Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSYARATAN & PROSEDUR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSYARATAN & PROSEDUR"— Transcript presentasi:

1 PERSYARATAN & PROSEDUR
SERTIFIKASI HALAL Halal Is My Life LPPOM MUI (Hj. LILIK FATMAWATI, S.TP., M.A.P)

2 yes! no! HALAL HARAM Mari Mengkonsumsi Makanan & Minuman
Halal dan Thayyib Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI )

3 MENGAPA HALAL PENTING ?

4 Halal-Haram adalah bagian dari ajaran Islam
Aturan Halal-Haram tercantum dengan jelas dalam Al-Quran dan Al-Hadits Menerapkan aturan halal-haram adalah wajib bagi seluruh muslim

5 MENGAPA PERLU SERTIFIKAT HALAL?

6 DENGAN SERTIFIKAT HALAL :
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Produk (Pangan, Obat, Kosmetik, Dll) Memperluas Cakupan Pemasaran Pemenuhan Aspek Legalitas Produk Memotivasi Produsen Dalam Meningkatkan Mutu (Halal & Thoyib)

7 Kebutuhan Pasar Halal Populasi muslim di dunia: 28,68% dari populasi dunia atau 2,18 miliar (muslimpopulation.com, 2017) Populasi muslim di Indonesia 87,18% dari penduduk Indonesia (sensus 2010) → populasi muslim terbesar di dunia Tren Wisata Halal yang mulai mendunia Halal menjadi issue yang sangat sensitif di Indonesia Sertifikat Halal merupakan nilai tambah bagi keunggulan produk suatu industri Menghadapi UU JPH

8 KONSEP HALAL-HARAM-NAJIS-THOYIB

9 Pengertian : HALAL Sesuatu yang dibolehkan menurut ketentuan Syariat Islam. HARAM Sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. NAJIS Sesuatu yang kotor menurut ketentuan syariat Islam THOYIB Sesuatu yang baik, suci / bersih, lezat

10 Jenis Makanan/Minuman yang Diharamkan
Bangkai, Darah, Daging Babi, Hewan yg disembelih dgn menyebut nama selain Allah Binatang Buas Khamr Pengecualian : Ikan  Halal

11 Bangkai (hewan mati tanpa disembelih)
yang diharamkan? Bangkai (hewan mati tanpa disembelih) Hewan halal yang disembelih tidak sesuai ketentuan Islam Darah Daging babi Minuman beralkohol (khamr)

12 11/19/18

13 11/19/18

14 11/19/18

15

16 Gambar 5. Contoh Ayam Tiren
11/19/18

17 Perbuatan Hukum Benda Halal / Haram
Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) Hukum Halal / Haram Benda Hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkan. (Halal - Haram)

18 Mengapa makanan harus halal dan baik?
Secara Biologis, makanan yang masuk tubuh akan dicerna, diserap gizinya, dan diedarkan ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki, untuk: membentuk struktur tubuh dan menghasilkan energi tenaga untuk aktivitas (Buckle, et al., 1985).

19 Makanan apa yang kita konsumsi tiap hari
HALAL & THOYIBKAH ????

20 Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML (Ketua Komisi Fatwa MUI 1980 – 2000)
“Jika suatu Produk telah bersentuhan dengan teknologi dan sudah tidak nampak lagi bentuk asli dari bahan tersebut, maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk yang syubhat (samar)” Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML (Ketua Komisi Fatwa MUI 1980 – 2000)

21 Produk Olahan Teknologi adalah Syubhat

22

23 BAGAIMANA MAKANAN MASA KINI ?
butuh yang mudah disajikan Butuh yang berpenampilan menimbulkan selera, bertahan segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan. IPTEK BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERLU SERTIFIKASI HALAL 23

24 Mengapa BTP Sering Ditambahkan ke Dalam Pangan?
Mengawetkan makanan Membentuk makanan Memberikan warna Meningkatkan kualitas pangan Menghemat biaya Memperbaiki tekstur Meningkatkan Cita rasa Meningkatkan stabilitas

25 Sekilas MUI dan LPPOM MUI
Majelis Ulama Indonesia merupakan induk organisasi Islam di Indonesia (+ 63 Ormas Islam) LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia  Institusi yang dibentuk oleh MUI untuk menjalankan fungsi MUI dalam sertifikasi halal dengan melakukan pengkajian terhadap pangan, obat dan kosmetika.

26 Cara Konsumen muslim mendapat jaminan bahwa produk yang dikonsumsi adalah Halal
proses sertifikasi halal Sertifikat Halal Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam  merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang

27 Cara Memutuskan Status Kehalalan Produk
Gabungan Antara Ulama Dan Ahli Sains LPPOM MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Auditor (Scientist) -Menemukan fakta kandungan produk dan menelaah dari sisi sains dan teknologi. -Sebagai saksi terhadap proses produksi secara menyeluruh dan penerapan SJH di perusahaan. Ulama di Komisi Fatwa MUI Memberikan Fatwa terhadap status hukum dari produk. Keluaran dari Fatwa adalah menjelaskan status kehalalan dari produk berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI. Sertifikat Halal Produk

28 Logo Halal MUI xxxxxxxxxxxxxx (Nomor Sertifikat Halal MUI)

29 PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI PROVINSI JAWA TIMUR :
Pendaftaran Offline Pendaftaran Online via CEROL Thank You

30 Persiapan Sistem Jaminan Halal
Perusahaan mengembangkan dan menerapkan SJH Prosedur Sertifikasi Halal Registrasi (Manual / CEROL-SS2300) Audit Halal Melihat fakta dan bukti Rapat Auditor Auditor menyampaikan hasil audit Analisis Laboratorium  Jika diperlukan Rapat Komisi Fatwa MUI Fatwa Halal dari produk Menerbitkan Sertifikat Halal dan Status Implementasi SJH

31 JENIS PENDAFTARAN Pendaftaran sertifikasi halal diajukan berdasarkan kelompok produk. 1 kelompok produk  1 registrasi pendaftaran  1 nomor Sertifikat halal Beberapa kelompok produk yang berbeda  pendaftaran sesuai dengan jumlah kelompok produk tersebut

32 Lanjutan JENIS PENDAFTARAN
BARU Perusahaan baru Perusahaan lama dengan kelompok poduk baru Perusahaan lama tetapi tidak melakukan perpanjangan lebih dari 6 bulan sejak masa berlaku sertifikat berakhir  Terbit sertifikat halal dengan nomor baru (cover + lampiran) PENGEMBANGAN Produk baru yang kelompok produknya sudah disertifikasi Pabrik baru yang memproduksi kelompok produk yang sudah disertifikasi  Terbit lampiran sertifikat dari sertifikat yang sudah dimiliki perusahaan PERPANJANGAN: memperpanjang masa berlaku sertifikat  Terbit sertifikat halal yang masa berlakunya baru dengan nomor yang lama (cover + lampiran)

33 PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL
PERIJINAN Bahan Produk Fasilitas Produksi

34 PERIJINAN SIUP / TDP / NIB SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa / Kecamatan Sertifikat Kelayakan Pengolahan PIRT POM MD / ML POM TR POM NA dll

35  menu tersebut dimasukkan sebagai bahan
Bahan mencakup bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive) & bahan penolong (processing aid) Bahan Baku dan Bahan Tambahan Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk & menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient) Bahan Penolong Bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient) Khusus untuk restoran/katering, jika ada menu konsinyasi/titipan, menu rekanan, dan menu yang dibeli dari pihak lain (misal AMDK, soft drink, es krim)  menu tersebut dimasukkan sebagai bahan

36 Lanjutan BAHAN : Semua bahan harus memenuhi ketentuan Halal
Bahan-bahan tersebut adalah: Bahan bukan dari babi dan tidak mengandung bahan dari babi dan turunannya. Bahan bukan khamr (minuman beralkohol) dan tidak mengandung Khamr dan turunannya yang diperoleh melalui pemisahan secara fisik. Bahan bukan darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia dan tidak mengandung darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia

37 Lanjutan BAHAN : Bahan tidak diproduksi dari fasilitas yang dipergunakan untuk produk yang menggunakan babi atau turunannya. Bahan tidak bercampur dengan bahan haram dan najis. Untuk bahan turunan hewani harus dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam

38 Produk Produk pada industri pengolahan: produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal, baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, produk antara (intermediet) Produk pada restoran/katering: semua menu yang disajikan, baik dibuat sendiri oleh perusahaan maupun menu yang dibeli dari pihak lain (menu titipan, rekanan), termasuk menu musiman dan menu ekstra

39 Nama Produk Tidak menggunakan nama minuman beralkohol
Contoh: rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol Tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya Contoh: babi panggang, beef bacon dan hot dog Tidak menggunakan nama setan Contoh: rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak Tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekufuran/kebatilan Contoh: coklat valentine, biskuit natal, mie Gong Xi Fa Cai Tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno  Nama produk yang telah dikenal luas dan tidak mengandung bahan haram dapat digunakan, Contoh : bir pletok, bakso, bakmi, bakpia, bakpao

40 Karakteristik/profil sensori produk
Tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram Contoh: minuman yang memiliki bau atau rasa bir tidak dapat disertifikasi meskipun dibuat dari bahan halal Bentuk Produk Tidak menggunakan bentuk babi atau anjing Tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno

41 Fasilitas Produksi Semua lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri atau menyewa dari pihak lain  mencakup bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu sejak penyiapan bahan, proses utama, hingga penyimpanan produk Produksi halal hanya dibolehkan di fasilitas produksi yang BEBAS NAJIS

42 PENGHENTIAN SERTIFIKASI
Proses sertifikasi dapat dihentikan jika: Perusahaan membatalkan pengajuan sertifikasi Dalam waktu lebih dari 3 bulan perusahaan tidak menanggapi atau menindaklanjuti audit memorandum Lebih dari 6 bulan sejak audit terakhir dilaksanakan, perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan atau menyelesaikan audit memorandum Setelah penghentian sertifikasi, jika perusahaan hendak melakukan sertifikasi maka pendaftaran harus dimulai dari awal, tidak melanjutkan proses yang sudah dihentikan.

43 Hal-hal Yang Perlu Disiapkan Saat Audit :
Bahan-bahan yang digunakan Kemasan bahan (Jika diperlukan) Dokumen pembelian (Seperti : Nota Pembelian, Kwitansi, Faktur Pembelian, PO, DO, Surat Jalan, dll) Formula Standart atau Resep Proses Produksi (Bisa salah satu produk) Label kemasan produk (mewakili) Manual SJH (Sistem Jaminan Halal) Implementasi SJH, terutama Sosialisasi Kebijakan Halal dan Edukasi Halal pada Karyawan

44 Kasein dan Kaseinat : Susu : Laktosa Keju
Susu yang digumpalkan dengan asam atau enzim penggumpal (bisa berasal dari hewan / mikroba / tanaman) Hasil samping : whey, laktosa, casein/caseinat Laktosa : Hasil samping pembuatan keju ( whey yang telah dipisahkan mineral dan proteinnya)  perlu dikritisi penggumpal susu Whey : Fase cair dari pembuatan keju perlu dikritisi penggumpal susu Audit whey dan turunan whey perlu perhatikan sumber liquid whey Kasein dan Kaseinat : Dari whey direaksikan dengan NaOH/Ca(OH)2 Keju Susu Mineral & Protein +rennet Whey Laktosa +NaOH/Ca(OH)2 Kasein dan Kaseinat


Download ppt "PERSYARATAN & PROSEDUR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google