Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Irawan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Konsepsi Manajemen Air Tanah (Groundwater Management Concept)
Moh Sholichin
2
Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pengendalian daya rusak dan pendayagunaan Telaah manajemen air tanah dilakukan berdasarkan pada kebijakan dan peraturan yang sudah ada, sehingga menghasilkan suatu konsep manajemen air tanah yang menjamin ketersediaannya dan pendayagunaannya secara berkelanjutan 1. Pengelolaan SDA berdasarkan GWP (2001) 2. Pengelolaan SDA berdasarkan UU No.7 Tahun 2004 3. Pengelolaan Air Tanah berdasarkan PP Air Tanah No. 43 Tahun 2008
3
1. Pengelolaan SDA berdasarkan Global Water Partner, http://www. gwp
Menurut Grigg (1996), pengelolaan sumber daya air didefinisikan sebagai aplikasi dari cara struktural dan Non-struktural untuk mengendalikan sistem sumber daya air alam dan buatan manusia untuk kepentingan/manfaat manusia dan tujuan-tujuan lingkungan. Secara lebih spesifik pengelolaan sumber daya air terpadu didefinisikan sebagai suatu proses yang mempromosikan koordinasi pengembangan dan pengelolaan air, tanah dan sumber daya terkait dalam rangka tujuan untuk mengoptimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam sikap yang cocok/tepat tanpa mengganggu kestabilan dari ekosistem-ekosistem penting (GWP, 2001).
4
Konsep pengelolaan sumber daya air terpadu menurut Global Water Partnership (GWP, 2001) melibatkan berbagai elemen yang kemudian dikelompokkan dalam 3 elemen utama Manajemen Sumber Daya Air Terpadu yaitu: The enabling environment adalah kerangka umum dari kebijakan nasional, legislasi, regulasi dan informasi untuk pengelolaan SDA oleh stakeholders. Fungsinya merangkai dan membuat peraturan serta kebijakan. Sehingga dapat disebut sebagai rules of the games. Peran-Peran Institusi (institutional roles) merupakan fungsi dari berbagai tingkatan administrasi dan stakeholders. Perannya mendefinisikan para pelaku.
5
3. Alat-alat manajemen (management instruments) merupakan instrumen operasional untuk regulasi yang efektif, monitoring dan penegakkan hukum yang memungkinkan pengambil keputusan untuk membuat pilihan yang informatif diantara aksi-aksi alternatif
6
Ketiga komponen tersebut sangat tergantung adanya kesadaran populis dan kemauan dari semua pihak untuk bertindak dengan sikap yang tepat. Oleh karena itu diperlukan suatu pengelolaan sumber daya air terpadu, menyeluruh dan berwawasan lingkungan dengan segitiga keseimbangan dan skenario manajemen sumber daya air terpadu (Kodoatie dan Sjarief, 2005). Skenario segitiga keseimbangan tersebut dijelaskan dalam Gambar berikut
7
Segitiga keseimbangan sosial, ekoNo
Segitiga keseimbangan sosial, ekoNo.mi dan ekosistem untuk PSDA Terpadu dan Berkelanjutan (GWP, 2001 dalam Kodoatie dan Sjarief, 2004)
8
2. Manajemen Sumber Daya Air Berdasarkan UU SDA No.7 Tahun 2004
Menurut UU SDA No.7 Tahun 2004, pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, telah disebutkan bahwa komponen utama sumber daya air yaitu air permukaan (surface water) dan air tanah (groundwater). Untuk pengelolaan air permukaan, wilayah sungai merupakan konsep dasarnya, sedangkan untuk pengelolaan air tanah, goundwater basin atau suatu cekungan air tanah sebagai acuannya
9
Usulan pengelolaan lainya
Untuk pengelolaan air permukaan, daerah aliran sungai (DAS) merupakan konsep dasarnya atau sebagai batas hidrologisnya bukan wilayah sungai. Untuk pengelolaan air tanah, goundwater basin atau suatu cekungan air tanah (CAT) sebagai dasarnya atau sebagai batas hidrogeologisnya. Untuk pengelolaan air hujan, DAS, CAT, Non-CAT dan ruang udara (batas hidrometeorologis) sebagai dasarnya.
11
3. MANAJEMEN AIR TANAH BERDASARKAN PP AIR TANAH Air Tanah No
3. MANAJEMEN AIR TANAH BERDASARKAN PP AIR TANAH Air Tanah No. 43 Tahun 2008 A. Pengawetan Air Tanah Pengawetan air tanah dilakukan untuk menjaga kesinambungan ketersediaan air tanah dalam kuantitas dan kualitas yang memadai guna memenuhi kebutuhan hidup, dilaksanakan dengan cara: Mengendalikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Menghemat pemanfaatan air tanah Meningkatkan kapasitas resapan air
12
1. Mengendalikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
Pengendalian pengambilan dan pemanfaatan air tanah, dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan pemanfaatan air tanah sehingga tidak merusak kondisi dan lingkungan air tanah, dapat dilakukan dengan cara: a. penerapan perizinan air tanah; b. pengaturan debit pengambilan air tanah; c. pengaturan pelaksanaan dewatering; d. pengaturan debit penurapan mata air; e. pengaturan pemanfaatan air tanah; f. penerapan tarif progresif yang ketat sesuai dengan kondisi air tanah.
13
pengambilan sesuai kebutuhan;
Menghemat pemanfaatan air tanah Upaya penghematan pemanfaatan air tanah dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air tanah. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara: daur ulang; pemanfaatan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum dan rumah tangga; pengambilan sesuai kebutuhan; pemanfaatan air tanah sebagai alternatif terakhir selama masih tersedia air yang lain; gerakan hemat air
14
3. Meningkatkan kapasitas resapan air
Membuat imbuhan air tanah buatan, yaitu membuat sumur-sumur imbuhan, pelestarian hutan, danau, situ, bendungan, jaringan irigasi, pembuatan embung di sepanjang sungai, penataan ladang/kebun dan kavling perumahan yang dilengkapi sumur pantau. Merehabilitasi daerah imbuhan air tanah, dengan melakukan reboisasi hutan jika kepadatan pohon kurang atau mengalami degradasi, penataan ladang/kebun pada lahan yang bertopografi miring ( 6%) dengan metoda terrassering.
15
Konsep UU No. 26 Tahun 2007 UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
16
Dalam UU No. 24 Tahun 1992. ini mendefinisikan ruang-ruang: udara, darat dan laut sebagai berikut:
Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang darat dan/atau ruang laut sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi. Pengertian ruang udara (air-space) tidak sama dengan pengertian ruang angkasa (outer space).
17
PP No. 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah yang merupakan turunan dari UU No. 7 Tahun 2004 lebih menegaskan secara speifik pengelolaan air tanah yang berkelanjutan sebagai bagian dari sumber daya di bawah muka bumi Ruang darat untuk air tanah di Indonesia dibagi menjadi (KepPres No. 26 Tahun 2011; Kodoatie & Sjarief, 2010; Schumm, 2005): 47 % Cekungan Air Tanah (CAT). CAT terdiri atas akuifer bebas dan akuifer tertekan. 53 % Non-CAT.
18
Diangram Penataan ruang air tanah
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang air tanah adalah ruang darat di dalam bumi.
20
Permasalahan dalam Pengelolaan Air Tanah
Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air tanah adalah terbatasnya ketersediaan air tanah di alam dan maraknya pengambilan sumber air ini karena tuntutan kebutuhan akan air yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebab krisis air di dunia sebagaimana terungkap pada 2nd World Water Forum di Den Haag adalah kelemahan penyelenggaraan (governance) pengelolaan air di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
21
1. Kebijakan pengelolaan yang belum menjamin:
Dalam pelaksanaan pengelolaannya masih ditemui berbagai permasalahan, antara lain: 1. Kebijakan pengelolaan yang belum menjamin: Hak setiap individu untuk mendapatkan air termasuk air tanah guna memenuhi kebutuhan pokok hidup. Hak dasar masyarakat memperoleh akses penyediaan air untuk berbagai keperluan. Pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perlindungan air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai demi kesejahteraan umat manusia. Wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan air tanah. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan air tanah antar instansi Pemerintah dan atau antar Pemerintah Daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan konservasi dan pendayagunaan air tanah. Keterpaduan antara air tanah dan air permukaan sebagai upaya mengefektifkan pengelolaan sumber daya air. Pelaksanaan penggunaan yang saling menunjang antara air tanah dan air permukaan guna mengatasi kekurangan air.
22
Pengelolaan sumber daya air, yang terdiri dari air hujan, air permukaan, air tanah, air laut di darat dan pendukungnya tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh satu institusi, akan tetapi dalam pelaksanaannya sulit terkoordinasi. Sentralisasi pengelolaan yang terlalu kuat, berakibat memperpanjang sistem pengambilan keputusan. Desentralisasi pengelolaan sampai tingkat kabupaten/kota cenderung mengabaikan prinsip pengelolaan cekungan air tanah lintas batas. Belum terbentuk jaringan data dan informasi air tanah yang baik antar lembaga pengumpul atau pengelola data air tanah. Pemanfaatan air tanah yang parsial, kurang berkeadilan, terutama bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan air guna memenuhi kebutuhan dasarnya.
23
Pemanfaatan lebih menitikberatkan pada eksploitasi untuk mendapatkan pendapatan bagi daerah dari pada konservasinya. data dan informasi air tanah yang kurang memadai baik kuantitas maupun kualitasnya. Degradasi kualitas, kuantitas, dan lingkungan air tanah akibat pengambilan air tanah yang berlebihan, pencemaran, serta perubahan fungsi lahan, terutama di cekungan air tanah di perkotaan. Keterbatasan sumber daya (manusia, peralatan, biaya) baik di pusat maupun daerah, menyebabkan pengelolaan air tanah kurang efektif dilaksanakan.
24
Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah atas setiap pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan pengelolaan air tanah yang ada. Konsep pengelolaan dan konservasi air tanah tidak didasarkan pada konsep pengelolaan cekungan air tanah, tetapi lebih mendasarkan pada pengelolaan sumur (well management) dan juga mendasarkan pada batas administrasi. Masih terbatasnya pengetahuan masyarakat terhadap pemahaman air tanah, sehingga kurang peduli terhadap keberadaan dan fungsi air tanah, baik kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya.
25
Tantangan dalam Pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah (Groundwater Management)
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka pelaksanaan pengelolaan air tanah menghadapi beberapa tantangan, antara lain seperti berikut: Pengelolaan secara terpadu antara air tanah dan air permukaan, hal ini dengan menyadari, bahwa air tanah adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem dan berinteraksi dengan air permukaan. Menerapkan konsep dasar pengelolaan air tanah secara total yang memadukan konsep pengelolaan Groundwater Basin dan River Basin.
26
Desentralisasi pengelolaan dengan cara memberdayakan daerah untuk mengelola air tanah dalam lingkup wilayahnya tanpa mengabaikan sifat keterdapatan dan aliran air tanah serta prinsip-prinsip pengelolaan akuifer lintas batas. Pemenuhan hak dasar yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air dari air tanah di daerah yang kondisi air tanahnya memungkinkan, bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif Ketersediaan data, informasi, dan jaringan informasi air tanah yang terpadu didasarkan pada data keair-tanahan yang andal, tepat, akurat, dan berkesinambungan, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
27
Keberlanjutan ketersediaan air tanah dengan menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan air tanah sebagai bagian dari ekosistem. Pemanfaatan air saling menunjang, yaitu menciptakan keterpaduan pemanfaatan air tanah, air permukaan, dan air hujan. Ketersediaan sumber daya (keahlian, peralatan, dan biaya) pengelolaan, yaitu dengan memberdayakan sumber daya dari masyarakat, swasta, para pihak berkepentingan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
28
Konsepsi Manajemen Air Tanah (Groundwater Management Concep)
Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pengendalian daya rusak dan pendayagunaan. Telaah manajemen air tanah dilakukan berdasarkan pada kebijakan dan peraturan yang sudah ada, sehingga menghasilkan suatu konsep manajemen air tanah yang menjamin ketersediaannya dan pendayagunaannya secara berkelanjutan:
29
3 Konsep Pengelolaan SDA berdasarkan GWP (2001)
Pengelolaan SDA berdasarkan UU No.7 Tahun 2004 Pengelolaan Air Tanah berdasarkan PP Air Tanah No. 43 Tahun 2008 Pengelolaan Air Tanah Ideal yang merupakan gabungan dari butir 1, 2 dan 3.
30
Manajemen Sumber Daya Air Berdasarkan GWP
Manajemen Sumber Daya Air Terpadu yaitu: The enabling environment adalah kerangka umum dari kebijakan nasional, legislasi, regulasi dan informasi untuk pengelolaan SDA oleh stakeholders. Fungsinya merangkai dan membuat peraturan serta kebijakan. Sehingga dapat disebut sebagai rules of the games. Peran-Peran Institusi (institutional roles) merupakan fungsi dari berbagai tingkatan administrasi dan stakeholders. Perannya mendefinisikan para pelaku.
31
Alat-alat manajemen (management instruments) merupakan instrumen operasional untuk regulasi yang efektif, monitoring dan penegakkan hukum yang memungkinkan pengambil keputusan untuk membuat pilihan yang informatif diantara aksi-aksi alternatif.
32
Segitiga keseimbangan sosial, ekonomi dan ekosistem untuk PSDA Terpadu dan Berkelanjutan (GWP, 2001 dalam Kodoatie dan Sjarief, 2004)
33
Manajemen Sumber Daya Air Berdasarkan UU SDA No.7 Tahun 2004
Ada empat wilayah/daerah teknis atau hidrologis Pengelolaan Sumber Daya Air yaitu: Cekungan Air Tanah (CAT), Non-CAT, Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Wilayah Sungai. Oleh karena itu UU No. 7 Tahun 2004 perlu dilakukan penyempurnaan seperti berikut:
34
Untuk pengelolaan air permukaan, daerah aliran sungai (DAS) merupakan konsep dasarnya atau sebagai batas hidrologisnya bukan wilayah sungai. Untuk pengelolaan air tanah, goundwater basin atau suatu cekungan air tanah (CAT) sebagai dasarnya atau sebagai batas hidrogeologisnya. Untuk pengelolaan air hujan, DAS, CAT, Non-CAT dan ruang udara (batas hidrometeorologis) sebagai dasarnya. Untuk pengelolaan air laut di darat maka DAS, CAT dan Non-CAT sebagai dasarnya. Untuk soil water maka DAS, CAT dan Non-CAT sebagai dasarnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.