Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEMUAN STUDI KECAMATAN
Mengenali Rekomendasi Penguatan Kecamatan untuk Mendukung Kapasitas dan Inovasi Camat Entin Sriani Muslim
2
Strategi program pengentasan kemiskinan dalam RPJMN 2014-2019
Latar Belakang Studi Perlindungan dan jaminan sosial Peningkatan pelayanan dasar bagi warga miskin dan rentan Penghidupan yang berkelanjutan Kecamatan merupakan wilayah yang strategis, karena: banyak lini depan pelayanan dasar ditempatkan di Kecamatan. warga berinteraksi langsung dengan berbagai lembaga penyelenggara pelayanan dasar. Perlu strategi agar peran kecamatan efektif terlaksana UU 23/2014 memuat tugas atrubutif terkait koordinasi dan fasilitasi, serta tugas untuk menerima pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kecamatan seharusnya berperan strategis untuk: Mengkoordinasikan pelayanan dasar yang berkualitas Memperkuat akuntabilitas sosial Akan tetapi: Pendelegasian sebagian kewenangan bupati belum banyak telaksana Peran Kecamatan dalam mendukung pelayanan dasar belum diperhitungkan KESEN- JANGAN Guna mendukung penanggulangan kemiskinan di Kecamatan
3
Metodologi Uji coba/ Tahap 1: Oktober-November 2015
Tahap 2: January-Maret 2016 Total Responden: 499 orang Metodologi Lokasi dengan kriteria: Kabupaten dan Kecamatan yang potensial menjadi lokasi uji coba penguatan pelayanan dasar lini depan Dua desa pada masing-masing Kecamatan: yang paling dekat dan yang paling jauh dari Pusat Kecamatan Wawancara terstruktur Biro Tapem BAPPEDA BPMDK Dinas KesehatanPendidikanDukcapil LSM Pertanyaan kajian: Bagaimana penyelenggaraan pelayanan dasar di Kecamatan? Apa peran Kecamatan dalam mendukung pelayanan dasar? Lingkungan pendukung apa yang harus ada untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Camat/ peran Kecamatan? Kabupaten Kabupa- ten Kecama- tan Brebes Paguyangan Bireun Simpang Mamplam Pekalongan Petungkriyono Lombok Utara Bayan Pemalang Belik Lombok Timur Aikmel Bener Meriah Bandar Pangkep Liukang Tupabbiring Utara Aceh Barat Arongan Lambalek Bantaeng Pajukukang Camat dan Kasi Petugas PATEN UPTD Puskesmas SMP LSM Kecamatan Kades dan Kaur Posyandu PAUD LSM Desa
4
Temuan 1: Konstelasi Lembaga Penyelenggara Pelayanan Dasar di Kecamatan
Badan Penyantun Puskesmas
5
Temuan 2: Permasalahan Umum Penyelenggaraan Pelayanan Dasar di Kecamatan:
DATA: kurang akurat, pendataan dan pelaporan kurang efektif ANGGARAN belum mendukung pelayanan prima SARANA PRASARANA masih kurang tersedia/ memenuhi standard EVALUASI & PENANGANAN KELUHAN belum tersedia/ terlembaga PERLINDUNGAN WARGA RENTAN belum optimal KEPATUHAN PADA KEBIJAKAN: kurang pemahaman ; keluhan saat pelaksanaan belum tertangani AKUNTABILITAS SOSIAL: kurang partisipasi , kurang keberdaya mengklaim hak SDM: ketersediaan dan kualitas belum sesuai dengan kebutuhan pelayanan prima PELAYANAN: belum banyak inovasi, belum memenuhi standar, pelayanan kesehatan preventif kurang, kegiatan ektra kurikuler kurang terdukung, pelayanan akta jauh/ berbiaya tinggi karena perjalanan dan keterlibatan calo. DUKUNGAN CAMAT: terhambat kebijakan sehingga kurang efektif terlaksana
6
TEMUAN DAN REKOMENDASI
Delegasi Sebagian Kewenangan Bupati ke Camat Tugas atributif camat terbatas pada peran PUM, koordinasi dan fasilitasi yang kurang operasional dalam konteks pelayanan dasar. Banyak tugas atributif terkait pembinaan dan pengawasan kegiatan di desa kenyataannya masih menjadi kewenangan lembaga Kabupaten Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati terkait urusan pelayanan dasar kepada Camat belum banyak terlaksana. TEMUAN Perlu perumusan kebijakan pendelegasian sebagaian kewenangan Bupati ke Camat Perlu panduan pemetaan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif dilaksanakan di Kecamatan REKOMENDASI KEBIJAKAN Advokasi kebijakan: Perluasan dan penguatan PATEN dan pendelegasian IUMK Pendelegasian sebagian kewenangan Buati ke Camat SOP koordinasi kecamatan dengan lembaga penyelenggara pelayanan dasar Pedoman Teknis BinWas kegiatan di Desa oleh Camat Strategi pencapaian & penganggaran SPM yandas Inovasi kecamatan Uji coba dan insentif REKOMENDASI PROGRAM
7
Peran Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Dasar
Kewenangan Afirmatif dari UU 23/2014 tentang Pemda (pasal 225) Kewenangan Delegatif (pasal 226): Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasasana pelayanan umum Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintaha yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan Mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan Perda dan Perkada Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat Membina dan mengawasi kegiatan desa/ kelurahan Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah di Kecamatan Mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan sebagian kewenangan daerah Kabupaten/ Kota
8
Tugas Camat Terkait Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan di Desa
Tugas Camat Terkait Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan di Desa. (PP 43/2014 pasal 154) Fasilitasi terkait: Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; Perdes/ Perkades Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban; Administrasi tata Pemerintahan Desa fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; Pengelolaan keuangan dan asset Desa Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; kerja sama antar-Desa penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa; Pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa; Pemilihan kepala Desa; Penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa; Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD; dan lembaga kemasyarakatan (12) Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa; sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dan Desa; dan perencanaan partidsipatif (13) Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan; Koordinasi terkait: 17. Pendampingan desa 18. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
9
Aspirasi Terkait Kewenangan Kecamatan Dalam Urusan Pelayanan Dasar
KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DUKCAPIL Camat memiliki kewenangan untuk: Meminta data, laporan pelayanan, informasi mengenai program dan anggaran program, Mengumpulkan/ mengelola data kesehatan yang tidak dikelola oleh Puskesmas/ Dinas Memanggil kepala Puskesmas untuk berkoordinasi Menjadi bagian tim M&E pelayanan kesehatan Memberi rekomendasi penempatan SDM pelayanan lini depan Melaksanakan program pemberdayaan pada kelompok-kelompok masyarakat Mengelola prasarana pendukung pelayanan dukcapil di kecamatan Meningkatkan SDM pemberi layanan adminduk di kecamatan turut melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang dukcapil
10
Inisiatif Terkait Kewenangan Kecamatan dalam Binwas Kegiatan Di Desa
11
Inisiatif Pendelegasian Kewenangan ke Kecamatan
Dinas Dukcapil Lotim mendelegasikan penandatanganan KK di Kecamatan Pembentukan Tim Penasehat Kecamatan di Kecamatan Simpang Mamplam. Tim ini terdiri dari 15 orang, termasuk para Kades dan para tokoh masayarakat dengan SK dari Sekda. Tim ini membantu camat untuk melakukan koordinasi dengan kalangan yang lebih luas, sehingga dapat membantu terbatasnya kewenangan formal camat saat ini.
12
Temuan dan Rekomendasi: Efektivitas Pelaksanaan Tugas Camat
Kebijakan koordinasi Camat dengan lembaga Yandas perlu menegaskan: Penyerahan data ke Kecamatan Menembuskan laporan ke Kecamatan Menginformasikan kegiatan pelayanan di Kecamatan Menginformasikan koordinasi lembaga Yandas dengan Pemdes Kecukupan anggaran kecamatan REKOMENDASI KEBIJAKAN Mendukung pilot project/ inovasi : percepatan pencapaian SPM Binwas kegiatan di desa oleh Camat, khususnya terkait pelayanan dasar Pembentukan kelompok kerja/ tim koordinasi terkait Yandas REKOMENDASI PROGRAM
13
Efektivitas Peran Koordinasi Kecamatan
Koordinasi berdasarkan instruksi Kecamatan sulit Merespon masalah Dan kebutuhan lokal Koordinasi tanpa implementasi Kecamatan diminta Mengkoordinasi, Tindak lanjut oleh lembaga kabupaten Koordinasi hanya formalitas dan karena keharusan Lembaga penyelenggara Pedas berkoordinasi Tanpa mengharapkan Tindak lanjut dari kecamatan Koordinasi tanpa informasi yang cukup Informasi Hanya diberikan Pada Rakor. Data dan laporan Lembaga Penyelenggara Pedas langsung ke Dinas
14
Aspirasi Terkait Penguatan Peran Koordinasi Camat
Pertemuan seluruh SKPD di Kecamatan (Biro Tapem Bantaeng) Kunjungan reguler Bupati ke kecamatan, dengan menghadirkan seluruh SKPD Kunjungan harian Camat ke desa (Camat Tompobulu Bantaeng) Camat dilibatkan dalam evaluasi kinerja pemerintah desa (Bantaeng) Pembentukan Tim Penasehat Kecamatan di Kecamatan Simpang Mamplam
15
Beberapa Inisiatif Koordinasi Lintas Sektor
Dinas Dukcapil: Berkoordinasi: dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan dengan Disnaker (terkait pengangkatan anak) [Aceh Barat] Berkoordinasi dengan Disdik (terkait kepemilikan akte di kalangan anak-anak sekolah). [Aceh Barat} Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait kepemlikan akte (Bireun) Dinas Kesehatan: Berkoordinasi dengan Dinsos dan Disnaker dalam membina penderita gangguan jiwa dan keluarganya Dinkes berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam kegiatan pemberatasan jentik nyamuk (Brebes) Sekolah/ Dinas Pendidikan Bekerja sama dengan Puskesmas (UKS, dan pemberantasan Jentik nyamuk) Bekerja sama dengan PU (Air bersih)
16
Temuan dan Rekomendasi: Penguatan Sistem Informasi Kecamatan
Data warga miskin dan rentan kurang akurat Data Yandas tidak terakses secara komprehensif Updating data oleh lembaga penyelenggara Yandas tidak optimal Banyak data penting belum teridentifikasi dan terolah karena kurang SDM Kecamatan dianggap tidak berwenang terlibat dalam pelaksanaan pendataan terkait Yandas TEMUAN Rumusan kebijakan perlu menegaskan kewenangan Camat untuk: Mengkases data Yandas, kegiatan di desa, inovasi, dan penanggulangan kemiskinan Melaksanakan kegiatan penyinkronan/ integrasi data REKOMENDASI KEBIJAKAN Database Kecamatan dan desa yang terintegrasi Data base kecamatan mendukung inovasi , peningkatan kapasitas stakeholder kecamatan. Yandas & penanggulangan kemiskinan Pemanfaatan data untuk koordinasi, Binwas kegiatan di desa, peningkatan kualitas Yandas, pencapaian SPM Yanda, penanggulangan kemiskinan , REKOMENDASI PROGRAM
17
Inisiatif Penguatan Data/ Informasi Kecamatan
Pelatihan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) ke desa oleh relawan TIK (BAPERMAS Pemalang) Melengkapi prasarana IT dan mengalokasikan SDM IT ke desa (BAPERMAS Pemalang) Mengelola data-data pembangunan berbasis desa (BAPPEDA Lombok Utara)
18
REKOMENDASI KEBIJAKAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
Temuan dan Rekomendasi: Penguatan Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan Perencanan desa dianggap belum menyumbang pada upaya pelayanan dasar yang komprehensif Perencanaan skala kecamatan belum tergali Perencanaan tingkat sekolah kurang terkomunikasikan pada forum Musrenbang REKOMENDASI KEBIJAKAN Rumusan kebijakan perlu menegaskan kewenangan Camat untuk: Mengkases data Yandas, kegiatan di desa, inovasi, dan penanggulangan kemiskinan Melaksanakan kegiatan penyinkronan/ integrasi data REKOMENDASI KEBIJAKAN Advokasi anggaran berbasis kecamatan (Perencanaan disertai pagu indikatif kecamatan) Advokasi penyelenggaraan Musrenbang inovatif Advokasi anggaran kecamatan untuk mendukung tugas atributif koordinasi, fasilitasi, serta Binwas kegiatan di desa REKOMENDASI PROGRAM
19
Inisiatif Penguatan Perencanaan Penganggaran Kecamatan
Bermitra dengan CSO, dan mengapdopsi mengadopsi metode-metode fasilitasi perencanaan dari CSO yang dikembangkan NGO BAPPEDA Lombok Timur Penyelenggaraan forum-forum Pra-Musrenbang: Musrenbang Perempuan (Lombok Timur dan Bantaeng Menugaskan Camat memfasilitasi perumusan 5 prioritas program pembangunan desa (BAPPEDA Aceh Barat)
20
Temuan dan Rekomendasi: Penguatan Akuntabilitas Sosial
Belum semua penyelenggara layanan dasar mengembangkan mekanisme akuntabilitas sosial yang efektif Pelaksnaan program pemberdayaan masayarakat belum berkesinambungan Kelembagaan pada banyak BPP, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan masih lemah Warga belum banyak memanfaatkan mekanisme penyampaian keluhan/ belum banyak berpartisipasi mendukung pelayanan dasar TEMUAN Rumusan kebijakan perlu menegaskan kewenangan Camat untuk: Membina OMS Memantau ketersediaan dan kinerja berbagai kebijakan dan praktik akuntabilitas sosial di Kecamatan (contoh: memantau kinerja pengelolaan pengadan) Melembagakan akuntabilitas sosial dalam pelayanan kecamatan REKOMENDASI KEBIJAKAN Memfasilitasi kemitraan Pemda dengan CSO Memperkuat mekanisme akutabilitas sosial, seperti penanganan keluhan Pemberdaya-an OMS REKOMENDASI PROGRAM
21
Inisiatif Penguatan Akuntabilitas Sosial di Kecamatan
Inisiatif Dinas Kesehatan Pangkep yang melibatkan Camat dalam penilaian Puskesmas berprestasi, dengan melibatkan Camat Inisiatif Camat Paguyangan Brebes dalam menghimbau agar tiap kelompok penerima PKH menyumbangkan sebagian dana bantuan yang mereka terima ke Posyandu Inisiatif Warga pengguna layanan Posyandu di Pemalang rela membayar iuran Rp untuk membiayai kegiatan PMT Inisiatif Kelompok Dasawisma di Brebes mengadakan pertemuan arisan setiap bulannya dan mengisi kas untuk sumbangan bagi orang yang sakit atau ibu yang sedang melahirkan
22
Temuan dan Rekomendasi: Penguatan Sumber Daya Manusia
Upaya peningkatan kapasitas kecamatan masih terbatas pada mekanisme Diklat PNS. Bimtek untuk kecamatan masih sangat jarang dilaksanakan Agenda Kabupaten untuk meningkatkan kapasitas kecamatan belum terumuskan. Pola pembekalan kepada camat belum cukup untuk mencetak camat yang peduli pada pelayanan dasar dan penanggulangan kemiskinan Kinerja kecamatan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar belum terintegrasi ke dalam penilaian kinerja kecamatan TEMUAN Perlu rumusan Renstra (Rencana Strategis) pembinaan kecamatan Kebijakan peningkatan kapasitas Camat perlu terintegrasi dengan sistem evaluasi berbasis kinerja, serta sistem insentif berbasis kinerja Advokasi kebijakan Diklat dan Bimtek nasional dan daerah REKOMENDASI KEBIJAKAN Penyusunan modul dan pelaksanaan Diklat dan Bimtek yang meningkatkan kapasitas untuk berinovasi mendukung yandas dan penanggulangan kemiskinan Pelembagaan peningkatan kapasitas ke dalam agenda Diklat dan Bimtek nasional dan Daerah REKOMENDASI PROGRAM
23
Inisiatif Penguatan SDM di Kecamatan
Penempatan lulusan muda IPDN untuk magang kerja di kecamatan (BAPPEDA Brebes) Kerjasama dengan perguruan tinggi lokal untuk mengevaluasi kinerja Camat (Bagian Tapem Brebes) Membangun sistem evaluasi yang mengukur inovasi kecamatan (Bagian Tapem Setda Pekalongan Bermitra dengan Kecamatan dan OMS Yayasan Masyarakat Peduli dalam penyelenggaraan Bimtek kepada Kades, Kaur pemerintahan/ pembangunan desa, serta BPD terkait RPJMDes dan APBDes(BAPPEDA Lombok Timur)
24
KESIMPULAN REKOMENDASI STUDY
INO- VASI Capaian saat ini: Modul Bimtek Nasional Modul lokal Jatim Bimtek Camat 6 Propinsi Kolaborasi pada Diklat Sekcam Jatim Kolaborasi Bimtek pada 75 Camat Jatim Penguatan SDM Kecamatan kuat, Camat sigap, cakap, dan inovatif Penguatan kewenangan Bagaimana merespon harapan stakeholder untuk: Mendukung pelaksanaan proposal inovasi Camat Mereplikasi Bimtek Camat Mengembangkan modul lokal Melembagakan peningkkatan kapasitas Camat ke Diklat Camat, kurikulum pendidikan Camat Sistem pembinaan, evaluasi, dan insentif berbasis kinerja Standar kompetensi rekruitment penilaian kinerja Penguatan Data Penguatan Anggaran Penanggualangan kemiskinan: Pelayanan dasar Perlindungan sosial Kehidupan berkelanjutan Kabupaten mumpuni
25
KOMPAK is an Australian-Indonesia Government Partnership Managed by Abt Associates
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.