Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN."— Transcript presentasi:

1 PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN & KSEHATAN KERJA DI HOTEL QUEST, SURABAYA 28 NOPEMBER 2018

2 Era globalisasi menuntut dunia usaha mengantisipasi persaingan di tingkat nasional maupun internasional Persaingan tersebut meliputi : mutu barang, pelayanan jasa, tingkat harga, perlindungan lingkungan (ecolabel), keselamatan dan kesehatan tenaga kerja

3 Konsekuensinya dunia usaha harus :
Bekerja secara profesional, Efisien, Produktif, dan Hasil produksinya diterima dengan baik oleh konsumen. Penerapan teknologi tinggi, yang harus diikuti dengan kompetensi SDM yang memadai agar terhindar dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja.

4 Konsekuensi no. 5 perlu mendapatkan pehatian karena:
Lanjutan Konsekuensi no. 5 perlu mendapatkan pehatian karena: Akibat kecelakaan kerja sangat merugikan tidak hanya bagi pekerja tapi juga bagi perusahaan. Perusahaan yang profesional pasti akan mengupayakan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. Salah satu upaya untuk mengurangi dilakukan dengan menerapkan Manajemen Resiko, yang juga merupakan sebuah metode untuk melindungi bisnis dunia usaha agar terhindar dari segala bentuk kerugian.

5 9 Prilaku Pekerja pada umumnya
Kecelakaan Kerja tinggi Pnyakit akibat kerja meningkat Produktivitas menurun Image Perusahaan Jatuh Konsumen /customer beralih Cari mudahnya kurang memperhatikan K3 Kurang paham terhadap norma K3 Kurang adanya sanksi terhadap pelanggar norma K3 Pekerja Dalam Bekerja

6 Data menunjukkan, sector paling rawan kecelakaan kerja adalah: 1
Data menunjukkan, sector paling rawan kecelakaan kerja adalah: 1. Konstruksi, 2. Transportasi, 3. Industri, 4. Pertambangan. Sektor lain seperti Pertanian/Perkebunan, Hotel/ Resto, Properti, Hiburan dan Rekreasi memang ada kecelakaan namun frekuensi dan tingkat keparahannya tidak sebesar 4 sektor di atas Kondisi demikian sudah selayaknya pentingnya K3 disuarakan lebih intensif, karena K-3 adalah kebutuhan dan merupakan kewajiban semua pihak baik pemerintah, perusahaan, karyawan maupun masyarakat, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

7 Tinjauan peraturan perundang-undangan K3
Di setiap negara, setiap perusahaan diberlakukan perundangan yang mengatur tentang keharusan pelaksanaan K-3 di semua area kerja. Di Indonesia kita mempunyai Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta beberapa peraturan yang mengatur pelaksanaannya. ILO juga mengeluarkan berbagai konvensi dan rekomendasi tentang working condition termasuk masalah K-3. Juga ada Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, yang memberikan panduan bagi perusahaan dalam melaksanakan SMK3 sehingga dipastikan seluruh kegiatan di perusahaan tersebut menerapkan praktek-praktek K3 secara konsisten. Dapat disimpulkan bahwa secara regulasi tentang K3 di Indonesia sudah sangat lengkap dan mencakup semua aspek dan potensi kondisi yang berbahaya.

8 Lanjutan Regulasi tentang K3 yang sudah cukup lengkap yang memayungi para pekerja dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tidak menjamin semua stake holder memahami dan melaksanakannya dengan konsisten. Selain itu timbul pertanyaan lain bagaimana konsekuensi dari pihak-pihak yang tidak mau melaksanakannya, apakah ada sanksi kepada mereka? Biasanya suatu potensi bahaya baru muncul ke permukaan setelah ada kejadian, dan dipermasalahkan. Upaya pemerintah merangsang kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan K3 di perusahaan memang sudah ada, seperti pemberian penghargaan Zero Accident dan Bendera Emas SMK3. Namun pesertanya dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan, cenderung diraih oleh perusahaan yang sama. Padalah tujuannya adalah mendorong perusahaan yang belum memperoleh penghargaan agar melaksanakan aktifitas usaha yang berkaidah K3 sehingga terlaksana Sistem Manajemen K3 dan tercipta kondisi Zero Accident.

9 Penerapan K3 di Perusahaan
Penerapan K-3 di perusahaan masih beragam dan masih sedikit yang melaksanakan secara total. Umumnya perusahaan sudah tahu bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya harus memperhatikan factor keselamatan dan kesehatan kerja. Didorong keinginan untuk memperoleh hasil yang cepat dan murah, maka mereka tidak mengindahkan kaidah-kaidah yang harus ditaati dan kurang memperhatikan keselamatan pekerjanya. Menghitung penerapan K3 di perusahaan sebagai biaya, yang dalam jangka pendek memang membuat tidak kompetitif.

10 lanjutan Perusahaan yang sudah melakukan analisa menggunakan Manajemen Resiko, akan menyadari bahwa akibat yang ditanggung dari sebuah kecelakaan kerja tidak hanya biaya perawatan atau kompensasi kepada korban saja, namun banyak sekali akibat yang bisa berpengaruh terhadap biaya perusahaan. Biaya tersebut secara ekonomi seperti : kerusakan properti, penghentian produksi, penggantian peralatan, penggantian personil, biaya investigasi, biaya hukum, dan juga biaya non-ekonomi seperti moral dan motivasi karyawan, reputasi perusahaan dan penderitaan keluarga korban. Karena itu seharusnya semua perusahaan memahami bahwa K3 merupakan faktor penting, yang penerapannya akan meminimalkan terjadi kerugian.

11 Perusahaan yang mempunyai komitmen K-3 yang baik dalam segala aktivitas produksi dan bisnis biasanya mempunyai ciri : Komitmen dari Pimpinan Tertinggi untuk melaksanakan K3, karena biaya yang dikeluarkan memang tidak sedikit, namun benefitnya juga besar Desain kerja dan peralatan kerja yang sesuai dengan SOP yang baik dan karyawan yang terlatih pada bidang usahanya. Kwalitas kerja yang baik sehingga kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja dapat di hindari. Peran serta Karyawan dalam mendukung terciptanya budaya peduli K3 melalui pembentukan P2K3 dan AK3 Sistem dan Peraturan di perusahaan semuanya dikaitkan dengan penerapan K3, misalnya Peraturan Perusahaan, PKB, atau SOP.

12 SINERGI K-3 PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA
Penerapan K3 di perusahaan sangat tergantung pada kesadaran dan komitmen pihak Manajemen dan Pekerja. Tanpa keterlibatan keduanya akan sulit tercipta budaya sehat dan selamat di perusahaan tersebut. Kebiasaan “menggampangkan” telah menjadi budaya yang negatif dalam menciptakan kondisi aman dan sehat. Upaya perusahaan menerapkan K3 akan menjadi sia-sia jika pekerjanya tidak mau berubah mengikuti cara yang lebih aman dan selamat. Salah satu solusi untuk masalah K3 adalah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dimana di dalamnya beranggotakan semua pihak yang berkepentingan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja , termasuk pekerja yang diwakili Serikat Pekerja.

13 Kerugian yang dapat ditimbulkan diantaranya : Kematian karyawan
lanjutan Melalui P2K3 bisa dilaksanakan self assessment atas pelaksanaan K3 di perusahaan, termasuk mengajak pekerja, agar peduli pada keselamatan dan kesehatan dirinya. Diperlukan juga penyadaran kepada pekerja bahwa jika terjadi kecelakaan kerja maka kerugian akan dirasakan oleh semua pihak Kerugian yang dapat ditimbulkan diantaranya : Kematian karyawan Cidera karyawan Kerusakan aset Gangguan produksi Moral karyawan, masyarakat Citra perusahaan Kehilangan potensi pendapatan

14 lanjutan Upaya lain yang bisa dilakukan adalah di setiap perusahaan memiliki Inspektor K3 yang berkualifikasi Ahli K3 Umum. Tugas inspector ini adalah memastikan semua pekerjaan, peralatan dan personel yang bekerja sudah memenuhi kaidah K3. Sehingga perusahaan dan pekerja selalu diingatkan apabila ada penyimpangan yang terjadi, mengingat jumlah Tenaga Pengawas dari Disnaker sangat kurang Pentingnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, APINDO sebagai induk organisasi dari perusahaan selalu berusaha secara aktif mendorong perusahaan anggota dan non-anggota untuk memperhatikan dan melaksanakan Program K-3 di perusahaannya masing-masing.

15 lanjutan Pembinaan kepada anggota APINDO melalui berbagai program kerja, diantaranya : Meningkatkan program diklat dan konsultasi bagi unsur manajemen perusahaan khususnya yang bertalian dengan perundang-undangan dan manajemen K3. Menggalang keja sama dan hubungan baik dengan instansi/lembaga pemerintahan dan swasta terkait, termasuk dengan Unsur SP/SB dan LSM untuk mengembangkan budaya peduli K3 di tempat kerja dan menciptakan Zero Accident di perusahaan Bersama Serikat Pekerja menjadi anggota Dewan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional/Propinsi (DK3N/DK3P), yang bertugas memberi masukan kepada Presiden dan Gubernur untuk Kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja

16 Penutup Penerapan Sistem Manajemen K3 sebagai bagian dari Manajemen resiko adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen perusahaan dalam mencapai visi, misi, tujuan dan program kerja perusahaan. Salah satunya adalah menerapkan K3 di perusahaan dalam meminimalkan kerugian, dan memelihara kelangsungan usaha serta pengembangan perusahaan. Khusus perusahaan konstruksi yang mengalami banyak kecelakaan kerja diberikan perhatian lebih dari Apindo. Melalui DK3N dan DK3P akan dilaksanakan koordinasi lebih dalam dengan Asosiasi Konstruksi seperti GAPEKSI dan AKKI, untuk lebih memastikan anggota melaksanakan ketentuan-ketentuan K3. Apindo Jatim berpendapat regulasi yang mengatur K3 sudah cukup memadai. Hanya diperlukan Law Enforcement, sehingga pihak-pihak yang tidak melaksanakan menjadi lebih peduli dan sadar untuk memenuhinya. Untuk itu dibutuhkan penambahan Pegawai Pengawas di tiap-tiap daerah.

17 TERIMA KASIH


Download ppt "PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google