Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN REGISTRASI DOSEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN REGISTRASI DOSEN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN REGISTRASI DOSEN
19 Nopember 2018 Oleh : Hendro Wicaksono Kasubdit Kompetensi Sumber Daya Manusia Direktorat Karir dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti

2 STRUKTUR ORGANISASI DITJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
DIREKTUR JENDERAL Ali Ghufron Mukti SEKRETARIS John Hendri DIREKTUR KARIR DAN KOMPETENSI SDM Bunyamin Maftuh DIREKTUR SARANA DAN PRASANA M. Sofwan Efendi DIREKTUR KUALIFIKASI SDM Muchlas Ansori

3 STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SDM
DIREKTUR BUNYAMIN MAFTUH KASUBDIT KARIER PENDIDIK Panji Pujasakti KASUBDIT KARIER TENAGA KEPENDIDIKAN Mulyono KASUBDIT KOMPETENSI SDM Hendro Wicaksono

4 DASAR HUKUM UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi PP No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi PP 41 tahun 2009 Tunjangan Guru dan Dosen PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen Permendikbud No. 49 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

5 PENTINGNYA PENERBITAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 26/2015 & NO. 2/2016
Semua dosen, instruktur, tutor terdata dalam laman PDDIKTI : Profil Aktivitas mengajar Memberikan kesempatan kepada praktisi untuk mengajar di PT (sinergi) Meningkatkan APK Memudahkan dalam pembinaan

6 BEBERAPA ISTILAH TENTANG PENDIDIK
Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Dosen dengan perjanjian kerja adalah dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Instruktur adalah pendidik yang menekankan pembinaan pada penguasaan aspek ketrampilan di perguruan tinggi. Tutor adalah tenaga pendidik yang diangkat untuk membantu dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi

7 BEBERAPA ISTILAH TENTANG NOMOR REGISTRASI
NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain. NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. NOMOR URUT PENDIDIK yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.

8 MASA PEROLEHAN DAN BERLAKUNYA NOMOR REGISTRASI
JENIS NOMOR USIA PALING TINGGI AKHIR USIA MENDAPAT NOMOR KETERANGAN NIDN 58 Tahun Non-profesor : 65 Tahun Profesor : 70 Tahun NIDK PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun Dosen purna tugas : tahun Profesor Purna Tugas : Tahun Dosen purna tugas : 70 tahun Profesor Purna Tugas : 79 Tahun perpanjangan 5 Tahun Perpanjangan 5 Tahun + 2 Tahun + 2 Tahun NUP Tidak ada batasan

9 SYARAT UMUM KTP (untuk WNA  kartu identitas)
Ijazah di semua jenjang pendidikan SK Dosen, Instruktur, Tutor Perjanjian Kerja Sehat Jasmani Sehat Rohani Bebas Narkoba Surat pernyataan dari pimpinan PT Pas Photo 4 x 6

10 SYARAT KHUSUS NIDN Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa “dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi”.

11 SYARAT KHUSUS NIDK izin kerja di Indonesia;
Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Dosen asing : izin kerja di Indonesia; jabatan akademik paling rendah associate professor; dan paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

12 SYARAT KHUSUS NUP Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

13 SYARAT PERPANJANGAN NIDK
Perjanjian kerja dengan perguruan tinggi; dan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

14 HAK DOSEN PNS ATAU PPPK YANG MEMILIKI NIDN
memperoleh gaji dan tunjangan. mengusulkan jabatan akademik. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan. mengajukan beasiswa mengajukan sertifikasi dosen mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi Huruf a) sampai dengan huruf f) dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.

15 HAK DOSEN PTS YANG MEMILIKI NIDN
dapat memperoleh gaji dan tunjangan. mengusulkan jabatan akademik. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan . mengajukan beasiswa. mengajukan sertifikasi dosen. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi Huruf d) sampai dengan huruf f) dapat dibiayai oleh APBN.

16 HAK DOSEN PTN YANG MEMILIKI NIDK
dapat memperoleh gaji/honor dan/atau tunjangan sesuai Perjanjian Kerja. mengusulkan jabatan akademik. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa. Nomor 1 sampai dengan nomor 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPTN/Block Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.

17 HAK DOSEN PTS YANG MEMILIKI NIDK
dapat memperoleh gaji/honor dan/atau tunjangan. mengusulkan jabatan akademik. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan. mengajukan beasiswa. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa. Nomor 1 sampai dengan nomor 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.

18 HAK DOSEN PTN YANG MEMILIKI NUP
memperoleh gaji/honor dan/atau tunjangan. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi. Nomor 1 sampai dengan nomor 2 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.

19 KLASIFIKASI REGISTRASI PENDIDIK DI PERGURUAN TINGGI
NO. KATEGORISASI REGISTRASI PENDIDIK KLASIFIKASI DOSEN KOMITMEN MENGAJAR YANG MENGANGKAT YANG BERTANGGUNG JAWAB MEMBAYAR KETERANGAN Penuh Waktu Paruh Waktu 1 NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) Dosen PNS Kemenristekdikti V Pemerintah/ Kemenristekdikti Dosen PNS Kementrian Lain/Lembaga Kementrian Lain/Lembaga Dosen PNS yang Diperbantukan (DPK) Dosen ASN PPPK PTN Dosen Akademi Komunitas Dosen Yayasan/PTS Yayasan/PTS 2 NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS (NIDK) Dosen Kedokteran (Kemenkes) Kemenkes PTN Pengusul Dosen penuh waktu tapi di dua pangkalan Dosen dengan Perjanjian Kerja PTN/PTS/PT-KL PTN/PTS/ PT-KL Misalnya PNS aktif dari instansi lain, TNI & Polri aktif, praktisi, dosen purna tugas, dll. 3 NOMOR URUT PENDIDIK (NUP) Instruktur Tutor Pendidik lainnya

20 DOSEN PER PRODI Jumlah minimum per prodi 6 orang
Rasio dosen eksakta 1 : 30 (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi). Rasio dosen non-eksakta 1 : 45  (ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial). Komposisi dosen NIDN harus lebih banyak dari dosen NIDK. Dosen NIDK yang dpt diperhitungkan rasionya 40 %, kecuali prodi spesialis di FK 50 %. INFO: PERPINDAHAN HOMEBASE INTERNAL. Kecukupan dosen tetap dalam 1 prodi (6 dosen) sudah diterapkan dalam aplikasi FORLAP. Oleh karena itu ajuan HOMEBASE INTERNAL akan dimulai secara kritis dengan melihat jumlah dosen tetap di PRODI SEMULA harus lebih dari 6 dosen.

21 ALUR PROSES Pemohon Persetujuan Validasi oleh operator PTN
Validasi oleh operator PT Kementerian lain/ Lembaga Validasi oleh operator PTN Validasi oleh operator PTS Validasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Validasi oleh operator Kementerian lain/Lembaga Kopertis Persetujuan Ya Tidak

22 NOMOR REGISTRASI Nomor awal NIDN : 00 – 87 Nomor awal NIDK : 88
Nomor awal tutor : 97 Nomor awal instruktur : 98 Nomor awal dosen tidak tetap : 99

23 PERUBAHAN NOMOR REGISTRASI
NIDN NIDK NUP

24 SPESIFIKASI DOKUMEN Dalam bentuk pdf atau jpg
Ukuran file maksimal 500 KB Hasil scan jelas Posisi header (kop surat) berada diatas. Proses registrasi melalui sistem informasi yang berbasis pada PDDIKTI yaitu melalui laman

25 SANKSI Dirjen SDID berwenang mencabut NIDN, NIDK, atau NUP apabila:
Tidak lagi memenuhi persyaratan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP; Dosen tetap, dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, dosen tidak tetap, tutor, atau instruktur tidak melaksanakan kewajibannya. diusulkan oleh dosen tetap, dosen tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, dosen tidak tetap, tutor, atau instruktur, dan/atau perguruan tinggi asal dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian perlu dilakukan pencabutan.

26 WAKTU VALIDASI Selambat-lambatnya diproses dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berkas diterima.

27

28 TOTAL = 4707 dosen

29

30 Kemenristekditi

31 Kemenristekditi

32 Kemenristekditi

33 Kemenristekditi

34 Kemenristekditi

35 Kopertis Wilayah 5

36 Kopertis Wilayah 5

37 Kopertis Wilayah 5

38 Kopertis Wilayah 5

39 Kopertis Wilayah 5

40 Terima Kasih

41 Perubahan Data Dosen (PDD)
Registrasi Dosen dan Perubahan Data Dosen (PDD) Adalah proses validasi persetujuan atau tidak disetujuinya usulan NIDN, NIDK atau NUP dan usulan Perubahan Data Dosen (PDD) Cara memvalidasi berdasarkan pada Permenristekdikti No. 26/2015 dan No. 2/2016

42 Penatapan Usulan NIDN, NIDK dan NUP Tahun 2017
No Usulan Jumlah 1 NIDN 18.797 2 NIDK 3.069 3 NUP 887 22.753

43 Capaian Triwulan-1 Validasi Usulan Perubahan Data Dosen (PDD) Tahun 2018
Jenis Usulan Status Jumlah Disetujui Ditolak Data Pokok 6.881 48 6.929 Homebase Extern 967 11 978 Homebase Intern 5.463 152 5.615 Riwayat Fungsional 9.380 69 9.449 Riwayat Kepangkatan 9.607 103 9.710 Riwayat Pendidikan 15.002 15.154 Riwayat Sertifikasi 2.900 22 2.922 Grand Total 50.200 557 50.757

44 (Scheme for Academic and Mobility Exchange)
SAME (Scheme for Academic and Mobility Exchange) Adalah program peningkatan kompetensi dosen dengan mengirimkan atau mendatangkan profesor/dosen senior ke luar negeri atau ke dalam negeri untuk melakukan penelitian mandiri atau bersama, dosen tamu, pemantapan kejasama double degree, penulisan buku, misi khusus pengajar bahasa Indonesia (BIPA) dan Seni. Quota tahun 2018 : 50 orang

45 Perkembangan Jumlah Peserta SAME Tahun 2011 - 2017

46 Program Magang Dosen Adalah program pengiriman dosen muda ke perguruan tinggi pembina untuk belajar tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Jangka waktu magang selama sekitar 4-5 bulan. Nama-nama perguruan tinggi Pembina : Institut Pertanian Bogor Institut Teknologi Bandung Universitas Padjadjaran Universitas Gadjah Mada Universitas Negeri Surabaya Universitas Airlangga Politeknik Negeri Jakarta Quota tahun 2018 : 150 orang dosen muda.

47 Perkembangan Jumlah Peserta Magang Dosen Tahun 2011 - 2017

48 Program Mobilisasi Dosen Pakar/Ahli (PMDP/A)
Adalah program pengiriman dosen senior (dosen pakar/ahli) dari perguruan tinggi sumber (pertisum) ke perguruan tinggi sasaran (pertisas) untuk memperbaiki kualitas tridarma dan tata kelola perguruan tinggi. Tahun ini diperuntukkan bagi PTN baru. Lama pelaksanaan 24 hari yang dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan (bisa on- off). Quota tahun 2018 : 60 dosen pakar/ahli ke PTN Baru.

49 Perkembangan Jumlah Peserta PMDP/A Dosen Tahun 2015 - 2017

50 Program Pelatihan Dosen Bimtek Penguatan Kompetensi Dosen
Adalah program peningkatan kompetensi dosen untuk beberapa bidang ilmu yaitu : Pendidikan Agama Islam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Lesson Study Bio engineering Vokasi Keparawisataan Kesehatan Quota tahun : 500 dosen

51 Program Short Course Luar Negeri
Short course di LN selama sekitar 1 – 3 bulan Bidang : Social science and humanities Biology Moleculair Health and Sciences Vocational education Spiritual Pedagogic Tourism And Hospitality Lesson study Bioengineering Nano Technology

52 World Class Professor Dalam rangka memberikan kesempatan kepada PT berinteraksi dengan institusi dan Professor berkelas dunia dan meningkatkan kinerja (produktivitas riset) akademisi PT dan meningkatkan peringkat PT dalam atau menuju QS WUR 500 terbaik dunia Quota tahun 2018 : 70 Professor WCP

53 Kondisi Ranking Perguruan Tinggi

54

55 INTERNATIONAL PUBLICATION IN ASEAN 2017
No. Country Documents Citable doc. Citations Self-Citations Cit. Per doc H-index 1 Malaysia 31043 29606 11293 3656 0,36 249 2 Singapore 20803 19012 17565 3997 0,84 492 3 Indonesia 19098 18683 4059 2134 0,21 196 4 Thailand 15666 14664 6476 1625 0,41 289 5 Vietnam 6393 6031 3490 947 0,55 183 6 Philippines 3152 2891 1459 268 0,46 205 Source: SCIMAGO 2017 THANK YOU


Download ppt "KEBIJAKAN REGISTRASI DOSEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google