Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEKUATAN MENGIKAT HUKUM
` Kekuatan mengikatnya kaidah hukum erat berkaitan dengan persoalan akseptabilitas, ekspektasi, rekognisi terhadap bentuk & substansinya, institusi pembuatnya, proses pembuatannya, partisipasi publik dalam proses pembuatnnya, sosialisasi pemberlakuannya, institusi penegaknya, maupun bagaimana proses2 penegaknyanya,
2
UNDANG UNDANG BERLAKU & MENGIKAT SEJAK SAAT DIUNDANGKAN PADA LEMBARAN NEGARA, KARENA ITU SETIAP ORANG DIANGGAP MENGETAHUI ADANYA UNDANG UNDANG (PRAESUMPTIO IURES ET DE IURE) VS REALITAS EMPIRIS BAHWA TIDAK SEMUA WARGA MASYARAKAT MENGETAHUI/MENGERTI TUJUAN DAN SUBSTANSI UNDANG UNDANG YANG DIBERLKAKUKAN.
3
TERDAPAT “GAP” ANTARA HARAPAN LEGISLATOR DENGAN TINGKAT PENGETAHUAN DAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT.
ANTARA “BAHASA HUKUM NEGARA” VS. “BAHASA HUKUM RAKYAT”. DALAM SITUASI DEMIKIAN, PERSOALANNYA ADALAH BAGAIMANA KEKUATAN MENGIKATNYA KAIDAH UNDANG UNDANG YANG TELAH DIBERLAKUKAN ?
4
RESPONS MASYARAKAT TERHADAP BERLAKUNYA ATURAN HUKUM :
PADA DASARNYA MASYARAKAT TIDAK SELALU BERSIKAP PASIP MENGHADAPI KEBERLAKUAN SUATU ATURAN HUKUM TERHADAPNYA; DIKOTOMI RESPONS MASYARAKAT ATAS KEBERLAKUAN SUATU ATURAN HUKUM : AKSEPTASI ATAU RESISTENSI;
5
NILAI SUBSTANSI ATURAN MENENTUKAN VALIDITASNYA
Berkaitan dengan persoalan Value/Nilai dan Validitas/Keabsahan. Nilai Kepastian Hukum > Validitas Juridis; Nilai Keadilan > Validitas Filosofis; Nilai Kemanfaatan > Validitas Sosiologis. Terkandung “antinomi” diantara ketiga nilai & validitas tsb; Kaidah hukum & putusan hakim, idealnya mampu mensinergikan ketiga nilai & validitas tersebut.
6
HUKUM AKAN DIAKSEPTASI/DITAATI, APABILA SUBSTANSINYA…………
Mengakomodasikan individual interest & social interest; Memproteksi individual & social interest; Memberikan rasa aman warga masyarakat dari kemungkinan pelanggaran; Mewujudkan social order, social justice & social welfare;
7
4. Mensinergikan dan menghargai eksistensi & realitas keberagaman (bhinneka tunggal ika);
Proses pembuatan & penegakannya berlangsung fair, jujur, transparan, adil & tidak diskriminatif (justice for all), dan dilakukan oleh institusi yang berwenang & berwibawa; Substansi aturan telah diterima sebagai suatu keharusan untuk ditaati (opinio necesitatis).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.