Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehaulya muksalmina Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan 1 09-08-2012
2
Metode Penyusunan Anggaran Di Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam sejumlah Peraturan Perundangan yaitu : 1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; 4.Undang-Undang 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara 5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah; 2
3
Dengan Berlakunya Paket Peraturan Perundangan tersebut, maka terdapat perubahan mendasar dalam hal metode penyusunan anggaran “Traditional Budget” yaitu penyusunan anggaran dengan pendekatan Incremental dan Line Item yang penekanan pertanggungjawaban pada setiap input yang dialokasikan “Performance Budget” yaitu penyusunan anggaran dengan pendekatan anggaran kinerja yang penekanan pertanggungjawabannya tidak sekedar pada setiap input tetapi juga pada ouput dan outcome Masa LaluSekarang Pasal 14 dan Pasal 19 UU No.17/2003 3
4
Perubahan Metode Penyusunan Anggaran tersebut juga berpengaruh pada aspek pengendalian & audit keuangan Pengendalian dan Audit Keuangan tidak berjalan dengan baik karena tidak memasukkan kinerja Pengendalian dan Audit Keuangan yang dilakukan juga termasuk audit kinerja Masa Lalu Sekarang Lebih menerapkan konsep “value for money” atau konsep 3 E yaitu Ekonomis, Efisien, & Efektif Artinya, dalam mencari dana maupun menggunakan dana Pemda dituntut utk selalu memperhatikan tiap rupiah dana (uang) yang diperoleh dan digunakan Pasal 4, UU No.15/2004 4
5
Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) Performance Based Budget PBB adalah prosedur atau mekanisme untuk memperkuat keterkaitan antara dana yang diberikan kepada instansi/lembaga pemerintah dengan outcome (hasil/dampak) dan/atau output (keluaran), melalui pengalokasian anggaran yang didasarkan pada informasi ‘formal’ tentang kinerja. Informasi kinerja ‘formal’: informasi mengenai ukuran kinerja (performance measure), ukuran biaya untuk masing-masing kelompok output dan outcome, dan penilaian atas efektivitas dan efisiensi belanja melalui berbagai alat analisis. TUJUAN : Untuk meningkatkan efisiensi alokasi dan produktivitas (allocative and productive efficiency) dari belanja pemerintah. Marc & Jim, 2005 5
6
Implementasi Metode ABK di Pemerintah Kota Yogyakarta RPJM NASIONAL RKP RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKPD RENSTRA SKPD RENJA SKPD RENSTRA KL RENJA KL dijabarkan Pedoman dijabarkan diacu Pedoman Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah diacudiperhatikanDiserasikan melalui MUSRENBANG RPJP NASIONAL Pedoman Diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan dari Pemerintah Pusat (berdasarkan UU No.25 Tahun 2004) 6
7
RPJM NASIONAL RKP RAPBNAPBN RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKPD RAPBDAPBD RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENSTRA KL RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN dijabarkan Pedoman dijabarkan diacu Pedoman Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah PERENCANAAN PROGRAMPENGANGGARAN diacudiperhatikanDiserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman KUA/ PPAS Pedoman RPJP NASIONAL Pedoman PROSES INTEGRASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 7
8
Implementasi dokumen perencanaan SKPD (basis penyusunan ABK Dinas Kesehatan) RPJMD KOTA YK 2011 - 2016 SKN/SKD RENSTRA KEMENKES PEDOMANPEDOMAN VISI MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN RENSTRA DINKES PROGRAM KEGIATAN NILAI RENJA TAHUNAN MUSRENBANGRKA-SKPD Performance Based Budgetting Input Ouput Outcome MDG’s SPM KESHTN KONSISTENSIKONSISTENSI Berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2010 8
9
Sumber-Sumber Pendanaan ( Berdasarkan UU 33 Tahun 2003 dan UU 28 Tahun 2009) 1.PAD a.Pajak Daerah b.Retribusi Daerah c.Hsl. Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan d.Lain-lain PAD yang sah 2.DANA PERIMBANGAN a.Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak b.Dana Alokasi Umum (DAU) c.Dana Alokasi Khusus (DAK) 3.LAIN-LAIN PENDAPATAN YG SAH a.Dana Hibah b.Dana Darurat c.Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya d.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus e.Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya 9
10
Penyusunan Anggaran dengan Metode ABK pada SKPD (Dinas Kesehatan) RKA SKPD OUTPUT OUTCOME PROGRAM KEGIATAN INPUT Apa yang digunakan dalam bekerja Apa yang dihasilkan (barang) atau dilayani (jasa) Apa yang ingin dicapai Apa yang dikerjakan Alat Analisa Belanja : 1.Perwal ttg Standar Harga Barang dan Jasa (Standar Biaya) 2.Analisa Standar Biaya (ASB) Belum Ada …. 10
11
Skema Pembiayaan Berdasarkan Sumber- sumber Anggaran RPJMD KOTA YK 2011 - 2016 SKN/SKD RENSTRA KEMENKES MDG’s SPM KESHTN RENSTRA DINKES pedoman Acuan APBDAPBN DAKDEKONTPTRANSFER DAERAH PROGRAM Percepatan Pencapaian Kinerja 11
12
Hambatan dan Permasalahan Perjalanan metode penyusunan anggaran dengan pendekatan ABK sejak ditetapkannya peraturan perundangan sebagaimana tersebut diatas, belum sepenuhnya sesuai yang diharapkan hal ini karena beberapa faktor antara lain : 1.Perumusan nomenklatur program dan kegiatan belum mempertimbangkan aspek-aspek pengukuran kinerja (SMART: Spesific, Measurement, Attainable, Relevant, Timely) 2.Kebutuhan pengukuran kinerja program yang berbeda-beda menurut peraturan dari Kementrian Teknis (Mendagri, MENPAN, LAN) sehingga pada saat perumusan hasil (outcome) terdapat tumpang tindih makna/pengertian, apakah untuk mengukur kinerja program atau kegiatan. 3.Relevansi antara keluaran (output) dengan hasil (outcome) sehingga menyulitkan dalam evaluasi kinerja di akhir tahun. 12
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.