Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“PARTISIPASI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN KENAKALAN REMAJA”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“PARTISIPASI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN KENAKALAN REMAJA”"— Transcript presentasi:

1 “PARTISIPASI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN KENAKALAN REMAJA”
Gresik, 18 Maret 2019

2 CURRICULUM VITAE : NAMA : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH.
TEMPAT TGL LAHIR : SURAKARTA , 30 /03/ 1986 AGAMA : ISLAM PENGALAMAN PENDIDIKAN : 1. SD NEGERI CEMARA DUA NOMOR 13 SOLO. 2. SLTP NEGERI 4 SOLO. 3. SMA NEGERI 3 SOLO. 4. FAKULTAS HUKUM UNS SEBELAS MARET SOLO. PENGALAMAN KERJA : 1. CALON JAKSA DI KEJARI MINAHASA UTARA SULAWESI UTARA 2. JAKSA FUNGSIONAL KEJARI MARISA DI GORONTALO 3. SATGAS TP3K TIPIDSUS KEJATI GORONTALO 4. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJARI LAMANDAU KALIMANTAN TENGAH 5. KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJARI GRESIK-JAWA TIMUR

3 SEKOLAH EFEKTIF YANG BERINTEGRITAS
PENDIDIKAN YANG EFEKTIF PENDIDIKAN YG MEMUNGKINKAN PESERTA DIDIK DAPAT BELAJAR DG MUDAH, MENYENANGKAN, DAN DAPAT TERCAPAI TUJUAN SESUAI DG YANG DIHARAPKAN. PENDIDIK DAPAT MENINGKATKAN KEEFEKTIFAN dalam PEMBELAJARAN

4 SEKOLAH EFEKTIF KEPEMIMPINAN DAN PERHATIAN KEPALA SEKOLAH
IKLIM YANG NYAMAN DAN TERTIB DALAM PEMBELAJARAN, PENGUASAAN SISWA TTG ILMU PENGETAHUAN PEMAHAMAN TTG PENGAJARAN PENILAIAN SISWA (OUTPUT)

5 Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa
“KENAKALAN REMAJA” Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa Pada usia ini dipenuhi dengan semangat yang sangat tinggi tetapi adakalanya semangat tersebut mengarah ke yang bersifat negatif sehingga sering disebut dengan kenakalan remaja. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.

6 DEFINISI KENAKALAN REMAJA ..........
Pengertian kenakalan remaja oleh beberapa ahli diantaranya : Mussen dkk (1994), mendefinisikan kenakalan remaja sebagai perilaku yang melanggar hukum atau kejahatan yang biasanya dilakukan oleh anak remaja  yang berusia tahun, jika perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa maka  akan mendapat sangsi hukum. Sarwono (2002)  mengungkapkan kenakalan remaja sebagai tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana. Semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana dan sosial yang dilakukan oleh remaja dan atas perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.

7 KONTROL DIRI YANG LEMAH
Faktor penyebab “KENAKALAN REMAJA” ada 2 yaitu : 1. FAKTOR INTERNAL KRISIS IDENTITAS Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya.  Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua. KONTROL DIRI YANG LEMAH Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.

8 Faktor penyebab “KENAKALAN REMAJA” ada 2 yaitu :
2. FAKTOR EKSTERNAL KELUARGA DAN PERCERAIAN ORANGTUA Tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja. LINGKUNGAN SEKOLAH YANG TIDAK MENGUNTUNGKAN Sekolah kita sampai waktu sekarang masih banyak berfungsi sebagai "sekolah dengar" daripada memberikan kesempatan luas untuk membangun aktivitas, kreativitas dan inventivitas anak. Dengan demikian sekolah tidak membangun dinamisme anak, dan tidak merangsang minat belajar anak. MEDIA ELEKTRONIK Sebuah penelitian lapangan yang pernah dilakukan di Amerika menunjukkan bahwa film-film yang memamerkan tindak kekerasan sangat berdampak buruk pada tingkah laku remaja. Anak yang sering menonton film-film keras lebih terlibat dalam tindak kekerasan ketika remaja dibandingkan dengan teman-temannya yang jarang menonton film sejenis. Ternyata anak meniru dan mengindentifikasi film-film yang ditontonnya. PENGARUH PERGAULAN Di usia remaja, anak mulai meluaskan pergaulan sosialnya dengan teman-tema sebayanya. Remaja mulai betah berbicara berjam-jam melalui telepon. Topik pembicaraan biasanya seputar pelajaran, film, tv atau membicarakan teman yang disukai.

9 Bentuk-bentuk “KENAKALAN REMAJA” di SEKOLAH / LUAR SEKOLAH:
TAWURAN ANTAR PELAJAR - Kenakalan remaja ini dilakukan atas motif saling ejek antar siswa dari dua sekolah yang berbeda. - Merugikan karena Remaja yang terlibat dalam tawuran tidak mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari perilaku mereka. - Lingkungan sekitar juga akan merasa sangat terganggu , aksi pengrusakan fasilitas umum dan fasilitas yg terdapat di sekolah. MENCORET-CORET DINDING SEKOLAH - remaja disekolah tidak ikut serta dalam memelihara fasilitas milik sekolah. - Perilaku ini sangat sulit diketahui pelakunya apabila dilakukan diluar jam sekolah ataupun tidak adanya saksi mata yang melihat. Perilaku ini sebenarnya mengindikasikan minat siswa dalam bidang seni tinggi dan alangkah baiknya apabila diarahkan dalam bentuk yang lebih baik. MENCURI Kenakalan remaja ini sangat merugikan pribadi remaja itu sendiri. Kebutuhan atau keinginan seperti teman lain biasanya menjadi factor kenakalan remaja ini timbul. Akibat yang ditimbulkan pun juga sangat luas, anak akan sangat rentan dijauhi teman-temannya.

10 Bentuk-bentuk “KENAKALAN REMAJA” di SEKOLAH / LUAR SEKOLAH:
MEMBOLOS SEKOLAH Membolos sekolah adalah bentuk tidak disiplinya siswa terhadap peraturan sekolah. Banyak factor yang mendasari kenakalan remaja ini timbul, seperti tidak ada motivasi untuk belajar, tidak mengerjakan PR, ada pengaruh dari teman yang suka membolos, dll. MERUSAK FASILITAS SEKOLAH Perusakan fasilitas sekolah sangat merugikan sekolah dan siswa itu sendiri. Siswa yang diketahui melakukan perusakan akan diberikan sanksi oleh pihak sekolah. Pihak sekolah sendiri akan merasa sangat rugi, karena perusakan fasilitas sekolah merupakan perusakan fasilitas pendukung pembelajaran disekolah. Perilaku ini tampak dengan adanya perbuatan mencorat-coret dinding sekolah atau kelas, merusak tanaman, dan membuang sampah seenaknya. MENYONTEK Kenakalan remaja ini sangat sering dijumpai disekolah-sekolah. Menyotek bisa menjadi suatu kebiasaan yang sulit dihilangkan dari pribadi siswa. Rasa tidak percaya terhadap kemampuan diri sendiri dan merasa aman dengan jawaban dari mencontek menjadi factor kenakalan remaja ini timbul. TIDUR DIDALAM KELAS Ketika proses pembelajaran berlangsung, kadang-kadang ditemui siswa yang tertidur. Perilaku ini muncul disebabkan oleh banyak factor seperti, siswa yang kelelahan, konten pembelajaran yang kurang menarik, dll.

11 Bentuk-bentuk “KENAKALAN REMAJA” di SEKOLAH / LUAR SEKOLAH:
KURANG HORMAT KEPADA GURU DAN KARYAWAN Perilaku ini tampak dalam hubungan siswa dengan guru atau karyawan di mana siswa sering acuh tak acuh terhadap keberadaan guru dan karyawan sekolah. KURANG DISIPLIN TERHADAP WAKTU DAN TIDAK MENGINDAHKAN PERATURAN. Perilaku ini tampak dengan adanya siswa masih sering terlambat masuk kelas, Tidak mengerjakan PR dan tugas sekolah, membolos, tidak memakai seragam dengan lengkap, dan menggunakan model baju yang tidak sesuai ketentuan sekolah dan membawa senjata tajam. MEROKOK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Banyak fakta membuktikan bahwa remaja perokok, kemungkinan besar teman-temannya juga perokok, dan sebaliknya. Diantara remaja perokok terdapat 87% mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu pula dengan remaja non perokok. Dimulai dari yang kecil seperti merokok di sekolah, lalu berujung ke obat-obatan terlarang. Sekolah dijadikan tempat peredaran barang terlarang seperti narkoba trsebut. Sebagai contoh saat ini yang beredar narkotika di kalangan pelajar adalah penyalahgunaan PCC yang di jual di kalangan umum anak-anak sekolah.

12 TUGAS DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH YANG MELAKSANAKAN KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN DAN KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN. ( UU NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI)

13 TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN RI
DI BIDANG KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN UMUM PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT; PENGAMANAN KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM; PENGAWASAN PEREDARAN BARANG CETAKAN; PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT DAN NEGARA; PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM SERTA STATISTIK KRIMINAL (Pasal 30 ayat (3) UU NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI)

14 UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGANAN KENAKALAN REMAJA
REGULASI PELAYANAN PENDIDIKAN YANG TERUS DIUPDATE OLEH KEMENTRIAN PENDIDIKAN melalui RAKERNAS PENGUATAN PENDIDIKAN MORAL KEAGAMAAN MELALUI PROGRAM KURIKULUM YG DIAJARKAN DALAM PENDIDIKAN REGULER MAUPUN TAMBAHAN PENERAPAN UU PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 11 TAHUN 2012 BESERTA PERUBAHANNYA DALAM PENANGANANNYA TERMASUK BERACARANYA (UU NOMOR 23 TAHUN 2002) PERHATIAN PEMERINTAH TERKAIT DENGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SISTEM ABH) – POLA DIVERSI

15 Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja :
TINDAKAN PREVENTIF Usaha pencegahan timbulnya kenakalan remaja secara umum dapat dilakukan melalui cara berikut : Mengenal dan mengetahui ciri umum dan khas remaja Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum dialami oleh para remaja. Kesulitan-kesulitan mana yang biasanya menjadi sebab timbulnya pelampiasan dalam bentuk kenakalan. Bimbingan yang dilakukan terhadap remaja dengan dua pendekatan : Pendekatan langsung, yakni bimbingan yang diberikan secara pribadi pada remaja itu sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan remaja dan membantu mengatasinya. Pendekatan melalui kelompok, di mana ia sudah merupakan anggota kumpulan atau kelompok kecil tersebut. TINDAKAN REPRESIF Usaha menindak pelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan hukuman terhadap setiap perbuatan pelanggaran. Dengan adanya sanksi tegas pelaku kenakalan remaja tersebut, diharapkan agar nantinya si pelaku tersebut “jera” dan tidak berbuat hal yang menyimpang lagi. TINDAKAN KURATIF DAN REHABILITASI Tindakan ini dilakukan setelah tindakan pencegahan lainnya dilaksanakan dan dianggap perlu mengubah tingkah laku pelanggar remaja itu dengan memberikan pendidikan lagi. Pendidikan diulangi melalui pembinaan secara khusus yang sering ditangani oleh suatu lembaga khusus maupun perorangan yang ahli dalam bidang ini.

16 REKOMENDASI KEJAKSAAN SELAKU APH THD KENAKALAN REMAJA:
Menguatkan sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan melainkan pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etika. Memperbaiki keadaan lingkungan sekitar, keadaan sosial keluarga maupun masyarakat di mana banyak terjadi kenakalan remaja. Memperkuat motivasi atau dorongan untuk bertingkah laku baik dan merangsang hubungan sosial yang baik. Mengadakan kelompok diskusi dengan memberikan kesempatan mengemukakan pandangan dan pendapat para remaja dan memberikan pengarahan yang positif. Menyediakan sarana-sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi yang wajar Memberikan sanksi tegas kepada pelaku kenakalan remaja.

17 Semoga bermanfaat


Download ppt "“PARTISIPASI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN KENAKALAN REMAJA”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google