Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISU STRATEGIS PENGEMBANGAN PROFESI DI BIDANG PERBENDAHARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISU STRATEGIS PENGEMBANGAN PROFESI DI BIDANG PERBENDAHARAAN"— Transcript presentasi:

1 ISU STRATEGIS PENGEMBANGAN PROFESI DI BIDANG PERBENDAHARAAN
Direktorat Sistem Perbendaharaan 26 Februari 2019

2 URGENSI PENGELOLAAN APBN UNTUK MENDUKUNG
PERTUMBUHAN EKONOMI Pada periode 2013 s.d. 2019, belanja negara pada APBN SELALU MENINGKAT dengan rata-rata 5.62% Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi pada periode 2013 s.d. 2017, dijaga untuk TETAP STABIL dengan rata-rata 4.98% per tahun. Kontribusi belanja negara terhadap pertumbuhan ekonomi tersebut pada periode 2013 s.d TETAP KONSISTEN dengan rata-rata 9.46% per tahun *) Sumber : Badan Pusat Statistik Strategi mengoptimalkan kontribusi belanja pemerintah pada APBN, Perlu dilakukan secara terus menerus untuk terwujudnya keadilan, menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi disparitas antar kelompok pendapatan dan antar wilayah. PROSES BISNIS SDM TEKNOLOGI INFORMASI

3 KERANGKA UMUM PENGEMBANGAN PROFESI PENGELOLA PERBENDAHARAAN
Dasar Pemikiran 1 2 3 4 Amanat UU No 17/2003, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal yaitu melaksanakan fungsi BUN yang dilaksanakan oleh DJPb Amanat UU No 1/2004, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional Amanat UU No 5/2014, meminimalisir struktur dan memperkaya fungsi Tuntutan Perkembangan pengelolaan keuangan pada satker Tusi Pengelolaan Keuangan Satker Melaksanakan perikatan dan penyelesaian tagihan; Melaksanakan perintah pembayaran; Melaksanakan penerimaan/pengeluaran negara, dan Melakukan analisis laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Resiko Berbagai temuan pemeriksaan auditor (eksternal dan internal) dalam hal pengelolaan keuangan masih ditemukan berulang baik yang bersifat administratif, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, maupun temuan lain yang bersifat penyalahgunaan wewenang antara lain kerugian negara) Latar Belakang 1 Fungsi Menteri Keuangan selaku BUN terkait pengelolaan keuangan 2 Perangkapan Tugas Pengelola Keuangan 3 Permasalahan pada pengelolaan anggaran, misalnya keterlambatan pembayaran tagihan, kesalahan penagihan, dan lain lain Belum terdapat JAFUNG pada bidang perbendaharaan 4

4 KERANGKA UMUM PENGEMBANGAN PROFESI PENGELOLA PERBENDAHARAAN (Cont.)
TINDAK LANJUT 1 2 PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLA PERBENDAHARAAN STANDARDISASI KOMPETENSI PEJABAT PERBENDAHARAAN PELAKSANAAN DIKLAT SERTIFIKASI BENDAHARA Penyelenggaraan Diklat Pengelolaan Keuangan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan. Contoh: Diklat Bendahara, Diklat Pengujian Tagihan, Diklat Penyusunan Kontrak, dsb 1 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN 2 PMK 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN PENYUSUNAN PANDUAN TEKNIS STANDARDISASI KOMPETENSI KPA, PPK, PPSPM Peningkatan akses terhadap informasi/ peraturan terkait pelaksanaan tugas bagi pejabat perbendaharaan, melalui penyusunan panduan teknis bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam bentuk hardcopy dan digital PMK 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar 3 PENGEMBANGAN PROFESI PENGELOLA PERBENDAHARAAN Telah diterbitkan Peraturan Menteri PAN&RB tentang Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan : Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018

5 PPSPM PPK ANALIS PENGELOLAAN PRANATA KEUANGAN APBN KEUANGAN APBN PPABP
KONSEP UMUM JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN – KEMENTERIAN/LEMBAGA Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 PRANATA KEUANGAN APBN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN KATEGORI : KETERAMPILAN KATEGORI : KEAHLIAN Perikatan dan Penyelesaian Tagihan PPK Pelaksanaan Perintah Pembayaran PPSPM Analisis Laporan Keuangan Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi Penyusun LK Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai PPABP Kebendaharaan Bendahara

6 PENGGUNAAN JABATAN (FORMASI) KEDUDUKAN & TANGGUNG JAWAB
KARAKTERISTIK KHUSUS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERBENDAHARAAN PEMAKETAN TUGAS PENGGUNAAN JABATAN (FORMASI) KEDUDUKAN & TANGGUNG JAWAB Pemaketan pelaksanaan kegiatan bagi Jafung yang melaksanakan tugas PPK, PPSPM, Bendahara, angka kredit dalam setahun langsung diberikan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan. Kekhususan dalam perhitungan dan penentuan Jumlah formasi jafung pada satker yaitu minimal 3 (tiga) orang meliputi PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Untuk menjamin terlaksananya saling uji antara ketiganya dan terselenggaranya fungsi pengelolaan keuangan APBN. Implementasi JF pada satker tidak merubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara maupun mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN. Ilustrasi : Jafung yang ditunjuk sebagai PPK/PPSPM/Bendahara tetap harus memiliki Surat Keputusan pengangkatan/ Penetapan dan Sertifikat Kompetensi dari instansi pembina serta tetap melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KPA.

7 PERAN STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PADA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN (INSTANSI PEMBINA) KEMENTERIAN/LEMBAGA (INSTANSI PENGGUNA) MENYUSUN Menyusun formasi jabatan fungsional Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional  untuk   jenjang Madya (IV/c)  ke bawah Penyelenggaraan pembinaan karier Pejabat Fungsional Memfasilitasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional Berkoordinasi dengan instansi Pembina Jabatan Fungsional Melaksanakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional setelah Instansi Pengguna mendapat akreditasi dari instansi pembina. Regulasi dan Pedoman Pelaksanaan JF; Pedoman penulisan Karya Tulis/Karya penulisan; Kurikulum dan metodologi pelatihan Teknis/Fungsional secara berjenjang. Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional; Pembentukan organisasi profesi dan kode etik profesi serta kode perilaku Jabatan Fungsional; Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional. MEMFASILITASI MENYELENGGARAKAN Pelatihan JF dan Uji Kompetensi serta pemberian akreditasi kepada lembaga pelatihan Kementerian/Lembaga; Pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pengguna; Koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier;

8 ∑ % indikator x Total Beban Kerja Diakui
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN/FORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN Indikator penentu: 1 Ruang lingkup dan struktur organisasi Bobot 35% 2 Jumlah pemangku kepentingan Bobot 10% 3 Besaran pagu DIPA 4 Frekuensi/volume transaksi Bobot 20% Formasi = ∑ % indikator x Total Beban Kerja Diakui 1.250 jam

9 PERSIAPAN PENYESUAIAN (INPASSING)
DITUJUKAN BAGI : PNS yang masih menjalankan tugas dan memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun (bersifat kumulatif) di bidang pengelolaan keuangan APBN Pengalaman di bidang pengelolaan keuangan APBN dapat berupa: Bertugas sebagai ketua/anggota tim penilai Jafung di Bidang Perbendaharaan; Bertugas di unit eselon IV yang memiliki tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN; Menjadi pimpinan unit eselon III dan eselon II yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan APBN. Inpassing adalah adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan MENPAN-RB Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing KEMENTERIAN KEUANGAN (INSTANSI PEMBINA) KEMENTERIAN/LEMBAGA (INSTANSI PENGGUNA) Menyusun regulasi dan jadwal dalam rangka seleksi inpassing Melaksanakan seleksi inpassing Memberikan rekomendasi pengangkatan dalam Jafung melalui inpassing Menyusun pemetaan jabatan fungsional dan ASN di lingkungannya yang memenuhi syarat kebijakan inpassing; Menyampaikan usulan pengangkatan dalam JF dan usulan inpassing kepada Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan selaku Instansi Pembina

10 ALUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN INPASSING
Seleksi inpassing dan rekomendasi 3 1 Kepala satker menyampaikan usulan calon peserta inpassing secara hierarkis kepada kantor pusat K/L masing-masing K/L Seleksi awal dan usulan DJPb 2 Monitoring 2 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L melakukan seleksi awal atas usulan calon peserta inpassing dari satker di lingkup kerjanya, dan menyampaikan usulan inpassing kepada DJPb 1c 1 Kanwil Usulan dan Dokumen persyaratan 3 Berdasarkan usulan K/L, DJPb melakukan seleksi inpassing dan menetapkan hasilnya berupa rekomendasi pengangkatan dalam jafung melalui inpassing Periksa 1b 1a Satker KPPN

11 IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN
PROGRESS DAN TIMELINE IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN Regulasi Penyelesaian regulasi Peraturan BKN, PMK Petunjuk Teknis, dan Perdirjen Inpassing Penyampaian NA Rperpres Tunjangan Jafung Regulasi Persetujuan DJA atas usulan besaran Tunjangan Jafung Inpassing Proses usulan calon peserta inpassing oleh K/L kepada DJPb Proses seleksi inpassing oleh DJPb Q4 Formasi Perhitungan kebutuhan formasi oleh masing-masing K/L dan penyampaian kepada DJPb untuk memperoleh rekomendasi Q2 Q4 2018 2019 Formasi Rekomendasi formasi K/L oleh DJPb Persetujuan Formasi Jafung dari Kemenpan RB Oktober 4 Permenpan RB tentang JF di Bidang Perbendaharaan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Regulasi Penetapan Perpres Tunjangan Jafung Q1 Q3 Inpassing Rekomendasi inpassing oleh DJPb Aplikasi e-Jafung Launching aplikasi e-Jafung Regulasi Uji validasi atas usulan Tunjangan Jafung dan penyesuaian kelas jabatan Jafung oleh Kemenpan RB

12 IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN
PROGRESS DAN TIMELINE IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN No Uraian 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 REGULASI 1 Peraturan BKN tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jafung 2 Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jafung 3 Perdirjen Perbendaharaan tentang Seleksi Inpassing SISTEM INFORMASI JAFUNG Pengembangan aplikasi e-Jafung Uji coba dan UAT Launching FORMASI Perhitungan formasi jafung oleh K/L Usulan formasi jafung kepada Kemenpan RB didahului rekomendasi dari DJPb Rekomendasi formasi jafung oleh DJPb 4 Penetapan formasi jafung oleh Kemenpan RB

13 IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN
PROGRESS DAN TIMELINE IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN No Uraian 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 INPASSING 1 Usulan inpassing dari satker ke K/L 2 Seleksi awal inpassing oleh masing-masing K/L 3 Usulan inpasssing oleh K/L kepada DJPb 4 Seleksi inpassing oleh DJPb 5 Rekomendasi pengangkatan oleh DJPb TUNJANGAN JAFUNG DAN KELAS JABATAN Penyusunan naskah akademis Rperpres Tunjangan Jafung Pembahasan Rperpres Tunjangan Jafung dengan Kemenpan RB Pembahasan dan persetujuan besaran Tunjangan Jafung dengan DJA Harmonisasi dengan Kemenkum HAM Penetapan Rperpres Tunjangan Jafung oleh Presiden melalui Setneg

14 SUPLEMEN & SIMULASI

15 PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN/FORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN
Indikator penentu: Ruang lingkup dan struktur organisasi (bobot 35%) Jumlah pemangku kepentingan (bobot 10%) Besaran pagu DIPA (bobot 35%) Frekuensi/volume transaksi (bobot 20%) Level Organisasi % K/L 100% Eselon I 80% Eselon II 60% Eselon III 40% Eselon IV 20% Stakeholders % > 100 orang 100% 51 s.d. 100 orang 75% 21 s.d. 50 orang 50% s.d. 20 orang 25% Pagu DIPA % > 1 Triliun 100% 250 M s.d. 1 Triliun 85% 50 M s.d. 250 M 70% 10 M s.d. 50 M 55% 1 M s.d. 10 M 40% s.d. 1 M 25% Vol Transaksi % > 2.500 100% 1.001 s.d 90% 501 s.d 75% 251 s.d. 500 60% 101 s.d. 250 40% s.d. 100 20%

16 Total Beban Kerja Diakui
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN/FORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN Rata-rata nasional beban kerja yang dapat diakui: Unsur Tugas Jabatan Beban Kerja Jumlah Existing Total Beban Kerja Diakui Perikatan dan penyelesaian tagihan 1.829,04 (beban kerja x jumlah existing) Pelaksanaan perintah pembayaran 1.436,39 Kebendaharaan pengeluaran 2.855,02 Kebendaharaan penerimaan 2.251,48 Kebendaharaan BPP 1.667,20 Pengelolaan administrasi belanja pegawai 1.181,13 Penyiapan & Analisis Laporan Keuangan Instansi 1.178,99 JUMLAH TOTAL 12.399,53 …… ∑ % indikator x Total Beban Kerja Diakui Formasi = 1.250 jam

17 PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN/FORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN
Satker Kementerian PAN-RB merupakan satuan kerja Level organisasi tingkat K/L  (100% x bobot 35% = 35%) Jumlah pegawai berjumlah 245 pegawai  (100% x bobot 10% = 10%) DIPA yang dikelola adalah Rp 750 Miliar pada TA 2018  (85% x bobot 35% = 29,75%) Jumlah SP2D sebanyak SP2D  (100% x bobot 20% = 20%) Pada tahun 2018 memiliki 3 PPK, 1 PPSPM, 1 Bendahara Pengeluaran, 2 Bendahara Pengeluaran Pembantu, 1 PPABP, dan 1 pengelola SAI. No Unsur Beban Kerja Jumlah Total 1 Perikatan dan Penyelesaian Tagihan 1,829.04 3 3,658.08 2 Pelaksanaan Perintah Pembayaran 1,436.39 Kebendaharaan Pengeluaran 2,855.02 4 Kebendaharaan Penerimaan 2,251.48 - 5 Kebendaharaan Pengeluaran Pembantu 1,667.20 3,334.44 6 Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai 1,181.13 7 Penyiapan Analisis Laporan Keuangan 1,178.99 JUMLAH 9 13.644,01 (35%+10%+29,75%+20%) x ,01 Formasi = 1.250 jam 10, 2 orang, dibulatkan menjadi 10 orang Formasi =

18 PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN/FORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN
Satker KPPN Medan I merupakan satuan kerja Level organisasi eselon III  (40% x bobot 35% = 14%) Jumlah pegawai berjumlah 65 pegawai  (75% x bobot 10% = 7,5%) DIPA yang dikelola adalah Rp 5 Miliar pada TA 2018  (40% x bobot 35% = 14%) Jumlah SP2D sebanyak 75 SP2D  (20% x bobot 20% = 4%) Pada tahun 2018 memiliki 1 PPK, 1 PPSPM, 1 Bendahara Pengeluaran, 1 PPABP, dan 1 pengelola SAI. No Unsur Beban Kerja Jumlah Total 1 Perikatan dan Penyelesaian Tagihan 1,829.04 2 Pelaksanaan Perintah Pembayaran 1,436.39 3 Kebendaharaan Pengeluaran 2,855.02 4 Kebendaharaan Penerimaan 2,251.48 - 5 Kebendaharaan Pengeluaran Pembantu 1,667.20 6 Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai 1,181.13 7 Penyiapan Analisis Laporan Keuangan 1,178.99 JUMLAH 8,480.57 (14%+7,5%+14%+4%) x 8,480.57 Formasi = 1.250 jam 1,2 orang dibulatkan 1 orang Formasi ditetapkan minimal 3 orang Formasi =

19 Format akan diatur dalam PMK Petunjuk Teknis Jafung
DOKUMEN PERSYARATAN INPASSING Penetapan formasi dari Kemenpan RB Hasil verifikasi seleksi awal dari K/L Fotokopi ijazah terakhir Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir Fotokopi nilai kinerja 2 tahun terakhir Daftar Riwayat Hidup SK penempatan terakhir Surat Keterangan bersedia diangkat dalam Jafung Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa ybs tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang menjalani tugas belajar, dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara Format akan diatur dalam PMK Petunjuk Teknis Jafung

20 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REALISASI SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATKER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

21 © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint template library


Download ppt "ISU STRATEGIS PENGEMBANGAN PROFESI DI BIDANG PERBENDAHARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google