Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Hartanto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Oleh Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S
2
Keuangan Negara Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3
Keuangan Negara Meliputi :
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
4
Asas Pengelolaan Keuangan
Azas tahunan, artinya membatasi masa berlakunya atau periode anggaran untuk suatu tahun tertentu, mulai dari 1 Januari – 31 Desember. Asas universalitas, mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas spesialitas, mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Asas kesatuan, menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
5
Lanjutan. …… Akuntabilitas berorientasi pada hasil, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara, khususnya pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, sumber daya manusia di bidang keuangan negara harus profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun di lingkungan Pengguna Anggaran/Barang. Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, serta teralokasinya sumber daya yang tersedia secara proporsional terhadap hasil yang akan dicapai.
6
Lanjutan ….. Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, artinya pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan oleh badan pemeriksa yang independen, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
7
KEWENANGAN Kewenangan merupakan istilah yang digunakan dalam hukum publik maupun hukum privat Dalam hukum publik kewenangan diartikan sebagai kekuasaan
8
Komponen Wewenang Pengaruh: Dasar hukum Konformitas hukum
wewenang digunakan unt mengendalikan perilaku subyek hukum Dasar hukum Wewenang harus dapat menunjuk dasar hukum Konformitas hukum Mengandung makna adanya standar kewenangan
9
WEWENANG Diperoleh dengan cara: Atribusi Delegasi mandat
10
Atribusi, itu berkaitan dengan pengakuan hak atas suatu kewenangan baru;
Delegasi, pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihak lain yang melaksanakan kewenangan ini atas tanggung jawab sendiri Mandat, adalah kewenangan yang diberikan oleh suatu organ pemerintah kepada organ lain untuk atas namanya mengambil keputusan-keputusan
11
Kewenangan Delegasi Delegasi harus definitif, artinya delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan; Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan; Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan herarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi; Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut; Peraturan kebijakan (beleidsregels) artinya delegans memberikan intruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
12
Perbedaan Antara Kewenangan Delegasi Dengan Kewenangan Mandat
Dalam hubungan rutin atasan bawahan : hal biasa kecuali dilarang secara tegas Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain: dengan peraturan per UU -an a.prosedur pelimpahan Tanggung jawab dan danggung gugat beralih kepada delegataris b. tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat Tdk dpt menggunakan wewenangnya lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrarius actus c. kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu
13
Norma Pemerintahan Peraturan Perundang Undangan;
Per- uu- an yang menjadi dasar Kewenangan; dan Per- uu -an yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Asas asas umum pemerintahan yang baik kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik
14
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang: larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
15
Diskresi Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
16
Kerugian Negara/Daerah
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17
Penetapan kerugian negara
Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional Instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
18
Akibat adanya kerugian
Pasal 20 ayat (4) UU No30 Th 2014 Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
19
Cacat Hukum Cacat Kewenangan; Cacat Substansi Cacat Prosedur.
20
Bentuk Bentuk Tidak Berwenag (Onbevoegdheid)
Tidak berwenang karena materi (onbevoegdheid ratione materie) Tidak berwenang karena tempat (onbevoegdheid ratione loci) Tidak berwenang karena waktu (onbevoegdheid ratione temporis)
21
Cacat substasi melanggar asas larangan penyalahgunaan wewenang (de tournement de puvoir) Tidak sesuai dengan tujuan (ondoelmatig)
22
Cacat Prosedur Melanggar prosedur yang telah ditetapkan
Berkenaan dengan asas kecermatan formal
23
TERIMA KASIH KIRANYA TUHAN YME SELALU MENYERTAI KITA Immanuel
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.