Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL OPINION) Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Maluku.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL OPINION) Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Maluku."— Transcript presentasi:

1 ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL OPINION) Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Maluku

2 DR. SHERLOCK HALMES LEKIPIOUW, S.H.,M,H Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon lekipiouw.sherlock@gmail.com/082199299929

3 1.PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP 2.KEDUDUKAN ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL REASONING) 3.LEGAL OPINION DALAM PRAKTEK PERADILAN 4.STUDI CASE (LATIHAN) KURIKULUM DAN SILABUS PENGAJARAN

4 UJI KEPATUTAN DARI SEGI HUKUM PENDAPAT HUKUM MELAKUKAN TELAAH DAN KAJIAN ATAS KASUS HUKUM MELAKUKAN TELAAH DAN ANALISIS TERHADAP ASPEK LEGALITAS LEGAL OPINIONLEGAL AUDIT ARGUMENTASI HUKUM; PENALARAN HUKUM; SILOGISME HUKUM; TEORI HUKUM; KONSEP HUKUM; DAN DOGMATIK HUKUM

5 LAPISAN LOGIKA; STRUKTUR ARGUMENTASI PENDAPAT HUKUM PEMECAHAN MASALAH HUKUM LAPISAN DIALETIK PERBANDINGAN PRO KONTRA (PROKON) ARGUMENTASI STUKTUR ARGUMENTASI HUKUM LAPISAN PROSEDUR (HUKUM ACARA) PENERAPAN HUKUM PENEMUAN HUKUM YANG BERKAITAN IDENTIFIKASI DAN PEMILIHAN ISU HUKUM YANG RELEVAN) DENGAN ISU HUKUM KLASIFIKASI HAKEKAT PERMASALAH AN HUKUM PENGUMPULAN FAKTA (PERBUATAN, PERISTIWA, KEADAAN) 1. 2. 3. 4. 5. SUMMARY; FAKTA HUKUM; ISU HUKUM; ANALISIS ISU HUKUM; dan KESIMPULAN

6  legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice (penalaran hukum sebagai salah satu cabang dari penalaran praktis, yang merupakan penerapan oleh manusia dari alasan mereka untuk memutuskan bagaimana hal itu benar untuk berperilaku sendiri dalam situasi pilihan) ; Neil MacCormick  Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir problematis tersistematisasi (gesystematiseerd probleemdenken) dari subjek hukum (manusia) sebagai mahluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya. Shidarta (2004)

7 TEORI PENARALAN HUKUM (Legal Reasoning Theorie) Kenneth J. Vandevelde 1.Mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin,biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan (identify the applicable sources of law); 2.Menganalisis sumber hukum tersebut untuk menetapkan aturan hukum yang mungkin dan kebijakan dalam aturan tersebut (analyze the sources of law); 3.Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalamstruktur yang koheren, yakni strukturm yang mengelompokkan aturan-aturan khusus di bawah aturan umum (synthesize the applicable rules of law into a coherent structure); 4.Menelaah fakta-fakta yang tersedia (research the available facts); 5.Menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta-fakta untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta-fakta itu, dengan menggunakan kebijakan yang terletak dalam aturan-aturan hukum dalam hal memecahkan kasus-kasus sulit (apply the structure of rules to the facts).

8 SYNTHESIZE THE APPLICABLE RULES OF LAW INTO A COHERENT STRUCTURE

9 © Shidarta, 2004 IDENTIFY THE APPLICABLE SOURCES OF LAW

10 ANALYZE THE SOURCES OF LAW

11 Context of Discovery Context of Justification Context of Discovery Lingkaran Hermeneutis © Jurgen Habermas © Shidarta, 2004 Secara etimologis, “hermeneutika” berasal dari bahasa Yunani hermeneuein yan berarti ‘menafsirkan’. Maka, kata benda hermeneia secara harfiah dapat diartikan penafsiran atau interpretasi. Sedangkan secara terminologis, hermeneutika berarti proses mengubah sesuatu atau situasi dari ketidaktahuan menjadi ketahuan atau mengerti

12 PENALARAN HUKUM bertumpuh pada LOGIKA (aturan berpikir) yang mengandung ciri-ciri yang berkenan dengan ; 1)HAKEKAT HUKUM, norma sebagai pedoman berperilaku; 2)SUMBER HUKUM, menghasilkan norma yang berjenjang; 3)JENIS HUKUM, misalnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Administrasi

13 © Shidarta, 2011

14

15 PENGSTRUKTURAN FAKTA  Hal- hal yang sudah diketahui umum (Notoire*Feiten); langsung diterima sebagai fakta ;  Bentuk Notoire*Feiten : 1.Suatu Pengetahuan Umum 2.Suatu Hukum Kausalitas yang dibenarkan dari pengalaman

16 CONTOH KASUS

17 PUSTAKA


Download ppt "ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL OPINION) Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Maluku."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google