Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi"— Transcript presentasi:

1

2 Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi 01 02 03

3 Persekutuan adalah bentuk kerjasama yang merupakan persatuan/kesatuan orang yang sama kepentingannya untuk mencapai tujuan tertentu dalam suatu perusahaan tertentu. Bentuk Perusahaan : 1. Badan Hukum, terdapat pemisah antara kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab pada harta yang dimilikinya. Contoh : PT, Yayasan, Koperasi 2. Bukan Badan Hukum, tidak terdapat pemisah antara kekayaan pemilik dengan badan usahanya. Contoh : CV, Firma, Persekutuan Perdata Pengertian Persekutuan

4 a.Pengertian Persekutuan Data b. Pembagian Persekutuan Data c. Ciri-ciri Persekutuan Perdata d.Perikatan Antara Para Sekutu Dengan Pihak Ketiga 1. Persekutuan Perdata a.Pengertian Firma b.Karakteristik Persekutuan c.Syarat Pendirian Firma d.Pembuktian Adanya Persekutuan Firma e.Perikatan Antara Sekutu Persekutuan Firma f.Pengurus Persekutuan Firma g.Perikatan Antara Sekutu Firma Dengan Pihak Ketiga h.Kekayaan & Modal Firma i.Berakhirnmya Firma & Pemberes Persekutuan Firma 3. Persekutuan Firma a.Pengertian Persekutuan Komanditer b.Macam – macam Sekutu Didalam Persekutuan Komanditer c.Terdapat Tiga Persekutuan Komanditer d.Persamaan Persekutuan Komanditer Dengan Saham Dan PT e.Perbedaan Persekutuan Komanditer Dengan PT 2. Persekutuan Komanditer

5 1 3 2 C. Ciri –Ciri Persekutuan Perdata D. Pembagian Persekutuan Perdata a. Persekutuan Perdata Umum b. Persekutuan Perdata Khusus A. Persekutuan Perdata (partnership/maatschap) menurut pasal 1618 KUHPerdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatnya diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. 1. Persekutuan Perdata B. Cara Mendirikan Persekutuan Perdata, Persekutuan perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis, sehingga perjanjiannya bersifat konsesual. (Ps KUHPerdata). Perjanjian mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna/sejak saat ditentkan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata). I.Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih; II.Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); dan III.Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama

6 a. Persekutuan Komanditer adalah Sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang dan tenaga sebagai pemasukkan pada persekutuan, namun sekutu itu tidak ikut campur dalam pengurusan atau penkomanditer penguasaan dalam persekutuan. b. Macam – macam Sekutu Didalam Persekutuan Komanditer c. Terdapat Tiga Persekutuan Komanditer d. Persamaan Persekutuan Komanditer Dengan Saham Dan PT e. Perbedaan Persekutuan Komanditer Dengan PT 2. Persekutuan Komanditer

7 3. Persekutuan Firma/Persekutuan Perdata Khusus A. PENGERTIAN PERSEKUTUAN FIRMA B. KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN FIRMA Persekutuan Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 KUHD) Persekutuan Firma memiliki 8 karakteristik C. SYARAT PENDIRIAN FIRMA Akta Notaris (Bukan Persyaratan Mutlak) Terdaftar di Penetera Pengadilan Negeri Diumkan Dalam Berita Negara RI D. PEMBUKTIAN ADANYA PERSEKUTUAN FIRMA Akta Otentik Surat-surat lain yang mendukung Saksi-saksi, pengakuan

8 3. Persekutuan Firma/Persekutuan Perdata Khusus E. PERIKATAN ANTARA SEKUTU FIRMA F. PENGURUS PERSEKUTUAN FIRMA Dalam hal ini KUHD tidak mengatur, sebab firma merupakan persekutuan perdata maka yang mengatur adalah pasal 1624-1641 KUHPerdata yang mengatur hubungan antar sekutu. Para sekutu bisa membuat perjanjian khusus dalam rangka menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus G. PERIKATAN ANTARA SEKUTU FIRMA DENGAN PIHAK KETIGA Tiap sekutu mempunyai kewenangan mengadakan perikatan dengan pihak ketiga demi kepentingan persekutuan H. KEKAYAAN & MODAL FIRMA Persekutuan firma memiliki kekayaan sendiri atau mempunyai kas firma, sehingga apabila ada penagihan maka harus dipenuhi dulu dari uang kas firma, apabila tidak cukup maka diambilkan dari kekayaan pribadi para sekutu I. BERAKHIRNYA FIRMA & PEMBERES PERSEKUTUAN FIRMA Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 - Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 31 - Pasal 35 KUHD. Persekutuan bubar maka perlu pemberesan yang dilakukan atas nama persekutuan, dalam masa ini masih dapat melakukan gugat menggugat. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

9 1. Perseroan Terbatas 3. Koperasi 2. Badan Usaha Milik Negara

10 1. Perseroan Terbatas a. Perseroan Terbatas adalah Persekutuan berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari persero saham, sedang tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. b. Ciri – Ciri PT c. Kebangsaan PT d. Pembagian PT e. Pertanggungjawaban sebelum PT Didaftarkan f. Unsur – unsur PT g. Direksi h. Komisaris i. Modal PT j. Saham Dalam PT k. Penggabungan, Peleburan dan Akuisasi l. Pembubaran dan Likuiditas PT

11 2. Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara adalah suatu bentuk usaha dibidang tertentu yang umumnya menyangkut kepentingan umum, dimana peran pemerintah didalamnya relatif besar, minimal dengan mengawasi mayoritas pemegang saham. Bentuk – bentuk BUMN, sebagai berikut : i.Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency ii.Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation iii.Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State Company

12 3. Koperasi Koperasi merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum koperasi dimana kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan, berdasarkan asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota. Prinsip Koperasi, sebagai berikut : I.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka II.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi III.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota IV.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal V.Kemandirian VI.Pendidikan dan Perkoperasian VII.Kerjasama antar koperasi

13 Jenis-jenis koperasi sebagai berikut : 1. Berdasarkan Jenisnya a.Koperasi Produksi b.Koperasi Konsumsi c.Koperasi Simpan Pinjam d.Koperasi Serba Usaha (KSU) 2. Berdasarkan Keanggotaannya a.Koperasi Pegawai Negeri b.Koperasi Pasar (Koppas) c.Koperasi Unit Desa (KUD) d.Koperasi Sekolah 3. Berdasarkan Tingkatannya4. Berdasarkan Fungsinya a.Koperasi Primer b.Koperasi Sekunder a.Koperasi Konsumsi b.Koperasi Jasa c.Koperasi Produksi

14 Kasus Lisa, Tini, dan Tina sering kali dipanggil tiga serangkai oleh teman-temannya karena kekompak annya sebagai teman yang telah terjalin lama sejak dari bangku SMU sampai sama –sama men yelesaikan kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ketiganya sepakat ingin mendirikan satu unit usaha penjualan tas. Setelah dilakukan studi kelayakan, akhirnya mereka memutuskan untuk menyewa salah satu ruko didaerah bilangan Jakarta Selatan, sebagai tempat usahanya. Untuk modal yang digunakan dalam menjalankan usahanya, modal disetor Rp 150juta. Begitu pun keti ganya sepakat untuk menjalankan secara langsung dan bersama-sama usahanya sesuai prisnsi p pertemanan dan kekeluargaan.

15


Download ppt "Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google