Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Reformasi Kebijakan Pembukaan Program Studi dan Pendirian/Perubahan PTS Tahun 2019
2
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
KEBIJAKAN DASAR 2019: SEMUA PROSES PERIJINAN DIPERCEPAT, TETAPI MONITORING DAN EVALUASI DIPERKETAT TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN TERKAIT PERIJINAN
3
DASAR ATURAN Peraturan Menristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI Peraturan Menristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
4
KODE ETIK
5
Pendampingan Visitasi
KEWENANGAN Sesuai Flowchart Usul Pembukaan Program Studi pada PT dan Pendirian/Perubahan PTS, kewenangan dan tanggungjawab yang dimiliki LLDIKTI adalah sebagai berikut: Memberikan Rekomendasi atas usul Pembukaan Program Studi baru pada PT dan Pendirian/Perubahan PTS Melakukan Evaluasi usul khususnya untuk kriteria Non-Dosen Melakukan Pendampingan Evaluasi Lapangan/Visitasi untuk setiap kegiatan Rekomendasi Evaluasi Non Dosen Pendampingan Visitasi
6
KEWENANGAN – SUMBER BIAYA
Atas kewenangan diatas, maka pembebanan pembiayaan dilakukan sebagai berikut: Pemberian Rekomendasi Anggaran LLDIKTI Evaluasi kriteria Non-Dosen Biaya Evaluator dibebankan pada Ditjen Kelembagaan Iptekdikti Pendampingan Visitasi Anggaran Ditjen Kelembagaan Iptekdikti
7
Rekomendasi LLDIKTI Sebelum mengajukan usulan Pendirian/Perubahan PTS atau Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, Pengusul terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari LLDIKTI wilayah setempat. Dokumen yang disertakan dalam permohonan Rekomendasi: a Akta Notaris pendirian BP (Untuk PTS) b SK Menkumham tentang Pendirian Yayasan (Untuk PTS) c SK Izin Pendirian d Rekam Jejak Perguruan Tinggi e Tingkat kejenuhan program studi yang akan dibuka di wilayah LLDIKTI f Pertimbangan Senat perguruan tinggi g Persetujuan Badan Penyelenggara (Untuk PTS) h Kerja sama dengan dunia usaha atau industri untuk program pendidikan vokasi
8
Proses Evaluasi Usul Rekomendasi LLDIKTI
LLDIKTI melakukan evaluasi Legalitas berupa pemeriksaan Kesesuaian Dokumen (Untuk PTS) Pemeriksaan Lanjutan, bila Hasil Evaluasi Legalitas dinyatakan Sesuai
9
Proses Evaluasi Usul Rekomendasi LLDIKTI (2)
Untuk Usul Perubahan PTS, disamping melakukan evaluasi diatas, dilakukan juga evaluasi terhadap: Akreditasi Program Studi Status Prodi di PDDIKTI (Aktif/Tidak Aktif) Status PT (Pembinaan/Aktif)
10
KEGIATAN/RENCANA KEGIATAN DITJEN KELEMBAGAAN IPTEKDIKTI
11
Pembaharuan Sistem IT (Silemkerma)
Penyesuaian dengan Flowchart dan Proses Bisnis Baru Upload Instrumen Baru Upload Pedoman/ Panduan Baru Upload Penilaian Baru Penambahan Fitur Dashboard silemkerma Penambahan Fitur Pengiriman Notifikasi melalui Aplikasi Whatsapp bagi Evaluator yang ditugaskan
12
Rekrut Evaluator Baru Penambahan evaluator khususnya pada prodi yang banyak diusulkan Usulan yang masuk sampai dengan penutupan pendaftaran sebanyak 115 calon evaluator baru Tahapan Proses: - Pembukaan Penerimaan - Seleksi Administrasi - Seleksi simulasi penilaian usulan - Penetapan Evaluator - Pelatihan Evaluator
13
Coaching Evaluator Waktu : Minggu I – II Februari 2019
Ditujukan bagi evaluator terdaftar Materi Coaching: Sistem Perizinan Baru Metode Penilaian Usulan Penilaian Aspek Dosen beserta aspek yang perlu mendapat perhatian Mindset Change
14
Jenis Evaluasi dan Model Penugasan ke Evaluator
Yang Menugaskan (Klik Penugasan) Lama Evaluasi maksimal Catatan Evaluasi Dokumen Usul Akun Admin silemkerma Ditjen Kelembagaan Iptekdikti 1 hari Jika usul ditolak, Kasie segera mengumumkan pada hari (H) evaluasi, melalui silemkerma Evaluasi Aspek Dosen Evaluator Prodi Ditjen Kelembagaan Iptekdikti Jika usul ditolak, Admin Pusat segera mengumumkan maksimal pada H+1 setelah dievaluasi Evaluasi Usulan Aspek Non Dosen Admin silemkerma LLDIKTI 4 hari Jika usul ditolak, Admin LLDIKTI segera mengumumkan maksimal pada hari ke 4 evaluasi Validasi Hasil Evaluasi Direktur Pengembangan Kelembagaan PT Jika usul ditolak, Admin Pusat segera mengumumkan maksimal pada hari H validasi diterima
15
Sosialisasi ke Stakeholder
Waktu : Minggu IV Januari sd Minggu III Februari 2019 Tempat : Wilayah Barat & Wilayah Timur (serial) Pemateri : Narasumber Ditjen Kelembagaan Iptekdikti Daftar Undangan : - Kabag Kelembagaan dan Staf LLDIKTI - PTN dan PTS (Rektor, Direktur, Ketua) - Perwakilan Yayasan Materi Launching : Bahan Presentasi Reformasi Kebijakan Pendirian PTS serta Pembukaan Prodi 2019
16
TERIMAKASIH
17
PERCEPATAN PERIJINAN Reformasi Kebijakan
Pembukaan Program Studi dan Pendirian/Perubahan PTS Tahun 2019 Pada Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
18
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Penyederhanaan Instrumen dan Evaluasi Target proses max : 5 hari kerja di setiap Unit Es. I Rekrut Evaluator Baru RENCANA AKSI PERCEPATAN Penerapan SK Elektronik (dengan digital signature) Coaching Evaluator Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
19
Transformasi Kebijakan Pembukaan Prodi Tahun 2014 s.d. 2019
2014 2015 (Online) 2016 (online) 2017 (online) 2018 (online) 2019 (online) Layanan Silemkerma Pendirian PT Perubahan Bentuk Pembukaan Prodi Penambahan Nama Prodi Penggabungan dan Penyatuan Instrumen Persyaratan Minimum Pembukaan Prodi (Moratorium sd Agustus 2014) Instrumen Dikti dan Instrumen BANPT Instrumen BANPT dan Ristekdikti sdh digabung dan berisi 9 kriteria. Instrumen 9 kriteria disederhanakan menjadi 7 kriteria Instrumen 7 kriteria disederhanakan menjadi 5 kriteria Instrumen 3 kriteria Frekuensi Penerimaan Usulan Pembukaan Prodi Penerimaan 1x Penerimaan 2x Penerimaan 3x Penerimaan 4x Penerimaan sepanjang waktu di 2019 Proses Validasi (penetapan akreditasi minimum) untuk pembukaan prodi Validasi BANPT Validasi BANPT/LAMPTKes Tidak ada proses validasi namun registrasi ke BANPT/LAMPTKes setelah mendapat izin operational. Waktu Penyelesaian Usulan Pembukaan Prodi (Moratorium sd Agustus 2015) 1 tahun 6 bulan 4 bulan 3 bulan 15 hari Catatan: waktu 15 hari tidak termasuk prodi profesi, spesialis, dan Doktor krn harus divisitasi terlebih dahulu.
20
Transformasi Proses Usul Pembukaan Prodi Tahun 2018 dan 2019
Usul online Evaluasi: Calon dosen tetap bersamaan dengan Aspek non dosen Usul online Usul Evaluasi calon dosen tetap Lulus – Persetujuan Proses Lanjut lulus Draft SK Biro Hukor Validasi BANPT/ LAMPTKes Evaluasi aspek non dosen Draft SK Biro Hukor Dengan Periode Waktu Tanpa Periode Waktu Waktu proses 3 bulan, apabila semua persyaratan dipenuhi Waktu proses 15 hari, apabila semua persyaratan dipenuhi
21
PENYEDERHANAAN INSTRUMEN
22
Pelonggaran Kebijakan
Permenristekdikti No 100 Tahun 2016 Permenristekdikti No 51 Tahun 2018 Pembukaan Prodi Jumlah Dosen Minimal 6 Orang Per Prodi Pembukaan Prodi Jumlah Dosen Minimal 5 Orang per Prodi Pendirian PT Universitas Minimal 10 Prodi Institut Minimal 6 Prodi Pendirian PT Universitas Minimal 5 Prodi Institut Minimal 3 Prodi Batas Usia Dosen 58 Tahun (Untuk Pembukaan Prodi maupun Pendirian/Perubahan PTS) Batas Usia Dosen 58 Tahun (Belum ber NIDN) 65 Tahun (Jabatan Akademik Non GB) 70 Tahun (Jabatan Akademik GB)
23
Pemberlakuan Prosedur Perizinan Baru untuk:
Pembukaan Prodi, Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Perubahan Perguruan Tinggi Swasta.
24
Persetujuan Proses Lanjut
FLOWCHART USULAN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN Start 8 Evaluasi Usulan Non Dosen 4hr 2 Verifikasi Dokumen Usul Akun 1hr 13 Tidak Penerbitan SK 3hr 1 Setuju? 3 Setuju? Usul Akun 9 Ya 4 5 Upload Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi Evaluasi Usulan Dosen (bersama Ditjen SDID) Ya 1hr 10 Hasil Evaluasi 1hr Setuju? Tidak 6 Ya 7 1hr Persetujuan Proses Lanjut End 11 Validasi Hasil Evaluasi 1hr Setuju? 12 Ya Tidak
25
Persetujuan Proses Lanjut
FLOWCHART USULAN NAMA PRODI BARU SEKALIGUS PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PENGUSUL DITJEN BELMAWA DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN 7 Start Evaluasi Usulan Non Dosen 12 4hr 1hr Penerbitan SK 3hr 3hr 1 2 4 Setuju? Upload Usulan Evaluasi Nomenklatur Evaluasi Dosen (bersama Ditjen SDID) 8 Ya Ya 1hr Setuju? 9 3 Setuju? 5 Pembuatan Rekomendasi Tidak End 1hr 6 Persetujuan Proses Lanjut Tidak 10 Validasi Hasil Evaluasi Setuju? 11 Ya Tidak
26
PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN
FLOWCHART USULAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN 9 Evaluasi Non Dosen dan Monev Pemenuhan Komitmen 4hr Start 2 Verifikasi Dokumen Usul Akun 1hr 14 Tidak Penerbitan SK 3hr 1 Setuju? 3 Setuju? Usul Akun 10 Ya 5 4 Ya Upload Usulan Evaluasi Dosen 1hr 11 Rekomendasi 1hr Setuju? 6 Tidak Ya 8 7 1hr 30hr Penyampaian Komitmen Persetujuan Proses Lanjut 8. Penyampaian Komitmen dan IPT Setelah semua program studi dosennya disetujui, dapat melanjutkan tahap selanjutnya 12 Validasi Hasil Evaluasi End 1hr Tidak Setuju? 13 Ya Tidak
27
PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN
DIAGRAM ALIR USULAN PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI SWASTA PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN 9 4hr Mulai 2 Evaluasi Non Dosen dan Monev Pemenuhan Komitmen Verifikasi Dokumen Usul Akun 1hr 14 Tidak Penerbitan SK 3hr 1 Setuju? 3 Setuju? Usul Akun 10 Ya 4 5 Ya Unggah Usulan Evaluasi Dosen Untuk Program Studi Baru 1hr 11 Rekomendasi Setuju? 6 1hr 30hr Tidak Ya 8 7 Penyampaian Komitmen Persetujuan Proses Lanjut 1hr 12 Validasi Hasil Evaluasi Selesai 1hr Tidak Setuju? 13 Ya Tidak
28
DIAGRAM ALIR USULAN PENGGABUNGAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN 9 Mulai 2 Evaluasi Non Dosen dan Monev Pemenuhan Komitmen Verifikasi Dokumen Usul Akun 14 Tidak Penerbitan SK 1 Setuju? 3 Setuju? Usul Akun 10 Ya 4 5 Ya Unggah Usulan Evaluasi Dosen Untuk Program Studi Baru 11 Rekomendasi Setuju? 6 Tidak Ya 8 7 Penyampaian Komitmen Persetujuan Proses Lanjut 12 Validasi Hasil Evaluasi Selesai Tidak Setuju? 13 Ya Tidak
29
DIAGRAM ALIR USULAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI SWASTA
PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN SETJEN Mulai 2 Verifikasi Dokumen Usul Akun 7 Penerbitan SK Tidak 1 Setuju? 3 Usul Akun Ya 4 5 Unggah Usulan Pemeriksaan Usulan Disetujui Ya 6 Tidak Selesai 5. Bisa melalui presentasi dan/atau cek ulang dokumen
30
DIAGRAM ALIR USULAN PERUBAHAN NAMA PERGURUAN TINGGI SWASTA
PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN SETJEN Mulai 2 7 Verifikasi Dokumen Usulan Akun Penerbitan SK Tidak 1 Setuju? 3 Usul Akun Ya 4 5 Unggah Usulan Evaluasi Usulan Setuju? Ya Selesai Tidak 6 8. Penyampaian Komitmen dan IPT Setelah semua program studi dosennya disetujui, dapat melanjutkan tahap selanjutnya
31
DIAGRAM ALIR USULAN PENYATUAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN SETJEN Mulai 2 7 Verifikasi Dokumen Usulan Akun Penerbitan SK Tidak 1 Setuju? 3 Usul Akun Ya 4 5 Unggah Usulan Evaluasi Usulan Setuju? Ya Selesai Tidak 6 8. Penyampaian Komitmen dan IPT Setelah semua program studi dosennya disetujui, dapat melanjutkan tahap selanjutnya
32
DIAGRAM ALIR USULAN PERUBAHAN LOKASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
PENGUSUL DITJEN KELEMBAGAAN LLDIKTI SETJEN 9 Mulai 2 Evaluasi Non Dosen dan Monev Pemenuhan Komitmen Verifikasi Dokumen Usul Akun 14 Tidak Penerbitan SK 1 Setuju? 3 Setuju? Usul Akun 10 Ya 4 5 Ya Unggah Usulan Evaluasi Dosen 11 Rekomendasi Setuju? 6 Tidak Ya 8 7 Penyampaian Komitmen Persetujuan Proses Lanjut 12 Validasi Hasil Evaluasi Selesai Tidak Setuju? No. 4 Usulan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Perubahan Lokasi Perubahan Tinggi Swasta (=instrumen prodi – kurikulum, sarpas); dibuat per prodi. 13 Ya Tidak
33
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Perkembangan Jumlah Usulan Pendirian Perguruan Tinggi dan Program Studi No. Jenis 2015 2016 2017 2018 1 Pendirian PT 235 Perguruan Tinggi 168 Perguruan Tinggi 236 Perguruan Tinggi 76 Perguruan Tinggi 2 Perubahan Bentuk 106 Perguruan Tinggi 43 Perguruan Tinggi 115 Perguruan Tinggi 257 Perguruan Tinggi 3 Pembukaan prodi (PT lama) 2144 Program Studi 2409 Program Studi 2420 Program Studi 2756 Program studi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 33
34
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.