Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Atmadjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Ari Yurino
2
Pembela HAM Deklarasi atas Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Organisasi Sosial untuk Mempromosikan dan Melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental yang Diakui Secara Universal (selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Pembela HAM) disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Desember 1999 Secara garis besar, Deklarasi Pembela HAM memuat dua maklumat: Pertama, mengenai pentingnya pemenuhan hak terhadap setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM. Kedua, perintah kepada negara untuk melindungi setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM secara institusional dan administratif.
3
Pembela HAM 9 pasal, dari total 20 pasal di dalam Deklarasi Pembela HAM yang menyebutkan hak setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM: hak untuk memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM (pasal 1 dan 12) hak pelindungan dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM (pasal 9 dan 10) hak yang menyangkut aktivitas terkait perjuangan perlindungan dan pemenuhan HAM itu sendiri, yakni hak berkumpul dan beroganisasi dalam pemajuan dan perlindungan HAM (pasal 5 dan 7) hak atas akses, penyimpanan, pengolahan, dan penyebaran informasi dalam pemajuan dan perlindungan HAM (pasal 6, 8 dan 13). Sementara terkait dengan kewajiban negara dalam perlindungan atas setiap kelompok yang memperjuangkan HAM, Deklarasi Pembela HAM memuat 4 pasal yang memerintahkan negara untuk memastikan perlindungan secara yuridis (pasal 2, 3, 15 dan 16) dan administratif (pasal 2 dan 14) terhadap setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM
4
Pembela HAM Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendefinisikan Pembela HAM sebagai: “Orang-orang yang secara individual atau dengan yang lain (berkelompok mempromosikan dan melindungi Hak Asasi Manusia). Pembela HAM dicirikan di atas semuanya apa yang mereka lakukan dan melalui deskripsi dari apa yang mereka lakukan dan beberapa konteks di mana mereka bekerja istilah tersebut bisa dijelaskan. (OHCHR, tt)”
5
Pembela HAM (OHCHR) Apa yang dilakukan pembela HAM?
Semua Hak Asasi Manusia untuk semua. Maksudnya hak asasi yang diperjuangkan oleh para Pembela HAM, baik individu maupun organisasi, menyangkut semua dimensi HAM dari mulai Hak Ekosob sampai Hak Sipol. Hak Asasi Manusia di manapun. Maksudnya pembela HAM bisa berada di manapun dan datang dari manapun Tindakan lokal, nasional, dan internasional. Maksudnya kerja pembela HAM mencakup mulai dari wilayah lokal, nasional, dan internasional Mengumpulkan dan menyebarkan informasi atas pelbagai pelanggaran HAM. Artinya kerja pembela HAM meliputi investigasi, mengumpulkan informasi dan informasi tentang pelanggaran HAM. Mendukung korban pelanggaran HAM Bertindak mengamankan akuntabilitas dan mengakhiri impunitas. Mendukung pemerintahan (governance) dan kebijakan pemerintah (government policy) yang lebih baik Berkontribusi dalam pemenuhan perjanjian HAM Pendidikan dan pelatihan HAM (OHCHR, tt)
6
Pembela HAM (OHCHR) Siapa yang bisa disebut sebagai pembela HAM?
Membela HAM melalui aktivitas profesional, dibayar atau sukarela. Pembela HAM dalam konteks aktivitas non profesional, semisal petani yang menolak pencemaran irigasi. OHCHR juga menetapkan standar minimum untuk pembela HAM, yakni: Menerima keuniversalan HAM Memperjuangkan HAM tanpa dipandang apakah yang sedang diperjuangkan itu berada dalam posisi salah atau tidak secara hukum. Memperjuangkan HAM melalui jalur damai
7
Pembela HAM (HRD) dan Pembela HAM atas Lingkungan (EHRD)
Pembela HAM orang-orang yang secara individual atau dengan yang lain (berkelompok) mempromosikan dan melindungi Hak Asasi Manusia (OHCHR, 1999) Pembela HAM atas Lingkungan merujuk pada individu-individu dan kelompok, dalam kapasitas personal maupun professional dan dengan cara damai, berjuang melindungi dan mempromosikan Hak Asasi Manusia yang terkait dengan lingkungan, termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna (Michel Forst, pelapor khusus PBB untuk situasi pembela HAM, 2016)
8
Pembela HAM atas Lingkungan di tingkat nasional
Tidak ada satupun peraturan perundangan pun yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pembela HAM atas lingkungan atau pejuang lingkungan hidup; Merujuk Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ada 2 unsur, yaitu secara subyektif setiap orang, bisa orang perorangan maupun badan usaha; dan secara obyektif dari aktivitasnya, yaitu memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
9
Perlindungan Pembela HAM atas Lingkungan
Ketentuan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Rumusan ini memberikan proteksi khusus pembela HAM atas lingkungan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH, penafsiran pasal ini direduksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
10
Pelanggaran HAM Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat negara karena penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) secara: Langsung (commission) melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan Pembiaran (omission) tidak melakukan tindakan yang seharusnya ia lakukan Pada dasarnya pelanggaran hak asasi adalah kegagalan negara memenuhi tanggung jawab atau kewajibannya di bawah hukum hak asasi internasional
11
Trend Konflik Ada trend penurunan konflik pada tiga tahun terakhir;
Sayangnya, keterlibatan Negara melalui apparatusnya masih tinggi; Delapan aktor negara yg mendominasi konflik dengan rakyat ialah Polisi, TNI, Satpol PP, Polisi Kehutanan, Bupati, Wakil Bupati, BPN dan Anggota DPR RI 2012 s/d 2014 olahan data berbagai sumber 2015 s/d 2017 olahan data 13 Kantor ED
14
HAM terkait dengan kegiatan korporasi
15
Kepentingan Publik Terkait dengan HAM
19
Hak Asasi Manusia dalam Berbagai Aspek
Ketenagakerjaan Buruh Paksa, Buruh Anak dan Tenaga Kerja Muda, Non diskriminatf, Kebebasan Berserikat, Kondisi Kerja, Kondisi kesehatan dan keamanan kerja Dampak bagi Masyarakat Pengambilan lahan; Dampak bagi lingkungan; Ketersediaan sanitasi, air bersih, kesehatan, listrik, pendidikan, sarana kesehatan; Rantai Supplier, Konsumen dan Hubungan dengan Pemerintah Rantai supply dan rekrutmen; Keterlibatan dalam pelanggaran oleh pihak ketiga; suap dan korupsi
20
Melaksanakan Komitmen HAM pada Perusahaan
Membangun sistem dan kebijakan internal Menerapkan hak asasi manusia pada penanggulangan resiko dari perusahaan sektor-sektor tertentu Perusahaan melaksanakan sendiri dengan mencari data, melakukan interview, skoping serta menganalisa data Dalam rantai supply menerapkan hak asasi manusia pada mitra bisnis dan supplier
21
Melaksanakan Komitmen
Perusahaan menggunakan instrumen kepatuhan dengan hak asasi manusia untuk mengidentifikasi tahap-tahap due diligence untuk mencegah dan mitigasi pelanggaran utamanya di negara-negara yang memiliki tantangan Mengidentiikasi due diligence Meningkatkan kesadaran manajer dan pegawai untuk mengidentifikasi dan mengikatkan tugas-tugas mereka dengan penghormatan hak asasi manusia Meningkatan kesadaran internal
22
Rules for Business, Rights for Peoples
Pemulihan Hak Rules for Business, Rights for Peoples
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.