDAY” MELALUI RADIO TELEPON MEMBERIKAN ISYARAT S.O.S. DALAM KODE MORSE DENGAN PERANTARA LAMPU MEMBERIKAN ISYARAT BENDERA BERBENTUK BUJUR SANGKAR ATAU DENGAN BOLA SEBELUM KAPAL BERANGKAT MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN KEBERANGKATAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU NAKHODA WAJIB MEMBAWA PETA ALUR-PELAYARAN DAN BUKU PETUNJUK BERLAYAR DI SUNGAI DAN DANAU NAKHODA WAJIB MELAPORKAN KEBERANGKATAN KAPAL KEPADA PETUGAS PEMBERANGKATAN KAPAL SUNGAI DAN DANAU 1 2 3 PENGATURAN BERLALU LINTAS PERGERAKAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN DAN DAERAH LABUH KAPAL SUNGAI DAN DANAU YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI LUAR KEGIATAN PELAYARAN MEMBERIKAN ISYARAT DENGAN LIDAH API MEMBERIKAN ISYARAT ASAP WARNA JINGGA MEMBERIKAN ISYARAT TANGAN SEPERTI MENAIKTURUNKAN LENGAN YANG TERENTANG KESAMPING BERULANG-ULANG

20 ALAT PEMBERI ISYARAT KAPAL SUNGAI DAN DANAU (Psl.71) Suling Genta Gong Alat Isyarat Bunyi Lainnya Penggunaan Alat Pemberi Isyarat (Psl.72):  Saat kapal melakukan oleh gerak  Saat kapal berpapasan  Saat kapal mendahului kapal lain  Saat kapal tampak terbatas di waktu sing dan malam  Saat kapal dalam keadaan bahaya atau pertolongan Untuk kapal sungai dan danau yang dipergunakan sebagai pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, pengawalan, patroli, atau ambulance harus menggunakan isyarat sirine

21 ISYARAT SAAT OLAH GERAK KAPAL (Psl.73) 1 (satu) tiup pendek, apabila mengubah haluan kekanan 2 (dua) tiup pendek, apabila mengubah haluan kekiri 3 (tiga) tiup pendek, apabila bergerak mundur Isyarat Suling Dapat dipertegas dengan cahaya berulang-ulang :  1 (satu) kedip cahaya terang, apabila mengubah haluan kekanan  2 (dua) kedip cahaya terang, apabila mengubah haluan kekiri  3 (tiga) kedip cahaya terang, apabila bergerak mundur

22 DAERAH LABUH KAPAL (Psl.78)  Di Dalam Kolam Pelabuhan, Wajib :  Memberikan informasi kepada petugas lalu lintas di pelabuhan  Meminta izin kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau  Memperhatikan situasi dan kondisi alur yang ada  Memastikan tidak mengganggu pergerakan kapal sungai dan danau lain yang berlayar dan memberikan isyarat sesuai ketentuan  Di Luar Kolam Pelabuhan, harus memenuhi ketentuan :  Tidak diperbolehkan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan  Tidak diperbolehkan dialur yang sempit  Tidak diperbolehkan dialur yang berkelok  Tidak boleh mengganggu pelayaran kapal sungai dan danau lainnya

23 FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU (Psl.87) Kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) Bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage) Bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift) Kanal Rambu Pos pengawasan Halte Pencatat skala tinggi air Bangunan penahan arus Bangunan pengatur arus Dinding penahan tanah/tebing Kolam penampung lumpur

24 FASILITAS ALUR-PELAYARAN PENYELENGGARAAN FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU Perencanaan Pembangunan / pengadaan dan pemasangan DI LAKSANAKAN OLEH Direktur Jenderal, Fasilitas di Alur-pelayaran Kelas I Bupati/ Walikota, Fasilitas di Alur-pelayaran Kelas III Gubernur, Fasilitas di Alur-pelayaran Kelas II Pemelihharaan

25  Perencanaan Penyelenggaraan Fasilitas Alur-pelayaran sungai dan danau :  Survei alur  Inventarisasi fasilitas  Kebutuhan fasilitas  Kajian lingkungan  Desain fasilitas  Khusus Perencanaan Rambu dan Pencatat Skal Tinggi Air :  Inventarisasi Lokasi, dan  Desain fasilitas PERENCANAAN PENYELENGGARAAN FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU (Psl.89)

26 PEMBANGUNAN FASILITAS ALUR-PELAYARAN (Psl.90) Pembangunan fasilitas alur-pelayaran didasarkan perencanaan penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran Pembangunan kolam pemindahan kapal (ship lock) dilakukan dengan pertimbangan :  Kepadatan lalu lintas  Jenis dan ukuran kapal yang melintas  Karakteristik alur-pelayaran  Kondisi lingkungan perairan Pembangunan bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift) dilakukan dengan pertimbangan :  Karakteristik alur-pelayaran  Jenis dan ukuran kapal yang dipindahkan  Kondisi lingkungan perairan Pembangunan kanal dilakukan dengan pertimbangan :  Karakteristik alur-pelayaran  Karakteristik lalu lintas kapal  Kondisi lingkungan perairan

27 Lanjutan.. Pembangunan pos pengawasan dilakukan pada lokasi yang memudahkan petugas inspeksi untuk melakukan pengawasan terhadap kelancaran dan ketertiban pelayaran Pembangunan halte dilakukan dengan pertimbangan :  Potensi penumpang dan barang  Karakteristik alur-pelayaran  Ketersediaan lahan  Kondisi lingkungan Pembangunan bangunan penahan arus dilakukan dengan memperhatikan :  Kondisi sekitar perairan atau halte  Riam/ jeram yang kecepatan arusnya tinggi  Tingkat sedimentasi  Dapat menahan kecepatan arus air di alur-pelayaran pada level aman yang ditetapkan  Tidak menimbulkan arus balik yang menyababkan pusaran air Pembangunan bangunan pengatur arus dilakukan dengan memperhatikan :  Bagian alur-pelayaran yang membutuhkan pengaturan kecepatan arus  Kebutuhan pintu/ peralatan yang dapat mengatur kecepatan arus air di alur-pelayaran sesuai yang diinginkan  Tidak menimbulkan arus balik yang menyababkan pusaran air

28 Lanjutan... Pembangunan dinding penahan tanah/ tebing sungai dilakukan dengan pertimbangan :  Kekuatan dan stabilitas tanah setempat  Kondisi hidrologis dan geologis setempat  Perkiraan pembebanan bangunan/ objek di atas tebing  Kondisi lingkungan disekitar lokasi Pembangunan kolam penampung lumpur dilakukan dengan pertimbangan :  Tingkat sedimantasi alur-pelayaran  Karakteristik alur-pelayaran  Karakteristik lalu lintas kapal  Kondisi lingkungan sekitar lokasi Pembangunan bangunan pengatur arus dilakukan dengan memperhatikan :  Bagian alur-pelayaran yang membutuhkan pengaturan kecepatan arus  Kebutuhan pintu/ peralatan yang dapat mengatur kecepatan arus air di alur-pelayaran sesuai yang diinginkan  Tidak menimbulkan arus balik yang menyababkan pusaran air

29 PERSYARATAN PEMBANGUNAN FASILITAS ALUR-PELAYARAN Persyaratan minimal pembangunan halte (Psl.95, ayat 1) :  Memiliki tempat sandar kapal  Memiliki fasilitas naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang  Dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran Persyaratan minimal pembangunan dinding penahan tanah/tebing sungai (Psl.95, Ayat 2) :  Memiliki kestabilan konstruksi  Tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar Persyaratan minimal pembangunan kolam penampung lumpur (Psl.95, ayat 3) :  Memiliki daya tampung lumpur  Tidak membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran  Tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan perairan

30 PERSYARATAN PENGOPERASIAN (Psl.93) Persyaratan pengoperasian kolam pemindahan kapal (ship lock) :  Dimensi kolam dan daya angkat yang memadai sesuai jenis kapal terbesar yang melintas  Waktu pelayanan yang efektif  Keamanan dan keselamatan pelayaran  Perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau Persyaratan pengoperasian bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage) :  Pintu (gate) yang dapat dibuka dan ditutup  Dapat difungsikan sepanjang waktu operasional alur-pelayaran  Keamanan dan keselamatan pelayaran  Perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau Persyaratan pengoperasian bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift) :  Daya angkat yang mampu mengangkat ukuran kapal terbesar yang akan dipindahkan  Keamanan dan keselamatan pelayaran  Perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau Persyaratan pengoperasian kanal :  Lebar, kedalaman, dan tinggi ruang bebas yang memenuhi persyaratan teknis sesuai kelas alur-pelayaran sungai dan danau yang dihubungkan  Dapat dioperasikan sepanjang waktu operasional alur-pelayaran sungai dan danau yang dihubungkan  Keamanan dan keselamatan pelayaran  Perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau

31 JENIS DAN KEGUNAAN RAMBU (Psl.97) Rambu peringatan, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya/ tempat berbahaya di bagian alur di depannya atau di tepi alur Rambu larangan, digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna perairan sungai dan danau Rambu wajib, digunakan untuk menyatakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengguna perairan sungai dan danau Rambu petunjuk, digunakan untuk memberikan petunjuk dan penuntun mengenai kondisi alur-pelayaran sungai dan danau kepada pengguna perairan sungai dan danau

32 RAMBU PERINGATAN (Psl.98)  Berbentuk  Bujur sangkar, ukuran 100 x 100 cm, warna dasar putih, garis tepi warna merah, warna peunjuk hitam dengan ketebalan 10 cm  Empat persegi panjang, ukuran 100 x 140 cm, warna dasar putih, garis tepi warna merah, warna peunjuk hitam dengan ketebalan 10 cm  Segi tiga sama sisi, panjang sisi 100 cm, warna dasar putih, tepi warna merah dengan ketebalan 10 cm  Ditempatkan pada sisi kanan pada jarak 100 M sebelum tempat atau lokasi yang dinyatakan berbahaya  Dapat dilengkapi papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 30 x 200 cm warna putih bersilangan, tersusun tegal ;urus

33 Rambu Peringatan TINGGI MAKSIMUM RUANG BEBAS DARI PERMUKAAN AIR TERUS BERLAYAR MENGIKUTI PINGGIRAN SUNGAI PADA ARAH YANG DITUNJUKKAN ARAH PANAH BERLAYAR PADA SISI KIRI RAMBU BILA KAPAL MENGARAH KE HULU, DAN BERLAYARA PADA SISI KANAN BILA KAPAL MENGARAH KE HILIR

34 RAMBU LARANGAN (Psl.99)  Berbentuk  Empat persegi panjang, ukuran 100 x 140 cm, warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi warna merah setebal 10 cm, sedang petunjuk berwarna hitam dan angka di dalam rambu berukuran tinggi 60 cm dan tebal 10 cm  Lingkaran, berukuran diameter 100 cm, warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi lingkaran berwarna merah dengan ketebalan 10 cm  Penempatan rambu  Awal bagian alur dimana larangan itu dimulai dengan jarak maksimum 30 m  Sisi sebelah kanan sebelum tempat yang dimaksud dengan jarak 2 m dari tepi sungai dimana berlakunya rambu  Daun rambu tegak lurus terhadap alur dan dapat kelihatan dengan jelas dari jarak 200 m  Dapat dilengkapi dengan papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 100 x 40 cm dengan warna dasar putih dan warna huruf dan/ atau angka berwarna hitam

35 Rambu Larangan DILARANG BERPAPASAN/MELEWATI DILARANG BERTAMBAT SEJAUH 60 CM, DIUKUR DARI LETAK RAMBU DILARANG MEMASUKI KAPAL

36 RAMBU WAJIB (PSl.100)  Berbentuk  Empat persegi panjang, ukuran 100 x 140 cm dengan diameter lingkaran lingkaran di dalamnya 50 cm, warna dasar putih, garis tepi warna merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 cm, ketinggian angka 60 cm  Pelampung, berbentuk silinder diameter 100 cm, tinggi 140 cm, warna dasar putih, tepi atas dan tepi bawah berwarna merah dengan ketebalan 10 cm  Penempatan rambu  Sedekat mungkin dimana rambu tersebut berlaku dengan jarak maksimum 20 m  Pelampung ditempatkan pada jarak 100 m di depan lokasi sebelum berlakunya rambu tersebut

37 Rambu Wajib KAPAL TETAP BERJALAN MENGIKUTI HALUANNYA PADA SISI ARAH PANAH YANG BERGARIS TEBAL/PENUH KECEPATAN YANG DIIZINKAN

38 RAMBU PETUNJUK/ PENUNTUN (Psl.102)  Berbentuk  Bujur sangkar, ukuran 100 x 100 cm, warna dasar biru, warna petunjuk putih  Segitiga sama sisi, berwarna putih dengan panjang sisi 100 cm  Penempatan rambu:  Pada sisi kanan dengan jarak minimum 100 m sebelum tempat, daerah atau lokasi yang ditunjuk  Pada sisi kiri apabila posisi pandangan menghadap ke arah hilir  Daun rambu dipasang pada ketinggian 350 cm diukur dari permukaan tanah sampai sisi daun rambu bagian bawah  Dapat ditambah dengan papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 30 x 200 cm dan berwarna putih  Pada lokasi tertentu dapat dipasang papan nama daearah dan patok kilometer

39 Rambu Petunjuk/ Penuntun BERLAYAR PADA ARAH PANAH DIPERKENANKAN BERTAMBAT PADA TEPI ALUR PERAIRAN DIPERKENANKAN BERLABUH ATAU MENARIK JANGKAR

40 PENCATAT SKALA TINGGI AIR (Psl.104) Persyaratan pengadaan pencatat skala tinggi air :  Memiliki titik referensi tetap dan terintegrasi untuk semua pencatat skala tinggi air di suatu alur-pelayaran  Dapat difungsikan disegala kondisi kecepatan arus air dan ketinggian muka air  Dapat menyediakan data fluktuasi tinggi muka air secara kontinyu Persyaratan pemasangan pencatat skala tinggi air, ditempatkan :  Pada bagian alur-pelayaran sungai dan danau di sekitar muara  Daerah pasang surut  Pintu air  Fasilitas kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) dan bendungan pengatur kedalaman alur (navigaion barrage)

41 PEMELIHARAAN FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU (Psl.105) Pemeliharaan kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigaion barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift) dan kanal, (Psl. 105, ayat 1) meliputi :  Perbaikan dan pergantian peralatan yang rusak  Pengecekan kedalaman  Pengecekan mesin pendukung  Pembersihan kotoran atau gangguan lain  Pengecekan panel-panel dan pembersihannya terhadap kotoran yang mengganggu Pemeliharaan untuk rambu, (Psl. 105, ayat 2) dengan cara :  Menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu pandangan pemakai alur terhadap rambu  Membersihkan permukaan rambu yang kotor  Meluruskan kembali/ mengganti tiang rambu yang rusak  Memindahan lokasi rambu yang terancam keberadaannya  Melakukan penggantian rambu yang hilang dan/ atau rusak yang mengakibatkan tidak berfungsinya rambu

42 Lanjutan.. Pemeliharaan pos pengawasan, (Psl. 105 ayat 3)meliputi :  Membersihkan pos pengawaasan yang kotor  Memperbaiki kembali/ mengganti kembali pos pengawasan yangrusak  Memindahkan lokasi pos pengawasan yang terancam keberadaannya Pemeliharaan halte, (Psl. 105 ayat 4)meliputi :  Menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu terhadap halte  Membersihkan permukaan halte yang kotor  Meluruskan kembali/ mengganti kembali halte yang rusak  Memindahan lokasi halte yang terancam keberadaannya  Melakukan penggantian halte yang rusak Pemeliharaan pencatat skala tinggi air, (Psl. 105 ayat 5)meliputi :  Perbaikan dan pergantian peralatan yang rusak  Menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu pandangan pamakai alur terhadap pencatat skala tinggi air  Membersihkan permukaan pencatat skala tinggi air yang kotor  Memindahan lokasi pencatat skala tinggi air yang terancam keberadaannya

43 Lanjutan.. Pemeliharaan bangunan penahan arus dan bangunan pengatur arus, (Psl. 105 ayat 6) meliputi :  Menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu  Membersihkan bangunan penahan arus dan bangunan pengatur arus yang kotor  Memperbaiki bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak  Penggantian bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak dan tidak berfungsi Pemeliharaan dinding penahan tanah/ tebing sungai, (Psl. 105 ayat 7) meliputi :  Menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu  Memperbaiki atau mengganti kembali bangunan yang rusak Pemeliharaan kolam penampung lumpur, (Psl. 105 ayat 8) meliputi :  Pembersihan kotoran dan gangguan lainnya  Melakukan perbaikan kolam penampung lumpur yang rusak

44 BANGUNAN/ INSTALASI DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU (Psl.108) Persyaratan minimal bangunan/ instalasi di alur-pelayaran :  Penempatan, pemendaman, dan penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  Tidak menimbulkan kerusakan dan gangguan terhadap alur-pelayaran sungai dan danau  Tidak mengganggu olah gerak kapal sungai dan danau dalam berlalu lintas  Mempperhatikan ruang bebas vertikal dan horizontal dalam pembangunan jembatan  Memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa  Lebar tidak boleh lebih dari 1/8 lebar alur-pelayaran pada lokasi tersebut  Panjang maksimum 1000 meter  Dibangun pelindung

45 45 Izin Membangun, Memindahkan dan Membongkar Bangunan/ Instalasi di Alur-Pelayaran Sungai dan Danau (Psl.109 s.d 111) Badan Usaha Direktur Jenderal,Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Melakukan survei rencana lokasi pembangunan instalasi Mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan Diberikan Izin membangun, memindahkan dan membongkar bangunan/ instalasi di alur-pelayaran sungai dan danau Mengajukan permohonan Telah terpenuhiBelum terpenuhi dilengkapi persyaratan Dokumen persyaratan diterima secara lengkap paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak survei selesai dilakukan

46 KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN (Psl.112) Melaksanakan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran sesuai denga izin yang diberikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak izin diterbitkan Melaksanakan pemasangan fasilitas alur-pelayaran tertentu Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran secara berkala setiap bulan kepada pemberi izin

47 PEMAGANG IZIN TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA (Psl.112) DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF PERINGATAN TERTULIS PENCABUTAN IZIN DIKENAI SEBANYAK 3 KALI DENGAN JANGKA WAKTU 30 HARI KALENDER TIDAK MELAKSANKAN KEWAJIBAN SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERINGATAN TERTULIS YANG KE - 3

48 PENGERUKAN (Psl.117) Tujuan pengerukan :  Membangun alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau  Memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau Pekerjaan pengerukan dilakukan oleh :  Pemerintah atau pemerintah daerah  Badan usaha Pekerjaan pengerukan yang dilakukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan :  Kemampuan menyediakan peralatan keruk  Kompetensi sumber daya manusia

49 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PENGERUKAN (Psl.119) DESAIN TEKNIS PERALATAN KERUK METODE KERJA LOKASI PEMBUANGAN HASIL KERUK (DUMPING AREA)

50 DESAIN TEKNIS (Psl.119, ayat 3) Paling sedikit memuat :  Layout (peta bathymetri)  Profil potongan memanjang dan melintang  Lebar alur dan kedalaman  Alignment alur pelayaran  Slope kemiringan alur-pelayaran  Hasil survei jenis material keruk  Lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk  Volume keruk

51 TIPE KAPAL KERUK (Psl.119, ayat 4) Plain section dredger Cutter section dredger Bucket wheel dredger Trailing suction hopper dredger Small scale dredger Grab/ clamshell dredger Bucket ladder dredger Backhoe/dipper dredger Rock breaker

52 METODE KERJA (Psl.119, ayat5) Paling sedikit memuat :  Tata cara pelaksanaan pekerjaan pengerukan  Penggunaan peralatan  Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan  Produktivitas kerja

53 LOKASI PEMBUANGAN HASIL KERUK (DUMPING AREA) (Psl.119, ayat 6) Lokasi yang dilarang dalam pembuangan hasil keruk :  Alur-pelayaran  Kawasan lindung  Kawasan suaka alam  Taman nasional  Taman wisata alam  Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan  Sempadan pantai  Kawasan terumbu karang  Kawasan mangrove  Kawasan perikanan dan budidaya  Kawasan pemukiman  Daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran

54 IZIN PEKERJAAN PENGERUKAN (Psl.121) Pekerjaan pengerukan yang dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah melalui dana APBN atau APBD tidak diperlukan izin pengerukan Pekerjaan pengerukan yang dilakukan badan usaha harus mendapat izin dari :  Menteri untuk alur-pelayaran sungai dan danau Kelas I  Gubernur untuk alur-pelayaran sungai dan danau Kelas II  Bupati/ Walikota untuk alur-pelayaran sungai dan danau Kelas III

55 PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PENGERUKAN (Psl.121, ayat 3) Admintrasi :  Akte pendirian perusahaan  NPWP  Surat keterangan domisili perusahaan  Keterangan penanggungjawab kegiatan Teknis :  Keterangan maksud dan tujuan pengerukan  Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk  Pengukuran kedalaman awal lokasi yang akan dikeruk  Untuk pekerjaan pengerukan yang memanfaatkan meterial keruk harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang  Hasil penyelidikan tanah  Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang  Hasil kajian lingkungan  Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui dan dilengkapi dengan koordinat geografis

56 KERANGKA KAPAL SUNGAI DANA DANAU (Psl.124 s.d 127) Kewajiban pemilik kerangka kapal yang berada di sungai dan danau :  Melaporkan kepada Inspektur Sungai dan Danau  Menyingkirkan kerangka kapal sungai dan danau dan muatannya keluar alur-pelayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan  Memasang tanda kapal karam bila posisi kerangka kapal sungai dan danau mengganggu keselamatan berlayar  Dalam hal pemilik belum memasang tanda kapal karam dan terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh posisi kapal sungai dan danau miliknya, wajib mengganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan  Waktu penyingkiran kerangka kapal dilakukan paling lama 30 hari sejak kapal sungai dan danau tenggelam

57 PEKERJAAN BAWAH AIR (Psl. 128) Dilakukan untuk pemasangan :  Kabel bawah air  Pipa bawah air  Bangunan atau instalasi bawah air Pesyaratan teknis pekerjaan bawah air :  Metode kerja  Kelengkapan peralatan  Tenaga kerja

58 PENGAWASAN (Psl.130) Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di alur-pelayaran sungai dan danau Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Sungai dan Danau

59 PENGAWASAN ALUR- PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU TUJUAN DILAKUKAN OLEH INSPEKTUR SUNGAI DAN DANAU UTAMA MENJAGA KETERTIBAN, KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KELANCARAN BERLALU LINTAS DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU INSPEKTUR SUNGAI DAN DANAU INSPEKTUR SUNGAI DAN DANAU PELAKSANA  PENDIDIKAN MINIMAL S-I  PENGALAMAN MINIMAL 4 TAHUN  TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INSPEKTUR SUNGAI DAN DANAU  TELAH MENGIKUTI PPENDIDIKAN DAN PELATIHAN PPNS  PENDIDKAN MINIMAL DIII  PENGALAMAN MINIMAL 4 TAHUN  TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INSPEKTUR SUNGAI DAN DANAU PENGAWASAN

60 TUGAS INSPEKTUR SUNGAI DAN DANAU (Psl.132) Mengawasi keberadaan dan berfungsinya fasilitas alur-pelayaran Mengawasi kelaikan kapal sungai dan danau Melakukan periksaan, perizinan angkutan sungai dan danau yang melakukan pelanggaran di alur-pelayaran Mengawasi kegiatan lalu lintas dan angkutan sungai dan danau Mengawasi pekerjaan bawah air sungai dan danau Mengawasi kegiatas pengerukan Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau Melakukan pemeriksaan dokumen kapal sungai dan danau yang melakukan pelanggaran Melakukan pengaturan dan pengendalian lalu lintas kapal sungai dan danau di alur-pelayaran sungai dan danau Membantu melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal di alur-pelayaran sungai dan danau

61 SISTEM INFORMASI ALUR-PELAYARAN DAN LALU LINTAS SUNGAI DAN DANAU (Psl.134) Mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data Berfungsi untuk :  Mendukung operasional pelayaran sungai dan danau  Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  Mendukung perumusan kebijakan dibidang lalu lintas sungai dan danau Diselenggarakan oleh :  Direktur Jenderal, untuk alur-pelayaran Kelas I  Gubernur, untuk alur-pelayaran Kelas II  Bupati/ Walikota, untuk alur-pelayaran Kelas III

62 Lanjutan.. Sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau mencakup :  Sistem informasi alur-pelayaran sungai dan danau  Sistem informasi lalu lintas sungai dan danau Sistem informasi alur-pelayaran sungai dan danau minimal memuat data :  Kelas alur-pelayaran sungai dan danau  Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau  Bangunan atau instalasi Sistem informasi lalu lintas sungai dan danau minimal memuat data :  Lalu lintas kapal sungai dan danau  Kecelakaan kapal sungai dan danau  Hambatan/ rintangan alur-pelayaran

63


Download ppt "KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM.52 TAHUN 2012 TENTANG ALUR-PELAYARAN SUNGAI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google