Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH
LLDIKTI WILAYAH VI JAWA TENGAH LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/

2 Program Studi Prospektif di Era Revolusi Industri 4.0
Pengembangan Program Studi Prospektif di Era Revolusi Industri 4.0 LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah KOPI SORE PROSPEK PROGRAM STUDI Semarang 11 Febrari 2019

3 PT diandalkan untuk dapat menjadi bagian dari solusi bukan bagian dari persoalan
Kehadiran PT : menjawab berbagai tantangan dan persoalan, bukan untuk mempersoalkan persoalan

4 Tantangan I. PENDIDIKAN TINGGI Perguruan tinggi harus berani melakukan berbagai terobosan, berani mendobrak kebiasaan- kebiasaan lama, menghilangkan kebiasaan- kebiasaan lama, berani memunculkan program studi baru yang mencetak keahlian masa kini dan masa depan (Jokowi, Oktober 2018) 3 Gambar: tribunnews.com

5 Perguruan Tinggi harus responsif terhadap perubahan
Perguruan Tinggi harus responsif terhadap perubahan. Jika tidak, akan tergilas di era disrupsi tribunnews.co m Tantang a

6 Membangun budaya mutu agar memiliki daya saing di tingkat global
pts Adaptif terhadap perubahan : tata kelola, riset, dosen, kurikulum, mahasiswa Membangun budaya mutu agar memiliki daya saing di tingkat global Harus segera melakukan lompatan, memperbaiki sistem dan regulasi sesuai arus perkembangan zaman, lakukan terobosan dan modifikasi secepat mungkin tinggalkan cara-cara lama.

7 YANG SUDAH BERDIRI Terdapat 39 Prodi (s.d. 2018)
Rekayasa Keselamatan Kebakaran Pengelolaan Perkebunan Kopi Logistik Institut Transportasidan Logistik Trisakti Universitas Gajah Putih S1 S1 S.Tr Universitas Negeri Jakarta (UNJ) TANGGAL PENDIRIAN PRODI 23 Oktober 2017 DISETUJUI DITJEN BELMAWA (BELUM BERIDIRI) 23 Juli 2018 TANGGAL PENDIRIAN PRODI 18 April 2017 Manajemen Inovasi Politik Indonesia Terapan S2 Universitas Teknologi Sumbawa TANGGAL PENDIRIAN PRODI 18 Agustus 2017 Bisnis Jasa Makanan D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri TANGGAL PENDIRIAN PRODI 24 April 2018 4 Universitas Ahmad Dahlan D4 TANGGAL PENDIRIAN PRODI 19 September 2017 PRODI VISIONER YANG SUDAH BERDIRI Terdapat 39 Prodi (s.d. 2018)

8 PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA (ERA INDUSTRI 4.0)
Kondisi dan Tantangan PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA (ERA INDUSTRI 4.0) (PDDIKTI) (BPS, 2018) (WIPO, 2018) 34,58% 11,97% 85/126 Singapura ke-5 Malaysia ke-25 Thailand ke-38 APK Nasional 2018 Angkatan Kerja (Pendidikan tinggi) INDEKS INOVASI INDONESIA APK Malaysia 38%, Singapura 78% Indonesia: Jumlah PT: ± 4.700 Jumlah Prodi: ± 27 ribu Mahasiswa: ± 6 Juta (15% Vokasi) Indonesia didominasi pendidikan SD ke bawah 41,8%. Pengangguran sarjana 6,31% (skills mismatch/ relevansi). Mencetak SDM Terampil (skillful), Unggul, Berdaya Saing Tinggi, Kompetitif, Inovatif, WNI yang bertanggung jawab SEMAKIN PENTING Peran Perguruan Tinggi (vokasi) 8

9 INFLECTION POINT DEFINISI STRATEGIC INFLECTION POINT:
a time in the life of business when its fundamentals are about to change. That change can mean an opportunity to rise to new heights. But it may just as likely signal the beginning of the end” (Andrew S. Grove)

10 INFLECTION POINT PERGURUAN TINGGI HARUS BERUBAH
REVOLUSI INDUSTRI PADA PENDIDIKAN TINGGI: KOMPETENSI BARU, MASIF PJJ/DARING BEROPERASINYA PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI: KOMPETITOR PTLN PERGURUAN TINGGI HARUS BERUBAH STRATEGIC INFLECTION POINT PENDIDIKAN TINGGI CARA BARU REKRUITMEN PEGAWAI: IJAZAH TIDAK LAKU KEBIJAKAN BARU KEMRISTEKDIKTI: REVISI KURIKULUM, REVIT PT VOKASI DAN LPTK, SERTIFIKASI, PERIJINAN, PJJ/DARING

11 Bagaimana nasib alumni ???
“……ke depan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia dalam melakukan rekruitmen pegawai tidak lagi melihat ijazah yang dimiliki pendaftar, tetapi kompetensi apa yang dimiliki oleh pendaftar. Jika mereka mencari ahli las dalam air, mereka tidak melihat apakah pendaftar punya ijazah S3, S2, S1, D4, D3 atau SMK, yang mereka lihat adalah apakah pendaftar memiliki sertifikat kompetensi las yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel misalkan AWS,BECHTEL, dll.” Kedepan, ijazah bukan lagi karcis masuk untuk dapatkan pekerjaan di dunia kerja dan industri Bagaimana nasib alumni ??? Bob Azam Wakil KADIN pada Tim Pelatihan Tenaga Kerja Indonesa

12 New literation In facing the 4th Industrial Revolution
3 The needs New literation In facing the 4th Industrial Revolution Data Literation The ability to read, to analyze, to use information (Big Data) in the digital world. In order to produce qualified graduates, curriculum needs a new orientation, due to the 4th Industrial Revolution. So it is not appropriate anymore using an old literation (reading, writing and math), as the main asset if we would like to produce qualified human resources which could be performed in the society. New literation : Technology Literation The ability to understand mechanical (system) work, to use the application of technology like (Coding, Artificial Intelligence, & Engineering Principles). (Aoun, MIT, ) Human Literation Humanities, Communication and Kolaboration 8

13 Regulasi Baru : Permenristekdikti
II. Regulasi Baru : Permenristekdikti Permenristekdikti No. 50/2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permenristekdikti No. 51/2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS. Permenristekdikti No. 53/2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri. Permenristekdikti No. 54/2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi. Permenristekdikti No. 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi

14 PERGURUAN TINGGI SWASTA
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI, DAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, PENCABUTAN IZIN  PERGURUAN TINGGI SWASTA

15 PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI Pasal 22
 BAB V PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI Pasal 22 a. Pembukaan dan penutupan Program Studi meliputi: b. Program Studi di Kampus Utama; dan PSDKU.   BAB VI  KECUKUPAN DOSEN  BAB VII  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH

16 Pembukaan dan Penutupan Pogram Studi di Luar Kampus Utama
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ Bagian Ketiga Pembukaan dan Penutupan Pogram Studi di Luar Kampus Utama Pasal 28  (1) PSDKU merupakan penambahan jumlah Program Studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologi yang sama dengan Program Studi yang telah ada di Kampus Utama suatu perguruan tinggi.     Pasal 29   (2) PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi, untuk program sarjana, magister, doktor, dan diploma.  Note : PTN, PTS

17 LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ Pasal 30 (1) PSDKU dapat dibuka di provinsi yang sama dengan provinsi letak Kampus Utama berada, atau provinsi yang berbeda dengan provinsi dimana Kampus Utama berada. (2) PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin pembukaan PSDKU. (3) Dalam hal pembukaan PSDKU dilakukan lintas provinsi, pembukaannya harus bekerja sama dengan PTN atau PTS di provinsi letak PSDKU akan dibuka.

18 (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ Pasal 31 (1) Izin pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diterbitkan setelah memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: b. perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU telah menyelenggarakan Program Studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul; f. Dosen paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap PSDKU:

19 Program Studi Di luar Kampus Utama
PSDKU Program Studi Di luar Kampus Utama

20 PTN BH UU No 12/ 2012 Pasal 65 Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. (3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.

21 BAB VI KECUKUPAN DOSEN Pasal 35
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ BAB VI KECUKUPAN DOSEN  Pasal 35 Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, kecukupan Dosen perguruan tinggi dihitung berdasarkan: a. jumlah Dosen EWMP pada setiap Program Studi; dan b. EWMP untuk memastikan kewajaran beban setiap Dosen.

22 LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ Pasal 36 (1) Beban kerja Dosen paling banyak 1,5 (satu koma lima) EWMP yaitu 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) jam per minggu. (2) Penghitungan 1 (satu) EWMP per semester yaitu jumlah minggu per semester dikalikan jumlah jam mendidik per minggu. (3) Jumlah minggu per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan 16 (enam belas).

23 LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ Pasal 36 (4) Dosen dapat melaksanakan tugas pada lebih dari satu Program Studi, fakultas, atau universitas/institut. (5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan administrasi pangkal dosen ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

24 Akan kemana...? PTS Harus bagaimana...?

25 Berdamai dan siap dengan Perubahan
RUBAH Mindset RESPONS cepat…

26 Selamat… BERUBAH… Terima kasih


Download ppt "LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google