Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR"— Transcript presentasi:

1 Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
PERAN PERSI DALAM PEMBINAAN & PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN di RUMAH SAKIT Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR PERSI Jawa Tengah

2 UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Bab II Pasal 3  Azas dan Tujuan Memberikan perlindungan terhadap keselamatan Pasien, Masyarakat, Lingkungan RS & Sumber Daya Manusia di RS. Bab XII Pasal 54  Pembinaan dan Pengawasan 1. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit melibatkan Organisasi Profesi, Asosiasi Perumahsakitan…..

3 Permenkes RI No 56 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit
Pasal 56 Jumlah & Kualifikasi tenaga kesehatan lain dan Tenaga Non Kesehatan  Radiologi Pasal 58 RS di dirikan dan di selenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua.

4 Pekerja Radiasi Pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. Rumah Sakit Puskesmas Klinik / bagian radiologi Balai kesehatan paru masyarakat Balai laboratorium kesehatan Laboratorium yang berhubungan dengan alat-alat radiologi

5 Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden RI No 138 Tahun 2004 - Tentang tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan. Penyesuaian dan Perkembangan dari Kepres No 48 Tahun 1995 Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri. Potensi Resiko bahaya radiasi dalam melaksanakan Tugasnya

6 Permenkes RI No 56 Tahun 2015 - Penetapan nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi bagi pagawai negeri sipil yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan Tindak lanjut dari Perpres RI No 138 Tahun 2014 Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/2323/M.PANRB/7/2015 Tunjangan bahaya radiasi di golongkan berdasarkan Tingkat I  Tingkat II  Tingkat III  Tingkat IV 

7 Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia
No : 090/PP-PARi/IV/2017 Tentang Upah minimum Radiografer Contoh Provinsi DIY Kabupaten/Kota Kota Jogjakarta Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Gunung Kidul D III Faktor Perkalian 1,6 D IV/ SI Faktor Perkalian 1,7 S2 Faktor Perkalian 1,9

8 Faktor tingkat resiko meliputi
Faktor langsung atau tidak langsung (RLDTL Faktor jenis radiasi (JR) Faktor besarnya radiasi (BR)

9 Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.03.03/Menkes/604/2015
Tentang bahaya radiasi bagi pekerja radiasi di bidang kesehatan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta & BUMN Seluruh Indonesia Menghimbau  Dapat Memberikan…..!!!

10 Surat Edaran MenKes di Tujukan Kepada :  Seluruh Indonesia
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan BUMN SISKESDA

11 SISKESDA Perda Sistem Kesehatan Daerah Berlaku Sejak Tahun 2015
Upaya Kesehatan Perbekes, obat dan gizi SDM Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Menejemen Kesehatan

12 Matur Nuwun


Download ppt "Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google