Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
OLEH : SARI MARLINA, M. Si 4/27/2019
2
DASAR HUKUM 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR 2 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27 TAHUN 1991 TENTANG RA W A 3 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 64 / PRT / 1993 TENTANG REKLAMASI RAWA 4/27/2019
3
DEFINISI-DEFINISI TERKAIT
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara phisik, kimiawi, dan biologis. Konservasi rawa adalah pengelolaan rawa sebagai sumber air yang berdasar pertimbangan teknis, sosial ekonomis dan lingkungan, bertujuan menjamin dan memelihara kelestarian keberadaan rawa sebagai sumber dari dan/atau meningkatkan fungsi dan pemanfaatannya. 4/27/2019
4
DEFINISI-DEFINISI TERKAIT
Reklamasi rawa adalah upaya meningkatnya fungsi danpemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas. Derah Reklamasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat pelayanan air dari satu jaringan reklamasi rawa; Garis sempadan adalah garis batas kiri kanan saluran yang menetapkan daerah yang dibutuhkan untuk keperluan pengaman saluran. 4/27/2019
5
DEFINISI-DEFINISI TERKAIT
Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa adalah serangkaian kegiatan yang mengarah kepada upaya pemanfaatan air secara optimal dan pelestarian fungsi jaringan reklamasi rawa. Jaringan reklamasi rawa adalah keseluruhan saluran baik primer, sekunder, maupun tersier dan bangunan yang merupakan satu kesatuan, beserta bangunan lengkapnya, yang diperlukan untuk pengaturan, pembuangan, pemberian, pembagian dan penggunaan air. DAN LAIN-LAIN 4/27/2019
6
ASAS P EMANFAATAN RAWA Penyelenggaraan reklamasi rawa dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keseimbangan dan kelestarian; dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat; Penyelenggaraan reklamasi rawa harus didasarkan pada rencana reklamasi rawa yang berwawasan lingkungan. 4/27/2019
7
TUJUAN REKLAMASI RAWA Penyelenggaraan reklamasi rawa bertujuan untuk mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyiapan prasarana dan sarana bagi keperluan lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, perikanan, industri dan perhubungan serta pariwisata. 4/27/2019
8
PELAKSANAAN REKLAMASI
Reklamasi rawa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau Pemerintah Daerah, bekerjasama dengan instansi atau pihak swata; Reklamasi rawa yang ditujukan untuk tujuan yang bersifat komersial dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. Reklamasi rawa yang ditujukan untuk memenuhi keperluan sendiri dapat dilaksanakan oleh badan social, masyarakat dan anggota masyarakat, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. 4/27/2019
9
PENYUSUNAN RENCANA TEKNIS REKLAMASI
Direktur Jenderal menyusun rencana reklamasi yang meliputi pembangunan jaringan reklamasi rawa baru, rehabilitasi dan peningkatan jaringan reklamasi rawa dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Pemerintah Daerah atau pihak swasta atau masyarak 4/27/2019
10
PENYUSUNAN RENCANA TEKNIS REKLAMASI
Rencana teknis reklamasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan kerangka acuan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Berdasarkan data hasil survai, penelitian dan penyelidikan dengan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Berwawasan lingkungan. Mencakup seluruh kebutuhan jaringan reklamasi rawa dan fasilitas umum yang diperlukan, serta penyediaan fasilitas lain yang diperlukan. Dapat dibertanggungjawabkan dari segi teknik. 4/27/2019
11
PEMBANGUNAN JARINGAN REKLAMASI RAWA BARU
Pembangunan jaringan reklamasi rawa baru dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Pemerintah Daerah atau swasta atau masyarakat setempat. pembangunan jaringan reklamasi rawa harus memenuhi hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan gambar rencana, syarat-syarat dan spesifikasi teknik yang tercakup dalam rencana teknis reklamasi rawa Mempergunakan peralatan dan alat bantu yang memenuhi syarat. Berwawasan lingkungan. 4/27/2019
12
PEMBANGUNAN JARINGAN REKLAMASI RAWA BARU
Pembangunan jaringan reklamasi rawa dilaksanakan secara bertahap dan atau dapat secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi teknis dan social ekonomi dan lingkungan. Pembangunan jaringan reklamasi rawa secara bertahap meliputi : Pembangunan tahap awal berupa pembangunan jaringan reklamasi rawa sederhana berikut prasarana penunjang yang mendukung terciptanya kondisi lingkungan lahan siap huni dan atau layak untuk dimanfaatkan. Pembangunan tahap lanjutan berupa pembangunan jaringan reklamasi rawa semi teknis atau teknis berikut peningkatan prasarana penunjangnya guna mengoptimalkan produktivitas lahan. 4/27/2019
13
GARIS SEMPADAN Untuk pengamanan jaringan reklamasi rawa yang dibangun baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta ditetapkan adanya garis sempadan di kiri kanan saluran yang berfungsi untuk : Melindungi jaringan. Memberikan kemudahan bagi petugas dalam melaksanakan tugas eksploitasi dan pemeliharaan. Penyediaan tempat penimbunan hasil pengerukan / galian. Peningkatan fungsi jaringan. 4/27/2019
14
GARIS SEMPADAN Garis sempadan ditetapkan sebagai berikut :
Untuk saluran primer dan sekunder pada jaringan reklamasi rawa baik rawa pantai maupun rawa pedalaman sekurang-kurangnya 2 ½ (dua setengah) x (kali) lebar atas saluran diukur dari as saluran. Untuk saluran tersier pada jaringan reklamasi rawa baik rawa pantai maupun rawa pedalaman sekurang- kurangnya 1 (satu) meter diukur dari kaki tanggul sebelah luar. Untuk saluran primer dan sekunder pada jaringan reklamasi rawa khusus untuk tambak baru sekurang- kurangnya 1 (satu) meter diukur dari kaki tanggul sebelah luar 4/27/2019
15
GARIS SEMPADAN Lebar lahan yang dibatasi garis sempadan pada jaringan reklamasi rawa yang sudah dibangun dan dimanfaatkan masyarakat sebelum ditetapkannya peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah. Dalam hal status lahan pada daerah sempadan merupakan hak milik seseorang, maka pemegang izin reklamasi wajib membebaskan lahan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Status lahan yang dibatasi garis sempadan pada jaringan reklamasi rawa baik yang dibangun Pemerintah maupun pihak swasta dikuasai oleh Negara. Siapapun dilarang memanfaatkan lahan yang dibatasi garis sempadan untuk tujuan komersial dan atau yang mengancam kelestarian fungsi jaringan. 4/27/2019
16
Selesai… Terima Kasih Atas Perhatiannya Dan Tidak Ribut di kelas……
4/27/2019
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.