Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang."— Transcript presentasi:

1

2 Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD 3. Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Tanah Datar 4. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Uraian dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pada BPBD

3 Visi : "Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Yang Madani, Berbudaya Dan Sejahtera Dalam Nilai-Nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" Misi : 1.Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, adat dan budaya. 2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat, cerdas berkarakter dan sejahtera. 3.Mewujudkan kehidupan yang harmonis, aman dan teratur dengan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. 4.Meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 5.Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah.

4 Visi : "Terwujudnya Penanggulangan dan Penanganan Bencana yang Cepat dan Tepat" Misi : 1.Melindungi masyarakat dari ancaman bencana melalui pengurangan resiko bencana 2.Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal 3.Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terpadu, terkoordinir dan menyeluruh

5 Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam RPJMD 2016-2021 mendukung : Misi ke 4 “Meningkatnya Pembangunan Infrastruktur Wilayah Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan” Point ke 3 “Meningkatnya Pengelolaan Penanggulangan Bencana” Sasaran “Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Penanganan Penanggulangan Bencana”

6 1.Menetapkan Pedoman dan Pengarahan Terhadap Usaha Penanggulangan Bencana yang Mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Darurat, Rehabilitasi, Serta Rekonstruksi secara adil dan setara. 2.Menetapkan Standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraaan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan perundang-undangan. 3. Menyusun, Menetapkan, dan menginformasikan Peta rawan bencana. 4. Menyusun dan Menetapkan Prosedur Tetap Penanganan Bencana 5.Melaporkan Penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah secara berkala dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana 6.Mengendalikan Pengumpulan dan penyaluran uang dan barang serta mengkoordinir tenaga relawan. 7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang di terima dari APBD 8. Melaksanakan Kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7 1. Perumusan dan Penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien. 2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

8 Tujuan Meningkatnya pengelolaan penanggulangan bencana Sasaran Meningkatnya kesiapsiagaan dan penanganan penanggulangan bencana

9

10 Sasaran Indikator Kinerja Utama (IKU) Formulasi Pengukuran Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Penanganan Penanggulangan Bencana Persentase dampak bencana yang ditangani dengan baik Jumlah dampak bencana Jumlah bencana x 100% Persentase Nagari Siaga Bencana Jumlah nagari siaga bencana Jumlah nagari di Tanah Datar x 100%

11 KEPALA UNIT PELAKSANAUNSUR PENGARAH SEKRETARIS SUBAG PROGRAMSUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBAG KEUANGAN BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SEKSI KESIAPSIAGAAN SEKSI PENCEGAHAN SEKSI KEDARURATAN SEKSI LOGISTIK SEKSI REHABILITASI SEKSI REKONSTRUKSI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SATUAN TUGASUPT

12 Jumlah pegawai BPBD sebanyak 41 orang, terdiri dari 24 Orang PNS dan 3 Orang CPNS 14 relawan PusdalOps. Berdasarkan komposisi kepangkatan dapat dibedakan sebagai berikut: NOGolonganJumlah 1.Kepala Pelaksana1 Orang 2.Sekretaris1 Orang 3.Kepala Bidang3 Orang 4.Kasubag3 Orang 5.5.Kasi6 Orang 6.6.Staff13 Orang 7.PusdalOps14 Orang * Pejabat Sekretaris Kosong * Pejabat Seksi Pencegahan Kosong

13 Bidang Urusan /Program Target Capaian Akhir Renstra Target RenstraRealisasi CapaianRasio Capaian 201720182017201820172018 KRpK K K K K Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 14.923.256.72 0 25,41%3.791.707.86 2 0,92%137.483.80 0 22,19 % 3.311.639.54 9 0,88%131.728.85 6 87,34 % 87,3 4 95,81%87,34 Program Penanganan dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam 14.923.256.72 0 25,41%3.791.707.86 2 0,92%137.483.80 0 22,19 % 3.311.639.54 9 0,88%131.728.85 6 87,34 % 87,3 4 95,81%87,34 Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 15.158.149.31 0 10,06%1.524.232.47 0 10,29 % 1.560.307. 600 8,58%1.300.354.53 3 9,88%1.497.109.7 46 85,31 % 85,3 1 95,95%95,95 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1.939.556.25016,74%324.647.00013,5%262.575.70 0 13,40 % 259.836.38012,04 % 233.537.59 5 80,04 % 80,0 4 88,94%88,94 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 3.232.593.75011,50%371.640.4708,24%266.389.10 0 9,54%308.236.2017,80%252.128.80 6 82,94 % 82,9 4 94,65%94,65 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 215.506.25018,71%40.319.00018,57 % 40.022.6003,38%7.290.51216,95 % 36.525.80018,08 % 18,0 8 91,26%91,26 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 122.838.56020,03%24.600.00017,59 % 21.612.10016,04 % 19.698.40016,72 % 20.542.40080,07 % 80,0 7 95,05%95,05 Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam 9.647.654.5007,91%763.026.00010,05 % 969.708.10 0 7,31%705.293.0409,89%954.375.14 5 92,43 % 92,4 3 98,42%98,42

14 Sasaran Indikator Kinerja Target Kinerja RPJMD Awal Periode RPJMD Tahun 2016Tahun 2017Tahun 2018Tahun 2019 Target Capaia n Kinerja RPJMD Akhir Periode RPJMD TRCTRCTRCTRC Meningkatny a kesiapsiagaa n dan penanganan penanggulan gan bencana Persentas e dampak bencana yang ditangani dengan baik 100% Persentas e nagari siaga bencana 3,13%6, 25 % 6,28 % 100,4 8% 6, 25 % 29. 33 % 469, 28% 6,2 5% 65 % 104 0% 9,3 8% 15,63%

15 Dari pelaksanaan program/kegiatan dan sasaran strategis pembangunan di bidang kebencanaan, maka dipeoleh permasalahan dan isu-isu strategis : 1.Belum optimalnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana 2.Belum optimalnya kecepatan respon penanganan kedaruratan bencana 3.Belum optimalnya pemulihan infrastruktur yang rusak pasca bencana melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi

16 Berdasarkan permasalahan dan isu-isu strategis maka ditetapkan usulan program prioritas tahun 2020 sebagai berikut : 1.Program peningkatan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana 2.Program peningkatan kecepatan respon penanganan kedaruratan bencana 3.Program peningkatan pemulihan infrastruktur yang rusak pasca bencana melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi

17


Download ppt "Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google