Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1

2 POKOK BAHASAN 1.SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN 2.ASAS PERJANJIAN 3.MASALAH PERJANJIAN 4.ANATOMI PERJANJIAN 5.CARA PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP 2

3 HUKUM PERIKATAN Perikatan adalah Suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yg satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yg lain dan pihak yg lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Peristiwa Perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan Perikatan Jadi Sumber dari perikatan adalah Perjanjian

4 HUKUM PERIKATAN  Sumber-sumber perikatan berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata adalah: 1.Perjanjian (Pasal 1314 KUHPerdata); 2.Undang-undang  Perbedaan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian adalah sesuatu yang konkret dan merupakan suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh 2 (dua) pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang bersangkutan.  Pihak dalam Perikatan dikenal dengan : 1. Kreditur (yg berhak atas piutang) 2. Debitur (yg berkewajiban melunasi hutang) Atau 1. Penjual/ Pemilik 2. Pembeli/ Penyewa

5 SYARAT SAHNYA SUATU KONTRAK SYARAT SUBYEKTIF 1.Adanya kata sepakat diantara para pihak 2.Adanya kecakapan tertentu SYARAT OBJEKTIF 1.Adanya suatu hal tertentu 2.Adanya suatu sebab yg halal HUKUM BISNIS - BSP 5 Jika tdk terpenuhi  salah satu pihak berhak meminta perjanjian dibatalkan Jika tdk terpenuhi  KONTRAK BATAL DEMI HUKUM

6 ADANYA KECAKAPAN TERTENTU (MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM) 1.Orang yg sudah dewasa (akil balig) & sehat pikirannya 2.KUHPerdata: “Pria berusia 21 th., dan Wanita berusia 19 th ” 3.KUHPerdata: “bukan: 1. orang-orang yg belum dewasa; 2. orang-orang yg berada di bawah pengampuan”; dan 3. perempuan dlm hal-hal yg ditetapkan UU, & semua orang kpd siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. HUKUM BISNIS - BSP 6

7 SYARAT OBJEKTIF SUATU HAL TERTENTU OBJEK YG DIPERJANJIKAN HARUS DISEBUTKAN/ DITULISKAN SECARA JELAS SUATU SEBAB YG HALAL  PERBUATAN HUKUM YG MENGIKAT PARA PIHAK  PERBUATAN YG MENJADI SEBAB INI TDK BOLEH BERTENTANGAN DG: UU; KESUSILAAN; & KETERTIBAN UMUM HUKUM BISNIS - BSP 7

8 1.ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK 2.ASAS KEKUATAN MENGIKAT 3.ASAS BAHWA PERJANJIAN HANYA MENGIKAT PARA PIHAK YG MEMBUAT PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP 8

9 ASAS PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP 9 1.ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK  KEBEBASAN BERKONTRAK MELIPUTI BENTUK DAN ISI PERJANJIAN  KECUALI UTK HIBAH SAHAM, PENDIRIAN PT. DAN BEBERAPA PERJANJIAN LAINNYA HARUS DITUANGKAN DLM BENTUK AKTA OTENTIK YG DIBUAT DI DEPAN NOTARIS 2.ASAS KEKUATAN MENGIKAT PEMBUAT UU MEMBERIKAN KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT PARA PIHAK THD APA YG TELAH MEREKA PERJANJIKAN 3.ASAS PERJANJIAN HANYA MELAHIRKAN IKATAN ANTARA PARA PIHAK YG MEMBUATNYA

10 MASALAH-MASALAH PERJANJIAN/KONTRAK 1.PEMBUATANNYA HARUS DIMULAI DGN PROSES KOMUNIKASI DAN NEGOSIASI 2.HARUS DIBUAT SECARA DETAIL, KOMPREHENSIF DAN TIDAK MENGANDUNG PERUMUSAN-PERUMUSAN YG MENGUNDANG KERAGUAN/AMBIGU 3.SEBAIKNYA MENCANTUMKAN ALTERNATIF PENYELESAIAN JIKA TERJADI SENGKETA 4.FORMAT YG DIGUNAKAN HARUS DISETUJUI PARA PIHAK HUKUM BISNIS - BSP 10

11 ANATOMI KONTRAK 1.JUDUL; 2.KEPALA; 3.KOMPARASI; 4.SEBAB/DASAR 5.SYARAT-SYARAT; 6.PENUTUP; dan 7.TANDATANGAN HUKUM BISNIS - BSP 11

12 ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK HUKUM BISNIS - BSP 12 1.JUDUL SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PENDAMPINGAN TEKNIS PENYUSUNAN MANUAL RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL Antara PEJABAT PENGGUNA BARANG/JASA INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL Dengan PT. BINA INSAN MANDIRI KONSULTAMA 2.KEPALA Pada hari ini Selasa tanggal 18 bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh di Bandun,g

13 3.KOMPARASI Nama: Jabatan: Pengguna Barang dan jasa/.................. Institut Teknologi........ Alamat: Jl............... No. 23, BANDUNG Dalam hal ini bertindak selaku atas nama IT...... yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. Nama: Budi S. Purnomo, S.E., M.M., M.Si. Jabatan: Direktur Utama PT. BINA INSAN MANDIRI KONSULTAMA Alamat: Jl. Asia Afrika No. 39 BANDUNG Dlam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BINA INSAN MANDIRI KONSULTAMA yang selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA. ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK HUKUM BISNIS - BSP 13

14 4.SEBAB DASAR Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pendampingan Teknis Penyusunan Manual Penyusunan Laporan Keuangan bagi IT..... dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini. ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK HUKUM BISNIS - BSP 14 5.SYARAT-SYARAT Adalah yang tertuang dalam pasal-pasal perjanjian

15 SIFAT SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP 15 1.SYARAT BERSIFAT ESENSIALIA Syarat yg HARUS ada. Contoh: 1.Syarat ttg “barang” dan syarat ttg harganya 2.Syarat objek kerjasama, kontribusi modal, & pembagian keuntungan/kerugian 3.Syarat ttg pekerjaan dan upahnya

16 SIFAT SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP 16 2.SYARAT BERSIFAT NATURALIA Syarat yg biasanya dicantumkan dlm perjanjian. Jika tdk ada perjanjian tetap SAH. Jika tdk diatur dlm perjanjian, maka mengacu kpd kebiasaan atau peraturan perundang-undangan Pasal 5 Penyerahan Hasil Pekerjaan 1.Penyerahan Hasil Pekerjaan dilakukan di Kantor Rektorat IT…….. kepada PIHAK KESATU dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. 2.Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan menjadi dokumen untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan termin terakhir.

17 SIFAT SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP 17 3.BERSIFAT AKSIDENTALIA Merupakan syarat-syarat yg bersifat khusus & tdk harus ada Pasal…….. Perubahan Surat Perjanjian 1.Kedua belah pihak bersepakat bahwa setiap perubahan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2.Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini setelah disepakati, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dilekatkan pada Surat Perjanjian Kerja sebagai Addendum. 3.Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari kalender sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan.

18 6.PENUTUP Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK HUKUM BISNIS - BSP 18 7.TANDATANGAN PIHAK KEDUA Budi S. Purnomo, S.E., M.M., M.Si Direktur Utama Bandung, ………………….. 2010 PIHAK PERTAMA …………………………………………………….

19 KLAUSUL ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Pasal …….. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Kerja ini, kedua belah pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah. 2.Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini melalui Pengadilan Negeri I Bandung. 3.Selama perselisihan masih dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak sepakat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai Perjanjian Kerja ini. HUKUM BISNIS - BSP 19

20 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP 20 1.PERUNDINGAN (MUSYAWARAH) 2.PENGADILAN 1.Dimulai dgn pengajuan GUGATAN ke Pengadilan di wilayah hukum tergugat berada 2.Hakim akan mengusahakan perdamaian (diluar atau di muka pengadilan)

21 Pengadilan di wilayah hukum TERGUGAT PERDAMAIAN DIMUKA PENGADILAN TERCAPAI PENGGUGAT MENCABUT GUGATAN TERCAPAI AKTA PERDAMAIAN YG MENGIKAT GAGAL PROSES PERADILAN PN PROSES PERADILAN PN PROSES PERADILAN MA PERDAMAIAN DILUAR PENGADILAN 2.PENGADILAN GUGATAN HUKUM BISNIS - BSP 21

22 3. JALUR LEMBAGA ARBITRASE Merupakan cara penyelesaian perselisihan dgn bantuan pihak ketiga, di luar pengadilan Proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yg berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kpd atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yg mereka pilih atau tunjuk. Hanya berlaku untuk sengketa dunia bisinis Perkara/Keuptusannya tdk dapat lagi diadili oleh Pengadilan Negeri Keunggulan: hemat waktu; melibatkan expert; Rahasia terjamin. HUKUM BISNIS - BSP 22

23 TUGAS PRAKTEK 1. Buatlah kontrak kerja hukum bisnis (baik perikatan jual belii, sewa dan lainnya) minimal 9 pasal dengan penutup 2. Kontrak kerja di buat 2 buah dengan pembahasan berbeda. 3. Di kerjakan sesuai kelompok masing – masing. 4. Di kumpul hari ini, dalam bentuk sof copy. / ke Email. ali@politala.ac.id HUKUM BISNIS - BSP 23


Download ppt "HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google