Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYusfadodi Dodi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Presented By: Jimmy Juwaidi Noor Juliawitaridayah Latifah M. Abdy Agoes M M. Aqasah SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM (KOLAM RENANG)
2
Pengertian SanitasiTempat-tempat umum WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
3
Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria : Diperuntukkan masyarakat umum. Mempunyai bangunan tetap/ permanen. Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/ pengusaha. Pada tempat tersebut tersedia fasilitas : a. Fasilitas kerja pengelola. b. Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir, kamar mandi, pembuangan limbah
4
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.
5
Usaha-usaha yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa : Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum. Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat umum.
6
Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin : 1.Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat a. Kualitas kesehatan. b. Kualitas sanitasi. 2. Psikologis bagi masyarakat : a. Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung. b. Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan. c. Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.
7
Pemeriksaan Sanitasi Kolam Renang Menurut peraturan Menteri Kesehatan No. 061/ Menkes/ Per/ I/ 1991, kolam renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolahraga, serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air bersih yang telah diolah. Kolam renang termasuk dalam tempat pemandian umum buatan karena kolam renang dibangun atau dibuat oleh manusia
8
Syarat konstruksi kolam renang adalah sebagai berikut Bahan Dari bahan yang kuat, kedap air, keras, tetapi halus Di cat dengan warna muda Setiap sudut pertemuan dinding dibentuk sudut lengkung Bentuk Lubang pengering (outlet drain) pada bagian yang terdalam Setiap dinding harus vertical Dasar kolam yang kedalamannya kurang dari 1.5 m kemiringannya maksimum 10% dan tidak boleh ada penurunan yang curam. Umtuk kedalaman yang lebih dari 1.5 m sampai 3 m penurunan maksimum 30 Untuk membedakan masing-masing wilayah (zone) harus diberikan tanda yang jelas agar tidak menimbulkan kecelakaan Tempat berjalan Pada sekeliling kolam renang harus ada tempat berjalan dengan lebar minimal 1 m dengan kemiringan kea rah luar kolam Sekeliling kolam renang di tepi tempat berjalan ada parit pengering Pipa pemasukan air (in let) Saluran air yang masuk ke kolam harus terjamin tidak ada hubungan silang (cross conection) dengan air kotor. Lubang pemasukan air bersih berseberangan dengan lubang pembuangan/ pengering Pipa pembuangan/ pengering
9
lanjutan Saluran peluap (Scum gutters) Pada dua sisi dinding kolam harus ada saluran peluap Dalam saluran minimal 7.5 cm Lubang saluran harus cukup besar agar mudah dalam membersihkan Lubang pengering pada saluran peluap berjarak antara 3.5 m sampai 5.5m Tangga a. Tangga harus vertical b. Dibuat dari bahan yang berbentuk bulat dan tahan karat c. Dipasang terutama pada bagian kolam yang dalam dan yang dekat dengan papan loncat Ketentuan papan loncat adalah: a. Tinggi papan loncat harus sesuai dengan kedalaman kolam Tinggi papan loncat Dalamnya kolam 1,00 1,75 2,75 3,5 > 3,5 2,75 3,00 3,75 4,00 Maks. 5 mtr
10
lanjutan b. Jarak papan loncat satu dengan yang lainnya minimal 3.5m. 8. Pencahayaan (Lighting) a. Pencahayaan tidak menyilaukan perenang b. Tidak dipasang lampu diatas air kolam.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.