Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Salim Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
U U NO : 9 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKN
2
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DASAR HUKUM : UU NOMOR 9 TAHUN 2O17 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR I TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG PMK NOMOR 19/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. PERDIRJEN PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
3
AKSES INFORMASI KEUANGAN
MELIPUTI : (PMK NOMOR : 19/PMK.03/2018) Pasal 2 ayat (2) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan Pemberian informasi dan / atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,
4
SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN
(PMK NOMOR : 19/PMK.03/2018) Pasal 4 ayat (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau suatu unit pada lembaga keuangan pelapor yang bertanggung jawab untuk penyampaian informasi keuangan dimaksud.
5
. Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan: 1. Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, Asuransi 2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Dalam Pengawasan OJK 3. Entitas Lainnya Diluar Pengawasan OKJ yang melaksanakan kegiatan usaha lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu dan / atau entitas investasi. Koperasi Simpan Pinjam ada pada Lampiran III angka 4 PMK No : 70/PMK.03/2017 tentang PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.
6
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan non pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:
7
APA YANG WAJIB DILAPORKAN
(PMK NOMOR : 19/PMK.03/2018) Pasal 7 ayat (1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan ya
8
. Pasal 7 ayat (2) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh: a. satu atau lebih orang pribadi clan / atau entitas yang wajib dilaporkan; atau b. entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Pasal 7 ayat (10) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
9
. Pasal 19 ayat (1) Laporan informasi keuangan yang wajib disampaikan oleh LJK, LJK Lainnya dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam satu tahun kelender, paling sedikit memuat: a. identitas Pemegang Rekening Keuangan; b. nomor Rekening Keuangan; c. identitas LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain; d. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.
10
. Pasal 19 ayat (3) Saldo atau nilai Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dimiliki oleh satu Pemegang Rekening Keuangan dalam suatu LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.
11
. Pasal 19 ayat (4) huruf c Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut: untuk Entitas Lain pada sektor perkoperasian merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan nilai saldo paling sedikit Rp ,00 (satu milyar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Pasal 19 ayat (5) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu tahun kalender, LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tetap wajib menyampaikan laporan nihil.
12
. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemegang Rekening Keuangan; b. nomor Rekening Keuangan; c. identitas lembaga keuangan pelapor; d. saldo atau nilai Rekening Keuangan ; dan e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan, yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
13
SANKSI TIDAK MELAPORKAN
Lembaga jasa keuangan, Iembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), yang: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2); b. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(41; dan/atau (2) c. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, dipidana denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah). Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.